Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:"— Transcript presentasi:

1 SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:
Bisnisnya bisa distandarkan; (bentuknya, desain, cara operasional, bahan baku, dll). Memiliki keunikan; berbeda dari kompetitor, tidak mudah ditiru, tetapi memberikan nilai tambah buat penjualan. Dapat diajarkan ; dan mampu bersifat terbuka. Terbukti sudah berhasil dijalankan; menguntungkan. Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Mendaftarkan & mendapatkan STPW (surat tanda pendaftaran waralaba)

2 Syarat Perjanjian Waralaba
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007: Harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dalam bahasa Indonesia; Apabila dibuat dalam bahasa asing, maka Perjanjian Waralaba harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia; Harus memuat setidaknya hal-hal sebagai berikut: Nama dan alamat Para Pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual terkait Kegiatan Usaha

3 Syarat Perjanjian Waralaba
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007: Hak dan Kewajiban Para Pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; Wilayah Usaha Jangka Waktu Perjanjian Tata Cara Pembayaran Imbalan Kepemilikan,Perubahan Kepemilikan, dan hak ahli waris Penyelesaian Sengketa dan Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran, dan Pemutusan Perjanjian.

4 Prospektus Isi Prospektus Penawaran Waralaba
Data identitas Pemberi Waralaba Legalitas usaha Pemberi Waralaba Sejarah kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Jumlah tempat usaha Daftar Penerima Waralaba dan Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

5 Tempat Pendaftaran Franchise
Direktorat Bina Usaha up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementrian Perdagangan Dinas Perdagangan pemerintah daerah setempat. Penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dari luar negeri dan dalam negeri Pemberi waralaba luar negeri & dalam negeri, Pemberi waralaba lanjutan dalam negeri & luar negeri dan Penerima waralaba dari luar negeri


Download ppt "SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google