Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA"— Transcript presentasi:

1 KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH: HARI PRIMAHADI, BAE, S.Sos, M.Ak, C.Fr.A AUDITOR MADYA - ITJEN PUPR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

2 PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

3 PENGADUAN PENGADUAN PERPRES 70/2012 SANGGAH BANDING PROSES
JAMINAN PENGADUAN PROSES PENGADAAN B/J PELAKSANAAN KEGIATAN PERPRES 4/2015 TIDAK ADA SANGGAH BANDING KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

4 TEMUAN Suatu kondisi ketidaksesuaian yang ditemukan auditor melalui pengujian bukti-bukti dan membandingkannya dengan kriteria yang berlaku Kondisi ≠ Kriteria KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

5 PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
JASA KONSTRUKSI 1. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dengan mengurangi/ menambahkan persyaratan tertentu; - mensyaratkan dalam dokumen kualifikasi Peserta harus dari provinsi/kab/kota setempat; - sertifikat SMK3 harus OHSAS; - melampirkan Neraca Keuangan; - Personil Inti disyaratkan memiliki > 1 (satu) SKA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

6 3. POKJA tidak melakukan evaluasi dengan cermat dan benar;
2. POKJA melakukan evaluasi dengan standar ganda; ( pada kondisi kesalahan yang sama pada 2 (dua) penyedia jasa, namun hasil evaluasi berlainan) 3. POKJA tidak melakukan evaluasi dengan cermat dan benar; (hasil evaluasi tidak sesuai dengan data dokumen penawaran penyedia jasa) 4. Kualifikasi personil inti tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan; 5. Kapasitas dan jumlah peralatan tidak mencukupi; 6. Penyampaian data yang tidak benar terkait pengalaman perusahaan, personil inti, dan bukti kepemilikan alat; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

7 9. Kesamaan Dokumen Penawaran dari beberapa penyedia jasa;
7. Adanya penyampaian data tambahan yang dilakukan oleh penyedia jasa maupun oleh POKJA (post bidding); 8. Tidak menyampaikan surat jaminan penawaran asli pada saat pemasukan penawaran; 9. Kesamaan Dokumen Penawaran dari beberapa penyedia jasa; 10. Lokasi IP Address yang sama; 11. Sisa Kemampuan tidak dihitung dengan benar; 12. Indikasi adanya permintaan fee kepada penyedia jasa apabila menjadi pemenang; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

8 JASA KONSULTANSI 1. Dalam Dokumen Pengadaan tidak dijelaskan secara rinci Kriteria Penilaian; 2. Penilaian pengalaman personil inti tidak cermat dan teliti; 3. Penyampaian data yang tidak benar terkait dengan pengalaman perusahaan, pengalaman personil inti, SKA/SKTK; Ijazah personil Inti, tanda tangan (pimpinan perusahaan, personil inti, maupun pemberi surat keterangan pengalaman kerja); 4. POKJA tidak melalukan evaluasi atas kebenaran billing rate personil inti; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

9 PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Personil Inti tidak ada di lapangan; 2. Pergantian Personil Inti tidak sesuai prosedur; 3. Peralatan tidak seluruhnya dimobilisasi; 4. Personil konsultan tidak melakuklan survey lapangan; 5. Pekerjaan di lapangan disubkontrakkan di bawah tangan 6. Hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dikerjakan asal jadi; 7. Pekerjaan terlambat dan melebihi tahun anggaran namun fisik dan keuangan telah 100% pada akhir kontrak (Akhir TA); KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

10 HAL-HAL LAIN 1. Penetapan alokasi waktu, terutama pada saat penerbitan SPPBJ; 2. Jaminan Pelaksanaan; 3. Yang berhak menghadiri pembuktian kualifikasi; 4. Konsultan Akuntan Publik; 5. Materai; 6. Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL

11 TERIMA KASIH hariprimahadi@yahoo.co.id 2016
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL


Download ppt "KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google