Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK"— Transcript presentasi:

1 USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
SEBAGAI UPAYA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Disampaikan Pada Acara Seminar dan Mini Workshop YLPK Jatim – PIRAC LKJ Jakarta, Hotel Satelit Surabaya, 21 Juli 2005) Oleh M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

2 Tujuan UUPK Mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang Harapan UUPK Dapat diwujudkan proses persidangan yang sederhana, cepat, tepat, dan biaya murah Sebelum Terjadi sengketa Perlindungan kepada Konsumen Setelah Terjadi Sengketa Dengan menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam proses berperkara

3 Asas Musyawarah untuk mencapai Mufakat
Kultur hukum masyarakat Indonesia menurut Hukum Adat Indonesia sangat didominasi oleh kultur penyelesaian sengketa dengan cara mengelola sendiri sengketa tersebut, yaitu secara musyawarah untuk mencapai mufakat Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat dilakukan apabila para pihak berada dalam kesetaraan, sehingga tidak diperlukan campur tangan pihak ketiga Cara penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat dapat mengurangi rasa permusuhan di antara para pihak yang bersengketa

4 Pola penyelesaian sengketa konsumen secara NON LITIGASI
Berdasarkan Keputusan Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/ 2001, penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan Dapat diajukan oleh konsumen atau ahli warisnya Tanpa pengacara Melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase Putusan final dan mengikat Dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri

5 Pelaku Usaha menerima putusan
Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Gugatan Konsumen melalui BPSK Putusan MA 21 hari kerja 30 hari MA 14 hari kerja Putusan BPSK 14 hari kerja 21 hari kerja Para pihak dapat mengajukan keberatan PN Putusan PN f & m Pelaku Usaha menerima putusan Tidak dijalankan oleh pelaku usaha 7 hari kerja Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan BPSK menyerahkan putusannya kepada penyidik sesuai Hukum Acara Pidana

6 Pengembangan Konsep Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pola penyelesaian sengketa konsumen tetap mengacu pada filosofi penyelesaian sengketa yang berakar pada budaya bangsa yaitu prinsip musyawarah-mufakat. Pola penyelesaian sengketa konsumen terdiri dari Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi dilaksanakan melalui pengadilan sedangkan yang non litigasi melalui BPSK. Penyelesaian sengketa melalui BPSK ditetapkan dengan batasan nilai tertentu.

7 Pengembangan Konsep Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pembatasan nilai sengketa yang diajukan ke BPSK didasarkan pada UU Usaha Kecil (yaitu maksimal 200 juta) Penyelesaian sengketa konsumen dengan dua pola ini sifatnya bukan pilihan, namun merupakan keharusan (dibawah nilai 200 juta harus ke BPSK, diatasnya ke Pengadilan).

8 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jenis penyelesaian sengketa yang akan dilaksanakan di BPSK disepakati ada dua macam saja yaitu Mediasi dan Arbitrase Penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Arbitrase merupakan cara penyelesian sengketa berjenjang dan dilaksanakan tanpa pengacara. Namun demikian untuk pelaku usaha dapat diwakili oleh bagian hukum perusahaan yang dibuktikan melalui surat keputusan direktur perusahaan tentang status kepegawaian ybs. Proses pembuktian terbalik tetap dipertahankan dalam ketentuan UUPK baru, tetapi diterapkan secara terbatas yaitu untuk kasus-kasus prima facie, hal ini akan diatur dalam Hukum Material.

9 Putusan BPSK dapat langsung dilaksanakan tanpa dimintakan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Putusan Arbitrase BPSK, dalam formatnya harus terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, seperti dimaksud dalam UU No. 30 tahun 1999. Putusan arbitrase oleh BPSK sifatnya betul-betul final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun, baik ke peradilan umum maupun ke peradilan TUN.

10 Jika putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha maka BPSK melaporkan kepada penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Oleh karena itu dalam UUPK perlu ditambahkan mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mau melaksanakan putusan BPSK. Gugatan kelompok (class action) tidak dapat diajukan ke BPSK. Class action hanya dapat diajukan ke pengadilan

11 Pengembangan Kelembagaan BPSK
Kedudukan BPSK merupakan badan peneyelesaian sengketa di luar pengadilan. Status kelembagaan BPSK harus dipertegas dalam ketentuan UUPK, bahwa BPSK adalah sebagai lembaga tata usaha negara.

12 Pengembangan Kelembagaan BPSK
Untuk selanjutnya posisi kelembagaan BPSK perlu dikaji lebih lanjut “aturan pelaksanaan” yang berlaku (terkait dengan UU 32/2004 Ttg Pemerintahan Daerah dan PP 8 tahun 2003 Ttg Pedoman Organisasi Perangkat Daerah) Keanggotaan BPSK berasal dari 3 unsur : pemerintah, LPKSM dan pengusaha. Masing-masing sebanyak 3 orang wakil, dan 2/3 diantaranya adalah sarjana hukum yang menguasai hukum perlindungan konsumen .

13 Putusan BPSK dapat langsung dilaksanakan tanpa dimintakan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Putusan Arbitrase BPSK, dalam formatnya harus terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, seperti dimaksud dalam UU No. 30 tahun 1999. Putusan arbitrase oleh BPSK sifatnya final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun, baik ke peradilan umum maupun ke peradilan TUN.

14 Jika putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha maka BPSK melaporkan kepada penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Dalam UUPK perlu ditambahkan mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mau melaksanakan putusan BPSK. Untuk gugatan kelompok (class action) tidak dapat diajukan ke BPSK. Class action hanya dapat diajukan ke pengadilan

15 Anggota BPSK bertugas menyelesaikan sengketa melalui media Abitrase saja, untuk mediasi dilakukan oleh sekretariat. Tugas dan wewenang BPSK untuk melakukan pengawasan klausula baku dan sanksi administratif dihilangkan. Definisi sanksi administrasi mengacu UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lihat lampiran contoh format Peraturan per UU – an) Di dalam UUPK perlu diatur pasal yang menyatakan bahwa sumber dana BPSK berasal dari APBD dan APBN.

16 Mediation-Arbitration (Med-Arb)
Proses Pemeriksaan Administrasi & Formalitas oleh Sekretariat Berhasil Selesai MEDIASI Diajukan kembali ke: Arbitrase Gagal Proses Pemeriksaan Substansi Sengketa oleh Majelis Arbitrase PUTUSAN BPSK

17 Pelaku Usaha menerima putusan
Usulan Lain Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Gugatan Konsumen melalui BPSK 21 hari kerja Putusan BPSK f & m Pelaku Usaha menerima putusan BPSK melaporkan putusannya kepada penyidik sesuai Hukum Acara Pidana 7 hari kerja Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan Tidak dijalankan oleh pelaku usaha

18 Terima Kasih


Download ppt "USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google