Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya"— Transcript presentasi:

1 Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya
Peraturan Jemaat Gereja MAHK Pasal 4. EDISI KE-18 REVISI 2010

2 Suatu Pelayanan yang Ditetapkan Ilahi
Pendahuluan Suatu Pelayanan yang Ditetapkan Ilahi “Allah memiliki suatu jemaat, ... mempunyai pelayanan yang ditetapkan Ilahi. ... bagi pembangunan tubuh Kristus, sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus....’  “Orang-orang yang telah ditetapkan Allah telah dipilih untuk mengawasi dengan penuh perhatian, dan kewaspadaan yang teguh, agar je-maat tidak dapat dihancurkan oleh alat-alat kejahatan Setan, tetapi agar ia dapat berdiri di dunia untuk meninggikan kemuliaan Allah di antara manusia.”—Nasihat kepada Pendeta dan Pelayan Injil, hlm. 46, 47.

3 1. Ketua Konferens SYARAT: haruslah seorang pendeta berpengalaman
telah diurapi memiliki nama baik. TANGGUNG JAWAB/PELAYANA N Ia berdiri sebagai pimpinan pelayanan Injil di konferens Bertindak sebagai ketua utama, atau pengawas bagi semua jemaat. Ia bekerja bagi kesejahteraan rohani dan peningkatan jemaat-jemaat. Ia memberi nasihat kepada mereka dalam hal kegiatan dan rencana-rencana mereka. Ia mempunyai akses kepada semua jemaat, kebaktian jemaat, konferensi jemaat, dan majelis jemaat, tanpa hak suara kecuali dipercayakan oleh jemaat, atau kecuali dia adalah anggota dari jemaat itu. Karena jabatannya, ia dapat memimpin rapat-rapat jemaat jika diperlukan. Ia dapat memeriksa semua catatan jemaat.  tidak memiliki wewenang menyisihkan pegawai-pegawai jemaat yang telah dipilih secara resmi melainkan harus bekerja sama dengan mereka. Mereka saling mengikat para pengurus jemaat harus bertukar pikiran dengan dia atas semua hal yang mempengaruhi kesejahteraan jemaat.

4 2. Para Direktur Departemen Konferens
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN membantu perkembangan bidang pekerjaan kegerejaan yang penting. harus mempunyai akses ke jemaat-jemaat. harus diberikan kesempatan untuk mengemukakan dan mengembangkan rencana-rencana mereka di jemaat-jemaat, bahkan di luar departemen mereka masing-masing. para direktur departemen tidak diberi wewenang administratif atau eksekutif, hubungan mereka dengan gereja-gereja setempat adalah bersifat penasihat. tugas mereka tidak mempunyai hubungan yang sama dengan jemaat- jemaat seperti yang dimiliki komite konferens atau ketua konferens. dalam mempromosikan bidang pekerjaan mereka yang spesifik, mereka bekerja di seluruh konferens itu. mereka tidak diharapkan membimbing jemaat-jemaat dalam hal pemilihan jemaat dan tugas administratif lainnya atau bidang pelayanan lain, kecuali atas permintaan khusus ketua konferens.

5 3. Para Pendeta yang Diurapi
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN ditunjuk oleh komite konferens untuk bertindak sebagai gembala atau ketua distrik, tidak menggantikan ketua konferens di distrik mereka; tidak memiliki kuasa administratif seperti ketua konferens, bekerja sama dengan ketua konferens dalam melaksanakan rencana-rencana dan peraturan-peraturan konferens. mempunyai posisi lebih tinggi daripada ketua jemaat; ketua jemaat melayani sebagai asistennya. karena pengurapannya, ia memenuhi syarat untuk melaksanakan semua tata cara dan upacara jemaat. bertindak sebagai pemimpin rohani dan penasihat jemaat. memberi petunjuk kepada para pengurus jemaat dalam tugas mereka membuat perencanan dengan mereka untuk semua bidang pekerjaan dan kegiatan jemaat.

6 3. Para Pendeta yang Diurapi
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN sebagai anggota majelis jemaat dan bertanggung jawab sebagai ketua majelis jemaat itu, dengan bantuan para ketua, ia merencanakan dan memimpin semua acara rohani jemaat, seperti kebaktian Sabat pagi dan pertemuan doa, dan harus memimpin acara perjamuan dan baptisan. tidak boleh membatasi diri dengan badan penasihat khusus yang di- pilihnya sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan para pengurus yang dipilih secara resmi.  Jika seorang penginjil diminta untuk memimpin suatu kegiatan peng- injilan di suatu daerah atau kota di mana ada satu jemaat dengan seorang pendeta yang bertugas, maka pendeta itu harus diminta oleh konferens untuk membantu penginjil itu, sehingga pendeta itu mempunyai kesempatan untuk mengenal calon-calon anggota.

7 3. Para Pendeta yang Diurapi
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN Pendeta-pendeta atau pendeta muda tidak diusulkan atau dipilih oleh jemaat untuk jabatan itu oleh jemaat. Hubungan mereka dengan jemaat adalah melalui penunjukan komite konferens, dan penunjukan itu bisa diubah kapan saja. Seorang pendeta dapat dipecat dari jabatannya oleh keputusan komite konferens, tanpa mempengaruhi keanggotaannya di jemaat. Tetapi jika pendeta itu telah dipecat dari keanggotaan jemaat dan kemudian keanggotaannya­ dipulihkan kembali sebagai anggota awam, pemulihan keanggotaan pendeta itu tidak berarti memulihkan kembali jabatannya dalam penggembalaan.

8 4. Pendeta yang Belum Diurapi
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN Untuk memberi kesempatan kepada para orang muda menunjukkan panggilan mereka kepada pelayanan, terutama dalam memenangkan jiwa, para calon tersebut diberikan izin penggembalaan oleh konferens. Pemberian izin seperti itu memberikan kesempatan dan hak untuk mengembangkan karunia penggembalaan mereka. Pendeta yang belum diurapi berwenang untuk berkhotbah, terlibat dalam penginjilan, memimpin usaha jangkauan keluar (misionaris), dan membantu seluruh kegiatan jemaat.  Namun, ada situasi-situasi tertentu, di mana konferens perlu mengangkat seorang pendeta yang belum diurapi memegang tanggung jawab sebagai seorang pendeta atau wakil pendeta di satu jemaat atau kelompok jemaat. Untuk membuka jalan bagi dia agar dapat melaksanakan tugas penggembalaan tertentu, jemaat atau kelompok jemaat yang akan dia layani dapat memilih dia sebagai ketua jemaat. ia mewakili konferens, dan dalam derajat tertentu sesuai keadaan, dianggap bahwa wewenang dan tanggung jawabnya haruslah lebih luas agar dia bisa melaksanakan tugasnya dengan memuaskan.

9 4. Pendeta yang Belum Diurapi
TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN Komite konferens tidak boleh boleh memberikan wewenang pada pendeta yang belum diurapi untuk pergi dari jemaat ke jemaat di luar jemaat atau kelompok jemaat di mana ia menjadi ketua jemaat. Keputusan komite konferens tidak boleh menggantikan pemilihan jemaat atau pengurapan untuk pelayanan Injil.

10 5. Para Guru Alkitab Konferens boleh mempekerjakan para guru Alkitab dan menugaskan mereka dalam usaha-usaha penginjilan atau dengan jemaat setempat. Meskipun mereka berada di bawah di bawah pengarahan umum konferens, TANGGUNG JAWAB/PELAYANAN seorang guru Alkitab ditugaskan untuk melakukan pekerjaan penginjilan di bawah pengarahan penginjil yang melaksanakan kebangunan rohani tersebut, dan seorang guru Alkitab ditugaskan melakukan pekerjaan gereja di bawah arahan gembala jemaat. Seorang guru Alkitab tidak boleh diminta untuk menjalankan tugas jemaat, kecuali oleh pengaturan khusus konferens, ia harus diberi kebebasan untuk menjalankan pekerjaan memenangkan jiwa.

11 Konferens Mengatur Para Pekerja Gereja
Ketua konferens bekerja sama dengan komite konferens mengatur semua pekerja konferens, seperti para pendeta, guru Alkitab, dan direktur-direktur departemen, yang menerima kredensi mereka dari konferens dan bertanggung jawab kepada konferens, bukan kepada jemaat setempat. Jemaat boleh meminta pelayanan atau pertolongan dari para pekerja konferens, dengan menyampaikan permohonan itu kepada ketua konferens, tetapi semua penetapan tugas dibuat oleh komite konferens. Komite konferens boleh mengubah penugasan kapan saja dianggap perlu. Pekerja atau jemaat boleh memohon kepada komite konferens untuk mendengarkan pendapat mereka tentang keputusan pemindahan pekerja, dan komite akan mempertimbangkannya dengan hati-hati permohonan itu berdasarkan kebutuhan seluruh konferens. Jika pekerja menolak bekerjasama dengan komite dan menolak untuk bekerja sesuai dengan keputusan itu, komite dapat menganggap tindakannya itu sebagai pembangkangan dan harus diperlakukan selayaknya. Pekerja itu tidak boleh meminta dukungan jemaat mengenai keputusan tersebut. Jemaat mana pun yang mendukung pendirian seorang pekerja seperti itu dapat didisiplin oleh konferens.

12 Kredensi dan Lisensi (SK)
Pekerjaan Allah harus dilindungi dengan hati-hati oleh para pemimpin yang bertanggung jawab mulai dari jemaat hingga General Conference. Kredensi dan lisensi resmi diberikan kepada semua yang telah ditetapkan menjadi pekerja Gereja penuh waktu dan diakui oleh komite-komite pengawasan untuk jangka waktu terbatas. Di satu konferens setempat, komite memberikan wewenang kepada perorangan untuk mewakili Gereja sebagai para pekerja Injil dan pendeta. Wewenang ini dinyatakan dengan memberikan kredensi dan lisensi (SK), yang merupakan penugasan tertulis, yang diberi tanggal dan tanda tangan officers (pimpinan) konferens. Wewenang yang diberikan dengan cara itu tidak bersifat pribadi atau menjadi milik orang yang memegang kredensi itu, tetapi ini adalah hak dari badan yang memberikan kredensi, dan dapat dicabut sewaktu-waktu, jika terdapat alasan yang cukup. Kredensi dan lisensi yang diberikan kepada para pekerja tidak boleh dianggap sebagai milik pribadi para pegawai, tetapi sebagai milik organisasi yang memberikannya. Pegawai itu harus mengembalikannya jika diminta oleh organisasi.

13 Kredensi dan Lisensi yang Kedaluwarsa
Kredensi dan lisensi diberikan sesuai keputusan konferens untuk masa jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau peraturan kerja dan diperbarui atas pemungutan suara di rapat umum konferens atau oleh komite eksekutif. Pemilikan kredensi atau lisensi yang telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, membuat orang itu tidak mempunyai wewenang apa pun melakukan tugasnya dalam jabatan itu.

14 Pekerja Pensiunan Para pekerja pensiunan layak menerima penghormatan dan penghargaan untuk membantu membangun jemaat Allah. Mereka bisa terus menjadi berkat dan sokongan bagi jemaat di mana keanggotaan berada dengan memilih untuk memegang jabatan apa pun di dalam jemaat. Mereka juga dapat melaksanakan tugas penggembalaan di bawah arahan komite konferens.

15 Para Mantan Pendeta tanpa Kredensi
Orang-orang yang sebelumnya telah diurapi sebagai pendeta tetapi tidak memiliki kredensi yang sah lagi dari organisasi dapat dipilih sebagai ketua jemaat, dan jika pengurapan mereka masih berlaku, mereka tidak perlu diurapi lagi sebagai ketua. Pelayanan mereka terbatas hanya pada fungsi ketua jemaat setempat.


Download ppt "Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google