Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Dr. Kirana Pritasari, MQIH Kepala Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Bekelanjutan SDM Kesehatan

2 PENDAHULUAN

3 Latar Belakang Pelayanan kesehatan yang paripurna
Standardisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Uji kompetensi Set up standard Drives learning process Provide feedback Tuntutan globalisasi, pelayanan kesehatan yang paripurna, penerapan kurikulum berbasis kompetensi, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku, membutuhkankan standardisasi dalam hal output pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan. Oleh karena itu diperlukan adanya uji kompetensi sebagai sebuah assesment yang berfungsi dalam penetapan standar, memberi arah dalam proses pembelajaran, dan memberikan masukan dari proses pembelajaraan saat ini. Dalam menentukan metodologi assesment, harus memperhatikan prinsip validitas, reliabilitas, feasibilitas, serta dampaknya bagi mahasiswa dan institusi pendidikan. Assessment

4 ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI

5 ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI
UU 20/2003 TTG SISDIKNAS UU 12/2012 TTG PENDIDIKAN TINGGI PERMENDIKNAS NO.83/2013 TTG SERTIFIKAT KOMPETENSI PERMENKES NO 46/2013 TTG REGISTRASI NAKES PB UJI KOMPETENSI No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 (KEMENDIKBUD & KEMENKES) SE DIRJEN DIKTI TTG EXIT EXAM PERAWAT, BIDAN DAN NERS SKB DIRJEN DIKTI & KEPALA BADAN PPSDMK PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI PERAWAT, BIDAN DAN NERS TAHUN 2013

6 TUJUAN DASAR UJI KOMPETENSI

7 Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan
Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif

8 KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI 2013
MENGACU PADA: PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATAN TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013

9 SUBSTANSI PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATANNo. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pasal 2 Penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja

10 IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang untuk selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi meliputi : Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi Pelaksanaan uji kompetensi Evaluasi uji kompetensi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan

11 PENYELeNGGARA UJI KOMPETENSI

12 Pasal 4 : (1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan MTKI. (2) MTKI dapat menggunakan strategi, metodologi serta perangkat uji dalam mengevaluasi kompetensi peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, baik yang dikembangkan sendiri maupun dikembangkan oleh lembaga lain.

13 IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan MTKI secara bersama – sama dan bersifat nasional Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi dan evaluasi uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi

14 IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013
Dalam pelaksanaan uji kompetensi dibentuk Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners Tahun 2013, yang terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, perwakilan Organisasi Profesi yang tergabung dalam MTKI, Asosiasi Institusi Pendidikan bidang Kesehatan, dan lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi (LPUK) Panitia NasionalPelaksana Uji Kompetensi tahun 2013 ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDMK

15 KEPANITIAAN UJI KOMPETENSI
PANITIA NASIONAL (DITJEN DIKTI, BADAN PPSDMK, MTKI, AIP, LPUK) PANITIA DAERAH (MTKP, AIP, KOPERTIS)

16 Pasal 7 Peraturan Bersama ini tidak berlaku bagi peserta didik untuk tenaga medis dan tenaga kefarmasian. PENJELASAN : Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners

17 Uji Kompetensi 2013 BERLAKU bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pendidikan pada tanggal 1 Agustus 2013 Uji Kompetensi tahun 2013 dilaksanakan 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Oktober dan November

18 JADWAL UJI KOMPETENSI 2013 Program Studi Uji Kompetensi Ners
D III Keperawatan D III Kebidanan Uji Kompetensi 19 Oktober 9 November 2 November Rencana pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagai berikut:

19 REKAPITULASI PESERTA UJI KOMPETENSI TAHUN 2013
HASIL VERIFIKASI TERAKHIR (8 OKTOBER 2013) Ners : org D-III Keperawatan : org D-III Kebidanan : org TOTAL PESERTA UK : org TOTAL D-III WAT + D3 BID: org

20 SERTIFIKAT KOMPETENSI

21 Pasal 3 (1)Uji kompetensi bagi mahasiswa merupakan bagian dari penilaian hasil belajar. (2)Mahasiwa yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. (4) Perguruan Tinggi mendaftarkan Sertifikat Kompetensi kepada MTKI untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pemegang sertifikat.

22 IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013
Sertifikat kompetensi (SERKOM) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi setelah mahasiswa dinyatakan lulus uji kompetensi dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan Dan Profesi Ners Tahun 2013.

23 SERKOM harus memuat nama, tempat tanggal lahir, nomor sertifikat kompetensi, kualifikasi kompetensi, dan tanggal dan tahun penerbitan sertifikat kompetensi. SERKOM beserta dokumen kelengkapan lainnya diserahkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada MTKI melalui MTKP sesuai domisili Perguruan Tinggi untuk proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).

24 Penerbitan Sertifikat Kompetensi
PROSES SERTIFIKASI DAN REGISTRASI Penerbitan Sertifikat Kompetensi Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Lulus Uji Kompetensi Surat Tanda Lulus dari Panitia Nasional Perguruan Tinggi Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Perguruan Tinggi MTKP - MTKI Surat Tanda Registrasi (STR)

25 Alur Registrasi Nakes melalui
Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR Serkom SIP / SIK Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah

26 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UJI KOMPETENSI

27 Pasal 5 Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan oleh Kementerian yang bertangggung jawab di bidang pendidikan dan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pelaksanaan Uji Kompetensi mengacu pada Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

28 PEMBIAYAAN UJI KOMPETENSI

29 Pasal 6 Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peraturan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Perguruan Tinggi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Peserta uji kompetensi adalah mahasiswa Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners Pembiayaan Uji Kompetensi berasal dari Anggaran Kementerian Kesehatan

30 IMPLIKASI UJI KOMPETENSI

31 IMPLIKASI UJI KOMPETENSI TERHADAP PELAYANAN KES
Input Process Output Outcome Impact Kualitas: Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas: Kurikulum Proses Pembelajaran Sistem Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Dalam sebuah kesatuan sistem menuju peningkatan kualitas pelayanan, uji kompetensi berperan dalam peningkatan kualitas lulusan setelah melalui proses pendidikan. Sebagai sebuah sistem, kualitas lulusan sebagai “output” akan dipengaruhi oleh “input” dan “proses” dalam pendidikan. Uji kompetensi menentukan batasan pencapaian minimal kompetensi peserta didik, sehingga peserta didik yang lulus uji kompetensi dianggap telah kompeten untuk menjalankan tugas keprofesiannya. Uji Kompetensi

32 Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan
MEMBANGUN SISTEM MELALUI JAGA MUTU Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan Konsep Integrasi Sistem Pendidikan – Pelayanan dan Kerjasama Antar Profesi Hubungan Penjaminan Mutu Sistem Pendidikan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Kesehatan

33 RENCANA STRATEGIS PENGUATAN PENDIDIKAN TENAGA
RENCANA STRATEGIS PENGUATAN PENDIDIKAN TENAGA *) KESEHATAN DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN PELAYANAN WHO pada mengangkat isu Strategic framework for strengthening undergraduate medical education in addressing the current health challenges. Untuk menyikapi tantangan kesehatan diperlukan pendidikan dokter yang menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi klinis dan menguasai ilmu kesehatan masyarakat. Seorang dokter adalah pemimpin tim kesehatan dan memiliki kompetensi tepat dalam kesehatan masyarakat untuk mengatasi tantangan kesehatan. Pendidikan kedokteran konvensional hanya berorientasi pada pelayanan medis dan menghasilkan lulusan pendidikan kedokteran yang memiliki kemampuan terbatas dalam menghadapi masalah kesehatan masyarakat. Karena itu diperlukan 5 strategi , yaitu : Strategi 1 : Menyelaraskan pendidikan kedokteran dengan kebutuhan sistem kesehatan dengan kolaborasi efektif dan akuntabilitas bersama untuk menyelaraskan pendidikan kedokteran dengan sistem kesehatan . Strategi 2 : Memperkuat jaminan mutu dalam pendidikan kedokteran dengan akreditasi untuk menjamin kualitas pendidikan kedokteran dan memperkuat penjaminan mutu di tingkat institusi agar memenuhi standar tertinggi Strategi 3 : Menekankan akuntabilitas sosial dimana pendidik kedokteran meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan serta berkontribusi pada peningkatan mutu, pemerataan, relevansi dan efektivitas dalam penyediaan layanan kesehatan . Strategi 4 : Memperkuat kurikulum dan proses belajar-mengajar. Kurikulum harus ditinjau berkala dan direvisi agar relevan dengan kompetensi baru yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Strategi 5 : Mempromosikan lingkungan kondusif yang mempromosikan proses pengajaran dan pembelajaran yang berorientasi pada mahasiswa . WHO SEARO 2012

34 Harapan terhadap poltekes

35 UJI KOMPETENSI 2013 DI POLTEKES
Terdapat 12 Poltekes yang akan mengikuti dg jumlah peserta : org D-III Keperawatan : 795 org D-III Kebidanan : 757 org Tempat Uji Kompetensi yang telah terdaftar : D-III Keperawatan : 13 TUK D-III Kebidanan : 12 TUK

36 MEKANISME UK DIII KEBIDANAN & D III KEPERAWATAN
NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANA 1 PENDAFTARAN PESERTA 1 AGUSTUS S.D 1 SEPTEMBER 2013 MTKI & MTKP (PANITIA NASIONAL) 2 VALIDASI & VERIFIKASI DATA PESERTA 8 OKTOBER PANITIA NASIONAL 3 PENETAPAN TUK PANITIA NASIONAL WORKSHOP PENGAWAS PUSAT 29-30 OKTOBER & 6-7 NOVEMBER PENGGANDAAN SOAL UK AGUSTUS S.D OKTOBER 2013 PUSTANSERDIK / ULP BPPSDMK 4 PELAKSANAAN UK OKTOBER & NOVEMBER STAKEHOLDERS 5 PEMUSNAHAN SOAL UJI 6 PEMERIKSAAN SOAL TIM PEMERIKSA 7 PENETAPAN STANDAR KELULUSAN JUDGES (TIM JURI) 8 PENGUMUMAN KELULULUSAN/ PENGIRIMAN FEEDBACK 30 HARI SETELAH UJI KOMPETENSI 9 PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI PERGURUAN TINGGI

37 PRA UJI KOMPETENSI A. Registrasi peserta uji kmpetensi
Persiapan pra UK dilakukan oleh MTKI dan MTKP bersama IP dan AIP A. Registrasi peserta uji kmpetensi Tiga bulan sebelum pelaksanaan UK, institusi dengan ijin opersional melakukan pendaftaran sementara ke MTKP MTKP melakukan rekapitulasi daftar peserta sementara per institusi pendidikan per profesi Dua bulan sebelum pelaksanaan UK MTKI mengundang seluruh MTKP untuk melakukan koordinasi dalam proses pendaftaran definitive peserta uji. H-45 hari MTKP melakukan publikasi terkait pendaftaran resmi UK

38 Persiapan Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
1. Tempat Uji Kompetensi Paper Based Test (PBT) TUK-PBT yang memenuhi syarat diusulkan oleh MTKP dan ditetapkan oleh MTKI Dalam mengusulkan TUK, maka MTKP, AIP, dan IP harus mempertimbangkan lokasi, jumlah peserta uji, dan jenis tenaga Pengaturan tempat duduk adalah sebagai berikut: 2. Tempat Uji Kompetensi Computerize Based Test (CBT Center) CBT Center merupakan tempat ujian dalam laboratorium komputer. CBT Center memiliki persyaratan tertentu CBT Center minimal memiliki 50 unit fasilitas komputr dan cadangan 10% yang terhubung dengan jaringan LAN/WAN. Dapat dicapai dengan mudah oleh peserta uji.

39 Pelaksanaan Ujian Berbasis Paper Based Test (PBT)
WAKTU KEGIATAN H-4 TOT KOORDINATOR PP Koordinator PP diundang oleh MTKI untuk mengikuti TOT H-4/H-3 PEMBERANGKATAN KOORDINATOR PP KE MTKP H-3 BRIEFING PP di MTKP Pengawas Pusat yang ditetapkan oleh MTKI akan mengikuti workshop dan briefing pengawas pusat yang diselenggarakan di Provinsi H-3/H-2 PEMBERANGKATAN PP ke TUK H-2/H-1 BRIEFING PL H-1 BRIEFING KEPADA PESERTA UJI dan PERSIAPAN TUK H PELAKSANAAN UJI

40 Pelaksanaan Ujian Berbasis Computerize Based Test (CBT)
WAKTU KEGIATAN H-3 TOT KOORDINATOR PP PEMBERANGKATAN KOORDINATOR PP ke MTKP BRIEFING PP di MTKP H-3/H-2 PEMBERANGKATAN PP ke CBT Center H-2/H-1 BRIEFING PL H-1 BRIEFING KEPADA PESERTA UJI dan PERSIAPAN TUK H PELAKSANAAN UJI

41 PASKA UJI KOMPETENSI Pemusnahan Buku Soal
Pengumpulan Lembar Kerja Ujian (LJU) dan Perlengkapan Lainnya Pemeriksaan Hasil Ujian Standard Setting Penyerahan dan Umpan Balik Hasil Uji Tindak lanjut Hasil Uji

42 HARAPAN : DUKUNGAN POLTEKKES PADA UJI KOMPETENSI 2013
1. Poltekkes dapat menjadi tempat uji kompetensi (sesuai syarat & ketentuan) 2. Poltekkes dapat berperan serta aktif dalam penyelenggaraan uji kompetensi, menjadi: Pengawas pusat (pp) setelah mengikuti pelatihan Pengawas lokal (pp) Penanggungjawab lokasi (pjl) 3. Mitra Badan PPSDM Kesehatan, Pustanserdik, MTKI dalam penyelenggaraan uji kompetensi bersama MTKP dan KOPERTIS

43 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google