Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP REVISI RTRW KABUPATEN BANDUNG TAHUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP REVISI RTRW KABUPATEN BANDUNG TAHUN"— Transcript presentasi:

1 KONSEP REVISI RTRW KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2007 - 2027
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

2 Kronologis Revisi RTRW
RTRW Kabupaten Bandung telah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2008, dalam perjalanannya perlu dilakukan Revisi RTRW dikarenakan : Terbitnya aturan dan perundangan terbaru pada tingkat nasional setelah RTRW Kabupaten Bandung ditetapkan dengan peraturan daerah pada tahun 2008 diantaranya: Terbitya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat yang perlu dijadikan acuan dalam RTRW Kabupaten Bandung Adanya dinamika pembangunan Kabupaten Bandung yang perlu ditindaklanjuti dengan penyempurnaan RTRW Telah terbit Keputusan Bupati Bandung Nomor 650/Kep.219-Bappeda/2013 tanggal 28 Maret tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Telah dilaksanakan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Bandung Tahun pada tanggal 5 Desember 2014 Telah diajukan untuk dilakukan revisi melalui DPRD Kabupaten Bandung sesuai dengan SK DPRD Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persetujuan terhadap Raperda Kabupaten Bandung tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bandung Tahun Telah dilaksanakan Paduserasi RTRW Kab. Bandung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Berbatasan pada tanggal 30 April 2014 Pengajuan Permohonan Rekomendasi Gubernur pada Bulan April 2014. Terbitnya Rekomendasi Gubernur tentang Revisi Perda RTRW Kabupaten Bandung pada Bulan Agustus

3 PENDAHULUAN

4 LATAR BELAKANG DILAKSANAKAN REVIEW RTRW
Sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan PP No 15 Tahun Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan RTRW ditetapkan untuk dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Terbitnya beberapa aturan dan perundangan terbaru pada tingkat nasional setelah RTRW Kabupaten Bandung ditetapkan dengan peraturan daerah pada tahun 2008 diantaranya: PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Permen PU No. 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Rinciannya; Permen PU No. 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten dan Permendagri No. 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Perda Tentang RTRW Provinsi Dan Kabupaten/Kota. .Terbitnya Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat yang perlu dijadikan acuan dalam RTRW Kabupaten Bandung. Adanya dinamika pembangunan Kabupaten Bandung yang perlu ditindaklanjuti dengan penyempurnaan RTRW (adanya isu baru ataupun rencana pembangunan yang belum tercantum dalam RTRW Kabupaten Bandung Tahun seperti, pemekaran wilayah administrasi yaitu bertambahnya jumlah kelurahan, rencana jaringan SPAM baik di Kabupaten maupun regional Metro Bandung, rencana jaringan listrik, rencana monorail, rencana jalan tol, rencana pembangunan TPAS baru dll).

5 TUJUAN DAN SASARAN DILAKSANAKANNYA REVISI RTRW KAB.BANDUNG
Mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung yang lebih aplikatif, aspiratif, dan berwawasan lingkungan. SASARAN Terumuskannya kebijakan, strategi dan program pembangunan Kabupaten Bandung kedepan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan yang dituangkan dalam dokumen penyempurnaan RTRW Kabupaten Bandung.

6 PROFIL KABUPATEN BANDUNG
LUAS WILAYAH: 1.762,38 Km2 KAB. SUMEDANG LINGKUP WILAYAH ADMINISTRATIF : 31 Kecamatan 270 Desa 10 Kelurahan KOTA CIMAHI KOTA CIMAHI KOTA BANDUNG KOTA BANDUNG JUMLAH PENDUDUK 2012 jiwa KAB. BANDUNG BARAT KAB. BANDUNG BARAT LPP: 1,57 % (rata-rata 2008 sd 2012) LPE : 6,15 (tahun 2012) KAB. GARUT KAB. CIANJUR KAB. CIANJUR

7 MEKANISME DAN PROSEDUR REVIEW DAN REVISI RTRW
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG Keputusan Bupati Satuan Kerja/ Tim PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI (Bulan Juni-Juli Tahun 2013) PENETAPAN PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI (Maret 2013) PERUMUSAN REKOMENDASI Pengkajian RTR dan penerapannya Tidak Perlu Revisi Perlu Revisi Evaluasi RTR dan penerapannya Usulan penertiban pelanggaran RTR Penilaian RTR dan penerapannya PROSES REVISI (Bulan Agustus-September Tahun 2013) PENGUMPULAN DATA PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS PERUMUSAN KONSEPSI (PELIBATAN STAKEHOLDER) PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA PERSIAPAN PENYUSUNAN PROSEDUR PENETAPAN Pengajuan rancangan perda dari Bupati kepada DPRD Kabupaten Penyampaian rancangan perda kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Penyampaian rancangan perda kepada menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi Gubernur Persetujuan bersama rancangan perda antara bupati dengan DPRD kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri Penyampaian rancangan perda kepada gubernur untuk dievaluasi; Penetapan rancangan perda oleh Bupati

8 HASIL REVIEW RTRW

9 Perkembangan kegiatan perkotaan di kawasan Nagreg
Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar merupakan kawasan terpadu dengan luas ± (tiga ribu lima ratus) ha yang terdiri dari pengembangan kawasan pemukiman skala besar, kawasan industri, pengembangan lahan perairan dan kawasan rekreasi. Kawasan Hutan disesuaikan dengan Peta Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tegalluar sebagai kawasan permukiman, industri dan pengendali banjir (kolam retensi) Daerah Pinggian Kota Bandung difungsikan sebagai kawasan perkotaan : Permukiman Perdagangan dan Jasa Industri RTH Fasos dan Fasum Kasiba Kutawaringin yang dipersiapkan untuk kawasan permukiman, perkotaan dengan permukiman kepadatan rendah hingga kepadatan sedang dan tinggi yang dilengkapi dengan fasilitas sosial dan faslitas umum pendukung kawasan permukiman Kasiba Kutawaringin Perkembangan kegiatan perkotaan Bojongsoang – Dayeuh Kolot Perkembangan kegiatan perkotaan di kawasan Nagreg Perkembangan kegiatan pinggiran Kota Bandung yang difungsikan sebagai kawasan perkotaan sehingga perlu dipersiapkan perencanaannya lebih komperhensif dan sinergitas perencanaan dengan Kota Bandung Kawasan Hutan disesuaikan dengan Peta Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Perkembangan kegiatan perkotaan di kawasan agreg yang perlu direncanakan …..

10 KONSEP REVISI RTRW KAB.BANDUNG

11 RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional; PKL (Pusat Kegiatan Lokal) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan  Soreang-Kutawaringin-Katapang PKLP (Pusat Kegiatan Lokal Promosi) adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL  Cileunyi-Rancaekek, Cicalengka, Majalaya, Banjaran, Baleendah PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa  Ciwidey, Pasirjambu, Pangalengan, Cangkuang, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Ciparay, Cilengkrang, Cimenyan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa  Ibun, Pacet, Rancabali, Paseh, Arjasari, Paseh, Pameungpeuk, Nagreg, Ciakncung, Kertasari, Cimaung, Solokanjeruk RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG KABUPATEN BANDUNG

12 PERAN DAN FUNGSI SISTEM KEGIATAN Soreang – Kutawaringin-Katapang
PKL Soreang – Kutawaringin-Katapang Kec. Soreang: Pusat Pemerintahan Kabupaten Pusat Perdagangan dan Jasa skala Kabupaten Pusat Industri non polutif Pusat Permukiman Perkotaan Pusat Pelayanan Kesehatan Daerah Pusat Wisata Buatan Pelestarian Lahan Pertanian Kec. Kutawaringin & Kec. Katapang: Sentra Industri rumahan Pusat Perdagangan dan Jasa skala lingkungan Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Konservatif Kehutanan Sentra Pertanian dan Perkebunan PPK PPK Margahayu Pusat Industri Non Polutif Pusat Perdagangan dan Jasa Pusat Permukiman Perkotaan Pusat Wisata Buatan Pusat Pertanahan dan Keamanan Udara PPK Margaasih: PPK Dayeuhkolot: Pusat Pemerintahan Kecamatan Pusat Industri Pusat Pendidikan Tinggi Pusat Perdagangan Dan Jasa PPK PPK Bojongsoang:, PPK Cangkuang dan PPK Ciparay: Sentra Industri rumahan Pusat Perdagangan dan Jasa skala lingkungan Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Wisata Alam & Budaya Pusat Konservatif Kehutanan Sentra Pertanian dan Perkebunan PKLP PKLP Banjaran Pusat Industri Non Polutif Pusat Perdagangan dan Jasa Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaaan Pusat Pertanian Pusat Wisata Budaya PKLP. Majalaya: Pusat Pemerintahan Kecamatan Pusat Permukiman Perkotaan Pusat Pelayanan Kesehatan Daerah PKLP Baleendah: PKLP Cileunyi-Rancaekek: Kec. Cileunyi Kec. Rancaekek: Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Pertanian dan Perternakan PPK Cimenyan: Pusat Wisata Alam &Budaya Pusat Perdagangan dan Jasa Pusat Permukiman Perkotaan Pusat Konservasi dan Kehutanan PPK Cilengkrang: Sentra Industri rumahan Pusat Perdagangan dan Jasa skala lingkungan Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Konservatif Kehutanan Sentra Pertanian dan Perkebunan PPK Ciwidey: Pusat Koleksi dan Sentra Perkebunan dan Pertanian Sentra Industri Non Polutif (home industry) Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Perdagangan & Pemasaran Komoditas Pertanian. Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Konservasi dan Kehutanan PPL Rancabali: Sentra Industri Non Polutif Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Permukiman Pusat Perdagangan danJasa Pusat Konservasi dan Kehutanan Pusat Energi Panas Bum PPL Sentra Industri (home industry) Pusat Perdagangan dan Jasa skala lingkungan Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Konservatif Kehutanan Sentra Pertanian dan Perkebunan PPK Pangalengan Pusat Koleksi dan Sentra Produksi Perkebunan dan Pertanian (Agropolitan) Pusat Sentra Perternakan Pusat Sentra Industri Non Polutif (home industri) Pusat Wisata Alam Pusat Perdagangan dan jasa Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Pertahanan dan Keamanan Darat Pusat Konservasi dan Kehutanan Pusat Sumberdaya Energi Panas Bumi PPK Pasirjambu Sentra Industri (home industry) Pusat Perdagangan dan Jasa skala lingkungan Pusat Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Pusat Wisata Alam dan Budaya Pusat Konservatif Kehutanan Sentra Pertanian dan Perkebunan

13 RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
Ruang Terbuka Hijau Ha (0.20 %) Sempadan 1, Ha (0.68 %) Perairan Ha ( 0.34 %) Hutan Lindung 34, Ha (19.81 %) Hutan Konservasi 16, Ha (9.47 %) Kawasan Lindung 53, Ha (30.50 %) Hutan Produksi Ha ( %) Hutan Rakyat 1, Ha ( %) Tanaman Tahunan/Perkebunan 36, Ha ( %) Kawasan Budidaya Berfungsi Lindung 38, Ha (21,73 %) Pertanian Lahan Basah 31, Ha ( %) Pertanian Lahan Kering 10, Ha ( %) Peternakan Ha ( %) Perikanan Ha ( %) Kawasan Budidaya Pertanian 42, Ha ( %) Kawasan Peruntukan Industri Ha ( %) Perdaganagn & Jasa 2, Ha ( %) Permukiman 33, Ha ( %) Hankam Ha ( %) Pemerintahan/Fasum Ha ( %) Kawasan Budidaya Non Pertanian 41, Ha ( %)

14 Rencana Pola Ruang PERDA 3/2008
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya; Hutan Produksi 40,29 Ha (0,02%) Hutan Rakyat 2.859,18 Ha (1,62%) Tanaman Tahunan/Perkebunan ,27 Ha (23,04%) Kawasan Budidaya Berfungsi Lindung ,74 Ha (24,68 %) Pertanian Lahan Basah ,76 Ha (19,22 %) Pertanian Lahan Kering ,54 Ha (6,66%) Peternakan 192,16 Ha (0,11%) Perikanan 743,96 Ha (0,42%) Kawasan Budidaya Pertanian ,42 Ha (26,40 %) Pariwisata 86,32 Ha 0,05%) Zone dan kawasan Industri 5788,83 Ha (3,28 %) Perdaganagn & Jasa ,32 Ha (1,13 %) Permukiman ,91 Ha (17,5 %) Hankam 599,98 Ha (0,34%) Pemerintahan/Fasum 689,49 Ha (0,39 %) Kawasan Budidaya Non Pertanian ,95 Ha (22,64 %) Ruang Terbuka Hijau ha 348,20 (0,20%) Sempadan 1.028,23 Ha (0,58%) Perairan 931,45 Ha (0,53%) Hutan Lindung ,39 Ha (19,43%) Hutan Konservasi 9.657,42 Ha (5,48 %) Kawasan Lindung ,70 Ha (26,22 %)

15 ISU PERBATASAN SISTEM DRAINASE LAHAN KRITIS KEMACETAN LALU LINTAS
Perbatasan dengan Kab. Garut, Sumedang Dan Bandung Barat KETERPADUAN RTR Dgn Kab. SUMEDANG Pencemaran Industri terhadap Lahan pertanian dan permukiman KEMACETAN LALU LINTAS Dengan Kota Bandung: Ruas Jalan Kopo, Cibaduyut, Moch. Toha, Buah Batu, Cileunyi Dengan Kota Cimahi Ruas Jalan Margaasih Di kota-kota kecil-menengah: - Soreang, Banjaran, Dayeuhkolot, Ciparay, Majalaya PENGAMANAN FUNGSI KONSERVASI Kab. Bandung Bag.Utara Pemeliharaan mata air dan Pengendalian Run Off Kab. Bandung Bag. Selatan Perkembangan kegiatan perkotaan di kawasan Nagreg SISTEM DRAINASE Genangan banjir dari Kota Bandung PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU Metro Bandung (Legok Nangka) PENCEMARAN (AIR LIMBAH) dari Sungai Citarum ke Waduk Saguling dan Cirata KEBUTUHAN PERUMAHAN MENINGKAT Sebagai konsekuensi Berkembangnya Kota Bandung AKSESBILITAS Menuju Cianjur Selatan dan Garut Selatan

16 BEBERAPA POIN PENTING HASIL PADU SERASI DENGAN KABUPATEN/KOTA BERBATASAN
Sinkronisasi dan Sinergitas pengembangan kawasan Tegalluar di Kabupaten Bandung dengan kawasan Gedebage di Kota Bandung Sinkronisasi dan Sinergitas pengelolaan kawasan industri Kahatex Kabupaten Sumedang dengan kawasan pertanian/permukiman di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Sinkronisasi dan Sinergitas pengembangan Kawasan Bandung Utara dengan Kota Bandung Sinkronisasi dan integrasi pengelolaan kawasan energi panas bumi Kamojang dengan Kabupaten Garut. Sinkronisasi dan sinergitas isu masalah lintas batas, khususnya terkait pengembangan kegiatan perkotaan di kawasan Nagreg. Sinkronisasi dan sinergitas penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan semua Kabupaten/Kota berbatasan  sistem jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan irigasi, jaringan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan dll.

17 PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI GUBERNUR

18 Perbaikan Raperda perubahan RTRW Kab. bandung
Perbaikan terbagi menjadi dua bagian : Legal Drafting, perbaikan mengacu pada PERMEN PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dimana sebelumnya struktur dari Perda RTRW Kabupaten Bandung tahun 2008 belum mengacu pada pedoman tersebut Substantif, perbaikan terdapat pada isi/konten pasal khususnya yang mengakomodir kepentingan provinsi di kabupaten

19 Perbaikan yang bersifat Legal drafting
Perbaikan dan penyesuaian Struktur dan sistematika dalam Perda No. 3 Tahun 2008 disesuaikan dengan PERMEN PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

20 Perbaikan Substantif Perbaikan substantif diantaranya mengakomodir beberapa kepentingan provinsi kedalam RTRW Kabupaten Bandung Pembenahan dan penelaahan kembali substansi, sistematika dan alur pikir raperda mulai dari tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan indikasi program dalam rencana tata ruang wilayah Penyesuaian peta terhadap perubahan substansi dan masukan atas rencana dan indikasi program provinsi

21 TERIMA KASIH


Download ppt "KONSEP REVISI RTRW KABUPATEN BANDUNG TAHUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google