Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)

2 Tantangan Eksternal Media kerap mencampuradukkan/ menggeneralisir citra pribadi dengan citra kelembagaan DPR. Pemberitaan tentang DPR cenderung negatif. Persepsi negatif media massa dan masyarakat yang terlanjur melekat pada DPR.

3 Tantangan Internal DPR RI sebagai lembaga politik memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga negara lainnya. Setiap anggota DPR RI berhak mengeluarkan pendapat, sehingga menyebabkan sumber informasi yang beragam. Belum terbangunnya arus informasi internal DPR RI yang secara sistematis. Belum adanya strategi pengelolaan kehumasan yang sistematis, terintegrasi dan terkoordinasi. Belum optimalnya dukungan kehumasan yang dilakukan Setjen DPR RI.

4 DASAR HUKUM PENGOLAAN HUMAS DI DPR
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat Keputusan Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI No.07/BURT/DPR RI/I/ tentang Penetapan Pedoman Umum Pengelolaan Kehumasan DPR RI Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia 2010 – 2014

5 ARAH PENGOLAAN HUMAS DI DPR
Mewujudkan sistem kehumasan yang terintegrasi secara kelembagaan. Menciptakan komunikasi dua arah yang efektif dan efisien dalam rangka pencitraan Dewan. Menginformasikan kinerja DPR RI kepada masyarakat. Meningkatkan penyampaian informasi kehumasan DPR RI yang terintegrasi. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan media massa.

6 STRATEGI PENGELOLAAN KEHUMASAN DPR
mengumpulan data dari semua Alat Kelengkapan Dewan termasuk memanfaatkan Riset Kehumasan perencanaan kehumasan baik program-program kehumasan jangka pendek, menengah, dan panjang pengorganisasian pengelolaan kehumasan dengan membentuk Tim Kehumasan DPR RI pelaksanaan kegiatan kehumasan terpadu. evaluasi kegiatan kehumasan.

7 IDENTIFIKASI OBJEK KEHUMASAN DPR
Eksternal Publik Media Massa Mahasiswa dan Pelajar  Lembaga Swadaya Masyarakat  Pemerintah dan Lembaga Negara Pemerintahan Daerah  Masyarakat Umum Internal Publik Internal publik pengelolaan kehumasan di DPR RI terdiri dari Alat Kelengkapan dan Sekretariat Jenderal DPR RI.

8 IDENTIFIKASI SUBJEK PENGOLAAN HUMASDPR
Pimpinan DPR-RI Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI Pimpinan Setjen DPR RI

9 HUBUNGAN TATA KERJA PENGELOLAAN KEHUMASAN DPR
Pimpinan DPR RI mempunyai tugas: Mengkoordinasikan pengelolaan kehumasan antar Alat Kelengkapan DPR RI dan Tim Kehumasan DPR RI serta dukungan kehumasan dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Menjadi juru bicara DPR RI

10 HUBUNGAN TATA KERJA PENGELOLAAN KEHUMASAN DPR
Alat Kelengkapan DPR RI Alat Kelengkapan DPR melakukan koordinasi dengan Tim Kehumasan DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Alat-Alat Kelengkapan DPR RI. Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI menyampaikan informasi berkaitan dengan hasil-hasil pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPR RI

11 HUBUNGAN TATA KERJA PENGELOLAAN KEHUMASAN DPR
Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI mempunyai tugas membantu Pimpinan dalam: Menyusun dan menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan kehumasan yang meliputi arah, strategi, kebijakan umum, dan anggaran. Menyusun Pedoman Umum Pengelolaan Kehumasan. Menetapkan Tim Kehumasan DPR RI. Mengkoordinasikan kegiatan kehumasan bersama AKD dan Setjen DPR RI. Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan kehumasan dan Tim Kehumasan

12 HUBUNGAN TATA KERJA PENGELOLAAN KEHUMASAN DPR
Sekretariat Jenderal DPR RI Membantu menyusun Pedoman Umum Pengelolaan Kehumasan. Mengajukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kehumasan dan Tim kehumasan. Membantu menyusun SOP Kehumasan. Melaksanakan pengelolaan dukungan kehumasan. Membentuk Tim Kehumasan DPR RI. Mengawasi pelaksanaan tugas Tim Kehumasan dan dukungan kehumasan DPR RI Menyampaikan pelaksanaan pengelolaan kehumasan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI.

13 TIM KEHUMASAN Susunan keanggotaan Tim Kehumasan terdiri dari:
Setjen DPR RI Pakar Konsultan Kehumasan Tim Kehumasan dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Pemberitaan yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di dukung oleh seluruh unit kerja pada Sekretariat Jenderal DPR RI.

14 TUGAS TIM KEHUMASAN Tim Kehumasan menyusun perencanaan kegiatan setiap awal tahun sidang dan setiap awal masa persidangan. Tim Kehumasan melaksanakan kegiatan pengelolaan kehumasan yang meliputi: Melakukan identifikasi dan menganalisa isi media massa yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Melakukan identifikasi dan menganalisa opini publik yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Melakukan identifikasi dan menganalisa informasi yang berasal dari pelaksanaan tugas dan fungsi AKD yang perlu disampaikan oleh Juru Bicara DPR RI atau oleh Pimpinan AKD Melakukan kegiatan kehumasan yang bersifat antisipatif dan/atau reaktif Menyusun materi informasi (konten) yang terkait dengan : Materi informasi (konten) yang akan disampaikan oleh Juru Bicara DPR RI atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan Materi informasi (konten) yang akan dipergunakan sebagai hak jawab DPR RI di media massa. Manajemen isu (konten) yang akan disampaikan Juru Bicara DPR RI atau Pimpinan AKD. Melakukan pemilihan media massa yang akan dipergunakan sebagai media penyampaian informasi.

15 WEWENANG TIM KEHUMASAN
Melakukan koordinasi dengan Juru Bicara DPR RI dan Pimpinan AKD mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi AKD yang akan dikomunikasikan kepada media massa dan masyarakat. menilai framming media massa dan opini publik yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Menyusun strategi komunikasi dua arah dengan masyarakat. Menyusun strategi optimalisasi hubungan interdependensi DPR RI dengan media massa dalam mensosialisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI. Melakukan koordinasi dengan Setjen DPR RI dalam rangka pengelolaan kehumasan DPR RI Apabila sudah diberi mandat dari Juru Bicara DPR RI atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, maka Tim Kehumasan dapat menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI kepada media massa dan masyarakat.

16 BENTUK KEGIATAN TIM KEHUMASAN
Antisipatif (preventif) Menyebutkan ringkasan/topik masalah yang akan diberitakan Menyebutkan prediksi nada (tone) berita Menyertakan dasar hukum yang terkait dengan masalah dalam berita Melakukan framming media dari yang paling positif sampai yang paling negatif Analisa penyajian informasi berisi urutan-urutan penyampaian informasi mengenai kegiatan atau hasil kerja DPR RI, data atau fakta yang akan disampaikan oleh Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD Selambat-lambatnya analisa penyajian informasi sudah disampaikan kepada Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD pada pukul Dukungan Kehumasan Setjen DPR RI dibawah koordinasi Bagian Pemberitaan mengkoordinir jumpa pers dan atau wawancara Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD dengan Media Massa.  Reaktif Dilakukan terhadap hasil audit media yang bernada (tone) negatif Menyebutkan ringkasan/topik berita Analisa penyajian informasi, berisi urutan-urutan penyampaian informasi mengenai jawaban atau klarifikasi yang akan dilakukan oleh Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD Analisa penyajian informasi disampaikan kepada Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD secepatnya untuk merespons pemberitaan yang dapat menimbulkan citra negatif. Dukungan Kehumasan Setjen DPR RI dibawah koordinasi Bagian Pemberitaan mengkoordinir jumpa pers dan atau wawancara Juru Bicara DPR atau Pimpinan AKD dengan Media Massa.

17 KEGIATAN KEHUMASAN Penerimaan dan Penanganan Delegasi Masyarakat
 Penerangan Masyarakat  E-PR/Website DPR  Kegiatan Pemberitaan  Media Release  Penerbitan Majalah Parlementaria  Penerbitan Bulettin Parlementaria Publikasi Foto  Siaran TV Parlemen  Media Conference  Hubungan dengan Media Massa

18 PROGRAM DUKUNGAN KEHUMASAN
Melakukan analisa berita. Program kampanye kehumasan kepada masyarakat melalui kegiatan penerangan mengenai peran dan fungsi DPR RI kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar gedung DPR melalui kunjungan ke sekolah-sekolah, universitas, karang taruna, LSM, maupun kelompok masyarakat lainnya. Pembuatan advertorial di berbagai media cetak dan elektronik. Pembuatan program talk show melalui media audio visual (pandang dengar) serta media audio. Pembuatan Public Service Anouncement (PSA/iklan layanan masyarakat) melalui media elektronik maupun media cetak. Melakukan sosialisasi kinerja DPR kepada masyarakat melalui kerjasama dengan kalangan media. Memaksimalkan press realease peliputan kegiatan DPR-RI. Menyelenggarakan siaran langsung kegiatan DPR melalui TV Parlemen di gedung DPR dan TV streaming melalui situs . Penyebarluasan informasi tentang kedewanan dan aktifitasnya serta penyebarluasan RUU dari DPR-RI melalui internet ( Mengelola dan mengkoordinir wartawan yang bertugas di DPR. Mengurus dan mengatur konferensi pers. Bekerjasama dengan wartawan DPR RI dalam penyelenggaraan diskusi parlemen (Dialektika Demokrasi). Membangun hubungan baik dan memfasilitasi hubungan AKD dengan kalangan pers.

19 PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Tata Tertib DPR, pasal 6 huruf s menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pasal 12 huruf j menyatakan bahwa Anggota DPR mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Keputusan Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/BURT/DPR RI// tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat DPR RI, membagi 3 cara pengaduan masyarakat yaitu: datang langsung ke DPR RI, melalui surat pengaduan masyarakat, dan melalui online. Secara spesifik surat-surat pengaduan masyarakat yang diterima DPR RI, berdasarkan tujuan surat dapat dibedakan atas: Surat aspirasi dan pengaduan yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Surat aspirasi dan pengaduan yang ditujukan kepada AKD (Komisi dan Badan). Surat yang bersifat tembusan kepada Pimpinan DPR RI atau Pimpinan Komisi dan Badan, dengan tujuan langsung kepada Instansi Pemerintah terkait. Pada tahun 2011 tercatat 3101 surat pengaduan masyarakat , 582 pengaduan melalui online, dan pengaduan melalui sms.

20 PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, DPR RI telah menetapkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR RI, mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Informasi Publik di DPR RI, Hak dan Kewajiban, Standar Layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Jenis Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik Penetapan PPID dan Standar Biaya, dan Ketentuan Penutup. DPR RI mendelegasikan kepada Setjen DPR RI untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi. Ketua PPID DPR RI dijabat oleh Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Setjen DPR RI. Pengelolaan KIP di DPR RI masuk dalam 10 besar badan publik terbaik tingkat nasional dalam pengelolaan KIP dan dapat dijadikan model pengelolaan KIP Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik disamping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi dpr.go.id. Jumlah permintaan tercatat 222 permintaan seperti risalah rapat, laporan singkat dan anggaran.

21 EVALUASI DAN MONITORING
Melakukan pemantauan atas keseluruhan pelaksanaan pengelolaan kehumasan DPR RI. Melakukan kajian dan menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan kehumasan. Mengevaluasi efektivitas penggunaan media yang terkait pengelolaan kehumasan.

22 Terima Kasih


Download ppt "PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google