Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KLIRING.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KLIRING."— Transcript presentasi:

1 KLIRING

2 PENGERTIAN Kliring merupakan sarana atau cara penghitungan hutang piutang dalam bentuk surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring juga diartikan sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu

3 B. SISTEM KLIRING Sistem penyelenggaraan kliring; Sistem Manual; Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta Sistem semi otomasi Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedang pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

4 Sistem otomasi yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi d. Sistem elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalampelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada penerima.

5 C. PESERTA KLIRING Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti kliring. Peserta kliring dikelompokkan menjadi; A. Peserta langsung; adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Syarat peserta langsung; 1. Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung; Kantor cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari bank Indonesia

6 Kantor capem dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di LN yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari BI Kantor Capem dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di DN yang telah memperoleh ijin dari BI untuk beroperasi di Wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya 2. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memilki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia. 3. Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang telah ditetapkan. Maksimal waktu tempuhnya adalah 45 menit.

7 B. Peserta Tidak Langsung
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Syarat peserta tidak langsung ; 1. Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung; Kantor cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari bank Indonesia Kantor capem dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di LN yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari BI Kantor Capem dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di DN yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia

8 2. Kantor bank sebagaimana dimaksud padanomor 1 yang menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.

9 D. WARKAT, DOKUMEN DAN FORMULIR KLIRING
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk keuntungan rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang diperhitungkan; Cek Bilyet giro Wesel bank untuk transfer Surat Bukti penerimaan transfer Nota debet Nota kredit

10 D.2. DOKUMEN KLIRING Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara. Contoh dokumen kliring; Daftar Warkat Kliring Penyerahan / Pengembalian D.3 . FORMULIR KLIRING Formulir ini meliputi; Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Neraca Kliring Penyerahan / Pengembalian Bilyet SaldoKliring

11 E. TATA CARA PENYELENGGARAAN KLIRING LOKAL MANUAL
Tahap penyelenggaraan kliring; KLIRING PENYERAHAN Meliputi; a. Kegiatan di kantor peserta; Mengecek warkat, memilah warkat dan mengisi Daftar Warkat kliring Penyerahan b. Kegiatan di tempat penyelenggara; Wakil peserta mengisi daftar hadir, pendistribusian warkat, penerimaan warkat. Mencocokkan rincian yang tercantum dalam daftar warkat kliring penyerahan, menyusun neraca kliring penyerahan, menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta ybs pada neraca kliring penyerahan.

12 c. Kegiatan Petugas Penyelenggara;
Menyusun neraca kliring penyerahan gabungan, Melakuakan kegiatan penerimaan warkat. Mencocokkan rincian yang tercantum dalam daftar warkat kliring penyerahan, menyusun neraca kliring penyerahan, menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta ybs pada neraca kliring penyerahan. 2. KLIRING PENGEMBALIAN Meliputi; Kegiatan di kantor peserta; Melakukan verifikasi terhadap warkat yang diterima peserta pada pertemuan kliring penyerahan, Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) warkat debet yang ditolak, Memilah warkat debet tolakan beserta SKP berdasarkan bank penerima. Mengisi daftar warkat kliring pengembalian

13 2. Kegiatan di tempat penyelenggara; Wakil peserta mengisi daftar hadir, melakukan kegiatan pendistribusian warkat debet tolakan, melakukan kegiatan penerimaan warkat debet tolakan, Mencocokkan warkat debet tolakan, Menyusun neraca kliring pengembalian sebanyak 2 rangkap, menandatangani dan mencantumkan nama jelas pada neraca kliring pengembalian, menyusun Bilyet Saldo Kliring sebanyak 2 rangkap dan menandatanganinya. 3. PENYELESAIAN AKHIR Dengan cara melimpahkan hasil kliring masing-masing peserta ke Bank Indonesia

14 G. KLIRING ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Transaksi kliring ini pada prinsipnya sama dengan kliring manual begitu juga warkat yang digunakan., yang membedakan terletakpada penggunaan teknologi yang lebih canggih. Pada kliring ini didukung oleh ; Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) Terminal Peserta Kliring (TPK) Jaringan Komunikasi Data (JKD)

15 Dokumen kliring yang digunakan sebagai alat bantu pada kliring ini adalah; 1.Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring Penyerahan (BPWD) 2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring Penyerahan (BPWK) 3. Lembar substitusi 4. Kartu Batch 5. Bukti Penyerahan Rekaman Warkat Kliring Pengembalian (BPRWKP)

16 H. SISTEM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH Merupakan penyelenggaraan kliring atas cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring dimana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan. Manfaat; 1.Efisiensi waktu 2. Efisiensi biaya,karena biayanya sama dengan warkat lokal dan tidak ada biaya tambahan oleh BI

17 Prinsip umum Kliring Luar Wilayah;
Cek dan BG yang diterbitkan oleh suatu kantor bank dapat dikliringkan sepanjang; a. Cek dan BG diterbitkan oleh bank yang sudah terdaftar sebagai peserta kliring warkat luar wilayah. b. Di wilayah kliring dimana warkat tersebut dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta kliring. 2. Kepesertaan ; a.Kepesertaan tidak bersifat wajib tergantung kebutuhan dan kesiapan bank b. Pendaftaran peserta kliring ini cukup dilakukan oleh kantor pusat ybs. c. Bank wajib menetapkan satu kantor koordinator di setiap wilayah kliring dimana bank tsb menjadi peserta.

18 3. Bank Indonesia tidak mengatur mekanisme internal bank dalam melakukan validasi Cek dan BG luar kotanya. 4. Proses dan perhitungan atas cek dan BG luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya. 5.Perhitungan antar kantor dari bank tertarik diselesaikan secara internal oleh masing-masing bank.

19 TUGAS JELASKAN TENTANG ; KALAH KLIRING MENANG KLIRING
APA YANG BANK LAKUKAN KETIKA MEREKA MENGALAMI KALAH KLIRING

20 Jawaban dikirim via email i_chawulan@yahoo
Jawaban dikirim via Paling lambat 26 juni 2014 Pada subject ditulis : Nama_PPbM5


Download ppt "KLIRING."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google