Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak atas Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak atas Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Hak atas Kekayaan Intelektual
Paten Merek Hak Cipta Rahasia Dagang Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

2 Rahasia Dagang Defenisi
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang Pasal 1 ayat 1 UU NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

3 RAHASIA DAGANG Unsur-unsur
Informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis Tidak diketahui oleh umum Mempunyai nilai ekonomi Berguna dalam kegiatan usaha Dijaga kerahasiaannya Bentuk pelanggaran Menggunakan/mengungkap demi kepentingan komersial Mengingkari kesepakatan Penyelesaian sengketa PN Arbitrase/ADR Upaya hukum Gugatan Tuntutan Pengecualian Didasarkan kepentingan negara/ masyarakat Rekayasa ulang Dialihkan Hibah, Waris, Wasiat Perjanjian tertulis, Sebab lain. kriteria Bersifat rahasia Mempunyai nilai ekonomi Ada upaya jaga kerahasiaan RAHASIA DAGANG UU No.30 tahun 2000 Diberikan Lisensi non-eklusif Lisensi ekslusif Jangka waktu perlindungan Tidak ada/ selama memenuhi syarat UU Lingkup perlindungan Metode produksi Metode pengolahan Metode penjualan Informasi lain di bidang teknologi dan bisnis Hak pemilik rahasia dagang Menggunakan Memberi lisensi Melarang pengggunaan rahasia dagang Mengungkap rahasia dagang Cara mendapatkan hak Tidak perlu di daftarkan

4 Pengalihan dan mekanisme pengalihan hak Rahasia Dagang
Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain ; putusan pengadilan Data adm Dokumen tentang pengalihan hak Tidak ada akibat hukum terhadap pihak ke tiga Data adm bukan substansi rahasia dagang Pencatatan pada ditjen HAKI Diumumkan dalam Berita resmi rahasia dagang

5 Lisensi Pemegang rahasia dagang memiliki hak untuk memberikan lisensi ke pada pihak lain atau calon penerima hak rahasia dagang. lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain, melalui perjanjian yang memberikan hak kepada pihak lain itu untuk menikmati manfaat ekonomi dengan perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pasal 4 UU NO.30 TAHUN 2000 Tentang RAHASIA DAGANG

6 Lisensi Lisensi non-ekslusif,
Sifat umum lisensi yang memberikan kemungkinan bagi pemegang hak rahasia dagang untuk memberikan lisensi kepada lebih dari satu penerima lisensi. Lisensi ekslusif sifat khusus lisensi dimana pemegang hak rahasia dagang hanya dapat memberikan lisensi kepada satu penerima lisensi saja. sifat ekslusif ini harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi

7 LISENSI Perjanjian lisensi adalah kesepakatan
yang mengikat pemegang hak rahasia dagang untuk memberikan lisensi kepada penerima lisensi. Larangan dalam perjanjian lisensi ; Memuat Ketentuan yang merugikan perekonomian indonesia Memuat Ketentuan yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

8 LISENSI LISENSI EKSLUSIF LISENSI NON-EKSLUSIF Y PL M Y PL N PL PL X X
Ditolak bila memuat ketentuan yang dilarang Didaftarkan pada ditjen HAKI Dicatat pada Ditjen HAKI Diumumkan pada Berita rahasia dagang Keterangan gambar Y Pemegang hak rahasia dagang X,M,N penerima lisensi PL perjanjian lisensi

9 Biaya Biaya pencatatan pengalihan hak dan perjanjian lisensi rahasia dagang. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

10 UPAYA HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pemegang hak P4 Daerah - perorangan Kepmen TK RI No.150/Men/2000 Pasal 18 ayat 1 (j), PHK Perjanjian kerja Rahasia dagang P4 Pusat - masal pelanggaran UU TK No.13/2003 Pasal 158 ayat 1 (i), Pembuktian Tangkap tangan Pengakuan ybs Laporan, min 2 org saksi Pekerja/buruh/ TK Upaya Hukum Perdata Pidana PN Arbitrase dan ADR Masa kerja masa jaga rahasia Perbuatan melawan hukum 1365 kuhperdata Delik aduan Kuhp,pasal 322 ayat 1 Kuhp, pasal 323 ayat 1 Wanprestasi Psl 13 dan 14 UU No.30 tahun 2000

11 Hubungan Perjanjian kerja dengan Rahasia dagang
Perusahaan Hak dan kewajiban Perusahaan Hak dan kewajiban pekerja Kerahasiaan informasi Perjanjian kerja Karyawan/buruh/ tenaga kerja Biasanya memuat ; Apa saja yang menjadi informasi rahasia 2. Kepada siapa info tsb diberikan 3. Kapan kerahasiaan tersebut dilepaskan Catatan; Pengetahuan,keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental Tidak dianggap informasi rahasia. Namun hal ini dapat diperjanjikan tentang ketentuannya

12 Posisi kasus PT. Garuda Coklat Food pasta Industries Bandung
Metode pengolahan dan metode produksi yang Unik dan khas Lemak coklat Bubuk coklat

13 Peristiwa hukum Periode sebelum juli 2005 Pt. GFIB Rahmat hendarto
Proces superintendent Andrean tan giok Roaster enginering Jabatan penting Pelatihan internal dan eksternal Rahasia dagang Perjanjian/ Surat pernyataan Bersikap setia dan jujur terhadap perusahaan. Memegang teguh rahasia dagang perusahaan dan tidak akan membocorkan kepada pihak ke tiga/lain ; Pembuatan/proses pembuatan segala macam produk dari perusahaan tersebut Pengetahuan yang dimiliki perusahaan dalam hal teknologi, prosedur, metode/sistem dan operasional perusahaan. Surat-surat baik yang sifatnya resmi maupun tidak, soal pembukuan, perencanaan/planning, penentuan Angggaran dan semua surat-surat/data-data lain yang bersangkutan dengan dokumen tersebut satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya. 3. Selama masa 2 (dua) tahun setelah berakhirnya hubungan kerja penandatangan dengan perusahaan, penandatangan tidak akan bekerja pada atau bertindak sebagai agen untuk atau konsultan bagi siapapun atau perusahaan apapun yang mengusahakan pengembangan, pembuatan atau penjualan produk apapun yang bersaing langsung dengan produk apapun yang dijual oleh perusahaan di dalam wilayah apapun dimana produk termaksud dibuat atau dijual.

14 Peristiwa hukum Periode setelah juli 2005 Kepala pabrik
05 agustus 2005 Rahmat hendarto Pt. BTM Bumi Mesindotama Andrean tan giok Kepala produksi 22 agustus 2005 competitor Berhenti, akhir juli 2005 Pengaduan Pt. GFIB penuntutan PN Bandung Putusan No. 632/pid/B/2007/PN BANDUNG terbukti melanggar Pasal 13 juncto Pasal 17 UU no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Memidana kedua terdakwa 2 bulan penjara.

15 Analisa Pt GFIB Apakah informasi milik Pt. GFIB merupakan rahasia dagang ? Dipenuhi/ tidak Kriteria Rahasia Pembuktian Hanya diketahui pada jabatan tertentu Dipenuhi 2. Ekonomis Merupakan metode pengolahan dan metode produksi dari Pt. GFIB, sebagai upaya Sumber pendapatan perusahaan. Dipenuhi 3. Dijaga Dimuat ketentuannya di dalam perjanjian kerja Dipenuhi Informasi milik pt GFIB merupakan rahasia dagang

16 Analisa Para terdakwa Apakah tindakan terdakwa tergolong pelanggaran terhadap Undang-undang No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ? Unsur dakwaan (Pasal 13 Jo 17 UU No. 30/2007) Argumentasi dan pembuktian Dipenuhi/tidak Sengaja mengungkap Secara kepatutan para terdakwa dimungkinkan menggunakan keahlian dan kemahiran yang diperolehnya dari Pt. GFIB Dipenuhi 2. Mengingkari perjanjian Bekerja pada kompetitor < 2 tahun sejak pemutusan hubungan kerja dengan PT. GFIB Dipenuhi Terdakwa melakukan pelanggaran dalam rahasia dagang


Download ppt "Hak atas Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google