Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN sewa BARANG MILIK NEGARA

2 TATA CARA PENGAJUAN SEWA
DOKUMEN PENDUKUNG TATA CARA PENGAJUAN SEWA PRINSIP UMUM SEWA OBJEK SEWA SUBJEK SEWA Sosialisasi BMN

3 SUBJEK DAN OBJEK SEWA Subjek Objek
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang Objek Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau bangunan Sosialisasi BMN

4 PRINSIP UMUM SEWA TUJUAN
Mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tusi. Memperoleh fasilitas dalam rangka menunjang Tusi. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewa tidak dapat menyewakan kembali BMN kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pengelola barang. Penyewa memiliki tanggung jawab: Melakukan pembayaran uang sewa Melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu sewa. Mengembalikan BMN yang disewa kepada pengelola/pengguna barang. Memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian sewa. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sosialisasi BMN

5 PRINSIP UMUM SEWA Penyewa atas persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN. Bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam BAST pada akhir sewa untuk ditetapkan sebagai BMN. Pembayaran sewa dibayar sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian sewa. Pemanfaatan BMN yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan Pejabat yang berwenang, Pengelola barang dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMN, dengan ketentuan pengguna barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang. Peraturan ini tidak berlaku terhadap rumah negara yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri. Sosialisasi BMN

6 CARA PENGAJUAN SEWA Surat permohonan dari pengguna ke pengelola
Surat usulan harus disertai dengan rincian BMN yang disewakan dan dokumen pendukung usulan tersebut. Jika dari hasil penelitian, usulan dinyatakan lengkap, maka dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Jika dari hasil penelitian, usulan dinyatakan belum lengkap, maka pengelola meminta kekurangan dokumen ke pemohon. Penelitian usulan dan dokumen oleh pengelola Penilaian dilakukan untuk mengetahui nilai pasar sewa, bukan nilai wajar properti BMN. Penilaian oleh Tim Penilai Pengelola menerbitkan surat persetujuan terhadap usulan sewa yang diajukan dengan menyampaikan nilai sewa minimum BMN tersebut berikut jangka waktunya. Persetujuan sewa oleh Pengelola Pembayaran uang sewa Penyewa melakukan pembayaran uang sewa sekaligus. Setelah uang sewa disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, Pengguna barang menandatangani perjanjian sewa dengan penyewa. Perjanjian sewa Sosialisasi BMN

7 Formula Sewa Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuaian Nilai Pasar Sewa
(hasil penilaian) Jenis usaha : (a) Bisnis (b) Non Bisnis (c) sosial Bentuk kelembagaan : (a) kategori I (b) Kategori II (c) Kategori III Periodesitas : (a) Per Tahun (b) Per Bulan (c) Per Hari (d) Per Jam Catatan: Tarif pokok sewa tidak menggunakan formula (3,33% x nilai tanah) + (6,64 x nilai bangunan) Sosialisasi BMN

8 DOKUMEN PENDUKUNG Download FORMULIR SEWA
Keputusan/dokumen pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang ke Kuasa Pengguna Barang Surat permohonan/usulan berikut dasar pertimbangan/latar belakang dilakukan sewa Daftar barang yang akan disewakan Surat usulan sewa dari calon penyewa kepada pengguna barang NPWP calon penyewa, Fotokopi KTP, Akta pendirian usaha/ADART (untuk badan usaha) Surat izin usaha (untuk badan usaha) Kartu Identitas Barang (KIB) Printout nilai BMN pada SIMAK Fotokopi Penetapan Status Penggunaan Fotokopi dokumen kepemilikan Surat pernyataan bahwa BMN tidak sedang digunakan untuk penyelenggaraan TUSI Surat pernyataan bahwa penyewaaan BMN tidak mengganggu pelaksanaan TUSI Gambar lokasi/site plan Surat pernyataan dari Penyewa untuk bersedia menjaga dan memelihara BMN Download FORMULIR SEWA Sosialisasi BMN

9 KETENTUAN TAMBAHAN Pengelola barang dapat melakukan pemantauan insidentil terhadap pengelolaan BMN pada Pengguna barang. Pemantauan insidentil dilakukan sewaktu-waktu paling lambat 5 hari kerja setelah diterima laporan tertulis dan/atau informasi dari masyarakat, informasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, inisiatif pengelola barang dalam rangka menindaklanjuti surat persetujuan/penetapan yang diterbitkan. Pemantauan insidentil dilakukan dengan cara: Penelitian administratif Penelitian lapangan : meninjau langsung, meminta konfirmasi pihak terkait, mengumpulkan data tambahan Pengelola barang dapat melakukan investigasi apabila dari hasil pemantauan terdapat indikasi penyimpangan. Apabila dari hasil investigasi terdapat kerugian negara, Dirjen KN a.n. Menteri Keuangan dapat meminta APIP (irjen K/L atau BPKP) untuk melakukan audit. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi BMN

10 Terima Kasih Peran Anda Dalam Mengelola BMN
KEMENTERIAN KEUANGAN Peran Anda Dalam Mengelola BMN Turut Menentukan Pembangunan Bangsa Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google