Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus."— Transcript presentasi:

1

2

3 2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat: Huruf c. memiliki Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor Bab X pasal 26 ayat (4) Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi: a.Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah; b.Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; dan c.Profesor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi.

4 3 SEMENTARA INI MASIH BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA dan PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIRJEN DIKTI-DEPDIKNAS 2009 (BUKU GEDUNG)

5 4 PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR A.Lektor Kepala 1. Kenaikan Reguler a.Kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yg bereputasi: nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum. Penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK

6 5 b.Kurun waktu lebih dari tiga tahun Minimal 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yg tdk terakreditasi Catatan : Sebagai penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK

7 6 2. Loncat Jabatan a. Menduduki jabatan asisten ahli > 1 tahun b.Memiliki ijazah Doktor (S3), atau SP II pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli, dlm bidang ilmu yg sesuai dgn bidang penugasan LK. c.Memiliki publikasi ilmiah > 4 pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi, atau > 2 pd jurnal ilmiah internasional yg bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bereputasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi  Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan LK, sbg penulis pertama d.Memiliki angka kredit yg disyaratkan e.Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT)

8 7 CATATAN : Ketentuan : 1 (satu) publikasi dlm jurnal ilmiah internasional yg bereputasi setara dgn 2 (dua) publikasi ilmiah dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi MASIH BERLAKU ! (Lihat Surat DIRJEN DIKTI No. 4386/D/C/2006, tanggal 28 Nopember 2006, perihal Persyaratan Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Dosen yang ditujukan kepada Rektor ITB).

9 8 B.Guru Besar 1.Persyaratan utama yg bersifat umum Memiliki gelar Doktor (S3) dengan ketentuan: Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan GB Dari PT dalam negeri yg diakui pemerintah dgn PS yg terakreditas A atau B Dari PT luar negeri yg diakui atau ijazahnya disetarakan oleh Ditjen DIkti Ijazah yg diakui sama dengan utk Komponen Pendidikan

10 9 Ketentuan Kesesuaian Bidang Ilmu S3 dengan Bidang Ilmu Penugasan GB 1.Bidang ilmu Doktor lebih luas dari bidang penugasan  boleh asal bidang penugasan berada dlm ranah bidang ilmu Doktor. 2.Ijazah Doktor dlm bidang ilmu tertentu tidak dpt dipakai untuk syarat dlm kenaikan jabatan dosen ke Guru Besar dgn bidang penugasan untuk bidang ilmu dgn ranah yg berbeda. 3.Ketentuan bilamana bidang ilmu Doktor berbeda dgn bidang penugasan LK (A.k. s/d LK utk bidang A dan B tdk dihitung. Lihat hal. 21 Butir C !).

11 10 Penetapan Bidang Ilmu Penugasan Guru Besar Ditetapkan oleh PT sesuai dgn ruang lingkup bidang ilmu dan visi pengembangan ilmu PT ybs. Ruang lingkup ilmu bidang penugasan > M.K. Satuan bidang ilmu (digit bidang ilmu) untuk bidang penugasan Guru Besar sedapat mungkin bersifat generik (sesuai kelaziman yg bersifat universal, umum), walaupun dapat saja berkembang.

12 11 2. Persyaratan Publikasi Ilmiah a. Kenaikan Reguler a.1. Kurun waktu 1 (satu) s.d. 3 (tiga) tahun Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi dgn nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum yg harus dipenuhi: Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB

13 12 a.2. Kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun: Memiliki > 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional yg terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB

14 13 b. Kenaikan Loncat Jabatan 1) Telah menduduki jabatan Lektor > 1 tahun 2) Memiliki publikasi ilmiah > 4 dlm JIN terakreditasi, atau > 2 dlm JII bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bere- putasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi  Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan Guru Besar, sbg penulis pertama 3)Memenuhi angka kredit yg disyaratkan 4)Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT) 5)Persyaratan administrasi

15 14 C.Pertimbangan atau Persetujuan Senat Perguruan Tinggi LK : Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi GB : Persetujuan Senat Perguruan Tinggi Dasar Penilaian Senat PT : Kinerja, Integritas, Tanggungjawab pelaksanaan tugas, dan Tata krama kehidupan kampus (Pasal 18 Ayat (3) Kepmendiknas No. 074/U/2000) bagi dosen yg diusulkan Catatan : Pasal 27 UU BHP  Tugas dan Wewenang Organ Representasi Pendidik pd BHP a.l. : j. memberikan pertimbangan kpd organ pengelola pendidikan dlm pengusulan profesor

16 15 Pasal 18 Kepmendiknas No. 074/U/2000 (2)Pengangkatan Jabatan ke : LK = harus mendapat PERTIMBANGAN Senat PT GB = harus mendapat PERSETUJUAN Senat PT

17 16 (3)Pertimbangan atau Persetujuan Senat PT berdasarkan aspek-aspek : a. Integritas b. Kinerja c. Tanggungjawab d. Tatakrama kehidupan kampus

18 17 a. Integritas adalah kepribadian yg utuh yg memiliki moralitas yg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum b.Kinerja adalah prestasi yg diperoleh yg ditunjukkan melalui keberhasilannya dlm proses belajar mengajar yg berimplikasi kpd keberhasilan mahasiswa dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi utk mata kuliah ybs

19 18 c.Tanggungjawab adalah kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tugas tridharma yg diemban d.Tata krama kehidupan kampus adalah kesopan-santunan dlm berprilaku dan bertingkah laku sbg manusia yg ber- budaya/beretika dlm kehidupan kampus

20 19 Hasil Penelitian atau Hasil Pemikiran Monograf : Substansi  satu hal dalam satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Dalam bentuk buku yg diterbitkan Disebarluaskan Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 20 PUBLIKASI ILMIAH

21 20 Buku Referensi : Substansi satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Tebal paling sedikit 40 hal (15,5 cmx 23 cm) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT ISBN dan diedarkan Tidak menyimpang dari Pancasila & UUD 1945 Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 40

22 21 Majalah Ilmiah Nasional Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris Dewan Redaksi terdiri dari para ahli dlm bidangnya Memiliki ISSN Diedarkan secara nasional Terakreditasi DIKTI atau Tidak terakreditasi DIKTI Angka Kredit : Terakreditasi : 25 & Tdk Terakreditasi : 10 Batas Kepatutan : 2 artikel/semester/tdk akreditasi 1 artikel/semester/terakreditasi

23 22 Majalah Ilmiah Internasional Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Editorial Board (Dewan Redaksi) para pakar dibidangnya, dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Memiliki ISSN Terbit secara teratur (berkesinambungan) serta beredar di berbagai negara Penulis dari berbagai negara Angka Kredit maksimal : 40 Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester

24 23 Disajikan dalam Seminar Internasional 1.Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Pengarah (SC) adalah para pakar yg berasal dari berbagai negara Bahasa Pengantar, Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Pemakalah dan peserta dari berbagai negara 2.Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah

25 24 3.Prosiding Ditulis dalam bahasa resmi PBB Editorial berasal dari berbagai negara Penulis dari berbagai negara Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah yg bereputasi : Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian 4. Angka Kredit : 15 5. Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester

26 25 Disajikan dalam Seminar Nasional 1.Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Dewan Pengarah terdiri dari pakar dibidangnya Bahasa Indonesia Pemakalah dan peserta dari berbagai PT, Lembaga Ilmiah, Lingkup Nasional 2.Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah

27 26 3.Prosiding Ditulis dalam bahasa Indonesia Editorial berasal dari bidang ilmunya Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian 4. Angka Kredit : 10 5. Batas Kepatutan : 2 (dua) makalah/semester

28 27 Dipublikasikan dlm Koran/Majalah Populer Artikel berupa pemikiran atau hasil penelitian Dimuat dlm koran atau majalah populer Angka Kredit maksimal :1 / artikel Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit yg diperlukan utk melaksanakan penelitian

29 28 Hasil Penelitian yg Tidak Dipublikasikan Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Dalam bentuk buku Tidak dipublikasikan Disimpan di perpustakaan (ada bukti pengesahan dari pejabat berwenang) Angka Kredit maksimal : 3 (tiga) Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit minimal yg diperlukan utk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah Contoh : - Angka kredit minimal utk penelitian : 60 - Angka kredit karya tulis yg tdk dipublikasikan adalah (maks) : 6 atau = 2 (dua) karya tulis

30 29 Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah Dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia Dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 15 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah Memudahkan pemahaman bagi pembaca Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 10 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester

31 30 Membuat Rancangan dan Karya Teknologi yg Dipatenkan - Internasional: A.K. = 40 - Nasional: A.K. = 40 Membuat Rancanan dan Karya Teknologi yg Tidak Dipatenkan (Rancangan dan karta Seni Monumental, Seni Pertunjukan) Mendapat Penilaian Sejawat yg Memiliki Otoritas - Internasional: A.K. = 20 - Nasional: A.K. = 15 - Lokal: A.K. = 10

32 31 ENAM KOMPONEN BARU UNTUK BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG SUDAH DIAKUI DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT TINGKAT PUSAT

33 32 1.Jurnal Elektronik (e-Jurnal) yg Bereputasi Kriteria : - Ada editor yg mempunyai kepakaran - Memiliki ISSN - Diterbitkan oleh lembaga bereputasi  Memenuhi syarat sbg Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Artikel :- Memenuhi kaidah penulisan ilmiah - Bahasa PBB (Internasional), atau - Bahasa Indonesia (Nasional) Status Jurnal :Disamakan dgn Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Bukti :- Printout (cover, editorial board, daftar isi, ISSN, Penerbit) Angka Kredit maksimal : 25 Batas Kepatutan : 1 / semester

34 33 2.Artikel dlm buku yg dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari beberapa penulis, disetarakan dengan prosiding yg dipresentasikan Angka Kredit : 15 (Internasional) dan 10 (Nasional) Batas Kepatutan : 1 / sms (Internasional) dan 2 / sms (Nasional) 3. Jurnal Ilmiah yg berbahasa resmi PBB tetapi tdk memenuhi syarat Jurnal Ilmiah Internasional yg bereputasi, disetarakan dengan Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi. 4.Hasil Penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak dimuat dalam prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 5 (Internasional) dan 3 (Nasional)

35 34 6.Jurnal Ilmiah Edisi Khusus a. Jurnal Ilmiah Internasional - Jurnal Ilmiah Internasional - Isi berupa prosiding seminar - Angka Kredit : 15 b. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi - Jurnal Terakreditasi - Isi berupa prosiding seminar - Angka Kredit : 10 5.Hasil Penelitian tidak disajikan dlm seminar tetapi dimuat dlm prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 10 (Internasional) dan 5 (Nasional)

36 35 Publikasi sebagaimana tersebut pd butir (2) s/d (6), tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan (khusus) Kenaikan Jabatan kurun waktu 1 - 3 tahun, Loncat Jabatan, dan Guru Besar


Download ppt "2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google