Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK PIDANA PERBANKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK PIDANA PERBANKAN"— Transcript presentasi:

1 TINDAK PIDANA PERBANKAN

2 TINDAK PIDANA PERBANKAN SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA DI BIDANG EKONOMI
WHITE COLLAR CRIME TINDAK PIDANA YANG MEMPUNYAI MOTIF EKONOMI DAN LAZIMNYA DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN INTELEKTUAL DAN MEMPUNYAI POSISI PENTING DALAM MASY. ATAU PEKERJAANNYA

3 2 JENIS: KEJAHATAN PELANGGARAN
TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM UU PERBANKAN 7/1992 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU 10/1998 2 JENIS: KEJAHATAN PELANGGARAN

4 APA PERBEDAANNYA? KEJAHATAN AKAN DIKENAKAN ANCAMAN HUKUMAN YANG LEBIH BERAT DIBANDINGKAN DENGAN PELANGGARAN

5 TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM UU PERBANKAN 7/1992 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU 10/1998
PASAL 51 AYAT (1): “TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 46, 47, 48 (1), 49, PASAL 50, DAN PASAL 51 A ADALAH KEJAHATAN” PASAL 51 AYAT (2): “TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL PASAL 48 AYAT (2) ADALAH PELANGGARAN”

6 KEJAHATAN PERBANKAN PASAL 46 (1): PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IJIN USAHA DARI BI PASAL 47: TERKAIT DENGAN RAHASIA BANK PASAL 48: INFORMASI / LAPORAN KEUANGAN BANK (MEMBUAT, MEMALSUKAN, MENGHILANGKAN, MENGUBAH, MENGABURKAN, MENYEMBUNYIKAN DLL) PASAL 49 (2): MEMINTA ATAU MENERIMA, MENGIZINKAN, MENYETUJUI IMBALAN, KOMISI, UANG TAMBAHAN, PELAYANAN DLL. PASAL 50: PIHAK TERAFILIASI

7 PELANGGARAN PERBANKAN
PASAL 48 (2): ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, PEGAWAI BANK YANG LALAI MEMBERIKAN KETERANGAN YANG WAJIB DIPENUHI SEBAGAIMANA DIMAKSUD…..”

8 TINDAK PIDANA PERBANKAN DI LUAR UU PERBANKAN
KUHPIDANA BUKU II TENTANG KEJAHATAN DAN BUKU III TENTANG PELANGGARAN UU 31/1999 JO. UU 20/2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UU 15/2002 JO. UU 25/2003 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

9 KEJAHATAN TERHADAP MATA UANG

10 PENDAHULUAN “OEANG” BUKAN HANYA UANG
ORI, ADALAH OEANG, BUKTI EKSISTENSI NEGERI DI JAMANNYA, OEANG BUKAN HARTA SEMATA OEANG BUKAN HANYA UANG OEANG ADALAH KOMITMEN PERJUANGAN OEANG ADALAH BUKTI ADA PERJUANGAN OEANG ADALAH HARGA DIRI BANGSA.

11 Fungsi Uang AWAL: alat tukar PERKEMBANGAN: berfungsi:
ukuran umum dalam menilai sesuatu (common measure of value), Sebagai aset likuid (liquid asset), komponen dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system), faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy). (Glyn Davies, A History of Money From Ancient Times to the Present Day (2002))

12 Fungsi Uang (Presiden SBY)
Bagi bangsa kita, mencetak uang bukan sekedar melakukan kegiatan usaha di bidang jasa percetakan belaka. Tetapi, kegiatan itu juga merupakan bagian dari upaya Negara dalam menjaga dan mempertahankan ketahanan nasionalnya. Uang suatu negara bukanlah sekedar alat pembayar, tetapi juga simbol dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

13 Dasar Pemikiran Pengaturan Mata Uang oleh Bank sentral
Best practice di berbagai negara: fungsi dan tugas di bidang pengelolaan dan pengedaran uang dilakukan oleh bank sentral. Pencetakan dan penerbitan uang oleh suatu negara tidak dapat semata-mata diterbitkan begitu saja, melainkan pencetakan dan penerbitan uang tersebut sangat terkait dengan kebijakan moneter suatu negara.

14 MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH
TUJUAN DAN TUGAS BI MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR & MENGAWASI BANK Ps 7 dan 8

15 TUGAS MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN TUNAI DAN NON TUNAI . TUNAI : MENGEDARKAN, MENCABUT, MENARIK DAN MEMUSNAHKAN UANG, MENETAPKAN MACAM, HARGA, CIRI UANG YANG AKAN DIKELUARKAN NON TUNAI : MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN KLIRING SERTA PENYELESAIAN AKHIR TRANSAKSI PEMBAYARAN ANTAR BANK

16 KEWENANGAN MENGELUARKAN DAN MENGEDARKAN UANG
DI INDONESIA, LEMBAGA YANG MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGELUARKAN DAN MENGEDARKAN UANG RUPIAH SERTA MENCABUT, MENARIK, DAN MEMUSNAHKAN UANG DIMAKSUD DARI PEREDARAN ADALAH BANK INDONESIA. LEMBAGA YANG MELAKUKAN PENCETAKAN UANG RUPIAH ADALAH PERUM PERURI.

17 INDISCHE MUNTWET 1912 Di masa pemerintahan Hindia Belanda, pernah berlaku Indische Muntwet 1912 sebagai Undang-Undang yang mengatur tentang mata uang. Tetap diberlakukan pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hingga dinyatakan dicabut pada masa berlakunya UUDS 1950, yaitu dengan UU Darurat No. 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya “Indische Muntwet 1912” dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang, yang lebih dikenal sebagai UU Mata Uang 1951.

18 UU NO. 13 TAHUN 1968 TENTANG BANK SENTRAL
Dengan UU ini maka UU tentang Mata Uang tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Sejak dicabutnya “UU Mata Uang eks UUDS 1950” itu, maka sejak tahun 1968 sampai dengan saat ini Indonesia tidak mempunyai UU yang khusus mengatur tentang mata uang.

19 DELIK KEJAHATAN TERHADAP MATA UANG
Wetboek van Strafrecht (Stbl.1915 No.732) yang kemudian diberlakukan atas dasar UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

20 PASAL 23 B UUD 1945 (PERUBAHAN KEEMPAT)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang

21 Hukum Positif saat ini Perangkat hukum yang berlaku pada dewasa ini yang mengatur tentang aspek-aspek mata uang: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 (UUBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat pada masa pemerintah kolonial Belanda 100 tahun yang lalu (Stbl.1915 No.732).

22 UU BI NO 23 TAHUN 1989 DAN PERUBAHANNYA UU 3 TAHUN 2004
Pengaturan dalam UUBI, yaitu: Pasal 2, Pasal 19 s.d 23, serta Pasal 65 dan 66,

23 Pasal 2 Mengatur mengenai: satuan mata uang RI adalah Rupiah;
uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender); kewajiban untuk menggunakan dan menerima uang rupiah bagi setiap orang atau badan yang berada di wilayah NKRI; pengecualian penggunaan uang rupiah.

24 Pasal 19. s.d. 23 Mengatur mengenai kewenangan BI dalam:
menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan tanggal mulai berlakunya; mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang; tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang/musnah; memberikan penggantian dengan nilai yang sama terhadap uang yang dicabut dari peredaran dalam batas waktu tertentu.

25 Pasal 65 dan 66 UUBI merumuskan bentuk pelanggaran serta ancaman pidana dan sanksi administratif, yaitu: pelanggaran dengan sengaja terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda paling sedikit Rp ,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (enam juta rupiah); dan

26 UU BI 19. s.d. 23 (Lanjutan) pelanggaran karena sengaja menolak uang rupiah diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp ,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (tiga miliar rupiah).

27 KUHP Pasal 244 KUHP dalam Bab X tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas pada Pasal-Pasal 244 s.d 252, mengatur delik kejahatan terhadap mata uang dan ancaman pidana, sebagai berikut: Pasal 244: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

28 KUHP Pasal 245 Pasal 245: Sengaja mengedarkan, menyimpan, memasukkan, dan menyuruh mengedarkan uang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

29 KUHP Pasal 246 Pasal 246: Mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh edarkan, diancam karena merusak uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;

30 KUHP Pasal 247 Pasal 247: Sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukkan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;

31 KUHP Pasal 249 Pasal 249 (Pasal 248: dihapuskan atas dasar Stbl No. 593): Sengaja mengedarkan uang yang dipalsu atau dirusak, diancam, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

32 KUHP Pasal 250 Pasal 250: Membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk meniru, memalsu atau mengurangkan nilai mata uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

33 KUHP Pasal 250 bis Pasal 250 bis: Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak; uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu; bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangkan nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana;

34 KUHP Pasal 251 Pasal 251: Dengan sengaja tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembar perak untuk dianggap sebagai uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak sepuluh ribu rupiah;

35 KUHP Pasal 252 - Pasal 252: Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, dapat dicabut hak-hak tersebut pada Pasal 35 No. 1 – 4 yaitu: (i). hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; (ii). hak memasuki angkatan bersenjata; (iii). hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum; (iv). hak menjadi penasihat atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.

36 Beberapa kelemahan delik kejahatan terhadap mata uang dalam KUHP
1. Unsur Delik Delik yang diatur dalam KUHP yang mencantumkan syarat “dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan” dapat melemahkan penuntutan dalam hal uang palsu dimaksud belum diedarkan. Seyogianya dengan terpenuhinya unsur meniru atau memalsu uang, maka delik tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan uang. Sedangkan unsur mengedarkan seyogianya adalah merupakan unsur yang memberatkan.

37 Beberapa kelemahan delik kejahatan terhadap mata uang dalam KUHP
2. Tidak fokus pada timbulnya kerugian. Dalam kasus pemalsuan uang rupiah, seharusnya tidak terfokus pada timbulnya kerugian setelah uang palsu tersebut diedarkan, akan tetapi haruslah dilihat pula dari sisi yang lain, yaitu bahwa uang rupiah adalah merupakan salah satu simbol kenegaraan, sehingga tindakan pemalsuan uang rupiah dapat pula dianggap sebagai kejahatan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, belum diedarkannya uang palsu dimaksud seyogianya tidak dijadikan alasan yang meringankan hukuman karena terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya.

38 Fokus: Pemalsuan Uang Seharusnya, yang dijadikan fokus adalah dengan telah selesainya perbuatan memalsukan uang rupiah, maka kejahatan tersebut telah selesai dilakukan. Perbuatan mengedarkan uang palsu seharusnya adalah delik yang berdiri sendiri (terpisah dari perbuatan memalsukan uang), sehingga apabila pelaku pemalsuan uang juga sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut, maka hukumannya harus lebih berat.

39 Pelaku Kejahatan Mata Uang
Kejahatan yang sifatnya tidak berdiri sendiri namun merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik, bahkan sangat mungkin merupakan kejahatan yang bersifat transnasional (transnational crime); Pelaku tindak pidana di bidang mata uang pada umumnya dilakukan oleh para residivis. Hal ini kemungkinan karena hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku sangat ringan; Pemalsuan terhadap mata uang memerlukan suatu proses yang cukup rumit, oleh karena itu biasanya pelaku tindak pidana pemalsuan uang tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus.

40 Pentingnya penerapan sanksi yang berat :
Aspek Filosofis Aspek Sosiologis Aspek Ekonomi Aspek Yuridis Aspek Politis

41 Aspek Filosofis Mata uang merupakan salah satu simbol negara dan mata uang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara, yaitu sebagai: alat tukar; penyimpan nilai; satuan hitung; ukuran pembayaran yang tertunda (menghitung jumlah pembayaran pinjaman).

42 Aspek Sosiologis Uang suatu negara haruslah dapat diterima oleh masyarakat sehingga ada kepercayaan masyarakat terhadap uang dimaksud.

43 Aspek Ekonomi Pada umumnya korban kejahatan mata uang adalah masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang rendah, misalnya pedagang kecil (warung/asongan). Apabila masyarakat tersebut mendapat uang palsu dari pembeli, hal tesebut tidak hanya menimbulkan kerugian sebesar jumlah uang palsu tersebut, tetapi dapat mengancam kelangsungan usahanya karena pedagang kecil/asongan pada umumnya tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk menutupi kerugian dimaksud.

44 Aspek Ekonomi-Security features uang
Bertujuan untuk menghindari pemalsuan uang Diperlukan teknologi tinggi dengan biaya yang tinggi. Memerlukan keahlian dan kecermatan yang tinggi, Merupakan kerugian bagi negara, karena harus meciptakan uang baru yg memiliki security fitures berbeda

45 FEATURES UANG

46 Aspek Yuridis Terkait dengan hal ini perlu diperhatikan pula konvensi internasional mengenai pemberantasan uang palsu, yaitu International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol (Geneva, 1929) yang telah diratifikasi dengan UU No. 6 tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan uang Palsu beserta Protokol.

47 Aspek Politis Salah satu simbol kedaulatan suatu negara dan di dalamnya sekaligus terkandung makna menjaga kestabilan ekonomi nasional. ORI pada masa mempertahankan kemerdekaan RI

48 Hukuman Terhadap Pelaku
Kejahatan terhadap mata uang perlu diberikan hukuman yang berat (setimpal) dengan mempertimbangkan lamanya jangka waktu beredarnya suatu emisi uang rupiah. Hukuman bagi pemalsu uang dikaitkan dengan jangka waktu edar suatu emisi uang agar para pemalsu tersebut setelah menjalani hukuman tersebut tidak dapat melakukan pemalsuan lagi terhadap uang rupiah dengan emisi yang sama.

49 Hukuman Tambahan Selain itu, pidana penjara saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera, oleh karena itu terhadap para pemalsu uang perlu ditambahkan hukuman lain yaitu berupa penggantian kerugian materil yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut. (biaya yg dikeluarkan oleh negara (Penegak Hukum) untuk mengungkap kasus cukup besar)

50 Ketentuan Pidana Perlu ancaman pidana yang relatif berat (meliputi pidana penjara dan denda dengan batas minimum dan maksimum). Dari berbagai kasus tindak pidana di bidang mata uang, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku relatif rendah, sehingga tidak bersifat deterrent untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang

51 Legal tender

52 Legal Tender Sebagaimana currency act negara lain, pengertian legal tender untuk uang kertas dibedakan dengan uang logam dari sisi jumlahnya. Uang kertas berlaku sebagai legal tender dalam jumlah berapa pun pada setiap transaksi pembayaran. Sedangkan untuk uang logam, berlaku sebagai legal tender untuk jumlah tertentu untuk setiap pecahan. Namun demikian, pembatasan jumlah uang logam tidak berlaku bagi setoran nasabah kepada bank.

53 Pertimbangan pembedaan uang kertas dan logam
Memberikan beban (resiko selisih kurang, handling cost) kepada pihak yang menerima pembayaran dalam jumlah besar apabila dilakukan dalam uang logam. Fungsi uang logam lebih ditujukan untuk pengembalian. Secara best practice di beberapa negara lain, penggunaan uang logam sebagai legal tender dibatasi dalam jumlah tertentu antara lain seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Australia, Inggris, Kanada.

54 BANK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PERDATA SANKSI PIDANA

55 KREDIT BANK DAN LINGKUNGAN

56 LATAR BELAKANG KREDIT BERPERAN DALAM PEMBANGUNAN
TAHUN 1962 MULAI MUNCUL KESADARAN AKAN DAMPAK YANG TIMBUL AKIBAT PEMBANGUNAN KASUL MINIMATA DI JEPANG SEJAK 1955 DAN BARU DISADARI BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN ISO 14000 ECOLABELING KREDIT HARUS BERMANFAAT UNTUK: DEBITUR (KEMBANGKAN USAHA) BANK (BUNGA, SOLVABILITAS DLL) PEMERINTAH (PERTUMBUHAN EKONOMI, LAPANGAN KERJA DLL) MASYARAKAT LUAS (LAPANGAN KERJA, PENINGKATAN PENGHASILAN DLL)

57 MENGAPA BANK HARUS MENEMPUH KEBIJAKAN KREDIT BERWAWASAN LINGKUNGAN?
PASAL 6 UU LINGKUNGAN HIDUP: TIAP ORANG BUKAN SAJA MEMILIKI HAK, TETAPI JUGA KEWAJIBAN DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP BANK PERLU MELINDUNGI DIRI DAN KREDITNYA PROYEK DARI KREDIT YANG MENCEMARI LINGKUNGAN PROYEK DARI KREDIT YANG DICEMARI OLEH LINGKUNGAN JAMINAN KREDIT YANG MENCEMARI LINGKUNGAN JAMINAN KREDIT YANG DICEMARI LINGKUNGAN APABILA DICEMARI: DAPAT MEMPENGARUHI USAHA, KEMAMPUAN BAYAR, JIKA MENUNTUT GANTI RUGI PROSES LAMA DAN BIAYA BESAR

58 HINDARI USAHA/PROYEK KREDIT DARI PENCEMARAN
PENCEMARAN: MASUKNYA / DIMASUKKANNYA MAKHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI ATAU KOMPONEN LAIN KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA, SEHINGGA KUALITAS LINGKUNGAN MENURUN SAMPAI TINGKAT TERTENTU SEHINGGA FUNGSI TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA PERUBAHAN MENURUN : DAMPAK SEHINGGA DIPERLUKAN PANDUAN UNTUK USAHA-USAHA YANG DIPERKIRAKAN MEMILIKI DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN

59 1. PP NOMOR 51 TAHUN 1993 KEGIATAN YANG:
EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM (SDA) PERUBAHAN BENTUK LAHAN/BENTANG ALAM USAHA YANG POTENSIAL MENYEBABKAN PEMBOROSAN SDA MEMPENGARUHI KAWASAN KONSERVASI KEGIATAN YANG MEMPENGARUHI PERTAHANAN NEGARA PENERAPAN TEKNOLOGI

60 PENGUKURAN BESAR KECIL DAMPAK
JUMLAH MANUSIA LUAS AREA LAMA BERLANGSUNG INTENSITAS DAMPAK KOMPONEN LAIN YANG TERKENA

61 2. PASAL 15 UUPLH RENCANA USAHA/KEGIATAN YANG KEMUNGKINAN BERDAMPAK BESAR WAJIB AMDAL JENIS USAHA YANG WAJIB AMDAL PERTAMBANGAN DAN ENERGI KESEHATAN PEKERJAAN UMUM PERTANIAN (TAMBAH LUAS MIN 50 HA) PARPOSTEL INDUSTRI PERHUBUNGAN KEHUTANAN

62 KREDIT BERWAWASAN LINGKUNGAN
PROSES ANALISIS: KASUISTIS AMAN SECARA AKTIF MAUPUN PASIF KEMUNGKINAN PERUBAHAN KERJASAMA (AMDAL) PERTIMBANGAN DAYA SAING DENGAN BANK LAIN PASAL 18 UUPLH: WAJIB AMDAL UNTUK MEMPEROLEH IJIN MELAKUKAN USAHA DAN KEGIATAN PENJELASAN PASAL 8 UU NOMOR 10 TAHUN 1998

63 KENDALA KREDIT BERWAWASAN LINGKUNGAN
INTERN: PENGETAHUAN KURANG TENTANG LINGKUNGAN KEBIJAKAN PERKREDITAN BANK YANG TIDAK TEGAS EKSTERN: PERSAINGAN TENAGA PROFESIONAL DI LUAR BANK

64 2. PROSES PERJANJIAN ADA KLAUSULA-KLAUSULA PERSYARATAN YANG DAPAT DIMASUKKAN SEBAGAI SURAT PERSETUJUAN DENGAN TUJUAN UNTUK KEPENTINGAN BANK DAN LINGKUNGAN YANG AMAN CONDITION PRECEDENT: NASABAH TELAH MENYERAHKAN SELURUH SURAT-SURAT (AMDAL, DLL) SEBELUM DROPPING NASABAH MEMASTIKAN LOKASI AMAN DARI PENCEMARAN NEGATIVE COVENANT: NASABAH TIDAK MENEMPATKAN DI PROPERTINYA ZAT-ZAT BERACUN DAN MENCEMARI LINGKUNGAN NASABAH TIDAK PERNAH ATAU SEDANG MELANGGAR PERATURAN UULH NASABAH TIDAK AKAN MEMBUANG ZAT-ZAT YANG BERBAHAYA

65 3. MONITORING (KREDIT DAN USAHA)
MONITORING USAHA ADA/TIDAK PENINGKATAN OMZET ADMINISTRASI BAIK KEUNTUNGAN RISIKO MONITORING KREDIT SESUAI/TIDAK DENGAN TUJUAN KUALITAS KREDIT DOKUMENTASI KREDIT MENEMPATKAN ORANG BANK / PIHAK III DALAM PERUSAHAAN KHUSUS TERKAIT DENGAN LINGKUNGAN LAPORAN DARI HASIL MONITOR: LAPORAN KEUANGAN LAPORAN LINGKUNGAN: EPR (ENVIROMENTAL PERFORMANCE REPORT), YAITU DOKUMEN PERUSAHAAN YANG MENYATAKAN KINERJA LINGKUNGAN (PERUBAHAN KONDISI LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERUSAHAAN, KOMITMEN DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN)

66 APAKAH BANK DAPAT TERSANGKUT?
JIKA SYARAT ANALISIS TIDAK LENGKAP (PERIJINAN) JIKA BANK IKUT DALAM MANAJEMEN PERUSAHAAN LAPORAN LINGKUNGAN TIDAK DITINDAKLANJUTI JIKA JAMINAN DIBELI BANK DALAM RANGKA PENYELESAIAN KREDIT JIK BANK IKUT MEMASUKKAN MODAL PENYERTAAN DALAM PERUSAHAAN NASABAH


Download ppt "TINDAK PIDANA PERBANKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google