Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas"— Transcript presentasi:

1 Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas

2 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

3 PMK 113/pmk.05/2012 Pasal 1 ayat 1 Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

4 PMK 113/pmk.05/2012 Pasal 1 ayat 5 Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.

5 PMK 113/pmk.05/2012 Pasal 1 ayat 6 Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.

6 ALUR BISNIS PENCAIRAN SPD
5 hari kerja PPK PPSPM KPPN BP 2 hari kerja 2 hari kerja SP2D SPP 5 hari kerja SPD dan Kelengkapannya SPM

7 Jenis SPP LS untuk Perjalanan Dinas
SPP LS sebelum perjalanan dinas SPP LS setelah perjalanan dinas

8 Mekanisme LS sebelum PD
Flowchart..

9 Kelengkapan dokumen pengajuan LS sebelum PD
Daftar Nominatif. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Copy surat tugas atau surat keputusan pindah; Kelengkapan pendukung lainnya.

10 Mekanisme LS setelah PD
Flowchart…

11 Kelengkapan dokumen pengajuan LS setelah PD
Daftar Nominatif; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); Kuitansi/Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas; Asli Surat Perjalanan Dinas (SPD); Copy surat tugas atau surat keputusan pindah Bukti-bukti pengeluaran transportasi dan penginapan; Daftar Pengeluaran Riil; Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; dan Surat Kuasa (bila perlu).

12 PMK 113/pmk.05/2012 Pasal 13 (1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas selesai.

13 Istilah yang berhubungan dengan SPP LS sebelum PD
Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.

14 PMK 113/pmk.05/2012 Pasal 8 Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: uang harian; (lumpsum) biaya transpor; (biaya rill) biaya penginapan; (biaya rill max SBM) uang representasi; (lumpsum) sewa kendaraan dalam Kota; (biaya rill max SBM) biaya menjemput/mengantar jenazah. (biaya rill)

15 Dokumen LS sebelum PD Daftar Nominatif.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Copy surat tugas atau surat keputusan pindah; Kelengkapan pendukung lainnya.

16 Dokumen Pendukung Uang perjalanan dinas yang dapat dibayarkan :
Uang Harian Uang Representasi Uang transpor (dibuktikan dengan bukti pembelian tiket / booking tiket)


Download ppt "Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google