Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dampak Kebijakan Retribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nempan Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab.Pamekasan Nama Kelompok.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dampak Kebijakan Retribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nempan Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab.Pamekasan Nama Kelompok."— Transcript presentasi:

1 Dampak Kebijakan Retribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nempan Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab.Pamekasan Nama Kelompok : Nur Muchlisin ( ) Aliyummah T. ( ) Syntia Monica ( )

2 Latar Belakang Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang tidak seimbang dengan sempitnya lapangan pekerjaan formal mengakibatkan bertambah besarnya angka pengangguran. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang kemudian bekerja atau berwirausaha seperti menjadi pedagang kaki lima di kota-kota besar lainnya. Sektor perdagangan informal yang ditempuh oleh penduduk di desa Durbuk Kec. Pademawu Kab. Pamekasan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka adalah dengan berjualan dan menjadi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai membutuhkan modal dan keahlian atau katrampilan yang minim serta tidak memerlukan pendidikan formal. Dengan demikian, membuka lapangan pekerjaan sendiri dianggap menjadi solusi yang tepat walaupun penghasilan dari penjualan mereka tidak tentu namun setidaknya dapat meringankan beban hidup mereka. Kegiatan ekonomi seperti pedagang kaki lima di daerah perkotaan berkembang dengan sangat pesat. Bberapa permasalahn lingkungan yang timbul akibat kegiatan perdagangan kaki lima Antara lain masalah kebersihan, keindahan, pencemaran, dan kemacetan lalu lintas.

3 LANJUTAN Menurut Davey (1988:40) secara umum perpajakan daerah dapat diartikan sebagai pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri. Menurut Munawir (1997) Retribusi merupakan iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah dia tidak akan dikenakan iuran itu. Devas, dkk (1989 : 46) mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sangat tergantung dari pemerintah pusat. Dalam garis besarnya penerima daerah (termasuk pajak yang diserahkan) hanya menutup seperlima dari pengeluaran pemerintah daerah. Meskipun banyak pula negara lain dengan keadaan yang sama atau lebih buruk lagi.

4 LANJUTAN Dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan nomor 13 tahun 2012 pasal 3 dan pasal 19 tentang retribusi jasa umum pada peraturan daerah tersebut bahwa retribusi dari pajak yaitu untuk pelayanan pasar sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang dan Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

5 Penelitian Terdahulu Tatik Yuliningsih (2002) Penerimaan retribusi pasar Kabupaten Purbalingga selam tahun 1997/ belum efektif, ini terlihat dari angka efektivitas pungutan retribusi pasar yang masih di bawah angka 60 persen setiap tahunnya. Sedangkan elastisitas penerimaan pasar terhadap PDRB tahun 1998/ menunjukkan hubungan yang inelastis dimana laju pertumbuhan PDRB yaitu sebesar 0,53 persen dan 0,24 persen, tahun mempunyai sifat elastisitas dimana laju pertumbuhan penerimaan retribusi lebih besar dibandingkan dengan laju pertumbuhan PDRB yaitu sebesar 1,34 persen dan 6,73 persen. Gesit Purnamasari, (2006) Penerimaan retribusi pasar Kabupaten Temanggung selama tahun anggaran belum efektif. Ini terlihat dari angka efektivitas pemungutan retribusi pasar yang masih di bawah angka 60 persen setiap tahunnya. Bagus Santoso, (1995) Menunjukkan bahwa Pasar Seleman mempunyai persentase perbandingan realisasi dan potensi yang tertinggi (62,83%) dan Pasar Sambilegi mempunyai persentase yang terendah (34,15%), Seluruh penerimaan retribusi daerah menurun dari 28,92% (tahun 1998/1989) menjadi 26,72% (tahun 1991/1992). Sedangkan persentase penerimaan retribusi pasar meningkat dari 26,21% (tahun19988/1989) Menjadi 36,02% (tahun 1991/1992).

6 Adriyan Putra 2007 melakukan penelitian tentang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Tingkat efisiensi penerimaan pajak sebelum adanya otonomi daerah yaitu pada tahun anggaran 1996 dan tahun anggaran Pada tahun anggaran tingkat efisiensi penerimaan pajak yaitu sebesar 49,58%, dan pada tahun tingkat efisiensi penerimaan pajak terjadi peningkatan yaitu sebesar 31,35%. Kemudian setelah otonomi daerah tingkat efisiensi penerimaan pajak sebesar 22,94% pada tahun dan tahun 2005 sebesar 22,31%. Arizaldy Ferdinan (2009) Penerimaan retribusi pasar Kota Yogyakarta selama tahun anggaran belum efektif. Ini terlihat dari angka efektivitas pemungutan retribusi pasar yang masih di bawah angka 60 persen setiap tahunnya.

7 Rumusan Masalah Apakah retribusi terhadap pedagang kaki lima di pasar nempan apakah memberikan dampak terhadap kontribusi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah? Apakah terdapat perbedaan penerimaan retribusi pasar sebelum dan sesudah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012?

8 METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisa kualitatif. Jenis Data dan Sumber Data, data ini digolongkan pada data Primer. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara langsung dengan pihak terkait dengan objek penelitian observasi langsung atau dengan pengisian kuisioner.

9 Kesimpulan Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 bahwa perubahan dalam tarif retribusi pasar yang terjadi tentunya akan meningkakan penerimaan retribusi pasar nempan dari sebelumnya perda baru. dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai dampak positif agar meningkatkan penerimaan retribusi pasar. Dan akan berdampak pada pendapatan asli daerah Kabupaten Pamekasan


Download ppt "Dampak Kebijakan Retribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nempan Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab.Pamekasan Nama Kelompok."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google