Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI"— Transcript presentasi:

1 PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Ady Achadi, SE, M.Si FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNWIKU PURWOKERTO PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

2 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Tidak akan ada manfaatnya koperasi itu, apabila para pendiri tidak mengetahui berbagai persoalan pokok mengenai koperasi Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.

3 LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Mengadakan pertemuan pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi Menghubungi kantor Departemen Koperasi setempat Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Mengadakan rapat pembentukan koperasi ; memilih pengurus, pengawas, menetapkan AD/ART Mengajukan permohonan status badan hukum

4 Pembentukan Koperasi Berdasar UU No 25 th 1992
Pembentukan koperasi primer min. 20 orang, sedangkan koperasi sekunder min 3 koperasi yang sudah berbadan hukum. Berada di wilayah negara RI Dilakukan dengan akta pendirian yang berisi Anggaran Dasar

5 Hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Daftar nama pendiri koperasi Nama dan tempat kedudukan koperasi Maksud, tujuan dan bidang usaha koperasi Ketentuan-ketentuan mengenai : Syarat Keanggotaan Rapat Anggota Pengelolaan Permodalan Pembagian SHU Sanksi dll

6 Pengertian AD/ART Adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya. AD = Anggaran Dasar = Tata Tertib ART = Anggaran Rumah Tangga = Dasar Pengelolaan Koperasi

7 Persyaratan Bagi Pelopor
Memiliki minat yang besar, bercita-cita tinggi dan mempunyai jiwa kemasyaratan yang tebal untuk bekerja demi kepentingan umum Memiliki peranan dan tugas koperasi yaitu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan akan berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur Memiliki integritas yang tinggi

8 Masalah yang perlu diteliti berkaitan dengan lingkungan daerah kerja koperasi
Masalah rata atau tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.

9 Tugas Panitia Pembentukan Koperasi
Mengadakan persiapan pembentukan koperasi Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi Mengundang pemuka masyarakat di lingkungan kerja koperasi untuk hadir dalam rapat Mengundang pejabat koperasi dan para pejabat pemerintah setempat untuk memberikan pengarahan dalam rapat Mempersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dipelajari oleh para calon anggota, sehingga rapat pembentukan dapat menyampaikan pertanyaan dan usulan yang diperlukan.

10 Keanggotaan Koperasi (1)
Sesuai dg UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya 20 orang anggota Sifat Keanggotaan : Suka Rela = menjadi anggota atas kemauan sendiri Terbuka = setiap orang bisa menjadi anggota bila memenuhi syarat keanggotaan.

11 Keanggotaan Koperasi (2)
Kewajiban anggota : Memenuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dlm rapat anggota Berpartisipasi pada usaha yg diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan

12 Keanggotaan Koperasi (3)
Hal-Hak anggota : Hak utk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat. Memilih/dipilih menjadi pengurus Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar. Mengemukakan pendapat/saran kpd pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota Mendapat keterangan ttg perkembangan koperasi.

13 Keanggotaan Koperasi (4)
Syarat-Syarat Khusus Contoh : Koperasi Pertanian : anggotanya pemilik/penggarap sawah dan pekerja koperasi itu sendiri Koperasi Nelayan : anggotanya pemilik perahu/kapal,pemilik alat2 penangkapan ikan, nelayan Koperasi Karet : anggotanya pemilik, petani, dan pekerja kebun karet

14 Berhenti sebagai anggota koperasi
Meninggal dunia Minta berhenti atas kehendak sendiri Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota

15 Pembubaran Koperasi 2 Alasan : 1. Karena anggota koperasi menghendaki
2. Karena keputusan pemerintah

16 Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Terdapat bukti yg kuat bahwa koperasi tsb tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi Kegiatan2 koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

17 Langkah Pembubaran Atas kehendak anggota
Koperasi mengadakan RA membicarakan pembubaran Pengurus menyampaikan keputusan RA ke pejabat depkop dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran. Bila diterima, pejabat Depkop dan PKM mengeluarkan SK pembubaran dan disampaikan ke koperasi.

18 Refleksi Menguji Daya Ingat Mahasiswa.


Download ppt "PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google