Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )"— Transcript presentasi:

1 RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )

2 Biodata Nama : Dian Permata Pendidikan : Universitas Jayabaya (S1) University Sains Malaysia (S2) Pekerjaan : Editor dan Litbang Indonesia MONITOR (2008-) Reporter Rakyat Merdeka (2001-2008)

3 Pendahuluan Prinsip dasar negara kita adalah kedaulatan di tangan Rakyat atau milik Rakyat. (Demokrasi) Dalam negara demokrasi, HAK Rakyat sama sekali bukan pemberian negara, tapi pemberian TUHAN. Karena itu, rakyat berhak penuh untuk mengetahui apa saja yang dilaksanakan oleh negara, termasuk di dalamnya, informasi, pengelolaan uang negara, dan seterusnya. Dalam bentuk negara seperti ini, negara menjadi regulator, fasilitator, dan pelindung yang lemah. (Saurip Kadi)

4 Latarbelakang Pers Menolak UUD 1945 Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Ruang lingkup dan rincian RUU RN tidak merujuk pada Pasal 17 UU Kebebasan Informasi Publik (UU KIP) RUU RN telah melenceng dari misi awalnya yakni bagaimana melindungi informasi negara dari pihak asing. RUU RN justru lebih fokus bagaimana caranya membatasi akses publik terhadap informasi negara.

5 Latarbelakang Pers Menolak (2) RUU RN dipandang akan menghambat proses demokratisasi, check and balances, serta akuntabilitas pemerintahan.(Fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi) Hal itu tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers yang menjelaskan bahwa salah satu tugas jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum RUU RN memberikan konsentrasi kekuasaan tanpa kontrol kepada pemerintah, misalnya dengan memberikan kewenangan instansi untuk menolak memberikan informasi dengan alasan rahasia negara.

6 Latarbelakang Pers Menolak (3) Kewenangan Presiden tertuang dalam Pasal 1 angka 1 RUU Rahasia Negara versi terbaru. Pasal ini menyebutkan: “Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan ”.

7 Latarbelakang Pers Menolak (4) Presiden dalam tugas menetapkan rahasia negara pada pasal 1 angka 1 tadi tidak jelas. Inilah yang bisa menyebabkan rahasia jabatan diklaim sebagai rahasia negara. (Abdullah Hehamahua) Mengutip apa yang tertulis dalam kalimat pertama Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kalupun RUU Rahasia Negara ini dipaksakan untuk tetap ada, saya berharap pemerintah melalui Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dapat memperhatikan aspek kebutuhan masyarakat daripada usaha melindungi negara yang membuat masyarakatnya menjadi korban di negara sendiri.

8 RUU RN dinilai bermasalah Rahasia negara dirumuskan secara luas dan elastis. Seharusnya diatur spesifik hal-ikhwal informasi saja, tidak mencakup benda dan aktivitas. Pengalaman berbagai negara menunjukkan, sangat problematis untuk melabeli aktivitas sebagai rahasia negara, dan dalam praktiknya lebih banyak merugikan kepentingan masyarakat akan akses informasi-informasi proses penyelenggaraan pemerintahan. Tidak dirumuskan di atas asas “Pengecualian Informasi/kerahasiaan negara bersifat ketat dan terbatas” padahal prinsip universal ini berlaku di negara- negara demokratis.

9 RUU RN dinilai bermasalah (2) Bab Asas, tidak merumuskan asas yang jelas tujuannya asas kesebandingan hukum, asas perlindungan kepentingan pribadi, asas keterbukaan yang dibatasi Konstitusi. Ini menjadi pertanyaan: Bagaimana menjelaskan kerahasiaan negara untuk melindungi kepentingan pribadi? Apakah ada rahasia negara untuk kepentingan pribadi?

10 RUU RN dinilai bermasalah (3) Pasal 6, jenis rahasia negara diru­mus­kan secara luas dan tidak spesifik, misalnya mencakup: informasi rencana alokasi dan pembelanjaan ter­\tentu, informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan serta aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional, informasi tentang posisi dan aktivitas pejabat negara yang ber­wenang dan bertanggung jawab dalam kondisi kesiagaan pertahanan dan/atau keadaan bahaya, informasi yang berkaitan dengan persenjataan, amunisi dan teknologi untuk ke­per­luan pertahanan dan keamanan. Memang sudah ada penambahan kata “tertentu” pada beberapa jenis rahasia negara. Namun persoalannya ke­mudian siapakah yang otoritatif un­tuk menentukan dan melalui mekanisme atau pengaturan pada level mana “penentuan” itu akan dilakukan?

11 RUU RN dinilai bermasalah (4) Rumusan rahasia negara dalam gugus hubungan luar negeri: Informasi dan dokumen berklasifikasi rahasia yang berkaitan dengan perjanjian internasional, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral de­ngan negara lain, organisasi internasional dan subyek hukum inter­nasio­nal lainnya.” (DIM 118). Tidak jelas dari mana asal klasifikasi rahasia ini, dari UU Rahasia Negara atau dari undang-undang atau peraturan yang lain!

12 RUU RN dinilai bermasalah (5) Proses perahasiaan informasi dilakukan secara kategorikal murni, tidak melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Rahasia negara dengan ruang lingkupnya demikian luas dan elastis, tidak dapat dibuka mes­kipun untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, untuk fung­si pengawasan DPR, untuk proses power check and balances. Bahkan rahasia negara tetap tidak dapat dibuka meskipun dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan, kecuali dengan seizin presiden.

13 RUU RN dinilai bermasalah (6) Ketentuan pidana sangat eksesif, sumir dan tidak memperhitungkan perlindungan hukum atas hak publik atas informasi. Jika sanksi untuk pe­lang­garan atas rahasia negara minimal adalah 5 tahun dan mak­simal hu­kuman mati, maka sanksi pidana un­tuk pelanggaran keterbukaan infor­masi maksimal 2 tahun, apapun jenis ke­salahan dan dampak yang di­ timbulkan.

14 RUU RN dinilai bermasalah (7) RUU Rahasia Negara mengancam ke­bebasan pers bukan hanya dengan menyumbat arus informasi publik untuk kebutuhan jurnalistik, namun juga dengan menerapkan pasal breidel. Hal ini terlihat jelas pada Pasal 49 RUU Rahasia Negara mengatur bahwa korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara di­pidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 miliar rupiah dan paling banyak Rp 100’miliar rupiah. Lalu ada sanksi pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya.

15 Kasus Berkaitan RUU RN Kasus dengan tuduhan membocorkan rahasia Negara terjadi pada 1972. Harian Sinar Harapan memberitakan RAPBN. Sinar Harapan mendapat sanksi dilarang terbit selama 10 hari. Pertengahan April beberapa tahun lalu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, berang dan menuduh pemberitaan draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009 sebagai pembocoran rahasia negara. (Kompas) Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2004, melarang jajaran membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara, baik untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

16 Kasus Berkaitan RUU RN (2) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) di Solo, Jawa Tengah, mencurigai ada dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung. Bonyamin, anggota MAK, mengakui sulit mendapat data penyelewengan karena ditutup-tutupi. Mereka kemudian meminta bantuan DPRD setempat untuk mendapat data tentang Proyek Masjid. Itupun GAGAL !!!!!! Pemerintah Daerah setempat yang memegang data berkukuh ITU ADALAH RAHASIA NEGARA (Koran Tempo) Desember 2004, The Guardian melaporkan proyek pembelian 100 unit tank scorpion oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan senjata Alvis Vehicle Limited tahun 1994-1996. (Kompas)

17 Snow Effects RUU RN dapat menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Contoh, penyampaian informasi dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan pemerintahan. Seperti praktek korupsi, pelanggaran HAM, malpraktik birokrasi, dan lainnya. Kemungkinan besar media akan jarang memublikasikan berita tentang dugaan praktik korupsi. Alasannya, RUU ini juga mengancam Whistle Blower, sebagai informan media.

18 Snow Effects (2) Kalangan pers menghadapi para pejabat publik yang secara sepihak mengklaim rahasia negara, rahasia instansi, atau rahasia jabatan atas informasi dan dokumen tertentu.

19 Kesimpulan Good and Clean Government (GCG) terancam Pers hanya hanya akan menampilkan berita-berita seremonial dari pejabat publik tanpa bisa melakukan kritik. RUU RN itu bersinggungan dengan kerja wartawan yakni mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarkan informasi terkait kepentingan publik. Habis Gelap, Terbitlah Terang, Gelap (Lagi)

20 Terimakasih…! Keep on Fighting for Democracy


Download ppt "RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google