Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat"— Transcript presentasi:

1 Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
SOP BKPRD

2 Kelengkapan Adminstratif
Berita acara ttd Sekda Ketua BKPRD INPUT PROSES OUTPUT RUTIN RTRW/RDTR KBU KASUISTIS Permohonan Khusus Disposisi Gub Inisiatif Pokja Masuk kesidang Pleno BKPRD Kelengkapan Adminstratif RAPAT TEKNIS BKPRD Berita Acara Jawaban/ Respon Institusional Peninjauan Lapangan Surat Jawaban Sekretaris BKPRD

3 AGENDA RAPAT Review tupoksi BKPRD secara umum dan peran BKPRD dalam penerbitan rekomendasi KBU Prosedur dan peran: BPPT, Diskimrum dan OPD/Biro terkait dalam tahapan pendapat teknis proses pemberian Rekomendasi Gubernur di KBU Penyesuaian Naskah Rekomendasi Gubernur (sehubungan prosedur baru: pengusul langsung memohon ke BPPT) Penjelasan BPLHD dan ESDM terhadap usulan Rekomendasi KBU untuk usulan pembangunan perumahan baru di zona II dengan peruntukan perkebunan.

4 STRUKTUR ORGANISASI BKPRD
Review tupoksi BKPRD secara umum dan peran BKPRD dalam penerbitan rekomendasi KBU PENANGGUNG JAWAB : Gubernur Wakil Gubernur STRUKTUR ORGANISASI BKPRD KETUA : Sekretaris Daerah SEKRETARIS : Kepala Bappeda SEKRETARIAT ANGGOTA INTI Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kepala Dinas Kehutanan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kepala Dinas Perhubungan Kepala Dinas Bina Marga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Dinas Perkebunan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepala BKPPMD Kepala Kantor Wilayah BPN Kepala BKPP Wilayah I Kepala BKPP Wilayah II Kepala BKPP Wilayah III Kepala BKPP Wilayah IV Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Biro Pemerintahan Umum Kepala Biro Administrasi Perekonomian Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kepala Biro Hukum dan HAM Kepala Biro Bina Produksi KELOMPOK KERJA PERENCANAAN TATA RUANG Ketua : Kepala Bidang Fisik, Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang Tata kelola, BPLHD Sekretaris : Kepala Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda Anggota : Kepala Seksi Tata Perkotaan dan Perdesaan, Dinas Permukiman dan Perumahan; Kepala Seksi Penataan Sistem Transportasi, Dinas Perhubungan Kepala Seksi Inventarisasi dan Informasi Kehutanan, Dinas Kehutanan; Kepala Seksi Pengembangan Jaringan, Dinas Bina Marga; Kepala Seksi Penataan Lahan Perkebunan, Dinas Perkebunan; Kepala Subbagian Fasilitasi Penataan Daerah dan Evaluasi Otonomi Daerah, Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama; Kepala Seksi Desain Sungai, Danau, Rawa dan Pantai, Dinas PSDA Kepala Subbagian Penyusunan Program Fisik, Biro Administrasi Pembangunan KELOMPOK KERJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Ketua : Kepala Bidang Tata Ruang Kawasan, Dinas Permukiman dan Perumahan Wakil Ketua : Kepala Bagian Fasilitasi Produk Kab/Kota, Biro Hukum dan HAM Sekretaris : Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Permukiman dan Perumahan Anggota : Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan Umum; Kepala Seksi Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan; Kepala Subbidang Hukum, BPLHD; Kepala Seksi Penyidik PerDa, Satpol PP; Kepala Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi, Dinas ESDM; Kepala Subbagian Fasilitasi Produk Hukum Wilayah I, Biro Hukum dan HAM; Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Diasn PSDA; Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas PSDA; Kepala Subbagian Monitor & Evaluasi, Biro Administrasi Pembangunan; Kepala Subbdiang Infrastruktur Wilayah, Bappeda ANGGOTA TETAP FUNGSIONAL ANGGOTA ADHOC/ POKJA KHUSUS

5 ANGGOTA INTI: Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kepala Dinas Kehutanan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kepala Dinas Perhubungan Kepala Dinas Bina Marga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Dinas Perkebunan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepala BKPPMD Kepala Kantor Wilayah BPN Kepala BKPP Wilayah I Kepala BKPP Wilayah II Kepala BKPP Wilayah III Kepala BKPP Wilayah IV Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Biro Pemerintahan Umum Kepala Biro Administrasi Perekonomian Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kepala Biro Hukum dan HAM Kepala Biro Bina Produksi TUGAS ANGGOTA INTI: Menghadiri rapat koordinasi Pleno Memberikan Alternatif pemecahan masalah dalam pemanfaatan ruang Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris

6 POKJA PERENCANAAN TATA RUANG
Ketua : Kepala Bidang Fisik, Bappeda Wakil Ketua : Kabid Tata kelola Lingkungan, BPLHD Sekretaris : Kasub id Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda Anggota : Kepala Seksi Tata Perkotaan dan Perdesaan, Dinas Permukiman dan Perumahan; Kepala Seksi Penataan Sistem Transportasi, Dinas Perhubungan; Kepala Seksi Inventarisasi dan Informasi Kehutanan, Dinas Kehutanan; Kepala Seksi Pengembangan Jaringan, Dinas Bina Marga; Kepala Seksi Penataan Lahan Perkebunan, Dinas Perkebunan; Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penataan Daerah dan Evaluasi, Otonomi Daerah dan Kerjasama; Kepala Seksi Desain Sungai, Danau, Rawa dan Pantai, Dinas PSDA Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Fisik, Biro Administrasi Pembangunan. TUGAS POKJA PERENCANAAN TATA RUANG: Memberikan masukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penataan ruang Provinsi; Melakukan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dengan mempertimbangkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Melakukan fasilitasi penyusunan program dan pembiayaan dalam rangka penerapan rencana tata ruang; Melakukan fasilitasi pengintegrasian program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dengan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Menyiapkan bahan dalam rangka memperoleh persetujuan substansi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan dalam perencanaan serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidan Pleno BKPRD.

7 PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
POKJA PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Ketua : Kabid Tata Ruang Kawasan, Diskimrum Wakil Ketua : Kabag Fasilitasi Produk Hukum Kab/Kota, Biro Hukum dan HAM Sekretaris : Kasie Pengendalian dan Pengawasan, Diskimrum Anggota : Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan Umum; Kepala Seksi Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan; Kepala Sub Bidang Hukum, BPLHD; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan umum; Kepala Seksi Penyidikan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi, Dinas ESDM; Kepala Subbagian Fasilitasi Produk Hukum Wilayah I, Biro Hukum dan HAM; Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas PSDA; Kepala Seksi Data Informasi dan Leger Jalan, Dinas Bina Marga; Kepala Subbagian Monitoring dan Evaluasi, Biro Administrasi Pembangunan; Kepala Subbidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda TUGAS POKJA PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG: Memberikan masukan kepada Ketua dalam rangka perumusan kebijaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang Provinsi; Melakukan fasilitasi pemantauan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi evaluasi penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa barat; Melakukan fasilitasi pelaporan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi perizinan pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Barat; Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidang Pelno BKPRD

8 TUGAS ANGGOTA TETAP FUNGSIONAL TUGAS ANGGOTA ADHOCK KHUSUS
Mengkaji pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian penataan ruang; Menyusun laporan hasil koordinasi intensif dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kepada Gubernur Jawa Barat dan BKPRN; Mengkaji laporan hasil koordinasi intensif perencanaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dikoordinasikan oleh BKPRD Kabupaten/Kota; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris. TUGAS ANGGOTA ADHOCK KHUSUS Membahas permasalahan yang terjadi di bidang perencanaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja); Memberikan masukan dan saran pemecahan masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

9 Prosedur dan Peran BKPRD Dalam Evaluasi RAPERDA RTRW Kabupaten/Kota

10 PERMENDAGRI NO. 28 TH 2008 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERDA
TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH PENYUSUNAN, KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi PENYUSUNAN Dihasilkan INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Permendagri; Permen PU Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. KONSULTASI Surat Rekomendasi Persetujuan Substansi Teknis Menteri PU Dihasilkan Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKTRN RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA POSISI RAPERDA RTRW KOTA DEPOK dan KABUPATEN SUBANG: EVALUASI RAPERDA OLEH GUBERNUR EVALUASI Dilakukan Diselenggarakan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota GUBERNUR MENDAGRI Raperda RTRWK/K Evaluasi Gubernur Dapat Melibatkan INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda Hasil : Dilaporkan

11 EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA (Pasal 20 s/d 22)
PELAKSANAAN EVALUASI (Gubernur berkoordinasi dengan BKPRD Provinsi) RAPERDA RTR KABUPATEN/KOTA DILENGKAPI DENGAN LAMPIRANNYA (Dokumen RTR dan Album Peta) Ada persetujuan Bupati/Walikota bersama DPRD Kab/Kota Ada surat rekomendasi Gubernur untuk mendapatkan surat persetujuan substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang Dilakukan setelah : Disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja Hasil Evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja HASIL EVALUASI Bupati/Walikota melaporkan hasilnya kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Pasal 20 ayat 1 Pasal 20 ayat 3 Pasal 20 ayat 4 Ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota Gubernur melaporkan hasil evaluasi kepada MDN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Pasal 22 Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD Pasal 21 ayat 1 PEMBATALAN PERDA (oleh Gubernur) Dilakukan Bupati/Walikota dan DPRD tetap menetapkan Raperda menjadi Perda Pasal 21 ayat 2 Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan perubahan Perda RTR Kab./Kota sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat 3 Paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal pembatalan Perda

12 Prosedur dan Peran BKPRD Dalam Pemberian Persetujuan Substansi RRTR Kabupaten/Kota

13 2 3 4 1 7 8 5 9 6 10 Gubernur Kepala SKPD Dekonsentrasi
STTKAS ditandatangani oleh Kepala SKPD Dekonsentrasi dan Wakil dari Kab/Kota 2 3 4 dengan menyertakan kelengkapan dokumen Gubernur Kepala SKPD Dekonsentrasi Pokja Perencanaan Tata Ruang BKPRD Provinsi Diserahkan paling lambat 7 hari kerja 1 Rapat Pokja Perencanaan Tata Ruang BKPRD Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah penyampaian STTKAS 7 Perbaikan substansi dilakukan paling lambat 14 hari kerja 8 5 Kepala SKPD Dekonsentrasi (bimbingan penyempurnaan substansi RDTR) Biro Hukum Legalisasi dan pemarafan Kepala SKPD Dekonsentrasi (bimbingan penyempurnaan substansi RDTR) untuk disampaikan kepada 10 Pengajuan hasil perbaikan dilakukan paling lambat 7 hari kerja 9 6 SKPD Dekonsentrasi Persetujuan Substansi Gubernur Rapat Pleno BKPRD Provinsi Jawa Barat Sekretaris BKPRD Provinsi Jawa Barat Dilakukan paling lambat 7 hari kerja

14 Prosedur dan Peran BKPRD Dalam Pemberian Penerbitan Rekomendasi Gubernur Untuk Pemanfaatan Ruang di KBU

15 Bagan Alir Penerbitan Rekomendasi Gubernur untuk Pemanfaatan Ruang di KBU

16 BPPT: Tim TEKNIS BPPT BKPRD BPPT:
ALUR PERMOHONAN REKOMENDASI GUBERNUR UNTUK IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KBU Usulan PEMOHON BPPT: Validasi dan verifikasi Tim TEKNIS DISKIMRUM (koodinator) & OPD Terkait: Penyetujuan dan penolakan BPPT Mengembalikan ke pemohon atau Melanjutkan permohonan untuk dilegitimasi ke Rapat Pleno BKPRD BKPRD Penyelenggaraan Rapat Pleno: Clearance permohonan untuk yang direkomendasikan (harmonisasi kebijakan) Pembahasan fenomena/kasus sebagai bahan kebijakan ke depan PEMOHON BPPT: Penandatanganan Rekomendasi

17


Download ppt "Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google