Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah"— Transcript presentasi:

1 Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADHIKARYA PANGAN NUSANTARA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 Ungaran, 27 Juli 2017 Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

2 RENCANA PELAKSANAAN APN PROV. JATENG TAHUN 2017

3 OUTLINE JUKLAK APN BAB I . PENDAHULUAN
BAB II. KATEGORI DAN PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN BAB III. PELAKSANAAN BAB IV. PENUTUP LAMPIRAN - FORM PENGAJUAN - OUTLINE PROFIL - FORM KUESIONER

4 BAB I. PENDAHULUAN

5 Pemerintah : aparatur pemerintah, pejabat pemerintah
Menumbuhkan dan mendorong semangat, kreativitas, serta partisipasi masyarakat; Memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan TUJUAN SASARAN Masyarakat : kelompok masyarakat, kelembagaan masyarakat, dan pelaku usaha pangan Pemerintah : aparatur pemerintah, pejabat pemerintah

6 Surat BKP Kementan RI B.164/KN.320/J/06/2017 tgl 14 Juni 2017
Penghargaan APN Tingkat Nasional Tahun TIDAK DILAKSANAKAN APN Tahun 2017 dilaksanakan sampai dengan tingkat provinsi

7 BAB II. KATEGORI DAN PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN

8 KATEGORI  pemenang masing2 juara I , II, III
PEMBINA Kepala Desa PELAKU Kelompok Pemberdayaan: Desa Mandiri Pangan, Lumbung Pangan Masyarakat, P2KP melalui Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Pangan Kelompok Produksi Pangan : Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat, Kelompok Produksi Pangan Segar Prima 3 Kelompok Pengolahan Pangan : Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

9 PERSYARATAN APN  yang dapat diusulkan adalah yang belum pernah menerima Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara selama 3 (tiga) tahun terakhir. .... lanjutan Kategori Pembina Ketahanan Pangan (Lurah/Kepala Desa) telah menjabat minimal 3 (tiga) tahun; berhasil melaksanakan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti pelayanan, regulasi, prakarsa dan fasilitasi untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan; Berhasil menggerakkan perangkat daerah dan masyarakat dalam mengurangi kemiskinan/kerawanan pangan/gizi buruk/gizi kurang, meningkatkan produksi panngan sesuai potensi daerah dan mempercepat diversifikasi pangandan bebas atau tidak pernah/terkait dengan kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

10 B. Kategori Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan
berhasil mengelola kegiatan baik produksi, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pangan olahan/ perakitan teknologi pangan, dalam mewujudkan Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan minimal selama 3 (tiga) tahun; berhasil mengembangkan usahanya secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya; dan berkelakuan baik.

11 KRITERIA PENILAIAN Kriteria penilaian tersebut sekurang-kurangnya mencakup: Pemenuhan persyaratan; Jenis kegiatan (memperhatikan kategori penghargaan); Kreativitas dan inovasi; Ukuran cakupan (scope) kegiatan (cakupan wilayah, kelompok, dan individu); Frekuensi dan intensitas kegiatan (kontinuitas/keberlanjutan); Jangka waktu kegiatan (minimal tiga tahun, sehingga dapat dilihat dampak, manfaat, dan ada yang mengadopsi); Adanya swadana dan/atau swadaya masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan; Tingkat keberhasilan (antara lain prestasi, produktivitas, penghargaan yang diterima); Manfaat, prospek dan dampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi di wilayahnya.

12 BAB III. PELAKSANAAN

13 Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi : Minggu Ke-IV Juli 2017
Batas Pengumpulan Berkas : 21 Agustus 2017 (stempel pos) Verifikasi Lapangan : Minggu IV Agustus s.d. Minggu I September Penetapan Berita Acara Pemenang : Minggu II September 2017 Penyusunan Keputusan Pemenang : Minggu II September 2017 Penyerahan Hadiah : HPS Provinsi 2017

14 TABEL JADWAL NO URAIAN Pelaksanaan Jul Agust Sep Okt Nov Des 1
Persiapan dan Penyusunan Juklak 2 Sosialisasi 3 Batas Pengumpulan Berkas 4 Verifikasi Lapangan 5 Penetapan Berita Acara Pemenang 6 Penyusunan Keputusan Pemenang 7 Penyerahan Penghargaan

15 WAKTU PELAKSANAAN Batas Akhir Pengiriman Profil Calon*)
Dari Kab/Kota–Provinsi tanggal 21 Agustus (stempel pos) B. Waktu Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Waktu pelaksanaan : Bulan Okt/Nov (disesuaikan dengan agenda HPS Tingkat Provinsi) Tempat : Wonogiri *) Diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan APN Tahun 2017

16 Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Lembar Rekomendasi/Pengajuan dari Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Profil keberhasilan disusun maksimal 20 halaman, hanya menyampaikan usaha/kegiatan, keberhasilan yang telah dicapai, dan dampak kegiatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lampiran kegiatan berupa foto dan atau film yang menggambarkan kegiatan kelompok (hard copy dan soft copy). Untuk kelompok usaha, agar melampirkan data kegiatan (laporan hasil produksi dan laporan keuangan).

17 ALAMAT SEKRETARIAT DKP Prov. Jateng : Dinas Ketahanan Pangan/
Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Komplek Pertanian Tarubudaya Jl. Gatot Subroto – UNGARAN Telp : / Fax : Website:dishanpan.jatengprov.go.id CP : Ir. Sri Sulistyorini DM. ( ) Herdini N.A., STP.,M.Si. ( )

18 TERIMA KASIH TERIMA KASIH


Download ppt "Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google