Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:"— Transcript presentasi:

1 ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
BLKL, Edisi 2, Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Salemba Empat Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Mandala Manurung & Prathama Rahardja, FEUI Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, H. Ahmad Rafiki, BBA, MMgt. Bank dan Lembaga Keuangan, Drs. Supriyanto, MM.

2 PENGERTIAN ASURANSI Menurut UU Republik Indonesia No. 2 Tahun tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan adalah…… Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan: (Lihat slide berikutnya)

3 LANJUTAN… Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

4 BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Usaha asuransi Usaha penunjang asuransi

5 JENIS USAHA ASURANSI Jenis usaha asuransi :
Usaha asuransi kerugian, yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti Usaha asuransi jiwa, yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Usaha reasuransi, yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau jiwa

6 LANJUTAN… Usaha Penunjang Asuransi, terdiri:
usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

7 RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN
Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian termasuk reasuransi. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, usaha anuitas, serta menjadi pengurus lembaga dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.

8 LANJUTAN… ruang lingkup usaha perasuransian
Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.

9 LANJUTAN… ruang lingkup usaha perasuransian
Perusahaan konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang aktuaria. Perusahaan agen asuransi hanya dapat menyelenggarakan jasa pemasaran asuransi bagi perusahaan asuransi yang memiliki ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

10 LARANGAN USAHA BAGI USAHA PERASURANSIAN
Perusahaan Pialang Asuransi, dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak punya ijin Perusahaan Pialang Asuransi, dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi sebagai afiliasi dari perusahaaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah mengetahui adanya afiliasi tersebut

11 LANJUTAN… larangan usaha bagi perasuransian
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dilarang melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian sebagai afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asuransi yang bersangkutan Perusahaan Konsultan Aktuaria, dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi sebagai afiliasi dari perusahaan aktuaria yang bersangkutan Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai ijin usaha

12 OBYEK ASURANSI Benda dan Jasa Jiwa dan Raga kesehatan manusia
Tanggung Jawab Hukum Semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya

13 FUNGSI ASURANSI Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat
Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat

14 TUJUAN ASURANSI Mengurangi risiko yang pasti (kematian) dan yang mungkin (kecelakaan), yang terjadi Dapat dilakukan pencegahan / pengurangan kerugian yang akan memberikan keuntungan bagi pihak tertanggung Berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak Keuntungan dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami

15 SASARAN ASURANSI Pelaku ekonomi mikro (Rumah Tangga)
Pelaku ekonomi makro (Dunia Bisnis dan Pemerintah) Pihak – pihak yang mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian

16 KLASIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI
Klasifikasi Perusahaan Asuransi di Indonesia Menurut Cabang Perusahaan: Asuransi Umum (kerugian/Non Life Insurance ) merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi rangkap/Varia, merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran. Asuransi Jiwa, adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.

17 Klasifikasi Perusahaan Asuransi ... (lanjutan)
Menurut John H. Magee Asuransi Sosial, adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat, tidak bertujuan komersial Asuransi Sukarela, dijalankan dengan sukarela, tidak ada paksaan seperti jaminan sosial, sehingga boleh memiliki boleh tidak. Ada 2 jenis, yaitu: Asuransi Pemerintah, untuk veteran/prajurit cacat Asuransi Komersial, motif keuntungan

18 PERIJINAN ASURANSI Syarat-syarat mendapatkan ijin usaha:
Anggaran Dasar Susunan Organisasi Permodalan Kepemilikan Keahlian di Bidang Perasuransian Kelayakan Rencana Kerja Hal Lain yang Mendukung Usaha Perasuransian yang Sehat

19 BENTUK HUKUM ASURANSI Usaha perasuransian hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang berbentuk : Persero Koperasi Perseroan Terbatas Usaha Bersama Usaha Konsultan Aktuaria dan Usaha Agen Asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan

20 KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSI
Usaha perasuransian hanya dapat didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki WNI dan badan hukum Indonesia

21 PEMBINAAN & PENGAWASAN USAHA PERASURANSIAN
Kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi terdiri dari: Batas tingkat solvabilitas Retensi sendiri Reasuransi Investasi Cadangan teknis Ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan

22 LANJUTAN… Penyelenggaraan Usaha Syarat-syarat polis asuransi
Tingkat premi Penyelesaian klaim Persyaratan keahlian di bidang perasuransian Ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha

23 ASURANSI DAN PERJUDIAN (menurut Abbas Salim)
Bertujuan mengurangi risiko dengan mempertanggung jawabkan kepada perusahaan asuransi Menciptakan risiko dari belum ada menjadi ada Bersifat sosial Bersifat tidak sosial Degree of risk dapat diukur Degree of risk tidak dapat diukur Kontrak asuransi tertulis dan mengikat Kontrak perjudian tidak tertulis dan tidak mengikat

24 UPAYA MENGURANGI RISIKO KERUGIAN
Menurut H. Abbas Salim, upaya menghindari dan mencegah risiko yang mungkin terjadi, terdiri dari: Truly preventive,  pencegahan disini bertujuan untuk menggelimir sebab-sebab yang bisa menimbulkan kerugian (cause of loss) misalnya: pada “Help Insurance” untuk usaha mengurangi risiko, bisa dilakukan dengan mendirikan poliklinik-poliklinik dan Rumah Sakit. Protective, tujuannya adalah untuk melindungi barang—barang atau orang yang akan dirugikan Minimizing, mengurangi kerugian seminimum mungkin Salvaging, bertujuan supaya barang-barang yang telah rusak dilindungi agar jangan bertambah rusak

25 ASURANSI DEPOSITO UU Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal 37B “setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan” Pendirian suatu Lembaga Penjamin Simpanan yang berbentuk lembaga asuransi deposito (insurance deposit scheme atau IDS) Demi melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank Berakhirnya program penjaminan dana masyarakat yakni blanket guarantee oleh pemerintah Pentingnya penjaminan keamanan dana IDS merupakan skema penjaminan oleh perusahaan asuransi khususnya simpanan deposito di bank.

26 Lanjutan ..... Beberapa prinsip universal yang diberlakukan dalam mengelola perusahaan asuransi deposito: Berdasarkan status keanggotaannya; perusahaan asuransi deposito bersifat wajib dan perusahaan asuransi deposito bersifat sukarela Berdasarkan kelembagaan perusahaan asuransi deposito pemerintah perusahaan asuransi deposito swasta Berdasarkan batasan jumlah dan limit ganti rugi yang sangat bervariasi antar negara maka terdapat perusahaan asuransi deposito yang bervariasi pula

27 Lanjutan ..... Beberapa masalah yang dipertimbangkan dalam membentuk perusahaan asuransi deposito di Indonesia Pembentukan model perusahaan asuransi deposito sebaiknya: menggunakan dasar konsorsium antara pemerintah dan swasta, baik domestik maupun internasional mewajibkan bagi bank untuk berperan serta mewajibkan bagi nasabah yang mempunyai simpanan deposito di bank berapapun nilainya tanpa batasan nilai depositonya menggunakan batasan limit ganti rugi

28 Terima kasih


Download ppt "ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google