Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013."— Transcript presentasi:

1 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013

2 SISTEM PENJAMINAN MUTU PT Pasal 54 UU 12 th 2012 INTERNAL (SPMI) Oleh Perguruan Tinggi EKSTRENAL(SPME) Oleh BAN PT dan LAM PS Pasal 54 Undang-Undang No. 12 Tahun 20012 tentang Pendidikan Tinggi

3 Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  Akreditasi: Kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

4 AKREDITASI B A N PT L A M PS

5  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dibentuk oleh Pemerintah  Tugas BAN PT melakukan: 1. pengembangan sistem akreditasi. 2. akreditasi perguruan tinggi. 3. merekomendasi pembentukan lembaga akreditasi mandiri

6  Lembaga akreditasi mandiri melakukan akreditasi program studi.  Lembaga akreditasi mandiri merupakan lembaga mandiri yang dapat dibentuk: 1. Pemerintah; atau 2. masyarakat.  LAM bentukan masyarakat harus memperoleh pengakuan Pemerintah atas rekomendasi BAN PT

7 PengaturanPermen 59/2012Draf Permen Akreditasi PT Dasar HukumUU 20/2003 PP 19/2005 UU 12/2012 JudulBadan Akreditasi Nasional Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi SubstansiAkreditasi: a.dik Nonformal b.dikdas c.dikmen Akreitasi: a.perguruan tinggi b.program studi Pelaksana1.BAN-PNF 2.BAN-S/M 3.BAN-PT 1.BAN PT: perguruan tinggi 2.LAM: program studi

8  Intrumen akreditasi program studi;  Instrumen akreditasi perguruan tinggi;  Pelaksana akreditasi: BAN-PT dan LAM-PS  Status akreditasi;  Masa berlaku akreditasi;  Akreditasi ulang;  Keberatan atas status akreditasi;  Pembentukan, tugas, organisasi BAN-PT  Pengangkatan dan pemberhentian anggota BAN- PT;

9  Tugas LAM-PS: Pemerintah dan masyarakat  Organisasi, pengangkatan, pemberhentian anggota LAM-PS Pemerintah;  Persyaratan pendirian LAM-PS masyarakat;  Evaluasi kinerja dan pencabutan pengakuan LAM-PS masyarakat;  Pengawasan akreditasi.

10  Masukan  Saran-saran  Permasalahan Penyempurnaan draf Permendikbud

11 Surel: birohukumprpp1@yahoo.com

12


Download ppt "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google