Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2008

2 A. TUGAS BELAJAR 1. Pengertian
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil 2. Tujuan Adalah dalam rangka meningkatkan keahlian dan profesionalitas PNS dalam bidang ilmu/keahlian tertentu yang dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan negara

3 Pemberian Tugas Belajar
Tugas Belajar bukan merupakan hak yang melekat kepada setiap PNS, tetapi adalah hak bersyarat karena tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang terpilih baik dari segi akademis maupun administratif. 4. Sumber Pembiayaan a. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh pemerintah b. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh negara sahabat, badan internasional, badan swasta nasional maupun asing. Sumber pembiayaan tidak membedakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan baik dalam masa belajar maupun setelah selesai melaksanakan tugas belajar.

4 a. Tugas Belajar di Luar Negeri
Legalitas Penugasan Penugasan seorang PNS untuk mengikuti tugas belajar di luar negeri harus berdasarkan penugasan dalam bentuk surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan) setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. ====> Surat persetujuan Sekretaris Kabinet bukan merupakan penugasan dari pejabat yang berwenang ====> Persetujuan Sekretaris Kabinet hanya merupakan salah satu syarat administratif untuk penerbitan SK penugasan ====> SK Tugas belajar luar negeri bagi PNS di lingkungan Depdiknas oleh pejabat yang diberi kuasa di tingkat departemen  sifatnya antar negara, antar instansi, antar unit kerja ====> penugasan → ukuran waktu pelaksanaannya ● maksimal 3 tahun, atau ● ditentukan oleh sponsor/penyandang dana u

5 2) Kewajiban PNS Pelajar di luar negeri
a. Wajib mengansuransikan dirinya atas tanggungan sendiri b. Wajib memberitahukan alamatnya di luar negeri kepada perwakilan RI di negara yang bersangkutan c. Wajib memberikan laporan hasil-hasil pelajarannya kepada Depdiknas dan Perwakilan RI yang bersangkutan setiap triwulan d. Wajib meminta nilai DP3-nya kepada kepala perwakilan RI setempat setiap tahun, dan selanjutnya disampaikan kpd pimpinan PTN/Kopertis untuk ditetapkan penilaiannya d. Wajib bekerja kepada negara dalam ikatan dinas selama dua tahun untuk untuk tiap-tiap tahun atau sebagian tahun dari masa belajarnya, dengan sekurang-kurangnya untuk 3 tahun, setelah selesai tugas belajar

6 3) Hak PNS Pelajar di luar negeri
a. Biaya perjalanan pergi pulang b. Biaya perlengkapan c. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar d. Tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan e. Biaya pembelian buku dan alat pelajaran f. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian dan uang study tour yang diwajibkan g. Biaya pengobatan dan perawatan yang layak ditanggung negara, sepanjang biaya-biaya tersebut seluruhnya atau sebagian tidak ditanggung oleh instansi-instansi asing. Gaji aktif PNS pelajar di luar negeri dibayarkan sampai tanggal keberangkatan ke tempat belajar dan tujuan belajar. Sedangkan tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dibayarkan mulai tanggal keberangkatan PNS pelajar yang bersangkutan (untuk PNS yang masih berstatus bujangan, tunjangan yang diberikan adalah 50 %)

7 4) Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar
Diusulkan oleh pimpinan PTN/Koordinator Kopertis kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian. Kelengkapan administrasi : 1. Fotokopi SK Pangkat terakhir 2. Fotokopi SK Jabatan terakhir 3. DP3 dalam 2 tahun terakhir 4. Fotokopi NIP/Karpeg 5 Surat Persetujuan untuk tugas belajar ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet 6. Surat rekomendasi/tanda lulus seleksi dari PT tempat akan dilaksanakannya tugas belajar 7. Surat Keterangan dari sponsor/proyek yang akan membiayai tugas belajar tersebut. = untuk perpanjangan SK tugas belajar prosedur dan persyaratan administrasinya sama

8 B. Pembebasan Sementara dari tugas-tugas jabatan
PNS (dosen) yang sedang melaksanakan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya (sebagai dosen) selama melaksanakan tugas belajar  Pembebasan sementara dilaksanakan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (Lektor Kepala ke atas, oleh pejabat ditingkat departemen, sedangkan Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN /Koordinator Kopertis yang bersangkutan) → Tunjangan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan tugas belajar

9 c PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan (PP no 99/2000) : → diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan fungsional terakhir yang didudukinya → Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir → DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir PNS yang melaksanakan tugas belajar, apabila telah lulus dan memperoleh : → Ijazah S2/Spesialis I, dan pangkatnya masih gol.III/a, maka dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/b : → Ijazah S3/Spesialis II, dan pangkatnya masih gol. III/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/c → Kenaikan pangkat tersebut diberikan bila : ● sekurang-kurangnya 1 thn dalam pangkat terakhir ● DP3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

10 e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan Mengikuti Tugas Belajar Super Melaksanakan Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri : dibuat oleh pimpinan PTN/Kopertis pd saat PNS ditugaskan Tubel Super Mengikuti Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri dibuat pd awal tahun anggaran oleh pimpinan PTN/Kopertis pd setiap tahun masa tubel

11 i Pengaktifan Kembali PNS dosen yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, diaktifkan kembali ke dalam jabatan semula berdasarkan SK pejabat yang berwenang. → Tugas belajar di luar negeri, diaktifkan kembali dengan SK oleh pejabat ditingkat departemen, setelah dikembalikan secara resmi oleh Biro Perencanaan dan KLN Depdiknas → Dalam SK Pengaktifan dicantumkan lamanya masa ikatan dinas yang wajib dilaksanakan oleh PNS dosen ybs, sesuai dengan ketentuan yg berlaku → secara berturut-turut (tidak boleh terputus) → Tmt pengaktifan kembali, PNS dosen ybs memperoleh kembali tunjab fungsional dosen, serta tanggal itu pula mulai penghitungan kembali prestasi akademiknya sebagai dosen → Dalam SK Pengaktifan kembali, gelaran yang baru diperoleh tidak dicantumkan, untuk menghindari kesan bahwa ijazah yg baru diperoleh tsb telah dihitung angka kreditnya

12 g. Sanksi-Sanksi : si 1) Sanksi Hukuman Administratif → Jika membatalkan tugas belajar (keinginan sendiri) → Tidak mendapatkan hasil yang sewajarnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan bukan karena alasan pembawaannya → Jika diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri, sebelum habis masa ikatan dinasnya Hukuman yanng dikenakan adalah yang bersangkutan segera menye- torkan ke dalam Kas Negara seluruh biaya yang dikeluarkan kepada- nya ditambah dengan 100 %. Keterlambatan atas pembayaran dikenakan bunga sebesar 6% pertahun. ☻ Dikecualikan dari hukuman administratif bila cacat rohani dan jasmani bukan atas kesalahannya atau kelakuannya ☻ Bagi PNS belum habis masa ikatan dinasnya dan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri, maka jumlah biaya yang harus disetorkan ditetapkan berimbang dengan bagian masa ikatan dinas yang telah dijakankan

13 2) Sanksi Hukuman Jabatan
Dapat juga diberikan hukuman jabatan menurut ketentuan yang diatur dalam PP No, 8 Tahun 1952 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 30 Tahun 1980 yaitu melalaikan kewajiban. Hukuman yang dijatuhkan : ● Tegoran tertulis ● Pernyataan tidak puas ● Dipindahkan ketempat lain ● Penundaan kenaikan gaji berkala, gaji dan pangkat tidak lebih dari 1 tahun ● Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji yg telah ditentu- kan selama tidak lebih dari 1 tahun ● Dibebaskan dari jabatan (fungsional) ● Diberhentikan sebagai PNS

14 SEKIAN Terima Kasih


Download ppt "PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google