Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BANJIR, TANAH LONGSOR DAN KEKERINGAN TAHUN 2013 DI WILAYAH BBWS SERAYU OPAK Oleh : Drs. GEMBONG P. NUGROHO, MT (Kepala Bidang Penanganan Darurat) Disampaikan dalam acara Sosialisasi Upaya Penanganan Kekeringan, Banjir dan Tanah Longsor Yogyakarta, 18 Juni 2013

2

3

4

5 Taksiran Kerugian (Rp.)
JUMLAH KEJADIAN BENCANA ANGIN, BANJIR DAN LONGSOR DI 6 KABUPATEN SELAMA KURUN WAKTU Kabupaten Jumlah Kejadian Taksiran Kerugian (Rp.) Banjir Tanah Longsor Angin Topan Banjarnegara 3 69 28 4,748,815,000 Banyumas 21 62 46 19,257,117,000 Cilacap 76 40 107 68,415,505,000 Purbalingga 8 41 42 18,246,155,000 Kebumen 19 53 18 9,798,680,000 Klaten 9 21,664,000,000 Magelang 15 7 102,516,000,000 Purworejo 4 11 2 753,500,000 Temanggung 6 75 6,258,618,000 Wonosobo 14 119,591,200,000

6 DATA DAN FAKTA NASIONAL
Kerugian bencana Hidrometeorologi sangat besar dan terjadi secara rutin setiap tahun. Banjir Jakarta 2007 menelan kerugian Rp. 7-8 Trilyun mempengaruhi laju pertumbuhan pembangunan Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat Ancaman bencana hidrometeorologi meningkat Berkurangnya lahan pertanian dan perkotaan khususnya di dataran pantai Harga2 kebutuhan meningkat Wabah penyakit dan Hama Tanaman Gagal panen dan kekurangan pangan Masalah kekurangan Gizi dan

7 GAMBARAN UMUM Kondisi Provinsi Jawa Tengah yang rawan bencana, baik secara fisiografis, geografis, geologis, hidrologis dan demografis. Hampir seluruh potensi/ancaman bencana berada di Jawa Tengah dengan tipe dan jenis bencana yang bervariasi dan frekuensi cukup tinggi, Perlunya penanganan bencana yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

8 DASAR UU NO. 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA;
PP NO.21 TAHUN 2008 TTG PENANGGULANGAN BENCANA; PERPRES NO. 8 TAHUN 2008 TENTANG BNPB; PERDA NO. 10 TAHUN 2008 TTG ORTALA LEMBAGA LAIN DAERAH JATENG; PERDA NO. 11 TAHUN 2009 TTG PENYELENGGARAAN PB DI JAWA TENGAH; PERMENDAGRI NO. 46 TAHUN 2008 TTG ORGANISASI DAN TATA KERJA BPBD; PERKA BNPB NO. 3 TAHUN 2008 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN BPBD; PERGUB NO. 101 TAHUN 2008 TTG PENJABARAN TUPOKSI DAN TATA KERJA SET. BPBD PROV. JATENG; SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR :360 /19504 TGL OKTOBER 2012 PERIHAL : ANTISIPASI MUSIM HUJAN TAHUN DI PROVINSI JAWA TENGAH;

9 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(UU No. 24 Tahun 2007) Situasi Tidak Ada Bencana Perencanaan PB Pengurangan Risiko Bencana Pencegahan Pemaduan dalam perencanaan pembangunan Persyaratan analisis risiko bencana Pelaksanaan dan penegakan tata ruang Pendidikan dan pelatihan Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana Prabencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Rencana Kontijensi Saat terjadi bencana Penetapan Status Bencana Penyelamatan dan Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan penduduk rentan Pemulihan segera sarana dan prasarana vital Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) Perka BNPB No. 11 /2008 Rehabilitasi Pascabencana Rekonstruksi

10 Risiko Bencana merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan, dan kemampuan suatu daerah.
R = f { H x V / C } R = Risiko H(azard) = Bahaya V(ulnerability) = kerentanan C(apacity) = kemampuan Risiko Bencana merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan, dan kemampuan. Jika bahaya (H) tinggi dan kerentanan (V) tinggi, dan kapasitas rendah maka risiko (R) akan tinggi pula. Demikian pula sebaliknya.

11 PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Bahaya & Kerentanan Kapasitas Secara teoritis dalam pengurangan risiko bencana, hal yang perlu dilakukan : Kurangi ancaman/bahaya Kurangi kerentanan Tingkatkan kapasitas Pisahkan bahaya dari kerentanan dan kapasitas Kerentanan dan bahaya dengan panah kedalam diartikan bahwa kerentanan dapat dikurangi, sehingga dampak bahaya dapat dihindari Demikian pula dengan kapasitas dengan panah keluar diartikan bahwa kapasitas dapat ditingkatkan, untuk meminimalkan dampak bahaya

12 PENGURANGAN RISIKO BENCANA
How to Succeed Disaster Risk Reduction? Identifikasi Bahaya/Ancaman (Hazard) Identifikasi Kerentanan/Kerawanan (Vulnerability) Inventarisasi Kapasitas (Capacity) Secara teoritis dalam pengurangan risiko bencana, hal yang perlu dilakukan : Kurangi ancaman/bahaya Kurangi kerentanan Tingkatkan kapasitas Pisahkan bahaya dari kerentanan dan kapasitas Kerentanan dan bahaya dengan panah kedalam diartikan bahwa kerentanan dapat dikurangi, sehingga dampak bahaya dapat dihindari Demikian pula dengan kapasitas dengan panah keluar diartikan bahwa kapasitas dapat ditingkatkan, untuk meminimalkan dampak bahaya

13 Metode Umum Pengkajian Risiko bencana Secara umum metodologi pengkajian risiko bencana adalah melakukan overlay dan analisis terhadap informasi bahaya (peta bahaya), kerentanan (peta kerentanan) dan kapasitas (peta kapasitas). Metodologi ini merupakan standart minimal, artinya semua data yang digunakan merupakan data yang memang sudah ada di seluruh wilayah Indonesia. Untuk memperoleh pengkajian risiko bencana yang lebih rinci disarankan menggunakan data yang lebih banyak. Metodologi sudah menjadi kebijkan di BNPB yaitu sebagai Perka BNPB No. 2/2012.

14 IDENTIFIKASI POTENSI ANCAMAN (HAZARD)

15 Identifikasi Potensi Ancaman
Banjir Tanah Longsor Kekeringan

16 IDENTIFIKASI KERENTANAN (VULNERABILITY)

17 Identifikasi Kerentanan
Geografis wilayah Jawa Tengah yang berisiko banjir dan tanah longsor. Banyaknya sungai-sungai besar di Provinsi Jawa Tengah yang rawan banjir. Jumlah dan kepadatan penduduk di daerah rawan banjir (bantaran sungai) dan di daerah rawan longsor (lereng perbukitan) Kelompok rentan (manula, balita, orang cacat dan hamil) Lemahnya Jejaring koordinasi dan informasi keadaan darurat bencana Keberadaan hutan lindung dan sumberdaya penyangga Cadangan air tanah dan aier permukaan yang sangat kecil pada musim kemarau

18 ANTISIPASI UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS (CAPACITY)

19 Tindakan Koordinasi Peningkatan Kapasitas
KELEMBAGAAN/KEBIJAKAN Perda 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah 24 Kabupaten /Kota di Jawa Tengah sudah membentuk BPBD dengan Perda. Anggaran Dana Siap Pakai BNPB dan Dana Tak Terduga Gubernur Jawa Tengah untuk penanganan darurat bencana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Kepada Bupati / Walikota Se Jawa Tengah, Nomor :360 /19504 Tgl. 9 Oktober Perihal : Antisipasi Musim Hujan Tahun Di Provinsi Jawa Tengah; Dinas PSDA Provinsi Jateng mengadakan rakor antisipasi musim hujan, pada tanggal 1 Oktober 2012 Bpbd Provinsi Jawa Tengah Mengadakan Rapat Koordinasi Mengantisipasi Musim Hujan Dengan SKPD Provinsi, Bakorwil, Bmkg, Dan Bpbd Kabupaten/Kota Se – Jawa Tengah Pada Tanggal 8 Oktober 2012 Bakorwil I Provinsi Jawa Tengah Mengadakan Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Edaran Gubernur, Pada Tanggal 15 Oktober 2012

20 Tindakan Koordinasi Peningkatan Kapasitas (lanjutan….)
PERINGATAN DINI Tersedianya Peta Risiko Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah Sedang disusun Peta Risiko Bencana Kekeringan di 5 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pati, Kudus, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo. Pemasangan Early Warning System dalam rangka peringatan dini bilamana ada keadaan darurat bencana PENGUATAN KAPASITAS Kegiatan, fsilitasi, simulasi, latihan gabungan, bintek, gladi lapang untuk perkuatan personil dan masyarakat. Sosialisasi perundang-undangan dan pngurangan resiko bencana kepada aparat pemerintah dan masyarakat. Terbentuknya desa tangguh di hampir seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah MITIGASI Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Kota yang berbasis pengurangan risiko bencana Pembangunan prasarana fisik berupa tanggul dan talud oleh BBWS, Dinas PSDA, Dinas ESDM, Pemkab dan warga terancam untuk mengurangi bahaya/ancaman. Aktivasi Posko Bencana di masing-masing instansi Pemerintah Pusat (BMKG, BBWS, BBPD dsb), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten (BPBD, PSDA, ESDM, dsb) untuk meningkatkan jejaring informasi antar pemangku kepentingan.

21 Tindakan Koordinasi Peningkatan Kapasitas (lanjutan….)
KESIAP SIAGAAN Rencana Kontinjensi yang disusun untuk berbagai macam ancaman bencana Penyiagaan sumberdaya logistik dan peralatan dalam rangka mengurangi risiko. Penyiapan jalur dan tempat evakuasi sementara. Pembentukan Gugus Tugas Tim Reaksi Cepat dan Kaji Cepat yang bertujuan : Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencanapada saat tanggap darurat. Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka aktivasi Posko dan sumberdaya. Pelaporan yang cepat tentang cakupan wilayah, jumlah korban dan kerusakan serta kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi Menyiagakan sarana dan prasarana kesehatan yang berada di daerah . Menyiapkan sumberdaya manusia berupa personil kesehatan (dokter, perawat dsb.) serta lembaga penanggulangan bencana baik pemerintah maupun swadaya masyarakat. Penyiapan bahan banjiran (kawat bronjong dan karung plastik)

22 UPAYA BPBD PROVINSI JAWA TENGAH
Fasilitasi penyusunan Rencana kontinjensi di seluruh Kabupaten/Kota terkait dengan kawasan rawan bencana Fasilitasi Latihan Penanggulangan Bencana di seluruh Kabupaten Pembangunan Pusdalops dan Posko Siaga Darurat Bencana di Lapangan Fasilitasi pembentukan TRC dan sarana prasarana Tanggap Darurat Inventarisasi Relawan Pengerahan sarana dan Prasarana PB di seluruh Kabupaten (peralatan dan logistik) Peningkatan kesiapsiagaan melalui perencanaan dan peningkatan kapasitas PB

23 BANTUAN DANA SIAP PAKAI BNPB di Jawa Tengah
Penanganan Darurat Bencana Kekeringan (Cuaca Ekstrim Kering) Tahun 2012 Rp ,- Siaga Darurat Bencana Angin, Banjir dan Tanah Longsor (Cuaca Ekstrim Basah) Tahun Rp ,- Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada status keadaan darurat bencana, yang dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan

24 PENANGANAN DARURAT BENCANA KEKERINGAN DI JAWA TENGAH TAHUN 2012
Pada tahun 2012, laporan terdampak bencana kekeringan/kekurangan air bersi di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 17 kabupaten ( KK, 975 desa di 164 kecamatan) BNPB melalui BPBD Provinsi Jawa Tengah telah menyalurkan Dana Siap Pakai dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Kekeringan Kekurangan Air Bersih, yang penggunaannya untuk: Dropping air pengadaan peralatan penunjang penyediaan air bersih Eksploitasi Sumber Air (pembuatan sumur bor dan pipanisasi)

25 DAFTAR TERDAMPAK BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2012 DAN DISTRIBUSI BANTUAN DSP BNPB
No Kabupaten/ Instansi Terancam/Terdampak Alokasi DSP (Rp.) Kec. Desa Jumlah KK 1 BANJARNEGARA 10 54 12,448 2 BANYUMAS 15 38 3,800 609,700,000 3 BLORA 134 81,605 578,000,000 4 BOYOLALI 6 37 26,413 70,700,000 5 BREBES 5,172 219,300,000 CILACAP 12 77 172,550 544,500,000 7 DEMAK 41 53,706 126,900,000 8 GROBOGAN 118 39,993 294,000,000 9 KEBUMEN 16 83 23,897 520,300,000 KLATEN 32 29,250 508,524,000 11 MAGELANG 2,000 26,300,000 PATI 87 51,006 115,470,000 13 PURBALINGGA 71 61,162 14 PURWOREJO 26 5,257 52,400,000 REMBANG 102 53,488 528,920,000 TEMANGGUNG 18 6,108 646,668,000 17 WONOGIRI 44 21,352 172,600,000

26 BPBD melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Tengah juga telah membangun Sumur Bor (1 titik) dan Sumur Pantek (35 titik), dengan alokasi sebagai berikut No Kabupaten JUMLAH. KET. 1 BREBES 15 titik Sumur Pantek 2 WONOGIRI 10 titik 3 GROBOGAN 4 CILACAP 1 titik Sumur Bor Pembangunan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Kabupaten Brebes, Wonogiri, Grobogan dan Cilacap

27 BPBD juga menyalurkan peralatan penunjang kebutuhan penyediaan air bersih berupa jerigen dan tandon, dengan alokasi sebagai berikut : No Kabupaten Tandon (Unit) Jerigen (Unit) 1 Demak 66 2.000 2 Pati 249 1.900 3 Rembang 105 1.950 4 Blora 30 2.750 5 Grobogan - 1.500 6 Boyolali 18 800 7 Klaten 1.100 8 Wonogiri 9 Magelang 12 220 10 Purworejo 36 370 11 Kebumen 252 950 Cilacap 234 5.800 13 Temanggung 24 400 14 Banjarnegara 600 15 Purbalingga 33 2.200 16 Banyumas 117 260 17 Brebes

28 SIAGA DARURAT BENCANA ANGIN, BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI JAWA TENGAH TAHUN 2013
Pada tahun 2013, sebanyak 25 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, telah mengajukan permohonan kegiatan Posko Siaga Bencana dan Tanggap Darurat Bencana di masing-masing kabupaten BNPB melalui BPBD Provinsi Jawa Tengah telah menyalurkan Dana Siap Pakai dalam rangka Siaga Darurat dan Tanggap Darurat Bencana untuk 25 kabupaten kota , yaitu: Tegal, Karanganyar, Pekalongan, Brebes, Sukoharjo, Jepara, Kudus, Cilacap, Banyumas, Kendal, Rembang, Banjarnegara, Kebumen, Semarang, Demak, Purbalingga, Magelang, Blora, Temanggung, Boyolali, Purworejo, Pati, Wonogiri, Klaten dan Grobogan, serta Kodam IV/Diponegoro dan POLDA Jawa Tengah

29 TERIMA KASIH


Download ppt "PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google