Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG

2 Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Keppres No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 tahun 2004 PMK No.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar PMK No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN Pada Satuan Kerja PER-11/PB/2011 perubahan atas PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN

3 UU No. 17 Tahun 2003 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan adanya pembagian tugas yang tegas antara Menteri Keuangan selaku Chief Finance Officer (CFO) sebagai pemegang wewenang kebendaharaan atau Bendahara Umum Negara dan Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Chief Operational Officer (COO) memegang kewenangan administrasi (ordonatur)

4 DAFTAR PERMASALAHAN PADA SEKSI BENDAHARA UMUM
4

5 KESALAHAN KODE AKUN SETORAN
Penulisan kode akun pada SSP, SSBP dan atau SSPB Ketidakcocokan antara kode akun dg uraian pada setoran. KESALAHAN NAMA/NO REKENING Kesalahan pada antara Nama dan atau nomor rekening. Rekening yg tdk aktif/tutup dan kesalahan nama bank WAKTU YG RELATIF LAMA SAMPAI PADA REK.PENERIMA

6 FORMULIR SSPB Digunakan Untuk:
Setoran pengembalian belanja tahun anggaran berjalan Tidak untuk: Setoran pengembalian belanja tahun lalu Setoran pengembalian sisa UP/TUP Catatan: B.4 terdapat 4 kolom untuk pengisian program, tetapi pengisiannya cukup dalam 2 kolom sesuai program atas suatu kegiatan yang akan dikembalian belanjanya B.5 seharusnya sudah tidak ada lagi sub kegiatan, yang masih menggunakan blanko seperti ini, pada kolom subkegiatan dapat diisi kode output dalam 3 kolom

7 TIPS MENGISI FORMULIR SSPB
Untuk mengisi kode- kode yang ada dalam formulir SSPB, yang dibutuhkan adalah SPM atas dana yang akan dikembalikan Isian NPWP dan Nama NPWP adalah Bendahara satker, bukan pribadi Isian pada huruf (B) dan (C) dalam formulir SSPB terdapat pada SPM Isilah kode-kode dalam formulir SSPB sesuai yang ada pada SPM yang telah disiapkan

8 FORMULIR SSBP Digunakan Untuk: Setoran pendapatan satker
Setoran pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu Setoran pengembalian UP/TUP tahun anggaran lalu dan tahun berjalan

9 RALAT SSBP/SSPB (SE-35/PB/2009)
Perbaikan data PNBP dilakukan terhadap : Kesalahan kode setoran Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja (satker) penyetor, menggunakan 1 (satu) kali bukti setor SSBP/SSPB dan disahkan dengan 1 (satu) NTPN. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara. 9

10 Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dari KPA kepada KPPN mitra kerja Bank/Pos Persepsi tempat satker melaksanakan setoran dengan dilampiri : Copy SSBP/SSPB beserta bukti Penerimaan Negara (BPN/NTPN) Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

11 Mekanisme konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dilakukan dengan ketentuan : (S-11303/PB.7/2011) Satker merekam data surat setoran penerimaan negara yang akan dikonfirmasi pada Aplikasi Konfirmasi ; Satker menyampaikan ADK Konfirmasi yang dihasilkan dari Aplikasi Konfirmasi untuk satker kepada KPPN; KPPN melakukan pengujian surat setoran penerimaan negara melalui Aplikasi Konfirmasi untuk KPPN; KPPN menerbitkan Daftar Konfirmasi Penerimaan Negara. Kuasa Pengguna Anggaran wajib mengesahkan setiap copy bukti setor yang akan dimintakan konfirmasi ke KPPN. (SE-18/PB/2010)

12 TIPS KONFIRMASI SETORAN
Setoran bisa dikonfirmasi 1 hari kerja setelah tanggal setor, tidak termasuk hari Sabtu. Untuk mengantisipasi gagal transfer atau ADK rusak, ADK Konfirmasi dapat dikirim lebih dulu ke KPPN Copy Surat Setoran disusun berurutan sesuai daftar konfirmasi. Konfirmasi Setoran diajukan sebelum pengajuan SPM ke KPPN. Pastikan NTPN dan Jumlah Rupiah yang direkam sama dengan hardcopy setorannya sebelum dilakukan konfirmasi ke KPPN 12

13 Rekening Penerimaan/Pengeluaran
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja : Rekening Penerimaan adalah rekening yang menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang ditata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; Rekening Pengeluaran adalah rekening yang menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang ditata usahakan oleh Bendahara Pengeluaran.

14 Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
(SE-21/PB/2010) Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dapat memberikan persetujuan pembukaan rekening BPP, berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan BPP dan harus sejalan dengan program penerapan sistem Treasury National Pooling (TNP) pada Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan.

15 Pembukaan Rekening , sesuai Pasal 2 Peraturan Menkeu tersebut:
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan Bendahara Umum Negara.   Pasal 4 : Syarat pembukaan rekening : Mengajukan surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Foto copy dokumen pelaksanaan anggaran Surat Penyataan tentang Penggunaan Rekening.

16 Rekening Lainnya (Pasal 3 PMK No.57/PMK.05/2007)
Rekening lainnya adalah rekening yang dimiliki oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang dipergunakan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara Persetujuan pembukaan rekening lainnya dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Direktur Jenderal Perbendaharaan).

17 Pasal 5. Permohonan persetujuan pembukaan rekening lainnya di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Permenkeu ini, dengan dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir dalam lampiran II.

18 Rekening Hibah dan BLU (No. S-662/PB/2012)
Rekening Hibah dan BLU adalah termasuk jenis rekening lainnya Sebelum membuka rekening hibah atau BLU, satker diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah atau BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Permenkeu ini, dengan dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir dalam lampiran II

19 Penutupan Rekening, sesuai pasal 7 Peraturan Menkeu:
Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening satuan kerja. Rekening kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Meneteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara. Penutupan dan/atau pemindahbukuan rekening harus dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN).

20 Terima kasih atas perhatiannya
SEKIAN & Terima kasih atas perhatiannya


Download ppt "EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google