Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan."— Transcript presentasi:

1 III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan (2). KOPERASI PRIMER adalah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang (3). KOPERASI SEKUNDER adalah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotakan koperasi

2 Landasan, Asas dan Tujuan Landasan dan Asas Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Serta berdasarkan asas kekeluargaan Tujuan Koperasi bertujuan - memajukan kesejahteraan anggota pd khususnya dan masyarakat pada umumnya - serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional - dalam rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3 Prinsip KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan scr demokratis; Pembagian shu dilakukan scr adil sebanding dgn besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian jasa yg terbatas terhdp modal; Kemandirian.

4 Pembentukan koperasi a.Syarat pembentukan - Koperasi primer minimal 20 (dua puluh) orang - Koperasi sekunder minimal 3 (tiga) koperasi - Adanya akta pendirian dan anggaran dasar c.Bentuk dan Jenis - koperasi dpt berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder -Jenis koperasi didasarkan pd kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya b.Status badan hukum - Adanya permintaan pengesahan scr tertulis disertai akta pendirian koperasi - Status badan hukum diperoleh setelah pengesahan oleh pemerintah

5 Keanggotaan koperasi Kewajiban setiap anggota : a.Mematuhi AD dan ART serta keputusan rapat anggota; b.Berpartisipasi dlm kegiatan usaha yg diselenggarakan oleh koperasi; c.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hak setiap anggota : a.Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dlm rapat anggota; b.Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas; c.Meminta diadakan Rapat Anggota menrt kett AD; d.Mengemukakan pendapat atau saran kpd pengurus di luar RA baik diminta maupun tdk; e.Memanfaatkan dan mendpt pelayanan yg sama; f.Mendpt keterangan ttg perkembangan koperasi.

6 Perangkat koperasi Perangkat Organisasi Koperasi 1.Rapat Anggota Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi 3. Pengawas Bertugas melakukan pengawasan terhdp pelaksanaan kebijaksanaan dlm pengelolaan koperasi 2. Pengurus Pihak yg bertanggung jawab mengenai sgl kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kpd RA atau Rapat Anggota Luar Biasa

7 MODAL KOPERASI Modal Koperasi 1.Modal sendiri Dapat berasal dari : a.Simpanan pokok; b.Simpanan wajib; c.Dana cadangan; d.Hibah. 2. Modal pinjaman Dapat berasal dari : a.Anggota; b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c.Bank dan lembaga keuangan lainnya; d.Penerbitan obligasi dan surat utang; e.Sumber lain yg sah.

8 Pembubaran Koperasi Dilakukan berdasarkan a.Keputusan Rapat Anggota, atau b. Keputusan Pemarintah apabila a)Tdk memenuhi ketentuan UU b)Bertentangan dgn ketertiban umum dan kesusilaan c)Kelangsungan hidupnya tdk dpt lagi diharapkan

9 IV. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Dasar Hukum - UU no 19 Th 2003 ttg Badan Usaha Milik Negara - UU no 40 Th 2007 ttg Perseroan Terbatas - Peraturan Pelaksanaan lainnya -anggaran dasar perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yg selanjutnya disebut BUMN, Adalah badan usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yg berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan Kekayaan Negara yang dipisahkan Adalah kekayaan negara yg berasal dr Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) utk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya Pengertian

10 Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah a. memberikan sumbangan bagi perkembangan pereko- nomian nasional pd umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kpd pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yg belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pe- nyediaan barang dan/atau jasa yg bermutu tinggi & memadai bg pemenuhan hajat hidup orang banyak b. mengejar keuntungan;

11 Bentuk Badan Usaha Milik Negara 2 Bentuk BUMN UU no 19 Th 2003 Pasal 9 1.Perusahaan Perseroan (PERSERO) Adalah BUMN yg berbentuk perseroan Terbatas yg modalnya terbagi dlm saham yg seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yg tujuan utamanya mengejar keuntungan 2. Perusahaan Umum (PERUM) Adalah BUMN yg seluruh modalnya dimiliki Negara dan tdk terbagi atas saham, yg Bertujuan utk kemanfaatan umum berupa Penyediaan barang dan/atau jasa yg ber- Mutu tinggi dan sekaligus mengejar ke- Untungan berdsrkan prinsip pengelolaan perusahaan

12 1. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) diusulkan Pendirian PERSERO Diusulkan oleh Menteri Usulan dikaji bersama Menteri teknis & Menteri keuangan Dgn dasar pertimbangan DISETUjUi Pelaksanaan Pendirian Persero Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang BUMN dan ketentuan UU ttg PT PRESIDEN Pendirian Persero

13 Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan Komisaris RUPS Direksi Organ Perseroan

14 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) - Menteri bertindak selaku RUPS dlm hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara,dan; - Menteri dpt memberikan kuasa dgn hak substitusi kpd perorangan atau badan hukum utk mewakilinya dlm RUPS - Menteri bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tdk seluruh saham- nya dimiliki oleh negara.

15 Direksi Persero - Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS - Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dgn menyebutkan alasannya. - Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pember- hentian Direksi ditetapkan oleh Menteri - Persyaratan & tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dgn Keputusan Menteri

16 Kewajiban anggota Direksi - Wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan per- hatian secara penuh pd tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan perseroan - Menyampaikan laporan tahunan kpd RUPS utk memperoleh pengesahan, 5 bulan setelah th buku persero ditutup - Menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan sbg penjabaran tahunan dr rencana jangka panjang yg disahkan RUPS - Menyiapkan rancangan rencana jangaka pan- jang 5 tahun yg ditandatangani bersama dgn komisaris dan mendpt pengesahan RUPS - Wajib memelihara risalah rapat dan menye- lenggarakan pembukuan perseroan

17 Larangan bagi Anggota Direksi memangku jabatan rangkap sebagai a. anggota Direksi pd BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yg dpt menimbulkan benturan kepentingan; c. Jabatan lainnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi / lembaga pemerintah pusat dan daerah ; dan/atau

18 Komisaris - Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS - Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dgn menyebutkan alasannya. - Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh Menteri - Persyaratan & tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dgn Keputusan Menteri

19 Tugas komisaris 1. Komisaris bertugas mengawasi Direksi dlm menjalankan kepengurusan persero serta memberika nasihat kepada Direksi 3. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dpt melakukan tindakan pengurusan Persero dlm keadaan tertentu utk jangka waktu tertentu. 2. Dalam anggaran dasar dpt ditetapkan pem- berian wewenang kpd komisaris utk mem- berikan persetujuan kpd Direksi dlm me- lakukan perbuatan hukum tertentu

20 Larangan bagi Anggota Komisaris memangku jabatan rangkap sebagai a. anggota Direksi pd BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yg dpt menimbulkan benturan kepentingan; b. Jabatan lainnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

21 1. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) diusulkan Pendirian PERUM Diusulkan oleh Menteri Usulan dikaji bersama Menteri teknis & Menteri keuangan Dgn dasar pertimbangan Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian PERUM tsb PRESIDEN Pendirian PERUM DISETUJUiDISETUJUi Memperoleh Status Badan Hukum sejak Diundangkannya PP PERUM

22 Maksud dan tujuan pendirian PERUM adalah a.menyelenggarakan usaha yg bertujuan utk kemanfaatan umum brp penyediaan barang dan/jasa yg berkualitas dgn harga yg terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yg sehat DEWAN PENGAWAS MENTERI DIREKSI Organ P E R U M

23 Tidak Bertanggung jawab MENTERI * atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM * atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan negara yg telah dipisahkan ke dalam PERUM Kecuali Apabila MENTERI a. baik langsung maupun tdk langsung dgn itikad buruk memanfaatkan PERUM semata-mata utk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh PERUM; c. langsung maupun tdk langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.


Download ppt "III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google