Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan"— Transcript presentasi:

1 BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA SOLUSI PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN PERDESAAN TERINTEGRASI
Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan RAPAT EVALUASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM KAWASAN PERDESAAN Bedrock Hotel Kuta-Denpasar, 8 Desember 2016

2

3

4 DANA DESA SEBAGAI INTI PELAKSANAAN UU DESA
Jumlah Desa: * Tahun 2016: Desa; * Tahun 2017: Desa PETA JALAN DANA DESA APBN-P 2015 Dana Desa: 20,76 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 280,3 Juta. ADD: ,4 Milyar, Bagi Hasil PDRD: 2.091,0 Milyar. Total: ,6 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 749,4 Juta. 2016 Dana Desa: 46,98 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 643,6 Juta. ADD: ,4 Milyar., Bagi Hasil PDRD: 2.412,4 Milyar. Total: ,5 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 1.183,1 Juta. 2017 Dana Desa: 60,00 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 800,4 Juta. ADD: ,9 Milyar. Bagi Hasil PDRD: 2.733,8 Milyar. Total: ,4 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 1.406,5 Juta. 2018 Dana Desa: 103,79 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa 1.400,8 Juta. ADD: ,8 Milyar Bagi Hasil PDRD: Milyar. Total: ,3 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 2.197,1 Juta. 2019 Dana Desa: 111,8 Triliun. Rata-Rata DD Per Desa: 1,50 Milyar. ADD: 60,2 Triliyun, Bagi Hasil PDRD: 3,37 Triliyun. Total: ,9 Milyar. Rata-Rata Per Desa: 2,36 Milyar. Saat ini Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai mandat UU Desa; Di tahun 2016, rata-rata setiap desa akan menerima Dana Desa sebesar Rp.643,6 Juta dan diprediksi akan meningkat pada tahun 2017, yakni sebesar Rp 800,4 Juta per desa; Besarnya Dana Desa yang diperoleh oleh masing-masing desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan berskala lokal desa yang diselenggarakan secara swakelola.

5 PELAKSANAAN KONSOLIDASI DAN HARMONISASI ANGGARAN PEMBANGUNAN DARI BERBAGAI SUMBER KE DESA
PUSAT PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN/DESA Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dana Alokasi Khusus (DAK), Dekonsentrasi Alokasi Dana Desa Dana Desa Tugas Pembantuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Kecamatan, dan Desa harus harus sinergi dan harmonis, diantarnya melalui dokumen RPJMN, RPJMD, dan RPJMDes Banyaknya dana yang disalurkan ke tingkat desa sehingga dibutuhkan peningkatan koordinasi yang intensif secara vertikal (dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa).

6 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BERDASARKAN PERMENDESA NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDESA NO. 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Pesisir, Mina-wisata, Maju dan Mandiri Pembangunan tembok laut kawasan wisata laut; Rehabilitasi jamban publik dan pasar ikan; Pengadaan bahan promosi dan buku edukasi pesisir; Pembangunan fasilitas penyelenggaraan tradisi; Pembangunan pusat budidaya, dan konservasi; pelatihan wirausaha; dll. Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Hamparan, Industri, Perkebunan dan Berkembang Pembangunan rabat beton; Pemeliharaan saluran irigasi tersier; Pembangunan wisma pamer produk desa; Pemeliharaan poskesdes dan pengadaan alat kesehatan; Pembangunan sanggar belajar dan taman seni; Pelatihan paralegal desa; Pelatihan pemasaran hasil pertanian; dll. Contoh Penggunaan Dana Desa Dengan Tipologi Desa Dataran Tinggi, Pertanian, Tertinggal dan Sangat Tertinggal Pembangunan embung; Pembangunan Lumbung Desa; Pemeliharaan saluran air bersih; Pembangunan PAUD dan balai posyandu; Pengadaan alat kesehatan dasar; Sanggar belajar; Pengembangan usaha kompos; Rintisan listrik mikro hidro; Pelatihan manajemen BUM Desa; dll. “Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang disepakati melalui musyawarah desa dan diutamakan dilaksanakan secara swakelola”

7 PENGELOLAAN POTENSI DESA
Potensi Desa Wisata: Desa Potensi Desa Pesisir: Desa 2.037 desa berada di dalam wilayah hutan dan desa berlokasi di wilayah sekitar hutan Komoditas UMKM berada di Desa MODAL SOSIAL DESA Kebersamaan; Kerjasama; Solidaritas; Kepercayaan. DIDUKUNG Potensi besar yang dimiliki desa dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa melalui manajemen pengelolaan yang baik dalam bentuk BUM Desa

8 PERMASALAHAN EKONOMI DESA
Permasalahan pembangunan di Desa sebagian besar merupakan permasalahan di bidang ekonomi, diantaranya: URBANISASI KEMISKINAN KETIMPANGAN Pada 2015, persentase penduduk di perdesaan hanya sebesar 44% dari total penduduk di Indonesia. Pada 2025 diproyeksikan turun menjadi 33,4% Pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 17,67 juta orang (14,11%), lebih besar dibandingkan perkotaan yakni 10,34 juta orang (7,79%). Pada 2005, rasio gini desa yang awalnya masih sebesar 0.26, namun pada telah mencapai 0,32. Dibutuhkan Upaya Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan desa yang didominasi oleh permasalahan bidang ekonomi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

9

10

11 BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejaheraan masyarakat desa. (UU No.6/2015) Pendirian BUM Desa Bertujuan untuk : Meningkatkan perekonomian desa; Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; Meningkatkan usaha masyarakat; Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan atau pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar uang mendukung kebutuhan layanan umum warga; Membuka lapangan pekerjaan; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

12 MEKANISME PEMBENTUKAN BUM Desa
Permendesa No.4/2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUM Desa. Musyawarah Desa/ antara desa dalam pembentukan BUM Desa/BUM Bersama antar desa. Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa Penerbitan Peraturan Desa mengenai BUM Desa Dasar hukum pembentukan BUMDESA Pasal 4, Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan Desa tentang Pendirian BUMDESA; Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan pertimbangan : inisiatif pemerintah desa/masyarakat desa; potensi usaha ekonomi desa; sumberdaya alam di desa; sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDESA; penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa’ Pokok Bahasan dalam Musyawarah Desa meliputi : - Pendirian BUM Desa; - Organisasi Pengelola BUM Desa; - Modal usaha BUM Desa; dan - AD/ART BUM Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa. Peraturan Desa/Peraturan antar Desa ditanda tangani oleh kepala desa.

13 BUMDESA BERSAMA Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama, adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar-Desa. Pembentukan BUM Desa Bersama merupakan salah satu sarana untuk mengkonsolidasikan aktor, aset, akses dan arena di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa melalui skema kerja sama antar-Desa, sehingga usaha Desa mampu berdaya saing dengan tetap memperhatikan kepentingan Desa.

14 Dasar Hukum UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mengatur spesifik tentang BUM Desa; Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, yang mengatur pembentukan BUM Desa Bersama; Pasal 132 sampai dengan Pasal 140 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, yang berlaku secara mutatis mutandis; Pasal 142 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, sebagai norma delegatif pembentukan Peraturan Menteri Desa PDTT; Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 UU 6/2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pembangunan Kawasan Perdesaan; Pasal 92 UU No. 6/2014 tentang Desa, khususnya ketentuan Pasal 92 ayat (6) UU Desa, pembentukan BUM Desa Bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Frasa “dapat mendirikan BUM Desa” dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa menunjukkan pengakuan dan penghormatan Negara terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi. Permendesa no 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 6 ayat

15 Pendirian Bumdesa Bersama Bertujuan untuk :
meningkatkan kerja sama Desa dalam usaha ekonomi Desa di kawasan perdesaan; mewadahi pelaku ekonomi Desa di kawasan perdesaan dalam usaha bersama yang produktif; mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa di kawasan perdesaan; melindungi masyarakat Desa di kawasan perdesaan dari mata rantai perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat Desa; dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa berdasarkan hasil usaha bersama di kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16 SUPPLY CHAIN YANG ADA SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN
PRODUSEN DISTRIBUTOR UTAMA D1 PROVINSI D2 WILAYAH D3 KABUPATEN D4 KECAMATAN OUTLET KONSUMEN CATATAN : DARI DESA MEPRODUKSI BAHAN BAKU DAN PRODUK SUMBER DAYA ALAM LUAR DESA MEMASUKKAN KEBUTUHAN HARIAN MASYARAKAT BAIK SEMBAKO MAUPUN TOILETRIES KONSUMEN BISA MASYARAKAT DESA MAUPUN KOTA PRODUSEN BUMDES BERSAMA BUMDES KONSUMEN DENGAN SEMAKIN PENDEKNYA SUPPLY CHAIN AKAN LEBIH MENGOPTIMALKAN PEREKONOMIAN DI KAWASAN PERDESAAN

17 TAHAPAN PENDIRIAN BUMDESA BERSAMA
MUSDES Perdes tentang kerja sama antar desa Kerjasama Desa melalui BUM Desa Bersama Delegasi Desa MAD Kerjasama antar-Desa Badan Kerjasama antar-Desa. Pendirian BUM Desa Bersama. PerBerKaDes - Organisasi Pengelola - Modal Usaha AD/ART BUM Desa Bersama

18 DESA’SMART

19 Mengapa DESA’SMART ? Medekatkan Produsen dan Konsumen (memperpendek supplay chain) Memaksimalkan usaha BUM Desa / BUM Desa Bersama Retail Moderen bisa juga dimiliki oleh masyarakat perdesaan Masyarakat desa dapat memenuhi kebutuhannya sendiri di outlet milik desa. Sebagai tempat pemasaran bagi produk desa Sebagai stabilisator harga kebutuhan pokok Sebagai sarana berkumpul untuk membahas pembangunan desa Desa’Smart terintegrasi secara Nasional dan Global Hanya diperlukan modal Rp juta, dan bias di ambilkan penyertaan modal dari dana desa Cikal Bakal berdirinya Holding BUMDESA

20 LAY OUT DESA’SMART RAK BARANG KASIR BERANDA DESA FREEZER Catatan :
Rak Barang : untuk produk retail pabrikan Beranda Desa : untuk produk local kawasan Perdesaan DESA’SMART tidak sekedar outlet biasa, tetapi juga tempat berkumpulnya warga desa sambil Nonton Bareng (Nobar)

21 Outlet Produk Kawasan Perdesaan
Desa’SMart Karawang Retail Modern

22 RENCANA PEMBENTUKAN DESA’SMART
1 Outlet 20 Outlet 250 Outlet (1000) 5000 Outlet (10000) 75000 Outlet

23 DESA’SMART UNTUK INDONESIA
Digital Kios untuk Pembayaran Tagihan Listrik, Pulsa, PLN, BPJS dan lain lain. Tampak Luar Desa’SMart PIN Desa’SMart Mobil Desa’SMart Nasional Mobil Desa’Smart Lokal

24

25

26 Berminat ? Hubungi Pusat Inkubasi bisnis bumdesa bersama
Gedung B lantai 3 memendesa Jl tmp jakibata no 17 Jakarta Selatan

27 Proses Pendirian Bumdesa Bersama Unit Usaha Retail Desa’SMart
Kepala Bapermades mengundang Para Camat dalam rangka pendirian Bumdesa Bersama Kecamatan Camat mengundang Kepala Desa Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa Bumdesa Bersama Terbentuk Direktur Utama Bumdesa Bersama Menetapkan Pendirian Unit Usaha Retail Desa’SMart

28 PENYERTAAN MODAL BUMDESA BERSAMA
Direktur BUMDesa Bersama melakukan rapat untuk membentuk unit usaha retail Desa’Smart Desa melakukan penyertaan modal ke BUMDesa Bersama (Rp 150 juta) BUMDesa Bersama membangun outlet retail Desa’Smart di desa yang telah melakukan penyertaan modal Outlet Desa’Smart di desa dinamakan Desa’Smart Desa-Kecamatan (misal di Desa Jleper-Kecamatan Mijen-Kabupaten Demak : Desa’Smart Jleper-Mijen

29 DISTRIBUTION CENTRE Desa’SMart
Apabila Jumlah outlet Desa’Smart diatas 200, maka dibuat 1 Distribution Centre (DC) DC berbentuk gudang yang akan di kelola secara profesional Saham DC dimiliki oleh BUMDesa Bersama yang telah melakukan penyertaan modal dan pihak ketiga (Investor) DC ini dinamakan Desa’Smart Kabupaten (misal di Kabupaten Demak : Desa’Smart Demak

30 DESA’SMART PROVINSI Desa’SMart Provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan Desa’Smart Indonesia dalam mengkoordinasikan DC Desa’Smart Kabupaten Desa’Smart Indonesia adalah perusahaan induk (Holding Company) yang mengkoordinasi dan memfasilitasi pendirian serta melakukan pendampingan dalam proses bisnis Desa’Smart Saat ini Desa’Smart Indonesia di pegang oleh Pusat Inkubasi BUMDesa Bersama

31 Desa’Smart Indonesia Holding Company
Kecamatan Kabupaten Provinsi Nasional Desa’Smart Indonesia Desa’Smart Provinsi Desa’Smart Kabupaten Bumbesa Bersama Outlet Desa’Smart

32 TERIMA KASIH


Download ppt "Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google