Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014"— Transcript presentasi:

1 Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014
Departemen Kebijakan dan Pengawasan SP Bank Indonesia 2014

2 Agenda LATAR BELAKANG POKOK PENYESUAIAN TANYA JAWAB PENUTUP

3 Latar Belakang Menyesuaikan kebijakan Uang Elektronik dengan perkembangan industri dan teknologi informasi Mendukung kebijakan less cash society Mendorong perluasan akses penggunaan uang elektronik Meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan uang elektronik Mendukung penyaluran bantuan pemerintah

4 Penerbit Uang Elektronik
No. Penerbit Jumlah 1 Bank 9 2 Lembaga Selain Bank (LSB) 8 Total No. Nama Penerbit Nama Uang Elektronik 1 Bank Central Asia Tbk Flazz 2 Bank Mandiri (Persero) Tbk Indomaret Card, Gaz card dan E-Toll 3 Bank Mega Tbk Studio Pass Card dan Smart Card 4 Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk Java Jazz Card dan Kartuku 5 Bank Rakyat Indonesia BRIZZI 6 Bank Permata Tbk BBM Money 7 PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Rekening Ponsel 8 PT. Bank Nationalnobu Nobu E-Money 9 B.P.D. DKI Jakarta Jak Card 10 PT. Indosat Dompetku 11 PT. Skye Sab Indonesia Skye Card 12 PT. Telekomunikasi Indonesia Flexy Cash dan i-Vas Card 13 PT. Telekomunikasi Selular T-Cash 14 PT. XL Axiata XL Tunai 15 PT. Finnet Indonesia FinChannel 16 PT. Artajasa Pembayaran Elektronis MYNT 17 PT. Nusa Satu Inti Artha DokuPay BANK LSB

5 Perkembangan Transaksi Uang Elektronik
RTGS SKN APMK Uang E Kalo bisa ada yang dibandingin dg GDP tany Yanny deh

6 Manfaat Uang Elektronik
Merupakan instrumen pembayaran non tunai untuk transaksi bernilai kecil, massive, berulang dan diproses dengan cepat PENERBIT : market baru dengan biaya murah & loyalitas nasabah, efisiensi MERCHANT : kecepatan penerimaan pembayaran dan efisiensi cash handling MASYARAKAT : kemudahan dan kecepatan bertransaksi, alternatif sarana menabung BANK INDONESIA : efisiensi pengedaran uang (pecahan kecil), dukungan less cash society serta perluasan inklusi keuangan Pake

7 Potensi Uang Elektronik
270 juta pengguna telepon genggam 2 juta agen & retailer telco 12,5 juta mobile money diterbitkan Sumber : Bank Indonesia Survey, 2012 Sumber : Telco’s Marketing Comparison Data, 2012 ….penggunaan telepon genggam sebagai media transaksi uang elektronik berdampak positif pada perekonomian termasuk UMKM, lapangan kerja, kesejahteraan RT dan keuangan inklusif …., Sridhar (2004), Waverman, Meschi and Fuss (2004), Lewin and Sweet (2005),Chowdhury (2006), Jensen (2007), Tcheng (2007), Donner (2008), Venturini (2009), Les, Levendies and Gutierres (2009), Hacker (2010), Aker and Mbiti (2010), Andrianaivo and Kpodar (2012). Di Indonesia, sekitar 255 juta pelanggan seluler. (

8 Pokok-Pokok Pengaturan Kebijakan Perizinan dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
Pembatasan masa berlaku izin 5 tahun dan dapat diperpanjang Perkembangan penyelenggaraan Tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku Aspek perlindungan konsumen Kewenangan membuka/ menutup perizinan industri Menjaga efisiensi nasional Mendukung kebijakan nasional Menjaga pertumbuhan industri Menjaga persaingan usaha yang sehat Menjaga kepentingan publik Penyatuan izin Transfer Dana dan Uang Elektronik Efisiensi proses perizinan

9 Pokok-Pokok Pengaturan Pengenaan Biaya
Biaya penggantian media Uang Elektronik Biaya administrasi untuk rekening dormant BIAYA LAYANAN & FASILITAS Biaya pengisian ulang (top up) Biaya tarik tunai

10 Pokok-Pokok Pengaturan Pengaturan Instrumen Pembayaran Store Value
Bank Indonesia berwenang meminta laporan kepada Penyelenggara Uang Elektronik yang berupa store value

11 Pokok-Pokok Pengaturan Fasilitas Transfer Dana dan Tarik Tunai (1)
Dana & Tarik Tunai Fasilitas transfer dana hanya dapat dilakukan dengan Uang Elektronik registered dan diproses secara online Penerbit Uang Elektronik yang menyediakan fasilitas transfer dana wajib menyediakan fasilitas tarik tunai Dalam rangka penyediaan fasilitas tarik tunai, Penerbit dapat bekerjasama dengan tempat penguangan tunai Pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui Uang Elektronik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku a.l. UU APU/PPT Fasilitas tarik tunai dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai Uang Elektronik

12 Pokok-Pokok Pengaturan Fasilitas Transfer Dana dan Tarik Tunai (2)
Fasilitas Transfer Dana Uang Elektronik Registered Person to Person Transfer : Uang Elektronik registered ke Uang Elektronik unregistered yang diperlakukan sebagai Pengisian Ulang (top up); dan/atau antar Uang Elektronik registered Account to Person Transfer : Transfer dari rekening ke Uang Elektronik yang diperlakukan sebagai Pengisian Ulang (top up) Person to Account Transfer : Transfer dari Uang Elektronik ke rekening simpanan

13 Pokok-Pokok Pengaturan Kewajiban Penyelenggara
Menggunakan sistem yang aman dan andal Memelihara, meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik, dan/atau mengganti infrastruktur dan sistem Uang Elektronik dengan yang lebih aman Memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik Menjaga keamanan dan kerahasiaan data Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Penyelenggara wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia.

14 Pokok-Pokok Pengaturan Larangan Menahan Nilai Minimum
Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Penerbit Uang Elektronik dilarang: menetapkan minimum nilai baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan (redeem); menahan atau memblokir nilai Uang Elektronik secara sepihak; dan mengenakan biaya pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem).

15 Pokok-Pokok Pengaturan Larangan Kerjasama Eksklusif
Penyelenggara (Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir) yang telah memperoleh izin hanya dapat bekerjasama dengan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik. Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak lain yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan umum, dilarang dilakukan secara eksklusif. Contoh Eksklusif Contoh Tidak Eksklusif

16 Pokok-Pokok Pengaturan Kegiatan yang dapat Dilakukan oleh Pihak Lain yang Bekerjasama
Fasilitasi registrasi Setor tunai (top up) Tarik tunai Pembaya ran Pembaya ran tagihan Penyaluran bantuan Pemerintah (G2P ) Fasilitas lain yang disetujui BI

17 Pokok-Pokok Pengaturan Pihak Lain yang dapat Bekerjasama
PENYELENGGARA TRANSFER DANA dengan persyaratan : telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; menempatkan deposit pada Penerbit dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Penerbit; dan lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Penerbit. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM INDONESIA dengan persyaratan : memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasionalnya; telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang selama 2 (dua) tahun; menempatkan deposit pada Penerbit dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Penerbit; dan lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Penerbit .

18 Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital
kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan sarana teknologi seperti perangkat mobile based maupun web based dalam rangka keuangan inklusif. Kriteria Utama Hanya Bank Penyelenggaraan LKD melalui keagenan individu hanya dapat dilakukan oleh Bank yang memiliki permodalan kuat & governance bagus Berbadan hukum Indonesia Bank kategori BUKU 4 sesuai penilaian periode terakhir oleh OJK dapat bekerjasama dengan agen individu Memiliki izin penerbit uang elektronik min. 2 tahun Memenuhi persyaratan operasional

19 Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital
Fasilitator registrasi Uang Elektronik Registered yang diproses online 1 Pengisian ulang (top-up) 2 3 Tarik tunai Produk: Penyaluran bantuan pemerintah 4 5 Pembayaran tagihan media: Telepon Genggam EDC (kartu) LKD

20 Individu berupa perseorangan atau badan usaha tidak berbadan hukum
Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital Agen LKD Kriteria Utama Individu berupa perseorangan atau badan usaha tidak berbadan hukum Memiliki kemampuan, reputasi dan integritas di wilayah operasional Memiliki usaha utama dengan lokasi tetap Lulus uji tuntas (due diligence) Menempatkan deposit sesuai yg ditetapkan Bank

21 Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital
Bank bertanggung jawab penuh atas aktivitas LKD, termasuk aktivitas Agen LKD. Bank bertanggung jawab penuh atas rekruitmen, edukasi, pelatihan, registrasi, branding, dan monitoring Agen LKD. Pengaturan LKD merupakan bagian khusus dari PBI Uang Elektronik Aspek penting dalam penyelenggaraan LKD: manajemen risiko, perlindungan nasabah, edukasi, dan Know Your Customer (KYC).

22 TANYA JAWAB

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google