Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT."— Transcript presentasi:

1 Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT

2 Dapodik versi Lama (2012) untuk Tunjangan Tahun 2013  Digunakan hanya untuk mendata jam mengajar Semester Genap tahun ajaran 2012-2013 (januari sd juni 2013)  Jam mengajar semester dua ini digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :  Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013  Pembayaran Tri Wulan 1 dan 2 Tunjangan Profesi 2013  Menerbitkan SK Aneka Tunjangan tahun 2013 (T. Fungsional dan T. Daerah Khusus)  Pembayaran Semester 1 dan 2 T. Fungsional  Pembayaran Triwulan 1 dan 2 T. Daerah Khusus

3 Dapodik versi Baru (2013) untuk Tunjangan Tahun 2013 (kondisi ideal)  Digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sd Des 2013)  Jam mengajar semester ini digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :  Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SK TP yang diteritkan berdasarkan data ini hanya berlaku untuk bulan Juli sd Desember 2013  Pembayaran Tri Wulan 3 dan 4 Tunjangan Profesi 2013  Pembayaran Triwulan 3 dan 4 T. Daerah Khusus

4 Rencana 2014  Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru.  Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :  Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014  Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014

5 JADWAL PENGOLAHAN DATA TUNJANGAN Jan – Jun 2014

6 Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)  P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas  Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

7

8 Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1  P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :  Penghitungan jumlah jam mengajar  Penghitungan jumlah murid  Penghitungan jumlah jam rombel  Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)  Pengecekan Tugas Tambahan  dll

9 Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (sambungan)  Hasil pengolahan akan menentukan :  Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)

10 16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK  Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :  Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)  Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)  Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)  Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)  Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.  Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

11 24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.  Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :  Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)  Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

12 April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1  Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)  Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)

13 Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2  Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

14 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan  Penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :  Kehilangan jam mengajar pada TW2  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota

15 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)  Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.  Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu

16 15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

17 23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

18 Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

19 JADWAL SEMESTER 2 (Jul – Des 2014)

20 Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 1 TA. 2014-2015.  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)  P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3

21 1-15 September : Periode Pengolahan Data TW3  Hasil pengolahan akan menentukan :  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.  Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu  Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)  Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)  Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3  Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan

22 16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23 23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)

24 1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.  Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)  Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)

25 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4  Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

26 23-31 Oktober: Periode Pengolahan Data Susulan  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik TW4  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 8 November 2014  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan  Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :  Kehilangan jam mengajar pada TW4  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota  Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.  Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu

27 1-7 November : Periode Pengusulan Susulan TW4  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

28 8-15 November : Penerbitan SK Susulan TW4  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

29 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.  Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

30 Desember 2014  Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :  Gagal Transfer (Retur)

31 Catatan mengenai Validasi Data Dapodik  Operator Sekolah dilarang memanipulasi data jam Guru dengan maksud untuk meloloskan tunjangan, seperti :  Memasukkan wakil kepala sekolah lebih dari 4  Memasukkan Kepala Lab lebih fiktif  Memasukkan Rombel Fiktif  dll  Akibat tindakan seperti diatas akan dikenakan sanksi seperti :  Penghentian semua tunjangan untuk Guru guru di sekolah tersebut  Diproses secara hukum karena termasuk kategori pemalsuan data yang mengakibatkan kerugian negara.

32 Jumlah Wakasek yang diakui :  SD Tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah  SMP berdasarkan tipe sekolah:  (1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah  (2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah  (6 ) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah  (7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah  (8 ) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah  (9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah

33 Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui :  Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.  Masing masing Laboratorium bisa saja di memiliki penanggung jawab/pengelola/Laborant namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium

34 Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui :  Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui adalah satu (1)  Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan

35 Catatan untuk operator Tunjangan  Harap me-nonaktifkan guru-guru yang pensiun/wafat/mutasi baik sebelum tahun 2013 atau selama tahun 2013  Guru yang pensiun/wafat pada tahun 2013 akan di SK kan dan mendapat hak bayar sesuai dengan bulan masa aktifnya (misal pensiun jun 2013 memiliki hak 5 bulan)  Guru yang non-aktif sementara (cuti tahunan) juga dinon aktifkan, dan dapat diaktifkan kembali.  Guru guru yang mutasi dari Kemenag harus memiliki NRG yang dikeluarkan Kemdikbud (bukan NRG Kemenag)

36 Inpassing  Guru guru Non PNS dan sudah inpassing silahkan memeriksa gaji pokoknya di halaman info SK (kolom hak bayar)  Jika Gaji Pokok masih 4,5 juta (per triwulan) maka status inpassing belum kami terima dari Biro Kepegawaian  Klaim dapat dilakukan dengan menyerahkan SK Inpassing yang sudah dilegalisir di Biro Kepegawaian, atau menunjukkan SK Asli nya.

37 Info SK  Guru dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :  http://223.27.144.195:8000  Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password (ddmmyyyy)  Info SK dapat mengetahui :  SK Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi atau Tunjangan Khusus.  Hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)  Sebab tidak dibayarkan tunjangannya

38 INFO SK

39 Info Tunjangan Profesi


Download ppt "Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google