Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jabatan Fungsional Peneliti

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jabatan Fungsional Peneliti"— Transcript presentasi:

1 Jabatan Fungsional Peneliti
Prof. Dr. Ir. Dwi Eny Djoko Setyono, M.Sc. Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti, LIPI Rapat Koordinasi Teknis, Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, 17 Oktober 2016

2 PENGEMBANGAN KARIER PNS
• MELALUI JABATAN STRUKTURAL (Rencana MenPAN RB : Es. III dan IV akan dihilangkan ) Atau • MELALUI JABATAN FUNGSIONAL (saat ini ada 120 jabatan fungsional)

3 Jabatan Fungsional Peneliti
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan jabatan karier PNS yang memungkinkan untuk mencapai jenjang pangkat/golongan sampai dengan Pembina Utama IV/e sesuai dengan jabatan yang diduduki berdasarkan angka kredit yang dimiliki JF Peneliti : tidak ada inpassing langsung, tetapi melalui proses penilaian angka kredit dan standar kompetensi

4 PENELITI PNS Peneliti = Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah (Kepmenpan KEP/128/M.Pan/9/2004)

5 PENELITI Tugas Pokok : Melakukan penelitian dan pengembangan iptek
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidak-benaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang iptek serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan iptek. Pengembangan adalah kegiatan iptek yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi iptek yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

6 Fasilitasi Penyusunan Peraturan JFP
PERAN LIPI SEBAGAI INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) Fasilitasi Penyusunan Peraturan JFP Sertifikasi/Penilaian Angka Kredit Peneliti Nasional Pengukuhan Profesor Riset Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Lembaga Penerbit Ilmiah (Scientific Publishing House ) Penyelenggaraan Diklat Peneliti Penegakan Etika Peneliti Fasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Peneliti

7 REGULASI PEMBINAAN PENELITI
Keputusan (MENPAN) No KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Fasilitasi Penyusunan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Peneliti (dalam proses) SKB Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFP dan Angka Kreditnya Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2015 Uji Kompetensi Penyetaraan JFP tanpa Diklat Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Diklat JFP Berjenjang Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Profesor Riset Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 5782/K/HK/XII/2012 tentang Penjelasan Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah. Peraturan Kepala LIPI Nomor 09/E/2013 tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti Seluruh peraturan dapat diunduh di

8 PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JFP
Persyaratan Dari Fungsional Umum /Kandidat Peneliti Perpindahan dari Jab Fungsional lain atau dari struktural Perpindahan dari Jab Fungsional serumpun (Dosen, Perekayasa) Pendidikan S1 S2 Diklat JFP Tingkat Pertama Wajib Tidak Batas Usia Maks. 45 Tahun 4 Tahun sebelum BUP Keterangan lainnya Memiliki unsur penilaian kegiatan utama (80%) dan unsur penunjang (20%) Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan angka kredit yang dinilai Memenuhi Persyaratan administrasi Diputuskan dalam sidang penilaian angka kredit JFP Latar belakang pendidikan dapat tidak sesuai dengan bidang kepakaran yang dipilih/ditentukan KTI yang diperoleh sebelum kerja di litbang, dapat dinilai dan tidak mengenal kadaluarsa Bagi kandidat yang berpendidikan S3 dan memperoleh penghargaan ilmiah nasional dan/atau internasional serta lulus uji kompetensi, maka kandidat tsb tidak diwajibkan mengikuti diklat JFP Tingkat Pertama

9 UJI KOMPETENSI Kandidat Instansi mengajukan ke LIPI
Pusbindiklat membentuk Tim Penilai Pelaksanaan Uji Kompetensi Persyaratan: Berpendidikan S3 Memiliki penghargaan ilmiah nasional dan/atau internasional Kelengkapan administrasi Kriteria Tim Penilai: Peneliti Ahli Utama aktif Memiliki bidang kepakaran sesuai dengan kandidat Memiliki KTI bereputasi internasional Sari pati/esensi karya ilmiah Kandidat JFP Perspektif perkembangan kepakaran kandidat masa lalu, sekarang, dan akan datang Kontribusi kandidat dalam perkembangan iptek Kontribusi kandidat dalam menyelesaikan permasalahan aktual

10 JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Golongan Ruang Angka Kredit 1. Peneliti Pertama Penata Muda III/a 100 Penata Muda TK I III/b 150 2. Peneliti Muda Penata III/c 200 Penata TK I III/d 300 3. Peneliti Madya Pembina IV/a 400 Pembina TK I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 4. Peneliti Utama Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050

11 7 UNSUR UNSUR PENILAIAN ANGKA KREDIT JF PENELITI I. PENDIDIKAN
II. PENELITIAN III. PENGEMBANGAN IPTEK 7 UNSUR PENILAIAN IV. DISEMINASI PEMANFAATAN IPTEK V. PEMBINAAN KADER PENELITI VI. PENGHARGAAN ILMIAH DAN PENUGASAN UNTUK MEMIMPIN UNIT KERJA LITBANG VII. PENUNJANG TUGAS PENELITI

12 KOMPETENSI PENELITI PERTAMA
PENGETAHUAN KECAKAPAN SIKAP KERJA Menguasai teknik penelusuran kepustakaan; Menguasai teknik pengumpulan data; Menguasai teknik pengolahan data; Menguasai teknik penulisan ilmiah. Mampu berkomunikasi dengan baik; Mampu mengoperasikan peralatan penunjang penelitian; Mampu mengolah dan menganalisis data; Mampu menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Jujur; Bertanggung jawab; Disiplin; Dapat bekerja sama. HASIL KERJA PENELITI PERTAMA: KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi KTI hasil penelitian dan pengembangan atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan dandisampaikan dalam pertemuan ilmiah; KTI yang tidak diterbitkan.

13 KOMPETENSI PENELITI MUDA
PENGETAHUAN KECAKAPAN SIKAP KERJA Menguasai teknik penelusuran kepustakaan; Menguasai teknik pengumpulan data; Menguasai teknik pengolahan data; Menguasai teknik penulisan ilmiah; Menguasai teknik presentasi; Menguasai teknik memimpin kelompok. Mampu berkomunikasi dengan baik; Mampu mengoperasikan peralatan penunjang penelitian; Mampu mengolah dan menganalisis data; Mampu menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar; Jujur; Bertanggung jawab; Disiplin; Dapat bekerja sama; Kritis Kreatif HASIL KERJA PENELITI MUDA: KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi; KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional; Memimpin kelompok Peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian

14 KOMPETENSI PENELITI MADYA
PENGETAHUAN KECAKAPAN SIKAP KERJA Menguasai teknik penelusuran kepustakaan; Menguasai teknik pengumpulan data; Menguasai teknik pengolahan data; Menguasai teknik penulisan ilmiah; Menguasai teknik presentasi; Menguasai teknik memimpin kelompok; Menguasai teknik perencanaan penelitian; Mengusai teknik pengajaran dan pembimbingan; Mampu berkomunikasi dengan baik; Mampu mengoperasikan peralatan penunjang penelitian; Mampu mengolah dan menganalisis data; Mampu menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar; Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga; Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain. Jujur; Bertanggung jawab; Disiplin; Dapat bekerja sama; Kritis; Kreatif; Motivatif; Inovatif; HASIL KERJA PENELITI MADYA: Pembinaan Kader Peneliti; KTI terbit dalam bentuk bagian dari buku, penerbit nasional.

15 KOMPETENSI PENELITI UTAMA
PENGETAHUAN KECAKAPAN SIKAP KERJA Menguasai teknik penelusuran kepustakaan; Menguasai teknik pengumpulan data; Menguasai teknik pengolahan data; Menguasai teknik penulisan ilmiah; Menguasai teknik presentasi; Menguasai teknik memimpin kelompok; Menguasai teknik perencanaan penelitian; Mengusai teknik pengajaran dan pembimbingan; Menguasai teknik penulisan buku. Mampu berkomunikasi dengan baik; Mampu mengoperasikan peralatan penunjang penelitian; Mampu mengolah dan menganalisis data; Mampu menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar; Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga; Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain; Mampu menulis dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar. Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif Motivatif Inovatif Pengendalian Diri Adaptif HASIL KERJA PENELITI UTAMA: KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional

16 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Membantu Kepala LIPI dalam menilai prestasi kerja peneliti untuk menetapkan angka kredit bagi peneliti di seluruh Kementerian/LPNK/Daerah. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu. Mengikuti sidang penilaian peneliti. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala LIPI.

17 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Susunan Tim Penilai Peneliti Pusat : Seorang ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Kepala LIPI atau yang ditunjuk. Seorang wakil ketua merangkap anggota. Seorang sekretaris merangkap anggota dan/atau seorang sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Peneliti Pusat. Paling kurang 10 (sepuluh) orang anggota dari berbagai Kementerian/LPNK/Daerah sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan.

18 TIM PENILAI PENELITI PUSAT (TP3)
Persyaratan: Menduduki jabatan Peneliti Utama. Memiliki integritas ilmiah yang baik. Memiliki kemampuan ilmiah untuk menilai secara objektif atas hasil-hasil penelitian peneliti. Memiliki publikasi internasional. Mengikuti perkembangan iptek terkini. Dapat aktif melakukan penilaian. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai JFP lainnya. Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.

19 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Tim Penilai Peneliti Instansi/Daerah (TP2I/D) Setiap Kementerian/LPNK memiliki satu TP2I yang akan mengajukan usulan penilaian AKP ke TP3: Membantu pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/LPNK/ Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit bagi peneliti di lingkungannnya. Membantu pejabat pembina kepegawaian Kementerian/LPNK/ Daerah dalam memberikan pertimbagan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan peneliti Kementerian/LPNK/Daerah. Memeriksa dan meneliti butir-butir kegiatan dalam DUPAK. Memeriksa kebenaran dokumen DUPAK yang dianggap perlu. Mengikuti sidang penilaian peneliti. Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/LPNK/Daerah

20 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Pembentukan TP2I/D ini terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Kepala LIPI dan memiliki paling kurang 1 (satu) orang yang menduduki jabatan fungsional Peneliti Utama, baik dari lingkungan instansi sendiri maupun instansi litbang lain. Susunan TP2I/D: - Seorang ketua merangkap anggota. - Seorang wakil ketua merangkap anggota. - Seorang sekretaris merangkap anggota. - Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota

21 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Persyaratan sebagai anggota TP2I/D : Mempunyai kemampuan ilmiah untuk menilai hasil-hasil penelitian. Memiliki jabatan fungsional peneliti serendah-rendahnya Peneliti Madya. Mempunyai integritas ilmiah yang baik. Dapat aktif melakukan penilaian. Jika kriteria pembentukan TP2I/D tidak dapat dipenuhi, maka fungsi TP2I/D yang dimaksud dapat dilakukan oleh TP2I/D lainnya yang telah mendapatkan kewenangan penilaian dan penetapan angka kredit dari instansi pembina. Namun TP2I/D tersebut hanya menilai dan tidak menetapkan angka kredit.

22 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Akreditasi TP2I/D TP2I/D dapat diberi akreditasi untuk menilai dan menetapkan angka kredit Peneliti Pertama sampai dengan Peneliti Muda apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki paling kurang 1 (satu) orang Profesor Riset, 2 (dua) Peneliti Utama, dan 3 (tiga) Peneliti Madya. TP2I/D telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala LIPI. Jumlah peneliti yang dimiliki Kementerian/LPNK/Daerah paling sedikit 50 (lima puluh) orang. Selisih penilaian antara TP2I/D dan TP3 tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) tahun terakhir. Bagi instansi yang telah mendapatkan kewenangan, selisih penilaian tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dan dihitung selama 2 (dua) tahun terakhir.

23 ORGANISASI TIM PENILAI PENELITI
Sekretariat Tim Penilai Peneliti Sekretariat Tim Penilai Peneliti dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk Sekretariat TP3, Menteri/Kepala LPNK/atau Kepala Badan Litbang untuk Sekretariat TP2I, Gubernur/bupati/walikota atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk Sekretariat TP2D, dan Kepala Unit Kerja Litbang (Eselon II) untuk Sekretariat TP2U Kepala Sekretariat TP3 secara fungsional dijabat oleh Kepala Pusbindiklat Peneliti LIPI, bertanggung jawab kepada Ketua TP3. Kepala Sekretariat TP2I/D secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian atau oleh Sekretaris Badan Litbang Kementerian/LPNK, bertanggungjawab kepada Ketua TP2I/D. Kepala Sekretariat TP2U secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha/Kepegawaian, bertanggungjawab kepada Ketua TP2U.

24 PROSEDUR PENILAIAN AK Prosedur penilaian angka kredit dilakukan melalui urutan : Penerimaan berkas usulan. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen usulan. Pengembalian berkas usulan dari tim penilai yang tidak memenuhi persyaratan. Pembuatan lembar pengantar penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat selaku sekretaris tim penilai. Pembuatan rekapitulasi usulan yang akan dinilai. Pelaksanaan penilaian oleh tim penilai. Pemeriksaan hasil penilaian dari tim penilai. Pembuatan rekapitulasi hasil penilaian dari tim penilai. Penyiapan rapat penilaian. Penyelenggaraan rapat penilaian. Pembuatan keputusan hasil penilaian. Pembuatan notulen rapat. Pembuatan Nota Penetapan Angka Kredit. Pengesahan PAK oleh pejabat yang berwenang.

25 ALUR PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PENELITI SECARA MANUAL
Akreditasi PKP-PAK-JFP: Pengakuan dari instansi Pembina kepada TP2I untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit peneliti pertama - muda 10 TP2I terakreditasi PKP PAK JFP PENELITI TP2U SATKER MS MS MS TP2I /D K/L TP3 LIPI TMS PAK TMS TMS Pengajuan usulan (DUPAK) tidak diajukan secara personal oleh peneliti tetapi oleh unit kerja yang terkait PKP-PAK-JFP= Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFP TP3 = Tim Penilai Peneliti Pusat TP2I = Tim Penilai Peneliti Instansi MS = Memenuhi Syarat TMS = Tidak Mememuhi Syarat

26 ALUR PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PENELITI SECARA ON-LINE
Semua pengguna baik itu peneliti, penilai, sekretariat TP2U, TP2I dan TP3 terhubung ke dalam sistem

27 PEMBERIAN KEWENANGAN TP2I (Perka LIPI No 9/E/2013)
Persyaratan Dasar Memiliki paling sedikit satu Profesor Riset, dua Peneliti Utama dan tiga Peneliti Madya Mendapatkan rekomendasi LIPI Jumlah peneliti paling sedikit 50 Selisih penilaian paling seikit 10% Persyaratan Lanjutan Unsur Sistem meliputi: pola pengelolaan, tata laksana, dokumentasi, dan arsip. Unsur Sumber Daya meliputi: sarana dan prasarana, SDM, dan pendanaan. Unsur Kelembagaan meliputi: TP2I dan unit kerja Litbang

28 PERKEMBANGAN JUMLAH PENELITI NASIONAL (2005-2015)
* Data sampai dengan September 2015 Tahun Pertama Muda Madya Utama Jumlah 2010 2020 2091 2613 778 7502 2011 2055 2064 2562 997 7678 2012 2191 2177 2622 1074 8064 2013 2738 2275 2639 1061 8713 2014 2758 2640 2715 1015 9128 2015* 2755 2732 2660 1012 9159

29 SEBARAN PENELITI TIAP KEMENTERIAN DAN LPNK (s.d. September 2015)
No NAMA INSTANSI JENJANG PENELITI PENDIDIKAN Jumlah PERTAMA MUDA MADYA UTAMA JUMLAH S0 S1 S2 S3 Total 1 KEMENTERIAN PERTANIAN 521 524 548 257 1850 700 788 362 2 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA 410 532 403 253 1598 3 557 725 313 KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN 200 249 263 45 757 417 314 26 4 KEMENTERIAN KELAUTAN & PERIKANAN 156 181 117 69 523 221 244 56 5 KEMENTERIAN KESEHATAN 195 90 23 464 152 261 50 6 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 116 142 459 293 136 30 7 BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL 76 119 184 72 451 177 77 8 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 124 131 126 12 393 255 13 9 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 173 73 11 302 154 134 14 10 KEMENTERIAN ESDM 130 55 57 31 273 143 109 21 L A P A N 68 87 91 19 265 133 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 64 25 101 18 B P P T 47 125 70 245 27 86 KEMENTERIAN AGAMA 54 59 83 100 15 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 62 145 74 16 KEMENTERIAN KOMUNIKASI & INFORMASI 43 140 51 17 KEMENTERIAN KEUANGAN 93 22 63 KEMENTERIAN SOSIAL 84 46 33 SEKETARIS JENDERAL DPR RI 39 24 81 75 20 B M K G 40 32 38 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 34 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 41 KEMENTERIAN TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI B K K B N BAKOSURTANAL 44 KEJAKSAAN AGUNG 29 KEMENTERIAN KOPERASI 28 KEMENTERIAN PERDAGANGAN KEMENTERIAN PARIWISATA MAHKAMAH KONSTITUSI BADAN PUSAT STATISTIK BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN BADAN STANDARISASI NASIONAL 35 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 36 MAHKAMAH AGUNG RI 37 ARSIP NASIONAL RI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA J U M L A H 2753 2731 2659 1012 9159 3933 4048 1154

30 PROFESOR RISET (Perka LIPI No 9 Tahun 2015)
Profesor riset adalah pengakuan, kepercayaan dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang. Pidato Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Riset adalah proklamasi diri atas bidang kepakaran yang dicapai dari rangkuman penelitian yang telah dilakukan secara utuh. Persyaratan pengajuan pengukuhan Profesor Riset: Menyusun konsep Naskah Orasi Ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran Berpendidikan pascasarjana program Doktor (S3) Bekerja aktif di Unit Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Memiliki KTI terbit dalam jurnal Internasional yang bereputasi

31 TERIMAKASIH


Download ppt "Jabatan Fungsional Peneliti"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google