Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahan Diskusi : “PUBLIKASI BERBASIS TESIS DAN DISERTASI” Strategi Merespon Permenristekdikti No 20 Tahun 2017: Tentang : Pemberian TP Dosen dan TK Profesor.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahan Diskusi : “PUBLIKASI BERBASIS TESIS DAN DISERTASI” Strategi Merespon Permenristekdikti No 20 Tahun 2017: Tentang : Pemberian TP Dosen dan TK Profesor."— Transcript presentasi:

1 Bahan Diskusi : “PUBLIKASI BERBASIS TESIS DAN DISERTASI” Strategi Merespon Permenristekdikti No 20 Tahun 2017: Tentang : Pemberian TP Dosen dan TK Profesor

2 Publikasi Ilmiah Dosen :

3 ANATOMI DAN ALUR PIKIR MEMBANGUN BANGSA MAJU:
KUALITAS KEMAJUAN BANGSA KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI KUALITAS DAN KUANTITAS PUBLIKASI KEWAJIBAN PUBLIKASI BAGI LUUSAN S1, S2 DAN S3 DAN DOSEN Teruji berkorelasi dengan kemajuan bangsa Dibandingkan dengan negara lain Tidak dibandingkan mulai dari komitmen pendanaan, penataan manajemen dan situasi penegakan hukum, sosial dan politik bangsa lain UU No 12 Tahun Permenristekdikti No 44 Thn 2015 Permenristekdikti No 62 Thn 2016 Surat Edaran Dirjen Belmawa 2016 Permenristekdikti No 20 Thn tentang TP LK dan TK GB

4 Permasalahan: Publikasi ilmiah internasional Indonesia rendah karena :
Minimnya akses referensi untuk penulisan publikasi Referensi yang mutakhir (10 tahun terakhir) Berasal dari sumber primer (jurnal/ konferensi). Akses terhadap database e-journal berkualitas terbatas. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

5 Langkanya hasil penelitian yang baik
Permasalahan: 2. Sarana penelitian Langkanya hasil penelitian yang baik Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian besar sebagian besar berada di Jawa. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

6 3. Kolaborasi penelitian rendah Kolaborasi penelitian belum solid
Permasalahan: 3. Kolaborasi penelitian rendah Kolaborasi penelitian belum solid Peneliti asing di Indonesia harus menjadi mitra Kerjasama penelitian internasional yang berpengalaman menulis di jurnal internasional. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

7 Permasalahan: Pembimbingan publikasi internasional kurang intensif
Belum mampu menulis sesuai kriteria jurnal internasional Pengelola jurnal internasional juga mensyaratkan penggunaan tool dalam penulisan yang belum dipahami oleh penulis. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

8 Permasalahan: Minimnya jurnal Indonesia bereputasi internasional
Kurangnya pembinaan terhadap jurnal internasional terindeks Scopus. Sampai dengan Mei 2016 hanya terdapat 25 jurnal, perlu kerja keras untuk memenuhi kriteria Scopus dan atau Web of Science. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

9 Permasalahan: Biaya dan insentif publikasi di jurnal internasional
Biaya publikasi yang tinggi Insentif belum memadai (berupa dana penelitian, keikutsertaan dalam seminar internasional, bebas tugas administratif, felloship ke luar negeri, serta keikutsertaan dalam kerjasama internasional). Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

10 Strategi Kemristekdikti:

11 2. LEKTOR JABATAN DOSEN 1. ASISTEN AHLI 3. LEKTOR KEPALA 4. PROFESOR
Harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 4. PROFESOR Harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

12 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Cuplikan Pasal 4: Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

13 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Cuplikan Pasal 8: Tunjangan Kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan telah menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

14 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 3 : Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen apabila memenuhi persyaratan: memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan: beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

15 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 3 Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan

16 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 4: Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

17 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi. (3) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

18 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 8 Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan: memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

19 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 8: tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun; membimbing penelitian mahasiswa; telah menghasilkan: paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

20 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 8 Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 harus diakui oleh peer review internasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi. Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

21 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 12 Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. Evaluasi dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Dosen atau Profesor. Evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

22 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 13 Evaluasi dilakukan dengan tahapan: pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta melakukan evaluasi dan membuat keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor pada awal bulan Oktober sesuai dengan persyaratan; pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta mengajukan keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada akhir bulan Oktober; dan Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi atau verifikasi dan menetapkan keputusan penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor atas nama Menteri pada bulan November, yang berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya.

23 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 14 Untuk pertama kali, evaluasi pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dilakukan pada bulan November 2017. Evaluasi dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun Pasal 15 Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

24 Permenristekdikti No 20 Thn 2017 tentang:
Pemberian TP Dosen Dan TK Profesor Pasal 17 Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1065), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

25 Kriteria Karya Ilmiah:

26 2. JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI
4. JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI 3. JURNAL INTERNASIONAL KRITERIA JURNAL 6. PATEN, HAKI 5. BUKU (AJAR, REFRENSI, MONOGRAF) 7. KARYA SENI MONUMENTAL

27 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan; Memiliki ISSN; Memiliki terbitan versi online; Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu; Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;

28 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya; Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia; Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda; Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi yang berbeda; Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindeks oleh DOAJ (Direktori Open Access Jurnal) diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.

29 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: 2. Jurnal nasional terakreditasi: Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Kementerian.

30 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan; Memiliki ISSN; Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina); Memiliki terbitan versi online; Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya dan biasanya berasal dari berbagai negara; Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu issue berasal dari penulis berbagai negara;

31 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: 3. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai indikator: Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel; Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI); Alamat jurnal dapat ditelusuri daring; Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring; Proses review dilakukan dengan baik dan benar; Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

32 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: 3. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g, namun mempunyai faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal internasional; Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional;

33 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: 3. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional dengan kriteria sebagai berikut: Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi; Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara; Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok); Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya; Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara; dan Memiliki ISBN.

34 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator: Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel; Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kementerian (contoh Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai faktor dampak (impact factor) lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling rendah Q3 (quartile tiga); Alamat jurnal dapat ditelusuri daring; Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring; Proses review dilakukan dengan baik dan benar; Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;

35 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator: Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional

36 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa Buku Ajar atau Buku Referensi atau Buku Monograf atau Buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan dengan kriteria sebagai berikut: Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis; Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar; Memiliki ISBN; Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO); Ukuran: standar 15 x 23 cm;

37 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa Buku Ajar atau Buku Referensi atau Buku Monograf atau Buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan dengan kriteria sebagai berikut: Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi; Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Buku Ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan;

38 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa Buku Ajar atau Buku Referensi atau Buku Monograf atau Buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan dengan kriteria sebagai berikut: Buku Referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu mengandung nilai kebaruan, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis; dan Buku Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

39 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Membuat rancangan dan karya teknologi yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam salah satu dari dua tingkat berikut: Internasional adalah mendapat sertifikasi kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional; dan Nasional adalah mendapat sertifikasi kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.

40 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan berikut ini: Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dan lain-lain. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan sejenisnya. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dan sejenisnya.

41 Kriteria Karya Ilmiah Dan Karya Seni Monumental/
Desain Monumental: Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan berikut ini: Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater, dan sejenisnya. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dan sejenisnya. Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi. Membuat Rancangan dan Karya Seni/Seni Pertunjukan yang Tidak Mendapatkan Kekayaan Intelektual.

42

43 2. LANGGANAN AKSES DATABASE JURNAL SECARA TERINTEGRASI REKOMENDASI
1. PENATAAN ATURAN REKOMENDASI 4. PERCEPATAN JURNAL INDONESIA TERINDEKS DI LEMBAGA PENGINDEKS INTERNASIONAL BEREPUTASI 3. PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PUBLIKASI DI JURNAL INTERNASIONAL 5. PENGHARGAAN DAN INSENTIF PUBLIKASI DI JURNAL INTERNASIONAL

44 Rekomendasi dan strategi : 1. Peraturan terkait publikasi
Rekomendasi dan Strategi Kebijakan Peningkatan Publikasi Ilmiah Indonesia di Internasional: Rekomendasi dan strategi : 1. Peraturan terkait publikasi Meski sudah ada aturan bagi lulusan dan dosen tetang publikasi tetap belum efektif, karena itu diperlukan sangsi yg berbasis pembinaan. Aturan yang tegas tentang kewajiban para peneliti asing di Indonesia E. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

45 Langganan akses database jurnal secara terintegrasi
Rekomendasi dan Strategi Kebijakan Peningkatan Publikasi Ilmiah Indonesia di Internasional: Langganan akses database jurnal secara terintegrasi Langganan akses untuk database jurnal bereputasi harus ditingkatkan. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dengan e-resources-nya harus diitegrasikan dengan Kemristekdikti. Perlunya pengelolaan satu pintu bagi seluruh perguruan tinggi maupun lembaga litbang baik negeri maupun swasta untuk mengakses database jurnal berkualitas yang dilanggankan oleh pemerintah. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

46 Pelatihan dan pendampingan publikasi di jurnal internasional
Rekomendasi dan Strategi Kebijakan Peningkatan Publikasi Ilmiah Indonesia di Internasional: Pelatihan dan pendampingan publikasi di jurnal internasional Perlu ditingkatkan pendampingan oleh Kemristekdikti. Panduan yang baik sangat diperlukan. Selain panduan diperlukan juga pelatihan terstruktur untuk TOT pelatihan publikasi internasional. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

47 Rekomendasi dan Strategi Kebijakan Peningkatan
Publikasi Ilmiah Indonesia di Internasional: Percepatan jurnal Indonesia terindeks di lembaga pengindeks internasional bereputasi Sangat diperlukan dan sangat mendesak dilakukan fasilitasi jurnal Indonesia yang memiliki potensi internasional untuk segera terindeks. Bentuk fasilitasi tersebut dapat berupa workshop, pendampingan dan pendanaan. Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

48 Penghargaan dan insentif publikasi di jurnal internasional
Rekomendasi dan Strategi Kebijakan Peningkatan Publikasi Ilmiah Indonesia di Internasional: Penghargaan dan insentif publikasi di jurnal internasional Dibutuhkan insentif yang memadai atas publikasi internasional. Peran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sangat dibutuhkan Dibutuhkan sistem insentif khusus bagi para penulis produktif Sumber : Kekuatan 50 Institusi Ilmiah Indonesisa Profil Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Kemridtekdikti, 2016

49 Implementasi SN DIKTI

50 Arsitektur SN DIKTI: Penilaian
Substansi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian SDM Pelaksana dan Pendukung Sumber Daya Pendukung Output/ Hasil Pendidik, Peneliti, Pelaksana dan Tendik Kompetensi Lulusan/ Hasil Penelitian/ Pengabdian Pembiayaan Sarpras Isi Pengelolaan Proses Ganti dengan SNP Penilaian Penjaminan Mutu

51 Struktur SN Dikti (Permen 44)
SN PENDIDIKAN SN PENELITIAN SN PENGABDIAN 1. KOMPETENSI LULUSAN 1. HASIL 2. ISI 3. PROSES 4. PENILAIAN 5. DOSEN & TENDIK 5. PENELITI 5. PELAKSANA 6. SARANA/PRASARANA 7. PEMBIAYAAN 8. PENGELOLAAN

52 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Berdasarkan Pasal 54 UU. No. 12 Tahun Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

53 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Untuk memenuhi amanat Pasal 54 huruf a UU Dikti ditetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Berdasarkan Pasal 66 huruf d Permenristekdikti tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun (Dengan demikian, perguruan tinggi masih memiliki waktu penyesuaian (transisi) sampai dengan tanggal 21 Desember 2017)

54 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Berdasarkan Pasal 8 Permenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 tentang Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang SPMI.

55 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Program ini ditujukan untuk : Mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas. Menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan. Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional. Berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.

56 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Tim Penjaminan Mutu Akademik Program Pascasarjana Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa akan melakukan monitoring pelaksanaan Program Pascasarjana ke Perguruan Tinggi terpilih. Setiap perguruan tinggi perlu menyiapkan dokumen Surat Keputusan pengelola atau penyelenggara perguruan tinggi yang memuat kebijakan tentang 5 hal di bawah ini dan bukti pelaksanaannya.

57 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, sampai dengan tahun akademik 2016/2017 terhadap penyelenggaraan Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan, teridentifikasi perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap pelaksanaan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, khususnya dalam 5 hal berikut: Penerapan sistem satuan kredit semester; Lama masa studi; Kualifikasi pembimbing dan promotor; Jumlah bimbingan tesis atau disertasi per dosen pembimbing; Publikasi.

58 Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan
Mengenai poin kelima tentang publikasi, perlu ditekankan bahwa Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut: Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi; Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

59 STRATEGI UNIMED ?

60 FROM CLASS ROOM TO HIGH CLASS MSU
Bermula dari perkuliahan dengan “6 TUGAS” sebagai kunci utama meraih prestasi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Serta Strategi Pencapaian Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Mahasiswa dan Lulusan Sumberdaya Manusia Kurikulum , Pembelajaran, dan Suasana Akademik Pembiayaan, Sarana /Prasarana, dan Sistem Informasi 1 2 3 4 5 6 Penelitian , Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama 7 AKREDITASI : PKM Kualitas TA Penelitian/Publikasi Kerjasama Kultur Akademik Pengakuan Citra & Reputasi TUGAS RUTIN CRITICAL BOOK REPORT CRITICAL RESEARCH/ JOURNAL REVIEW REKAYASA IDE MINI RESEARCH PROJECT PERKULIAHAN (Kontrak, SAP) Miniatur Pekerjaan

61 KHUSUS UNIMED MASALAH UTAMA:
Komitmen, idealisme, kompetensi dan tanggung jawab sebagai dosen dan peneliti Pembinaan berupa diklat, insentif, seminar, joint research, dsb Dukungan sarana, peralatan, dan pendanaan Kerjasama lintas institusi baik dalam maupun luar negeri 1 2 3 4 PRINSIP PROFESIONALITAS

62 Strategi Unimed: Kebijakan Panduan Monev Tindak Lanjut Monev

63 Strategi Unimed: Menyediakan layanan “Klinik Penulisan Publikasi Ilmiah” bagi dosen. Menulis bersama dengan mahasiswa S2 dan S3, oleh sebab itu pembimbingan perlu diintensifkan sehingga disertasi dan tesis dimaksud layak dipublikasi. Melakukan pemetaan dan penilaian terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen degan kategori : 1) optimis, 2) potensial, 3) kerja keras

64 Strategi Unimed: Menyiapkan berbagai skema pendanaan penelitian, baik dari internal kementerian, universitas maupun melalui kerjasama. Memperbanyak langganan jurnal-jurnal nasional dan internasional yang relevan serta secara rutin melakukan pengkajian yang kritis terhadap jurnal-jurnal dimaksud yang melibatkan para ahli dan penulis- penulis produktif dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri. Secara konsisten menerapkan perkuliahan yang berbasis produk “6 Tugas”

65 Strategi Unimed: Khusus tentang peningkatan kualitas skripsi, tesis dan disertasi sangat mendesak untuk dilakukan: Penataan relevansi keahlian dosen pembimbing/ promotor Standarisasi intensitas kualitas proses pembimbingan Standarisasi substansi kajian skripsi, tesis dan disertasi Standarisasi metodologi Standarisasi output Standarisasi Proses UJian (seminar hasil, ujian tertutup dan promosi) Untuk poin a), b) dan c) sangat mendesak juga untuk segera diterbitkan panduan dan refreshing bagi pembimbing/promotor.


Download ppt "Bahan Diskusi : “PUBLIKASI BERBASIS TESIS DAN DISERTASI” Strategi Merespon Permenristekdikti No 20 Tahun 2017: Tentang : Pemberian TP Dosen dan TK Profesor."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google