Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali."— Transcript presentasi:

1 Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali

2 • bahasa Latin  Corruptio – corruptus • bahasa Sansekerta di dalam Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.

3  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

4 Dalam UU Republik Indonesia : NOMOR 3 TAHUN 1971 NOMOR 31 TAHUN 1999 NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.

5 • Dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya ”unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” • unsur ”merugikan keuangan negara” aparat penegak hukum bekerjasama dengan instansi terkait yaitu BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara.

6 • Agama merupakan salah satu hal yang sangat berhubungan erat dengan kasus korupsi, karena agama merupakan dasar dari segala kepercayaan dan keyakinan tiap individu. Dalam semua ajaran agama, tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk berlaku atau melakukan tindakan tidak terpuji. • Namun pada kenyataannya, praktek korupsi sudah menjadi kegiatan yang tidak asing, dan secara sadar atau tidak, terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama kehidupan sehari-hari.

7  Program Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama merupakan salah satu pendekatan pengawasan kepada aparatur negara untuk tidak melakukan penyimpangan dengan menanamkan nilai-nilai ajaran agama dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari.  Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama dapat dijadikan salah satu model pemberantasan korupsi dengan melakukan sentuhan hati nurani dan menggugah kesadaran untuk tidak melakukan penyimpangan, karena setiap perilaku manusia senantiasa dalam pengawasan Tuhan dan dapat mengakibatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan di akhirat kelak.

8  Sebagai aparatur negara yang memiliki tugas dan fungsi membangun masyarakat Indonesia di bidang Agama, Kementerian Agama mengembangkan pendekatan pemberantasan Korupsi melalui jalur Agama, karena semua ajaran agama telah mengatur tentang kebenaran dan kebaikan serta anjuran menghindari perbuatan jahat dan tercela.

9 Korupsi memiliki beberapa karakteristik, yaitu ;  Lebih dari satu orang yang lebih dikenal dengan berjamaah  Merahasiakan motif/serba rahasia  Melibatkan keuntungan timbal balik  Berlindung di balik pembenaran hukum  Mampu mempengaruhi keputusan  Mengandung penipuan masyarakat umum  Melakukan penghianatan kepercayaan  Fungsi ganda kontradiktif antara tugas dan peluang dari partner untuk bekerja sama memperoleh keuntungan  Melanggar norma dan melakukan pelanggaran tugas serta kewajiban sebagai pejabat publik.

10 • Pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari seluruh komponen bangsa, mengingat tugas pemberantasan korupsi bukan hanya semata- mata tugas aparatur penegak hukum, tetapi sudah merupakan tanggung jawab kita semua.

11 Terima Kasih


Download ppt "Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google