Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd"— Transcript presentasi:

1 STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN

2 RASIONAL Usia SD merupakan fase terpenting dalam tonggak perkembangan kehidupan setiap individu, sebagai kelanjutan setelah anak-anak menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Dalam rangka memberikan kerangka layanan satuan pendidikan SD yang berkualitas, berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk me­nyusun Petunjuk Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan SD.

3 DASAR HUKUM U.U R I No. 23 Tahun 2002 tentang Hak-hak Perlindungan Anak; U.U No.17/ 2003 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah R I No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan; Kepmendiknas No. 15 Tahun tentang Pedoman SPM Pendidikan Dasar; dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SD. Kemendikbud. Tahun 2011

4 A. JENIS PEMBIAYAAN Jenis pembiayaan pada jenjang sekolah dasar terdiri dari: biaya investasi, merupakan tanggung jawab pemerintah; biaya operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat; dan biaya personal, merupakan tanggung jawab orang tua siswa.

5 B. SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi SD Negeri dan memberikan subsidi kepada SD Swasta. Dana masyarakat/orang tua siswa. Sumber lainnya seperti hibah atau sumbangan dan lain-lain. Yayasan/penyelenggara SD swasta menyediakan anggaran rutin operasional SD swasta.

6 C. KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI
Biaya operasi nonpersonalia Biaya alat tulis sekolah Biaya alat dan bahan habis pakai Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan Biaya daya dan jasa Biaya transpor/perjalanan dinas Biaya konsumsi Biaya asuransi Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler Biaya pelaporan

7 D. SATUAN BIAYA Satuan biaya dihitung berdasarkan biaya satuan per siswa per tahun atau biaya satuan per sekolah per tahun sesuai dengan ketentuan KBM di sekolah tersebut. Satuan biaya ditentukan dengan menentukan standar biaya tetap (fixed cost) yang sama untuk semua sekolah dan biaya tambahan (variable cost) sehingga setiap sekolah dapat memberikan layanan pendidikan pada semua siswa.

8 contoh Sebagai perbandingan satuan biaya operasional SD di DKI Jakarta adalah seperti berikut. Ketentuan biaya untuk SD dengan 6 rombongan belajar dengan setiap rombongan belajar berisi 28 peserta didik, standar biaya operasi nonpersonalia di DKI Jakarta pada tahun 2009 adalah seperti berikut. Biaya Operasi Nonpersonalia: Rp ,00 Per Rombongan Belajar : Rp ,00 Per Peserta Didik : Rp ,00 Minimum untuk ATS : Rp10.000,00 Minimum untuk BAHP : Rp10.000,00

9 E. PENENTUAN BIAYA Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan oleh sekolah bersama orangtua siswa (komite sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan sekolah melalui proses analisis yang matang dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Biaya operasional sekolah tertuang dalam RAPBS dan dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan.

10 F. PENGELOLAAN DANA Pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

11 G. RAPBS Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS.
Dalam penyusunan RAPBS melibatkan stakeholders (Badan Peranserta Masyarakat/Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara transparan dan akuntabilitas.

12 H. PELAPORAN Pelaporan dilaksanakan secara berkala dan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Bila perlu pelaporan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.

13 Selesai Terima kasih Wassalaamualaikum w.w.


Download ppt "STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google