Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK SYARIAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK SYARIAH."— Transcript presentasi:

1 BANK SYARIAH

2 A.Pengertian Bank Syariah adalah Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang beropreasi sesuai dengan prinsip syariah Islam Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk kegiatan yang dinyatakan sesuai dengan syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

3 B. Fungsi Bank Syariah a. Manajer Investasi (Mengelola investasi dana dari nasbah) Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena besar kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme dari bank syariah. b. Investor Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. c. Jasa keuangan Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer. d. Fungsi Sosial Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam

4 C. Karakteristik Bank Syariah;
Maslahat Bermanfaat dan membawa kebagian bagi seluruh aspek kehidupan Variatif Produk yang dikeluarkan banyak variasinya 3. Fasilitas memiliki fasilitas yang memadahi

5 D. Syarat Transaksi sesuai Syariah;
Tidak mengandung unsur kedzaliman Tidak mengandung unsur riba Tidak membahayakan pihak sendiri maupun pihak lain Tidak ada penipuan Tidak mengandung materi yang diharamkan Tidak mengandung unsur judi

6 E. Perbedaan bank Syariah dan Bank Umum
No. BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL 1. 2 3 4 5 Melakukan investasi yang halal saja Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa Profit dan falah oriented (kemakmuran dan kebahagiaan dunia akherat) Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah 1. Bebas nilai 2.Memakai perangkat bunga 3. Profit oriented 4.Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor 5. Tidak terdapat dewan sejenis

7 F. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Profit Sharing Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan 2. Revenue Sharing yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.  atau perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut

8 Untuk lebih jelasnya lihat bagan berikut;
Laporan L/R Keterangan Penjualan Bersih xxxx HPP xxxx Laba kotor xxxx Biaya-biaya xxxx EBT xxxx Pajak xxxx EAT xxxx Revenue Sharing Tahap 1 Revenue sharing tahap 2 Profit sharing tahap 1 Profit sharing tahap 2

9 Produk Bank Syariah; Al Wadi’ah (Simpanan) Mudharabah; Al musyarakah dan Al mudharabah 3. Murabahah 4. Salam (Pembiayaan di muka) 5. Istishna’(Pembiayaan bertahap) 6. Ijarah (Sewa beli) 7. Wakalah (Amanat) 8. Kafalah (Garansi) 9. Hawalah (Anjak piutang) 10. Rahn (Gadai) 11. dll

10 AL WADI’AH (SIMPANAN) merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki. Simpanan dapat berbentuk; Giro Wadiah yaitu titipan yang dengan seijin penitip dapat dipergunakan oleh bank dan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan alat giral Dalam giro wadiah biasanya bank memberikan bonus kepada nasabahnya

11 b. Deposito Mudharabah adalah invekstasi yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu. Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) dengan nisbah yang telah disepakati kedua belah pihak. c. Tabungan Mudharabah Adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.

12 B. MUDHARABAH (Pembiayaan)
Mudharabah dalam bank umum dikenal sebagai istilah kredit atau pinjaman. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu dimana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. 2. Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain sebagai pengelola

13 C. MURABAHAH merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. D. SALAM artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

14 E. ISTISHNA’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

15 F. Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri G. Wakalah (Amanat) Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­ beri mandat.

16 H. Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung I. Hawalah (Anjak Piutang) merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak

17 J. Rahn (Gadai) merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

18 H. Perbedaan antara bunga dan bagi hasil.
BUNGA ( berlaku di bank konvesional ) Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untung atau rugi Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming“ BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah ) Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan

19 Tugas Apakah ekonomi syariah seharusnya menjadi alternatif atau merupakan pilihan pokok perekonomian Indonesia?Jelaskan beserta alasannya Salah satu alasan masyarakat berpindah dari transaksi konvensional ke transaksi syariah adalah transaksi syariah dirasakan lebih aman. Setujukah anda dengan pernyataan di atas ?Jelaskan!

20 Jawaban dikirim via e-mail ke alamat ichawulan7@gmail
Jawaban dikirim via ke alamat Dengan menuliskan pada subject Nama_PbMalam3 Diterima paling lambat Kamis, 1 Mei 2014


Download ppt "BANK SYARIAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google