Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
OLEH: Dr. TUMPAK H. SIMANJUNTAK, MA DIREKTUR TOPONIMI DAN BATAS DAERAH DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN KAB/KOTA Semarang, 27 September 2017

2 OUTLINE PAPARAN Batas Daerah Dalam Anatomi Urusan Pemerintahan;
Pengelolaan Batas Daerah di Indonesia; Dasar Hukum Penetapan Batas Daerah; Batas Daerah Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial; Implikasi Non Teknis Terhadap Penyelesaian Batas Daerah (Isu Strategis); Perkembangan Penanganan Batas Daerah; Tugas Ditjen Bina Adwil

3 BATAS DAERAH DALAM ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN
(UU 23/2014) & PENEGASAN BAD ABSOLUT (Mutlak Urusan Pusat): URS PEM UMUM (Wewenang Pres) CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) brdsrkan eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi Pertahanan; Keamanan; Politik LN; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; Agama. PILIHAN WAJIB/OBLIGATORY (Non Yan Dasar) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Kelautan Dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi Dan Sbr Daya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; Transmigrasi. Tenaga kerja; pembrdyn perempuan & prldngan ank; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; Adminduk & Capil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan KB; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Pendidikan, Kesehatan, PU & Tata Ruang, Perum Rakyat & Pemukiman, Trantibum & Linmas, Sosial PBD TDK TERDAPAT DLM URPEM TERMASUK URUSAN UMUM PEM

4 KONSEP DASAR PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Proses adanya batas wil. suatu negara/daerah : (1) keputusan politik utk mengalokasi wil. teritorial (Allocation), (2) delimitasi/diberi garis batas wil. di dlm perjanjian (Delimitation), (3) demarkasi/diberi tanda atau pilar batas wil. di lap. (Demarcation) & (4) mengadministrasikan tata kelola batas wil. (Administration). Stephen B Jones (Thn 1945 ahli geografi politik dalam The Boundary-Making: A Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commissioners,

5 PENGELOLAAN BATAS DAERAH DI INDONESIA
UU ttg Pembentukan Daerah Alokasi Pasal 18, UUD1945 Bab VI UU 23/2014 (Penataan Daerah), pasal Peta Lampiran UU Demarkasi/ Penegasan Sengketa Batas Daerah TPBD: Pusat Prov Kab/kota UU No.26/2007 PP No.38/2007 Berbagai PerUU Sektoral Ekonomi Polhukum Sosial Budaya Ling Hidup Hankam Perda Keputusan Politik Kebijakan Publik Survei dan Pemetaan Permendagri Pelayanan Publik Kesra MONEV Delimitasi /Penetapan PP 78/2007 PERMENDAGRI Administrasi/ Pengelolaan

6 MELIPUTI BTS ANTAR PROV DAN KAB/KOTA.
BATAS ANTAR DAERAH BUKAN KEDAULATAN; BUKAN ALOKASI TERITORIAL MERUPAKAN PEMBAGIAN WIL ADMIN PEMERINTAHAN DLM WIL NKRI. MELIPUTI BTS ANTAR PROV DAN KAB/KOTA. KEJELASAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; EFISIENSI – EFEKTIVITAS PELAYANAN PD MASY; KEJELASAN LUAS WILAYAH; KEJELASAN ADMIN. KEPENDUDUKAN; KEJELASAN DAPIL; KEJELASAN ADMINISTRASI PERTANAHAN: KEJELASAN PERIZINAN PENGELOLAAN SDA: DAN DASAR BAGI PENGATURAN TATA RUANG DAERAH DAN PETA TEMATIK LAINNYA PENTINGNYA BATAS DAERAH

7 DASAR HUKUM PENETAPAN BATAS DAERAH
UNDANG UNDANG DASAR NKRI TAHUN 1945; UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG INFORMASI GEOSPASIAL; UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA; UNDANG UNDANGTENTANG PEMBENTUKAN DAERAH; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 76 TAHUN 2012 TTG PENEGASAN BATAS DAERAH. Jika daerah menanyakan keberatan/kesulitan dalam hal penganggaran Tim jawab: gunakan page ini

8 BATAS DAERAH DALAM UU NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Jaringan Kontrol Geodesi IG Dasar (IGD) Jenis Informasi Geospasial (IG) Peta Dasar, terdiri dari, a.l: Garis Pantai Perairan Nama Rupa Bumi Batas Wilayah dst IG Tematik (IGT) Pasal 16 Batas wilayah digambarkan berdasarkan dokumen penetapan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 19 IGT wajib mengacu pada IGD

9 IMPLIKASI NON TEKNIS TERHADAP
PENYELESAIAN BATAS DAERAH (ISU STRATEGIS) Pengelolaan Sumber Daya Alam, Ekonomi, dan Sosial Budaya di daerah perbatasan masih digunakan sebagai dasar klaim yang berpotensi menjadi seolah-olah perselisihan batas daerah. Perijinan Tambang, Perkebunan dan Kehutanan yang overlap (Tumpang tindih perijinan) dan lintas wilayah/batas indikatif.

10 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH
Pada Lampiran, ada yang mencantumkan peta (indikatif) Pasal 401 UU 23/2014 Ttg Pemerintahan Daerah (1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri. (2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial. UU PEMBENTUKAN DAERAH Ada yang memerintahkan untuk penegasan dan penetapan secara pasti Ada yang tidak melampirkan peta dan tidak memerintahkan untuk penegasan dan penetapan secara pasti

11 PERKEMBANGAN BATAS DAERAH DI INDONESIA
SEPTEMBER 2017 Indikatif 530 Definitif 447 Jumlah segmen batas : 977 Segmen definitif : 447 (45,75%) Segmen Indikatif : 530 (54,25%)

12 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
SEGMEN BATAS PROVINSI : 25 SEGMEN JUMLAH PERMENDAGRI : 25 SEGMEN DLM 3 PERMENDAGRI PERUBAHAN PERMENDAGRI : 2 SEGMEN SEGMEN BATAS KAB/KOTA : 73 SEGMEN JUMLAH PERMENDAGRI : 72 SEGMEN DLM 67 PERMENDAGRI PROSES PERMENDAGRI : 1 SEGMEN (KAB. KENDAL – KAB. TEMANGGUNG)

13 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. JAWA BARAT
NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH JAWA BARAT 1. KABUPATEN BREBES KABUPATEN CIREBON PERMENDAGRI 2 TAHUN 2009 2. KABUPATEN KUNINGAN 3. KABUPATEN CILACAP KOTA BANJAR 4. 5. KABUPATEN CIAMIS PERUBAHAN PERMENDAGRI 2 TAHUN 2009 6. KABUPATEN PANGANDARAN Catatan : Untuk segmen batas Kab. Cilacap dgn Kab. Ciamis dan Kab. Cilacap dgn Kab. Pangandaran, sudah dilakukan pembahasan dan survey lapangan pada tanggal 22 September 2017 dan telah sepakat terhadap penarikan garis batasnya.

14 PERUBAHAN PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2009
TENTANG BATAS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PROVINSI JAWA BARAT KAB. CIAMIS KAB. CIAMIS KOTA BANJAR KAB. CILACAP KOTA BANJAR KAB. CILACAP KAB. CIAMIS KAB. CIAMIS KAB. PANGANDARAN PEMEKARAN KAB. CIAMIS KAB. PANGANDARAN UU 21/2012

15 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. DI YOGYAKARTA
NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA 7. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN SLEMAN PERMENDAGRI 19 TAHUN 2006 8. KABUPATEN KLATEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL 9. 10. KABUPATEN MAGELANG KABUPATEN KULONPROGO 11. 12. KABUPATEN PURWOREJO 13. KABUPATEN SUKOHARJO 14. KABUPATEN WONOGIRI

16 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. JAWA TIMUR
NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH JAWA TIMUR 15. KABUPATEN BLORA KABUPATEN BOJONEGORO PERMENDAGRI 73 TAHUN 2007 16. KABUPATEN NGAWI 17. KABUPATEN TUBAN 18. KABUPATEN GROBOGAN 19. KABUPATEN KARANGANYAR KABUPATEN MAGETAN 20. 21. KABUPATEN REMBANG 22. KABUPATEN SRAGEN 23. KABUPATEN WONOGIRI 24. KABUPATEN PACITAN 25. KABUPATEN PONOROGO

17 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (1)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 1. KABUPATEN CILACAP KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 7 TAHUN 2005 2. KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 18 TAHUN 2006 3. KABUPATEN BANYUMAS PERMENDAGRI 14 TAHUN 2007 4. KABUPATEN KENDAL KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 48 TAHUN 2007 5. KABUPATEN BATANG KOTA PEKALONGAN PERMENDAGRI 55 TAHUN 2007 6. KABUPATEN MAGELANG PERMENDAGRI 41 TAHUN 2008 7. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 42 TAHUN 2008 8. KABUPATEN KARANGANYAR KABUPATEN WONOGIRI PERMENDAGRI 43 TAHUN 2008 9. KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 5 TAHUN 2009 10. KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 64 TAHUN 2009 11. KABUPATEN PEMALANG KABUPATEN PURBALINGGA PERMENDAGRI 65 TAHUN 2009 12. KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 66 TAHUN 2009

18 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (2)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 13. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 67 TAHUN 2009 14. KABUPATEN BANJARNEGARA KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 75 TAHUN 2009 15. KABUPATEN BANYUMAS PERMENDAGRI 76 TAHUN 2009 16. KABUPATEN BATANG PERMENDAGRI 77 TAHUN 2009 17. KABUPATEN PURBALINGGA PERMENDAGRI 78 TAHUN 2009 18. KABUPATEN TEMANGGUNG PERMENDAGRI 5 TAHUN 2010 19. KABUPATEN MAGELANG PERMENDAGRI 6 TAHUN 2010 20. KOTA TEGAL KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 7 TAHUN 2010 21. KABUPATEN BREBES 22. KABUPATEN GROBOGAN KABUPATEN SRAGEN PERMENDAGRI 8 TAHUN 2010 23. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 10 TAHUN 2010 24. KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 9 TAHUN 2010

19 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (3)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 25. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 65 TAHUN 2011 26. KABUPATEN BATANG KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 10 TAHUN 2012 27. KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 9 TAHUN 2012 28. KABUPATEN KENDAL 29. KOTA SALATIGA KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 24 TAHUN 2012 30. KABUPATEN PATI KABUPATEN REMBANG PERMENDAGRI 8 TAHUN 2012 31. KABUPATEN BANJARNEGARA PERMENDAGRI 44 TAHUN 2012 32. PERMENDAGRI 23 TAHUN 2012 33. KABUPATEN JEPARA KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 25 TAHUN 2012 34. KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 7 TAHUN 2012 35. KABUPATEN BLORA PERMENDAGRI 10 TAHUN 2013 36. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN KARANGANYAR PERMENDAGRI 5 TAHUN 2013

20 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (4)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 37. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN KLATEN PERMENDAGRI 9 TAHUN 2013 38. KABUPATEN SRAGEN PERMENDAGRI 11 TAHUN 2013 39. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN JEPARA PERMENDAGRI 14 TAHUN 2013 40. KABUPATEN PATI PERMENDAGRI 12 TAHUN 2013 41. KABUPATEN KARANGANYAR KOTA SURAKARTA PERMENDAGRI 13 TAHUN 2013 42. PERMENDAGRI 7 TAHUN 2013 43. KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 22 TAHUN 2012 44. KABUPATEN MAGELANG KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 15 TAHUN 2013 45. KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 8 TAHUN 2013 46. PERMENDAGRI 6 TAHUN 2013 47. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN PEMALANG PERMENDAGRI 57 TAHUN 2013 48. KABUPATEN PURBALINGGA

21 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (5)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 49. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 57 TAHUN 2013 50. KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 58 TAHUN 2013 51. KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 59 TAHUN 2013 52. KABUPATEN BATANG KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 78 TAHUN 2013 53. KABUPATEN BANJARNEGARA KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 79 TAHUN 2013 54. KABUPATEN TEMANGGUNG PERMENDAGRI 80 TAHUN 2013 55. KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 81 TAHUN 2013 56. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 74 TAHUN 2014 57. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 75 TAHUN 2014 58. KABUPATEN PEMALANG PERMENDAGRI 20 TAHUN 2014 59. KABUPATEN PURBALINGGA 60. KABUPATEN KENDAL KOTA SEMARANG PERMENDAGRI 21 TAHUN 2014

22 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (6)
NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 61. KABUPATEN SUKOHARJO KABUPATEN WONOGIRI PERMENDAGRI 19 TAHUN 2014 62. KABUPATEN DEMAK KOTA SEMARANG PERMENDAGRI 71 TAHUN 2014 63. KABUPATEN PATI KABUPATEN BLORA PERMENDAGRI 30 TAHUN 2014 64. KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 31 TAHUN 2014 65. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 32 TAHUN 2014 66. PERMENDAGRI 33 TAHUN 2014 67. KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 50 TAHUN 2015 68. KOTA SURAKARTA PERMENDAGRI 49 TAHUN 2016 69. KABUPATEN KLATEN PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017 70. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 53 TAHUN 2016 71. KABUPATEN KARANGANYAR PERMENDAGRI 52 TAHUN 2016 72. KABUPATEN MAGELANG KOTA MAGELANG PERMENDAGRI 64 TAHUN 2017

23 BERDASARKAN BERITA ACARA RAPAT TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017
PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (7) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 73. KABUPATEN KENDAL KABUPATEN TEMANGGUNG BERDASARKAN BERITA ACARA RAPAT TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017 DI SEMARANG: KEDUA PEMERINTAH KABUPATEN TELAH SEPAKAT TERHADAP PENARIKAN GARIS BATAS DAN POSISI PILAR BATAS DAN SEPAKAT UNTUK MELANJUTKAN PROSES PENYUSUNAN DRAFT PERMENDAGRI

24 TUGAS DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
DAN TARGET KEBIJAKAN SATU PETA Tugas yang dibebankan, menyelesaikan : Peta Batas Administrasi Provinsi Skala 1 : Peta Batas Administrasi Kabupaten/Kota Skala 1: Target Waktu Penyelesaian : Tahap 1 (3 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2017 Tahap 2 (16 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2018 Tahap 3 (15 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2019

25 SEBARAN TARGET WILAYAH DALAM KEBIJAKAN SATU PETA
Gambaran Rencana Prioritas Wilayah Pengerjaan Peta Tematik Kebijakan Satu Peta No Tahun Target Penyelesaian 1 2016 Pulau Kalimantan 2 2017 Pulau Sulawesi, Pulau Sumatera, Pulau Bali, NTB, NTT 3 2018 Pulau Jawa, Maluku, Maluku Utara dan Pulau Papua

26 TINDAK LANJUT Batas daerah yang sudah ditetapkan dalam Permendagri (definitif) diacu sebagai dasar dalam pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Apabila infrastruktur yang sudah terbangun, namun setelah batas daerah ditetapkan berada di wilayah yang tidak seharusnya, agar manajemen pengelolaannya diatur melalui kerjasama antar daerah.

27 SE MENDAGRI NO. 125.4/3618/SJ – GUBERNUR

28 SE MENDAGRI NO. 125.4/3619/SJ – BUPATI/WALIKOTA

29 Keep Fighting for The Better Border Management!
Sekian & Terima Kasih Keep Fighting for The Better Border Management! Direktorat Toponimi & Batas Daerah (021) ext


Download ppt "PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google