Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur"— Transcript presentasi:

1 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota Tahun 2014 Disampaikan Oleh : Agung Nugroho, S.H., M.H. Komisioner KPU Jawa Timur Kabupaten Malang, 3 September 2012

2 Pengantar Validitas peserta pemilu menjadi salah satu isu penting dalam legitimasi pemilu Proses pendaftaran dan verifikasi partai rentan “abuse of power” Hasil verifikasi partai rentan digugat Perlu kerja dengan standar hasil yang kredibel Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2012

3 Partai Politik Peserta Pemilu
Parpol yang memenuhi ambang batas suara nasional (PT Nasional) pada pemilu 2009, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (ada 9 Parpol) Parpol non-PT pada pemilu 2009, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (ada 29 Parpol) Partai baru,dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (bisa mencapai 28 Parpol) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus diperlakukan sama dan setara (tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu Tahun 2009)

4 9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009 No Partai Politik Perolehan Suara Kursi Parlemen Perhitungan I Revisi 1 Demokrat 20,85% 148 150 2 Golkar 14,45% 108 107 3 PDIP 14,03% 93 95 4 PKS 7,88% 59 57 5 PAN 6,01% 42 43 6 PPP 5,32% 39 37 7 PKB 4,94% 26 27 8 Gerindra 4,46% 30 9 Hanura 3,77% 15 18 Jumlah 100% 560  Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

5 PARPOL PESERTA PEMILU 2009 TIDAK LOLOS PARLIAMENTARY THRESHOLD
Partai Barisan Nasional Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrasi Pembaruan Partai Damai Sejahtera (PDS) Partai Indonesia Sejahtera Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Partai Karya Perjuangan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai Kasih Demokrasi Indonesia Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Partai Kebangkitan Nasional Ulama Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Partai Kedaulatan Partai Matahari Bangsa Partai Pelopor Partai Nasional Benteng Kerakyatan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Partai Patriot Partai Peduli Rakyat Nasional Partai Merdeka Partai Pemuda Indonesia PPNUI Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia PSI Partai Perjuangan Indonesia Baru Partai Buruh Partai Persatuan Daerah Partai Republik Nusantara Partai Bintang Reformasi (PBR)

6 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2012
1.Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945;

7 Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi......
2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan UUD 1945;

8 Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi......
3. Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945; 4. Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945;

9 Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi......
5. Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945; 6. Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

10 Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi......
7. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Pasal 17 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

11 Lanjutan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi......
Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

12 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012
Pasal 8 Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (Dihapus) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

13 Lanjutan Pasal 8 Ayat (2) UU 8 Tahun 2012
Sehingga bunyi Pasal 8 Ayat (2) menjadi : Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan : berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

14 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012
Pasal 17 ayat (1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR (Dihapus)

15 UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-X/2012 Tgl 29 Agustus 2012
Pasal 208 Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 209 Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

16 SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU
Pasal 15 UU No. 8/2012 Partai Politik Calon Peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan sbb : Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol sesuai perUU; bukti keanggotaan sekurang-kurangnya orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di kab/kota dengan kepemilikan KTA surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol

17 Persyaratan di Peraturan KPU No 08 Tahun 2012 :
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di provinsi ybs; d. memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kab/kota ybs; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.

18 ALUR PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL
Pendaftaran 10 Agust – 7 Sept 2012 Pengurus DPP mendaftar ke KPU menyerahkan dokumen persyaratan Pengurus DPC menyerahkan syarat keanggotaan kepada KPU Kab/Kota KPU menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh KPU Prov & KPU Kab/Kota KPU melakukan verifikasi administrasi PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi Verifikasi oleh KPU Kab/Kota: Vertual pengurus, keterw.perempuan & kantor Verifikasi keanggotaan: adm & faktual Vertual oleh KPU Provinsi (kepengurusan parpol, keterw.perempuan & kantor) Pemberitahuan hasil verifikasi: Vertual pengurus, keterw. perempuan & kantor Vertual keanggotaan Pemberitahuan hasil verifikasi Perbaikan Verifikasi hasil perbaikan KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU melalui KPU Provinsi KPU Provinsi menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 9 – 15 Des 2012 Vertual oleh KPU

19 Pendaftaran PARPOL PT Pasal 17 ayat (1)
PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran

20 Waktu Pendaftaran KPU mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari di media cetak dan elektronik. KPU melayani pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada pukul sampai dengan pukul WIB.

21 Tertanggal 3 September 2012, 20 Parpol yang mendaftar ke KPU dari 73 Parpol yang tercatat di KPU Pusat. Yang sudah menyerahkan dokumen yakni : Partai Nasdem, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kongres Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai Pemersatu Bangsa Partai Karya Republik (PAKAR) Partai Nasional Republik (NASREP) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Partai Buruh Partai Politik lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2009, yakni : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

22 Bentuk Verifikasi Parpol
Verifikasi Administrasi: pemeriksaan kelengkapan bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum Verifikasi Faktual pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis terhadap kenyataan dilapangan berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum

23 Garis Besar Alur Pendaftaran ,Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu
(9 sd 11 agustus 2012) Pengumuman Pendaftaran Pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran (10 agustus sd 7 september 2012) 11 agustus sd 14 sept 2012) Verifikasi administrasi di KPU Verifikasi Faktual (4 oktober – 21 november 2012) Penetapan Parpol Peserta Pemilu (9 s/d 15 Desember 2012) Perbaikan syarat oleh Parpol Perbaikan syarat oleh Parpol

24 Pembagian Kerja Institusi Pendaftaran Verifikasi Aministrasi
Verifikasi Faktual Penetapan KPU Menerima, meregister dan memberi bukti tanda terima keseluruhan berkas pendaftaran persyaratan kecuali KTA Partai Melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat pusat Melakukan supervisi yang dilakukan provinsi Melakukan rapat pleno terbuka dalam penetapan partai politik sebagai peserta pemilu KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat provinsi Melakukan supervisi yang dilakukan kab/kota Melakukan rapat pleno terbuka penyusunan Berita acara verifikasi faktual KPU Kab/Kota Menerima KTA Partai dan memberi bukti tanda terima Melaksanakan verifikasi administrasi daftar anggota parpol dan KTA parpol Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi keanggotaan parpol

25 Dalam masa pendaftaran, KPU kabupaten/kota bertugas
a. menerima dan memeriksa bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. b. dalam hal partai politik belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Partai Politik dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir. c. memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan partai politik sesuai formulir Lampiran 2 Model F-Parpol.

26 KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, paling lama 35 hari Dalam hal partai politik belum memenuhi persyaratan, diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan secara tertulis dari KPU. (Psl 16 ayat 2) KPU melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan administratif yang diajukan oleh partai politik paling lama 13 hari. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan persyaratan, KPU menyusun berita acara partai politik calon peserta Pemilu yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat administratif. KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu memenuhi persyaratan administratif, KPU melakukan kegiatan: a. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual; b. menyampaikan dokumen hasil verifikasi administratif partai politik calon peserta Pemilu kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi faktual.

27 KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. Setelah menerima dokumen dari KPU, KPU provinsi melakukan verifikasi faktual paling lama 7 hari terhadap kebenaran persyaratan: (Psl 18) a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Provinsi sekurang-kurangnya 30 % ; c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. KPU provinsi menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada KPU, pimpinan partai politik tk provinsi dan Bawaslu provinsi paling lama 2 hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan, KPU provinsi memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 hari KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan paling lama 13 hari. KPU provinsi menyusun BA hasil verifikasi paling lama 2 hari sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada KPU, partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu provinsi paling lama 2 hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

28 Setelah menerima dokumen dari KPU melalui KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap kebenaran persyaratan: (Psl 19) a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 %; c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji; d. keanggotaan sekurang-kurangnya (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara faktual. Verifikasi persyaratan sbgmn dimaksud pada huruf d dilaksanakan secara administratif dan faktual. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya.

29 KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari. Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan, KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan paling lama 13 (tiga belas) hari. KPU kabupaten/kota menyusun BA verifikasi hasil perbaikan dalam rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya. KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu, KPU melalui KPU provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

30 KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota
VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Pendaftaran Administrasi Faktual KPU Menerima, meregister dan memberi bukti tanda terima keseluruhan berkas pendaftaran persyaratan kecuali KTA Partai Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Menerima KTA Partai dan memberi bukti tanda terima Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

31 ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

32 Verifikasi Keanggotaan Parpol
KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel. Perbaikan: Sensus: menyerahkan sejumlah kekurangan yang gagal disensus Sampling: menyerahkan sekurang-kurangnya (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk

33 Simulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol
SENSUS SAMPEL ACAK SEDERHANA Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat. A. Jika partai politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. Populasi : 1.500 10% sampel : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA Kesimpulan : memenuhi syarat Partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. B. Jika partai politik menyerahkan KTA di sebuah kabupaten/kota & setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 KTA, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Populasi : 1.000 10% sampel : 100 KTA tidak memenuhi syarat : 15 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA Kesimpulan : tidak memenuhi syarat Partai politik menyerahkan perbaikan keanggotaan paling sedikit orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

34 Simulasi Pengambilan Sampel
Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

35 Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah :  Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA  B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

36 Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: atau x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.

37 PENGAMBILAN/PENCUPLIKAN Sampel
A. Jika Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kab/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Cara pengambilan 150 sampel adalah sebagai berikut: Dari list daftar anggota ditentukan sampel pertama secara acak yang akan menentukan pengambilan sampel berikutnya. Untuk menentukan sampel yang akan dicuplik berikutnya ditentukan berdasarkan interval tertentu dengan rumus yaitu : interval sampel = jumlah populasi jumlah sampel contoh: interval sampel = = 10 150 B. Jika pada pencuplikan sampel pertama didapat anggota pada list nomor tertentu (misalnya 17) maka sampel berikutnya adalah kelipatan dari 10 yaitu nomor 27 dan seterusnya sampai diperoleh sejumlah 150 sampel.

38 INFORMASI PERUBAHAN PERATURAN KPU NO 07 TAHUN 2012 & PERATURAN KPU NO 08 TAHUN 2012 :
PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN KTA BAGI PARPOL YG LOLOS PT SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2012, BAGI PARPOL LAIN JADWALNYA TETAP YAITU PALING LAMBAT 7 SEPTEMBER 2012 (DISAMPAIKAN OLEH PENGURUS PARPOL TINGKAT KABUPATEN/KOTA KE KPU KABUPATEN/KOTA MASING-MASING) TEKNIS VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN : APABILA TIDAK DIKETEMUKAN ATAU DIDAPATI ANGGOTA PARPOL YANG DIVERIFIKASI, MAKA PARPOL DAPAT MENGHADIRKAN ANGGOTA TSB. TAMBAHAN INFORMASI : AGAR PARPOL DAPAT MENETAPKAN 2 (DUA) NAMA ORANG SEBAGAI PENGHUBUNG DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA PROSES PELAKSANAAN VERIFIKASI

39 Penetapan Peserta Pemilu
Penetapan dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU Penetapan nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU

40 PENYELESAIAN SENGKETA
Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya; Sengketa pemilu yang terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan partai politik Peserta Pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu; Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara

41 Lanjutan Penyelesaian Sengketa
Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

42 Lain – lain Untuk keperluan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berkenaan dengan keakuratan hasil verifikasi, KPU dalam pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat memanfaatkan jaringan teknologi untuk keperluan pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat membentuk kelompok kerja dengan susunan personil terdiri dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, serta instansi/lembaga lain yang dipandang perlu yang berhubungan erat dengan pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

43 Mari Bersama.....Tegakkan Demokrasi
TERIMA KASIH


Download ppt "Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google