Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB"— Transcript presentasi:

1 Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG 10 Agustus 2016

2 Hak Atas tanah dan Bangunan SSPD,SSPDKB, SSPDLB,SSPDN, STP
Ketentuan Umum Bangunan NPOP NPOPTKP NJOP Perolehan Hak Hak Atas tanah dan Bangunan Nilai Pasar SSPD,SSPDKB, SSPDLB,SSPDN, STP

3 PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN / ATAU BANGUNAN
PERBUATAN atau PERISTIWA HUKUM yang mengakibatkan diperolehnya HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN oleh orang PRIBADI atau BADAN.

4 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
OBJEK dan SUBJEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Objek : Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Subjek Pajak : Orang Pribadi atau Badan yang Memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB

5 Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pemindahan Hak, karena : 1. jual beli; 2. tukar-menukar/tukar-tambah; 3. hibah (pemilik msh. Hidup); 4. hibah wasiat (pemilik sdh meninggal) → tdk ada hub. waris; 5. waris (pemilik sdh meningal) → ada hub. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10.penggabungan usaha 11.pemekaran usaha 12.peleburan usaha 13. hadiah. Pemberian Hak Baru, karena : 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak.

6 Perolehan hak karena WARIS dan HIBAH WASIAT
Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia

7 Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya → Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari OP atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan → Pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh OP atau badan kepada sesama pemegang hak bersama. Penunjukan pembeli dalam lelang → Penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.

8 Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap → Terjadi peralihan hak dari OP atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut. Penggabungan usaha (merger) → Penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung. Peleburan usaha → Penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut. Pemekaran usaha → Pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.

9 Hadiah → Suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh OP atau badan hukum kepada penerima hadiah Pemberi hak baru karena kelanjutan pelepasan hak → pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak → Pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10 Jenis Hak-Hak Atas Tanah
Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai Hak milik atas satuan rumah susun Hak pengelolaan Diatur dlm UUPA (UU No. 5 / 1960) Diatur dlm PP No. 8 Tahun 1953

11 Hak milik → Hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai OP atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hak guna usaha → Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh Perundang-undangan yang berlaku. Hak guna bangunan → Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

12 Hak pakai → Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjajian dengan pemilik tanahnya. Hak milik atas satuan rumah susun → Hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah.Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama,benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Hak pengelolaan → Hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencnaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga

13 Objek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB
Objek Pajak yang diperoleh : Perwakilan diplomatik (asas timbal balik) Negara untuk kepentingan umum Badan / perwakilan organisasi internasional Orang pribadi/badan karena konversi hak / perbuatan hukum lain tanpa perubahan nama Karena wakaf Untuk kepentingan ibadah

14 DASAR PENGENAAN 5% NPOPTKP Ditetapkan Sebesar NPOP NPOPTKP TARIF BPHTB
Jual beli adalah harga transaksi Tukar menukar adalah nilai pasar Hibah adalah nilai pasar Hibah wasiat adalah nilai pasar Waris adalah nilai pasar Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar Dst. NPOPTKP Ditetapkan Sebesar Rp & Rp (Untuk Waris dan Hibah Wasiat ) Untuk Setiap Wajib Pajak 5% (NPOP – NPOPTKP) X 5% BPHTB Terhutang

15 Masa Pajak & Saat Terutang Pajak
NO URAIAN Sejak Tanggal 1 Jual Beli Dibuat dan ditandatangi Akta 2 Tukar Menukar 3 hibah 4 hibah wasiat 5 Waris Ybs Mendaftarkan Ke BPN 6 Pemasukan dalam Perusahaan 7 Pemisahan Hak 8 Putusan Hakim Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 9 Pemberian Hak Baru Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak 10 dst…. Pajak Yang Terutang harus Dilunasi pada Saat Terjadinya Perolehan Hak

16 Wilayah Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan yang terutang dipungut di Wilayah Kota Malang Tempat Tanah dan Bangunan Berada Kota Malang

17 TATA CARA PEMUNGUTAN Setiap Wajib Pajak Membayar pajak yang terutang dan membayar sendiri dengan menggunakan SSPD Dalam Jangka Waktu 5 Tahun sesudah saat terhutangnya pajak, dapat diterbitkan Bunga 2%/bulan Max 24 bln Sanksi Administrasi 100 % Sanksi Administrasi 25 % + Bunga 2%/BLN SSPDKB SSPDKBT SSPDN Atas SSPDKB Hasil Pemeriksaan dan teguran secara tertulis Atas SSPDKBT Jika ditemukan data baru atau data yang belum terungkap Atas SSPDKB hasil Penghitungan Secara Jabatan Kenaikan 100%, tidak dikenakan jika Wajib Pajak Melaporkan sendiri sebelum dilakukan Pemeriksaan

18 Pemungutan dan Penetapan Pajak
SSPD Setiap WP mengisi Surat Setoran BPHTB Jelas, Benar , Lengkap dan Di TTD SSPD wajib diisi dengan Jelas, Benar dan Lengkap serta di Tandatangani WP WP Membayar BPHTB Sendiri SSPD Telah Diverifikasi SSPD disampaikan Kepada Pejabat yang Berwenang Pembayaran dilakukan di Bank Tempat pembayaran yang ditunjuk atau ke Dispenda SSPD diserahkan Ke Pejabat Yang ditunjuk Untuk dilakukan Penelitian

19 SYARAT-SYARAT PENGAJUAN LEGALISASI SSPD BPHTB
Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan Fotocopy Pelunasan PBB 5 tahun terakhir Fotocopy AJB / Bukti peralihan lainnya Sertifikat / Bukti pemilikan lainnya Fotocopy KTP,KK Fotocopy SSP PPh Final atau SKB PPh Final Surat Kuasa Wajib Pajak jika dikuasakan Fotocopy Identitas Kuasa Wajib Pajak

20 TERIMA KASIH


Download ppt "Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google