Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan
Kewajiban Pemegang IPPKH Kriteria Areal terganggu yang harus direklamasi DIREKTORAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN KEMENTERIAN KEHUTANAN February 1999 March 2000 January 2002 May 2007 February 2008

2 DASAR HUKUM UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP No. 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu PP No. 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP PP No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Depertemen Kehutanan. PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Yang Terutang PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan PP No. 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atas Penetapan PNBP Yang Terutang PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang KEPPRES No. 41 tahun 2001 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan Permenhut No. 60/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Permenhut No 4/Menhut-II/2011, tentang Pedoman Reklamasi Permenhut No. 63 tahun 2011 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Lahan Kritis di Sekitar DAS Permenhut Nop. 56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Areal Terganggu dan Areal Reklamasi Untuk Perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. Permenkeu No. 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Permenhut No. 18/Menhut-II/2011, tentang Pedoman Penggunaan Kawasan Hutan.

3 Pokok-pokok Pengaturan Terkait Keberlanjutan SDA
Pasal 38 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan : (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. February 1999 March 2000 January 2002 May 2007 February 2008

4 Pokok-pokok Pengaturan ....
Pasal 5 Permenhut P.18/Menhut-II/2011 Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan HP : dapat dilakukan penambangan terbuka dan bawah tanah HL : dilarang penambangan terbuka, hanya untuk pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan : turunnya permukaan tanah; berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah. Ketentuan Tambang Bawah Tanah di HL diatur dengan Peraturan Presiden. February 1999 March 2000 January 2002 May 2007 February 2008

5 PENGENDALIAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
BATASAN LUAS JANGKA WAKTU KELESTARIAN LINGKUNGAN IPPKH

6 KELESTARIAN LINGKUNGAN
Bentuk Pengendalian… BATASAN LUAS (Pasal 10) 10 % Luas IUPHHK HA/HT Luas HP Kabupaten Luas KPH Luas Kel. HL JANGKA WAKTU (Pasal 36) Sesuai dengan perizinannya 20 tahun untuk sektor yang tidak memerlukan izin Untuk pertahanan keamanan, Jalan umum, Meterologi dan geofisik selama digunakan Dievaluasi setiap 5 tahun KELESTARIAN LINGKUNGAN Syarat administrasi (Pasal 13) (Surat permohonan + peta, izin, rekomendasi, pernyataan) Syarat Teknis (Pasal 14) (rencana kerja+peta, citra resolusi sangat tinggi, AMDAL, Pertek minerba)

7 Bentuk Izin PPKH (Pasal 7)
A. Izin PPKH dengan kompensasi: Kompensasi Lahan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan < 30 % : Non komersil : ratio paling sedikit 1 : 1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3 Komersil : ratio paling sedikit 1 : 2 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3 Jika realisasi L3 lebih luas dari rencana L3, maka luas kompensasi ditambah dengan luas perbedaan dari selisih antara rencana L3 dengan realisasi L3 Kompensasi membayar PNBP-PKH dan melakukan penanaman pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan > 30 % Non Komersil : ratio penanaman 1 : 1 Komersil : ratio penamanan paling sedikit 1 : 1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3 B. Izin PPKH tanpa kompensasi: Izin PPKH tanpa kompensasi diberikan untuk kegiatan survey/ eksplorasi dan untuk kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika. February 1999 March 2000 January 2002 May 2007 February 2008

8 Kewajiban Pemegang Izin PPKH
(Pasal 26) Melakukan reboisasi Lahan Kompensasi (bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi) Membayar PNBP PKH dan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS; Melakukan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH; Membayar ganti rugi nilai tegakan hutan tanaman, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan biaya investasi lainnya Melakukan pemeliharaan batas pinjam pakai kawasan hutan Melaksanakan perlindungan hutan; Mengamankan kawasan hutan konservasi (HK) dan hutan lindung (HL) dalam hal areal IPPKH berbatasan dengan HK dan HL; Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; Menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan Mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan; Menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah diterbitkan keputusan IPPKH; Membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai.

9 Hapusnya Persetujuan Prinsip/Izin PPKH
(Pasal 41 – 43) Jangka waktu berakhir; Dicabut oleh Menteri; Diserahkan kembali oleh pemegang izin; Kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya. Hapusnya izin tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan semua kewajiban: Membayar PNBP-PKH; Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS; Melakukan reklamasi dan/atau reboisasi pada areal IPPKH yang sudah tidak digunakan lagi; Membayar Penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR; Melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam IPPKH.

10 SANKSI (Pasal 44) Setiap Pemegang IPPKH yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 26, Pasal 27 dan/atau Pasal 28 atau melanggar Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Menteri; Pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

11 PNBP-PKH Salah Satu Kewajiban Pemegang IPPKH adalah membayar PNBP-PKH
Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) adalah : Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen). Luas kawasan hutan lebih dari 30% adalah luas kawasan hutan suatu propinsi yang berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan luasnya lebih dari 30% dari luas daratan. Propinsi dengan luas kawasan hutan < 30% dari luas daratan adalah : Seluruh Propinsi di Pulau Jawa Propinsi Lampung Propinsi Bali

12 PEMBAYARAN PNBP-PKH BERDASARKAN PADA BASELINE
(RENCANA PKH – RENCANA AREAL TERGANGGU) PNBP Penggunaan kawasan hutan dikenakan kepada pemegang IPPKH atau disebut WAJIB BAYAR dengan berdasarkan pada baseline rencana penggunaan kawasan hutan/Rencana areal terganggu dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori L1, L2, L3 Baseline luas L1, luas L2, dan Luas L3 disusun oleh pemegang IPPKH sesuai formulir PNBP-1 dan disampaikan kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Direktur Jenderal /instansi terkait selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak terbitnya IPPKH Penyusunan baseline dan perkembangan/Rencana obyek penggunaan kawasan hutan mengacu pada design tambang (mine design) atau rencana kerja di bidangnya dan atau; peta lampiran izin pinjam pakai kawasan hutan dan atau; rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dan atau; Rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan (RKTTL) dan atau AMDAL atau UKL dan UPL dan atau; survey lapangan

13 FORMULA PENGHITUNGAN PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) +(L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun Dimana: L adalah area terganggu dengan kriteria sebagai berikut: L1 = area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen L2 = area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi L3 = area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat ditutup/ditimbun/dilakukan reklamasi L1, L2, L3 merupakan rancangan yang disusun sebelumnya oleh pimpinan pemegang IPPKH yang dituangkan dalam baseline

14 L1 L2 L3 Timbunan Tanah Pucuk
Bukaan tambang aktif Pabrik Washing Plant Kolam Tailing Bengkel Tockpile Tempat penimbunan slag Pelabuhan/ dermaga Jalan Kantor Perumahan Karyawan Sarana Pengolahan Instalasi penunjang Tempat penyimpanan *Obyek pinjam pakai kawasan hutan lainnya: Religi Pertahanan keamanan Migas Panas Bumi Jaringan telekomunikasi Repiter Ketenagalistrikan Saluran air, Jalan Tol Jalan/rel Kereta api Stasiun Pemancar Radio & TV Timbunan Tanah Pucuk Timbunan material tanah penutup (Waste dump) Kolam sedimen Bukaan Tambang Selesai (Mined Out) Bukaan tambang yang secara teknis tidak dapat ditutup/ ditimbun kembali

15 DASAR PERHITUNGAN PNBP ADALAH BASELINE
Sumber: Permenhut P.56/Menhut-II/2008 DASAR PERHITUNGAN PNBP ADALAH BASELINE Baseline luas L1, luas L2 dan luas L3 sesuai formulir PNBP-1 pada Lampiran 1 selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak terbitnya izin PPKH Revisi Baseline diperbolehkan 1 (satu) kali semasa IPPKH tetapi penyusunannya tetap mengacu pada Permenhut P.56/Menhut-II/2008 Pasal 4 Revisi baseline harus mendapat persetujuan dari Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan

16 Sumber: PP No. 2 Tahun 2008 JENIS DAN TARIF PNBP Jenis PNBP Satuan Tarif 1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal) a. hutan lindung * Ha /tahun Rp ,00 b. hutan produksi Rp ,00 2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal Rp ,00 Rp ,00 3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah a. hutan lindung 4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi,jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol Rp ,00 Rp ,00 * Hanya berlaku bagi perusahaan Tambang sesuai Keppres 41/2004

17 TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP PKH
PNBP-PKH dihitung dan disetor secara sendiri (Self Assessment) oleh Wajib Bayar berdasarkan baseline penggunaan kawasan hutan (Form PNBP-1) pada masing-masing kategori L1, L2, L3 yang disusun oleh Wajib Bayar; PNBP dibayarkan di awal pada jatuh tempo. Jatuh Tempo Penyetoran: Tahun Pertama: Paling lambat 90 hari sejak terbitnya SK IPPKH dari Menteri Kehutanan; Tahun Kedua dan seterusnya: Setiap tanggal terbitnya SK IPPKH dari Menteri Kehutanan Baseline merupakan rencana PKH, Jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggu realisasi PKH. Jika penggunaan kawasan hutan melebihi rencana yang telah dibayarkan, maka areal yang digunakan yang belum dibayar , harus segera dilunasi dihitung sejak awal jatuh tempo. Jika Penggunaan kawasan hutan kurang dari rencana yg telah dibayarkan, maka tidak ada klaim kelebihan pembayaran. Berdasarkan perhitungan pada formulir PNBP-3, PNBP PKH disetor oleh wajib bayar dengan menggunakan Formulir PNBP-4 yaitu Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan kode instansi : dan kode MAP :

18 Penagihan, Pemungutan dan Penyetoran kepada Wajib Bayar
menagih KEMENHUT Wajib Bayar IPPKH dicabut Surat Tagihan Pertama 1 bulan Surat Peringatan Ketiga 1 bulan Surat Tagihan Kedua 1 bulan Surat Peringatan Kedua 1 bulan 1 bulan Surat Tagihan Ketiga Surat Peringatan Pertama 1 bulan Surat Penyerahan Tagihan kepada Instansi yang mengurus Piutang Negara

19 REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PNBP
Upaya maksimal untuk mencapai kondisi awal menuju ekosistem hutan. Untuk bidang pertambangan, reklamasi dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi yang tertuang dalam rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan

20 PENILAIAN KEBERHASILAN REVEGETASI DALAM RANGKA REKLAMASI UNTUK PERHITUNGAN PNBP (Permenhut P.56/Menhut-II/2008 Pasal 8) Dilakukan pada Tahun Ke-3 sesudah Penanaman, dengan ketentuan : Persentase keberhasilan minimal 80 % dari jumlah tanaman hutan yang ditanam dengan jarak tanam 4 x 4 meter atau lebih rapat; Persentase tanaman sehat minimal 80 %; Penilaian dengan cara sensus Dilakukan Oleh : untuk bidang pertambangan, dikoordinir oleh BPKH, dengan mengikutsertakan unsur-unsur BP DAS, BP2HP, Dept ESDM)/Dinas provinsi yang membidangi pertambangan dan dituangkan dalam berita acara; untuk bidang di luar pertambangan oleh BPKH, dengan mengikutsertakan BP DAS dan BP2HP serta dituangkan dalam berita acara Dalam hal pada baseline, L1 dan L2 yang menurut pemegang izin PPKH tidak dimungkinkan dilakukan reklamasi dan revegetasi, maka lokasi tersebut dilakukan verifikasi

21 PENILAIAN KEPATUHAN PEMBAYARAN DANA PNBP PKH (Permenhut P
PENILAIAN KEPATUHAN PEMBAYARAN DANA PNBP PKH (Permenhut P.56/Menhut-II/2008 Pasal 9) Verifikasi dilakukan terhadap : Ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, L3 Kebenaran atas jumlah pembayaran dana PNBP PKH Ketepatan waktu pembayaran dana PNBP PKH Dikoordinasikan oleh BPKH dengan beranggotakan : Untuk bidang pertambangan: BP DAS, BP2HP dan Departemen ESDM/ Dinas provinsi yang membidangi pertambangan; Untuk bidang di luar pertambangan: BP DAS dan BP2HP Dituangkan dalam Berita Acara Dilakukan secara uji petik Hasil dari verifikasi untuk rekomendasi : Dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku; Pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Biaya operasional verifikasi dibebankan kepada PNBP PKH

22 SANKSI ADMINISTRASI Keterlambatan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan denda administrasi 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk maksimal 24 bulan. (Pasal 3 Ayat 6 Permenkeu No. 91 Tahun 2009); Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, wajib bayar wajib menyetor kekurangan dimaksud secepatnya ke Kas Negara ditambah dengan sanksi denda administrasi sebesar 2 % per bulan untuk paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan tersebut. (Pasal 5 Ayat 4 Permenkeu No. 91 Tahun 2009); Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan akan dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin apabila menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Termasuk Pembayaran PNBP-PKH). (Pasal 44 Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011); setelah melalui peringatan sampai 3 kali dengan selang 1 bulan

23 SANKSI PIDANA & DENDA Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa Wajib Bayar yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, atau: Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja: Tidak membayar, tidak menyetor dan/atau tidak melaporkan jumlah PNBP yang Terutang; Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;

24 TERIMA KASIH February 1999 March 2000 January 2002 May 2007


Download ppt "Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google