Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan
Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL) Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Disampaikan pada : Koordinasi TTK Rumah Sakit Oleh : Syarif Hamdani

2 Latar Belakang UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan minimum Diploma III. Memberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan untuk penyesuaian menjadi Diploma III.

3 Dampak Apabila dalam 6 tahun diundangkan belum memiliki kualifikasi minimal D III, maka : Bagi tenaga kesehatan tersebut : Menjadi asisten tenaga kesehatan Tidak memiliki kewenangan melaksanakan praktik sebagai tenaga kesehatan Harus bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan Bagi fasyankes tempat dia bekerja : Fasyankes tidak lagi sesuai standar akreditasi Timbul potensi masalah hukum bagi fasyankes yang mempekerjakan asisten tenaga kesehatan Diperlukan pengaturan pelaksanaan supervisi kepada asisten tenaga

4 Regulasi Program Percepatan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No. 41 Th 2016 tentang Program Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Pendidikan JPM dan JPT-DI) ke Jenjang Diploma III; Permenristek Dikti No. 26 Tahun 2016 tentang RPL; Kepmenristek Dikti No 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui RPL; Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan No. HK.02.02/IV/000693/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan

5 Regulasi Program Percepatan Pendidikan
Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Keputusan Direktur Pembelajaran Dirjen Belmawa Kemristek dan Dikti tentang Petunjuk Teknis Panduan Khusus Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Akademik Tenaga Kesehatan Dalam Jabatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau Surat Edaran (Keputusan Menpan) Tentang Pengakuan Ijazah Bagi Lulusan Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan.

6 Sekolah Menengah Farmasi (SMF) bagi asisten apoteker;
1. Latar belakang pendidikan calon peserta : Diploma Satu Kebidanan bagi bidan; Sekolah Menengah Farmasi (SMF) bagi asisten apoteker; Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) bagi perawat; Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) bagi perawat gigi; Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) bagi tenaga teknologi laboratorium medik; Sekolah Pembantu Ahli Gizi (SPAG) dan/atau Diploma Satu Ahli Gizi bagi tenaga gizi; Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH) bagi sanitarian; atau Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah mendapatkan pelatihan rekam medis yang diakui oleh Organisasi Profesinya (bagi perekam medis dan informasi kesehatan)

7 Telah memberikan pelayanan kesehatan paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Tenaga Kesehatan;
Memperoleh izin dari pembina kepegawaian bagi ASN atau atasan langsung bagi non ASN; Dalam menentukan usulan calon peserta, pimpinan unit kerja/organisasi dapat membuat skala prioritas sesuai dengan kebutuhan program wilayah antara lain berdasarkan usia calon, urutan masa kerja, prestasi kerja dll dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas pendayagunaannya pasca pendidikan.

8 Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan
Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan melalui RPL adalah Perguruan Tinggi Kesehatan Negeri atau Swasta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 113/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau No PT Penyelenggara Jumlah PT 1 Rayon 30 PT 2 Sub Rayon 387 PT 3 Mitra 55 PT

9 Perguruan Tinggi Jawa Barat yang ditunjuk menyelenggarakan RPL
1 Poltekkes Kemenkes Bandung Prodi DIII Farmasi 83 Sub Rayon 2 Poltekkes TNI AU Ciumbuleuit 40 3 Sekolah Tinggi Farmasi Bandung 50 4 Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia 60 STFI tidak memiliki prodi D III PD PAFI Jabar mengusulkan dialihkan ke Poltekes Kemenkes Tasikmalaya

10 Data Tenaga Kesehatan Dibawah Diploma III Seluruh Indonesia
North Kalimantan Sumber : BKN 2015

11 Data Tenaga Kesehatan Dibawah Diploma III Seluruh Indonesia
Bidan (D1) Perawat (SPK) Farmasi (SMF) Gizi (SPAG) : : Data per Provinsi : 5.282 : 434 : 2.461 : 3.971 339 : 2.935 : 627 Total: 74.601 Kesling (SPPH) Perawat Gigi (SPRG) Pikes (SMA + Pelatihan RM) : TLM (SMAK) Lainnya Sumber : BKN 2015

12 Jumlah Kuota Peserta Program di PT Penyelenggara Program
NO PROVINSI Perawat Bidan farmasi Wat Gigi Kesling Analis Gizi RMIK Total 1 NAD 143 560 40 82 164 50 1,039 2 SUMATERA UTARA 400 389 107 69 55 101 47 1,168 3 SUMATERA BARAT 314 90 31 129 16 980 4 RIAU 80 181 102 30 393 5 JAMBI 150 370 128 648 6 SUMATERA SELATAN 417 154 124 58 17 1,210 7 BENGKULU 160 46 27 673 8 LAMPUNG 193 48 51 28 23 533 9 BANGKA BELITUNG 36 123 10 KEPULAUAN RIAU 87 104 11 BANTEN 86 253 12 DKI JAKARTA 153 29 68 99 718 13 JAWA BARAT 480 134 233 156 57 66 75 1,201 14 JAWA TENGAH 519 360 240 70 131 149 100 98 1,667 15 DI YOGYAKARTA 188 91 71 54 415 JAWA TIMUR 638 350 72 44 1,342 BALI - 18 NTB 275 33 580 19 NTT 1012 508 77 135 1,805 20 KALIMANTAN BARAT 320 147 88 833 21 KALIMANTAN TENGAH 127 205 22 KALIMANTAN SELATAN 139 62 35 605 KALIMANTAN TIMUR 484 132 746 24 KALIMANTAN UTARA 25 SULAWESI BARAT 84 26 SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH 120 371 SULAWESI TENGGARA 140 256 SULAWESI UTARA 217 GORONTALO 52 MALUKU 179 122 74 438 32 MALUKU UTARA PAPUA 377 37 63 653 34 PAPUA BARAT 73 TOTAL ALOKASI 19,490

13 Jumlah Kuota Peserta Program di PT Penyelenggara Program
NO PROVINSI Perawat Bidan farmasi Wat Gigi Kesling Analis Gizi RMIK Total 11 BANTEN 80 87 86 253 12 DKI JAKARTA 160 58 123 153 29 68 99 28 718 13 JAWA BARAT 480 134 233 156 57 66 75 1,201 14 JAWA TENGAH 519 360 240 70 131 149 100 98 1,667 15 DI YOGYAKARTA 188 91 71 54 415 16 JAWA TIMUR 638 350 72 44 23 1,342

14 Jangka Waktu Pembelajaran
Sistem Pembelajaran Jangka Waktu Pembelajaran Jangka waktu pendidikan Program Percepatan Pendidikan untuk semua Program Studi Diploma III Bidang Kesehatan paling singkat ditempuh selama 1 (satu) semester. Lama studi untuk masing- masing peserta akan bervariasi antara 1 (satu) semester s.d 4 (empat) semester tergantung pada jenis pendidikan dan hasil asesmen RPL. Untuk Farmasi waktu studi pada gelombang 1 ditetapkan semester ( 33 SKS)

15 Kurikulum dan Desain Pembelajaran
1 2 Proses pembelajaran dilakukan dengan sistem Blok dan atau Modul bentuk kuliah, responsi atau tutorial. Metode pembelajaran dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain,atau gabungan berbagai bentuk. Kriteria penilaian dan indikator, penilaian mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Indikator menunjukan pencapaian kemampuan yang dicanangkan atau unsur kemampuan yang dinilai 3

16 Kurikulum dan Desain Pembelajaran
4 Metode Asesmen merupakan penilaian secara kualitatif maupun kuantitatif yang relevan sesuai dengan hasil atau tujuan yang diukur, yang dapat digunakan Dosen untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan belajar dan prestasi peserta didik terhadap bahan kajian (materi) Tempat pembelajaran di kampus atau Tempat Kerja sesuai kebutuhan. 5

17 Sistem Pembelajaran TERIKAT BEBAS WAKTU & TEMPAT WAKTU & TEMPAT vs
belajar kapan saja, di mana saja dengan siapa saja WAKTU & TEMPAT belajar di tempat, waktu & dengan orang tertentu Jarak Jauh vs Tatap Muka

18 Bahan Ajar Cetak Modul cetak 1 E-learning 2

19 Pengusulan Calon Peserta Program Percepatan Pendidikan
Pimpinan unit kerja/organisasi/UPT Dinas Kesehatan Kab/Kota mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Dinas Kesehatan Kab/Kota mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; Pimpinan unit kerja/organisasi/UPT Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan usulan calon peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan daftar usulan calon peserta berdasarkan kuota per PT penyelenggara Program Percepatan Pendidikan, Unit Utama Kemenkes mengirimkan calon peserta Lembaga TNI/Polri mengirimkan calon peserta UPT Pusat mengirimkan calon peserta tembusan tembusan Kepala BPPSDMK c.q Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan

20 MEKANISME PENERIMAAN DAN PENETAPAN CALON PESERTA PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN
Calon peserta mengembalikan formulir dan kelengkapan dokumen pendukung ke PT penyelenggara paling lambat 2 (dua) minggu setelah penjelasan proses penilaian RPL PT penyelenggara melakukan pemanggilan calon peserta sesuai data yang sudah dikirimkan ke BPPSDMK untuk mengikuti penjelasan proses penilaian RPL Calon peserta mengisi formulir aplikasi RPL, formulir asesmen mandiri, melengkapi dokumen pendukung PT penyelenggara melakukan asesmen RPL; PT penyelenggara mengirimkan SK peserta Program Percepatan Pendidikan ke Badan PPSDM Kesehatan c.q Pusat Pendidikan SDM Kesehatan, paling lambat tanggal 31 Juli 2017; PT penyelenggara menetapkan calon peserta Program Percepatan Pendidikan berdasarkan hasil asesmen RPL; BPPSDMK mengkompilasi SK Peserta Program Percepatan Pendidikan; PT penyelenggara menetapkan hasil asesmen RPL; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menetapkan SK Peserta Program Percepatan Pendidikan berdasarkan usulan BPPSDMK.

21 JADWAL PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN 2017
No Kegiatan Pelaksana Waktu Pelaksanaan 1 Informasi Surat Edaran Pusdik SDM Kesehatan April 2017 2 Sosialisasi Surat Edaran Unit Utama Kemenkes/Dinkes Provinsi/Lembaga TNI/Polri 3 Koordinasi PT Penyelenggara Program Percepatan Maret-April 2017 4 Pengiriman Usulan Calon Peserta Program Percepatan ke PT Penyelenggara Program (tembusan Pusdik SDM Kesehatan) April – Mei 2017 5 Penerimaan Calon Peserta Program Percepatan PT Penyelenggara Program (Rayon dan Sub Rayon) Mei-Juni 2017 6 Penerbitan SK Pimpinan Perguruan Tinggi tentang hasil asesmen RPL calon peserta program PT Penyelenggara Program (Rayon dan Sub Rayon) Juli 2017 7 Pengiriman Daftar Peserta Program Percepatan tahun ajaran 2017/2018 ke Pusdik SDM Kesehatan 8 Penerbitan SK Penerima Dana Bantuan Biaya Pendidikan Th 2017 Agustus 2017 9 Perkuliahan September 2017

22 Tahap 1 – Percobaan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil
Perkuliahan mulai September 2017

23 Tahap 2 dan seterusnya Tahap 2 perkuliahan dimulai Februari 2018
Dinas Apotek Rumkit Puskesmas Industri Tahap 2 perkuliahan dimulai Februari 2018 Usulan dari PAFI Peserta diharapkan bisa diikuti oleh Asisten Apoteker dari Swasta Prodi penyelenggara minimal akreditasi C Biaya pendidikan MANDIRI Data base AA

24 Persiapan Peserta SK atau data riwayat kerja yang dapat dipertanggungjawabkan Sertifikat kompetensi Sertifikat-sertifikat pelatihan, workshop, seminar, atau sejenisnya Sertifikat penghargaan Keanggotaan asosiasi Profesi dengan rincian kegiatannya Catatan harian aktivitas pekerjaan (log book) Contoh laporan yang pernah dibuat dalam pekerjaan Data keikutsertaan dalam penelitian Data lain yang mendukung

25 Petunjuk konversi riwayat kerja menjadi SKS yang diakui
Tatacara asesmen Soal-soal asesmen

26 “ ” MATERI DAN REGULASI TERKAIT PROGRAM RPL

27 TERIMA KASIH INFORMASI “The quality of a university is
measured more by the kind of student it turns out than the kind it takes in.” *) INFORMASI


Download ppt "Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google