Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI 2016 PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

2 Insinyur Dalam UU: Insinyur dari Wikipedia:
PERGESERAN PARADIGMA Insinyur Dalam UU: yang lakukan rekayasa teknik dengan iptek untuk meningkatkan nilai tambah / daya guna / pelestarian demi kesejahteraan manusia Insinyur dari Wikipedia: yang bekerja dalam bidang teknik, berbekal pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis dengan teknologi.

3 HAK dan KEWAJIBAN DALAM UU No 11/2014 KEINSINYURAN

4 HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR DAN INSINYUR ASING
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR DAN INSINYUR ASING Pasal 24 Pasal 25 BERHAK melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran; memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran; memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran. BERKEWAJIBAN melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur; melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran; menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran; melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup; mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan; menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran; melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran. Ancaman pidana bila tidak melaksanakan Ps 25 c.

5 RINGKASAN HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
BERHAK Memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran; Menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran. BERKEWAJIBAN Melaksanakan kode etik Insinyur; Mengupayakan inovasi dan nilai tambah; Melaksanakan standar Keinsinyuran; Menerapkan keberpihakan; Memutakhirkan Iptek; Melaksanakan secara berkala darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; Melakukan pencatatan rekam kerja keinsinyuran. Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

6 KEWAJIBAN KEINSINYURAN
KEPENTINGAN/PESAN a melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur b melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; c melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran; d menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran e melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; f memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan g mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup; h mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan; i menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran j melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan k melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran GLOBAL UNIVERSAL PROFESI UNIVERSAL PROFESI GLOBAL & NASIONAL NASIONAL INSINYUR TERHADAP PENGGUNA KEINSINYURAN KEPENTINGAN a memberi cakupan dan mutu UNIVERSAL/ PROFESI b pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja c memberi informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran GLOBAL & NASIONAL e menerima pendapat dan memberi tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran TERHADAP PEMANFAAT KEINSINYURAN KEPENTINGAN a memberikan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran GLOBAL & NASIONAL b memberikan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; UNIVERSAL/ PROFESI

7 HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA KEINSINYURAN
Menjadi kewajiban insinyur Pasal 27 Pasal 26 BERKEWAJIBAN memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima; memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran. BERHAK mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja; mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran; memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran; menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran; menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadikan penghindaran tuntutan bila tidak ikuti ketentuan

8 HAK DAN KEWAJIBAN PEMANFAAT KEINSINYURAN
Menjadi kewajiban insinyur Pasal 29 Pasal 28 BERKEWAJIBAN mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran. BERHAK mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran; memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Menjadikan penghindaran tuntutan bila tidak ikuti ketentuan

9 PEMERINTAH: MENTERI TERKAIT
PEMBINAAN NASIONAL BAB XII PEMBINAAN KEINSINYURAN Pemerintah bertanggung jawab : Menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran Meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; Mendorong industri melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan nilai tambah; Mendorong Insinyur kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; Mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; Meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional Remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; Melakukan sosialisasi guna menarik minat generasi muda untuk menjadi Insinyur Melakukan audit kinerja keinsinyuran. PEMERINTAH: MENTERI TERKAIT KEM PERTAHANAN KEM PERINDUSTRIAN KEM PU KEM PERHUBUNGAN KEM KEHUTANAN KEM RISTEK KEM PERTANIAN KEM ESDM KEMENTERIAN BIDANG PENDIDIKAN KEMRISTEKDIKTI

10 NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KRITERIA
DALAM SIKLUS KEINSINYURAN: ANALISIS; Mengatasi masalah/ menjawab kebutuhan, pengumpulan data, keekonomian, sosial, budaya, teknologi, sumberdaya, prediksi, pembiayaan, pasar, dampak lingkungan PERANCANGAN; Rencana induk, kreatifitas, engineering, waktu, usia capaian, peraturan, dimensi, besaran, mengatasi limbah, keberlanjutan, kerjasama antar disiplin 3. PELAKSANAAN; Koordinasi, integrasi, peran para pihak, peralatan, kerjasama, jadwal waktu, prosedur, pengambilan keputusan, keamanan dan keselamatan kerja, rekam kegiatan, uji coba 4. PENGENDALIAN PROSES; Keberlangsungan, monitoring, pembayaran, menjaga kualitas, spesifikasi, waktu, keselamatan kerja, pengujian, proses penyelesaian, serah terima 5. PENGOPERASIAN; Melaksanakan manual, memelihara , standar operasi prosedur, pengecekan berkala, penguian berkala, pelatihan berkala, menjaga keberlangsungan 6. EVALUASI; Pencapaian rencana, pencapaian kinerja, kendala, perubahan, produktifitas, pembelajaran, usulan perbaikan, usulan pengembangan 7. PEMUTAKHIRAN. Hadapi perubahan situasi, perkembangan baru, pesaing, teknologi, pasar, daya saing, inovasi, modifikasi PEMUTAKHIRAN 7. 1. ANALISIS PERANCANGAN 2. EVALUASI 6. 5. PENGOPERASIAN PELAKSANAAN 3 4. PENGENDALIAN

11 BILA TIDAK MEMENUHI STANDAR KEINSINYURAN BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 51 Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

12 RUJUKAN INSINYUR GLOBAL
KRITERIA ABET 2000 1 Kemampuan penerapan ilmu dasar & keinsinyuran 2 Kemampuan merancang dan melaksanakan penelitian 3 Kemampuan rekayasa komponen, sistem atau proses yang memperhatikan ekonomi, lingkungan, sosial, politik, etik, kesehatan, keselamatan, manufaktur dan keberlanjutan 4 Kemampuan menangani masalah keinsinyuran 5 Kemampuan berkerjasama antar kejuruan 6 Ketaatan pada kode etik ir dan tatalaku profesional 7 Kemampuan interaksi sosial dan komunikasi 8 Pemahaman dampak sosial, lingkungan dan global 9 Kesadaran dan kemampuan untuk senantiasa belajar bagi peningkatan kemampuan 10 Pemahaman akan hal-ihwal mutakhir 11 Ketrampilan praktek keinsinyuran

13 SPIRIT INSINYUR NASIONAL
10/10/ :54 Insinyur Indonesia sebagai insan dunia ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mematuhi standar keinsinyuran Insinyur Indonesia sebagai bangsa Indonesia, bertanggung jawab untuk mengambil peran tanggung jawab sosial melalui profesionalisme insinyur dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat….. Insinyur Indonesia dalam kompetisi global bertanggung jawab mengaplikasikan kemampuan keinsinyuran, untuk selalu mengembangkan daya saing global dan kemandirian teknologi bagi negara. Profesionalisme Peran Strategis di Masyarakat Daya Saing Global dan Kemandirian Bahan Penjelasan Rencana Kerja 06-09

14 HASILKAN MANFAAT UU KEINSINYURAN
Memperjelas tanggung jawab. Peluang peningkatan penghasilan. Pelindungan profesional. Menyaring yang bukan Insinyur BAGI INSINYUR BAGI MASYARAKAT BAGI NEGARA Penyumbangan nilai tambah dari inovasi Meminimalkan malpraktek. Pengendalian insinyur asing. Keamanan dan keselamatan Keberlanjutan lingkungan Beberapa jalur menjadi insinyur. Transfer iptek IKM .

15 TERIMA KASIH


Download ppt "UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google