Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN Haryono Sekretaris Badan Litbang Pertanian RAKER BADAN LITBANG PERTANIAN Surakarta, 7-9 Nopember 2006

2 DASAR PENETAPAN Dalam rangka peningkatan kapasitas penelitian dan percepatan penyebarluasan IPTEK serta asas manfaat hasil litbang pertanian, Badan Litbang Pertanian mengupayakan kerjasama dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.

3 DASAR HUKUM Terutama antara lain :
UU 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK PP No. 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP lainnya.

4 PERBEDAAN PEDOMAN LAMA DAN BARU
(Juklak Kerjasama Dalam Negeri Tahun 2000) Pedoman Baru (Permentan Pedoman Kerjasama Litbang Pertanian Tahun 2006) Tujuan : Meningkatkan PNBP, hanya mengatur kerjasama dalam negeri Meningkatkan pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri (Tidak melalui mekanisme PNBP) Isi : Terdiri dari 7 lampiran Litbang side Belum mengakomodir desentralisasi kewenangan UK/UPT Birokrasi relatif panjang Terdiri dari 3 lampiran Lebih sejajar dengan mitra Adanya desentralisasi kewenangan UK/UPT Birokrasi lebih pendek Pendapatan Kerja sama : harus disetor terlebih dulu ke kas negara Mekanisme PNBP Tidak perlu disetor ke kas negara tetapi dapat langsung digunakan (menunggu juknis Menteri Keuangan) Digunakan bagi pengembangan institusi

5 PEDOMAN KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN No 53/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006 Tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

6 STRUKTUR PERMENTAN No. 53 Tahun 2006
Terdiri atas 10 BAB : I : KETENTUAN UMUM II : LINGKUP KERJA SAMA III : PRINSIP KERJA SAMA IV : SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA V : PENGELOLAAN PELAKSANAAN KERJA SAMA VI : HAK DAN KEWAJIBAN VII : SUMBER PEMBIAYAAN VIII : MEKANISME PELAKSANAAN KERJA SAMA IX : KETENTUAN PERALIHAN X : PENUTUP LAMPIRAN Juklak Kerjasama Dalam Negeri Juklak Kerjasama Luar Negeri Juklak Kerjasama Alih Teknologi

7 LINGKUP KERJASAMA Kerjasama Dalam Negeri Kerjasama Luar Negeri
Alih Teknologi

8 KERJASAMA DALAM NEGERI
PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA DALAM NEGERI Tujuan KDN mempercepat penemuan atau perakitan teknologi baru berdasarkan penguasaan iptek meningkatkan promosi dan mempercepat diseminasi/penyebarluasan inovasi teknologi pertanian meningkatkan peran serta mitra kerja sama dalam kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan khususnya, dan pembangunan sektor pertanian pada umumnya

9 KERJASAMA DALAM NEGERI
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA DALAM NEGERI mengoptimalkan penggunaan tenaga dan sarana UK/UPT serta meningkatkan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan e. meningkatkan pemanfaatan fasilitas dan sumberdaya lainnya yang dimiliki oleh mitra kerja sama dengan pertimbangan bahwa fasilitas tersebut tidak tersedia di Badan Litbang Pertanian

10 KERJASAMA DALAM NEGERI
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA DALAM NEGERI Lingkup KDN Meliputi kerja sama dengan: instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, BUMN, swasta, koperasi, kelompok tani dan/atau LSM dalam bidang penelitian dan pengembangan serta alih teknologi

11 KERJASAMA DALAM NEGERI
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA DALAM NEGERI Prinsip Kerja sama dalam negeri dilakukan melalui hubungan kelembagaan formal antara Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan mitra kerja sama yang mengacu pada program penelitian dan pengembangan. Kerja sama bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor agribisnis serta meningkatkan kinerja UK/UPT

12 PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI Tujuan : meningkatkan alih teknologi yang relevan yang telah dihasilkan oleh lembaga-lembaga penelitian internasional; memperoleh metode/teknik/inovasi baru yang dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional untuk mendukung kegiatan inovasi teknologi yang dihasilkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; meningkatkan kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di dunia internasional;

13 PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI Tujuan : mempromosikan hasil-hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian pertanian kepada dunia internasional; meningkatkan akses pemanfaatan sumberdaya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau meningkatkan partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional.

14 Bilateral, regional, dan atau multilateral.
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI Lingkup KLN Meliputi kerja sama dengan institusi dan/atau badan hukum antara lain lembaga penelitian, organisasi internasional, perguruan tinggi, swasta, dan/atau LSM dalam bidang penelitian dan pengembangan serta alih teknologi. Bilateral, regional, dan atau multilateral.

15 PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI
lanjutan PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA LUAR NEGERI Prinsip KLN Atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilaksanakan dengan sistem pengendalian yang ketat, al. melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang bagi aspek-aspek yang terkait dengan : penggalian data/informasi di luar kontek perjanjian kerja sama penelitian; penggunaan sumber plasma nutfah; dan/atau peta,dll. yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan /keamanan nasional.

16 SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA (Pasal 10-16)
Peneliti/ Perekayasa/ Penyuluh Ditugaskan UK/UPT Keahlian sesuai kerjasama Mematuhi peraturan UK/UPT Tupoksi sesuai dengan topik kerjasama Memiliki peneliti/perekayasa/penyuluh dengan keahlian yang sesuai Memiliki renja bersama mitra Sanggup bahwa kepemilikan HKI dan kekayaan negara tidak akan beralih ke mitra Mitra Kerjasama Komitmen Mematuhi perjanjian kerjasama dan UU yang berlaku Menyanggupi dana dan/fasilitas pendukung

17 PENGELOLAAN PELAKSANAAN
KERJA SAMA (Pasal 17-19) UK/UPT membahas rencana kerja sama dan menyiapkan Naskah Perjanjian Kerja sama. Naskah Perjanjian Kerja sama di tingkat Badan Litbang Pertanian ditandatangani oleh Kepala Badan, di tingkat UK/UPT ditandatangani oleh Kepala UK atau Kepala UPT dengan diketahui/disyahkan oleh pejabat setingkat di atasnya, serta pimpinan mitra kerja sama. Kepala UK/UPT wajib melakukan pengawasan, pengendalian, dan laporan pelaksanaan kegiatan

18 PENGELOLAAN PELAKSANAAN
lanjutan PENGELOLAAN PELAKSANAAN KERJA SAMA (Pasal 17-19) Kepala UK/UPT wajib membuat rekapitulasi dan laporan teknis kerja sama tengah tahun dan akhir tahun sesuai dengan format yang berlaku. Rekapitulasi disampaikan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian pada bulan Juni tahun berjalan. Laporan teknis kerja sama tengah tahun dan akhir tahun disampaikan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

19 SUMBER PEMBIAYAAN (Pasal 21) Mitra Kerja Sama; Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; atau Mitra Bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Cost Sharing);

20 KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23)
Perjanjian kerja sama penelitian dan pengembangan dan atau alih teknologi yang telah ditandatangani dan sedang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan masih tetap berlaku. Perjanjian kerja sama penelitian dan pengembangan dan atau alih teknologi yang bertentangan dengan Pedoman ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini.

21 PENUTUP Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian No. KL , dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

22 MANAJEMEN KERJASAMA KEMITRAAN KEDEPAN
Desentralisasi Manajemen di Unit Kerja dan tingkat UPT, dengan koordinasi Sekretariat Badan Hubungan Kerjasama yang bersifat Institusional Sharing dana (porsi) antara Badan Litbang dengan Mitra bersifat fleksibel Berbasis negosiasi

23 TINDAK LANJUT BAGI SELURUH UK/UPT
Melakukan sosialisasi internal UK/UPT baik bagi para pejabat struktural maupun fungsional Melakukan sosialisasi ke mitra kerja secara proaktif Mereview seluruh kerjasama yang sedang berjalan dengan memperhatikan aturan peralihan

24 TINDAK LANJUT BAGI SELURUH UK/UPT (lanjutan)
Memahami dan melaksanakan PP dan Pedoman lainnya terkait dengan UU 18 tahun 2002, antara lain : - PP tentang BLU - RPP tentang Kerjasama/Perizinan penelitian Asing - RPP Penelitian Berisiko tinggi, dll

25 TINDAK LANJUT BAGI SELURUH UK/UPT (lanjutan)
Memahami dan melaksanakan UU dan PP lainnya terkait, antara lain : - HKI, MTA - Manajemen Keuangan (Unified Budgeting System)

26 Terima Kasih

27 KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN DALAM NEGERI
LAMPIRAN 1 (PERMENTAN No 53/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006) PETUNJUK PELAKSANAAN KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN DALAM NEGERI

28 SASARAN DAN SIFAT KERJA SAMA
RUANG LINGKUP Jenis kegiatan: penelitian, perekayasaan, pengkajian, dan pengembangan dalam bidang pertanian; Mitra kerja sama: instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, swasta, koperasi, kelompok tani, LSM, dan lain lain. SASARAN DAN SIFAT KERJA SAMA Untuk menghasilkan keluaran antara lain berupa teknologi, formula, data, informasi, prototype, rekomendasi, varietas, dan lain-lain Dilakukan dengan cara berkontribusi dalam hal sumberdaya : teknologi, SDM, peralatan, dana, sarana dan/atau fasilitas lainnya

29 TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Persiapan UK/UPT dan mitra kerja sama merumuskan sasaran kerja sama dan peran masing-masing UK/UPT bersama-sama dengan mitra kerja sama menyusun rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan teknis pelaksanaan dalam kerangka acuan UK/UPT bersama-sama dengan mitra kerja sama menyusun naskah perjanjian, dibuat minimal rangkap 4 (empat),

30 TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Penandatanganan Naskah Kerja Sama Di tingkat UPT nilai kontrak kurang 300 juta, ditandatangani oleh Kepala UPT dan mitra. Di tingkat UPT, nilai kontrak 300– 500 juta, ditandatangani oleh Kepala UPT dan mitra disahkan oleh atasan langsung UPT yang bersangkutan. Di tingkat UK, nilai kontrak sampai 500 juta, ditandatangani oleh Kepala UK dan mitra.

31 TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
lanjutan TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA Penandatanganan Naskah Kerja Sama Perjanjian kerja sama berikut memerlukan pengesahan Kepala Badan Litbang Pertanian : Kerja sama di tingkat UK/UPT dengan nilai kontrak di atas 500 juta rupiah Kerja sama yang melibatkan lintas departemen Kerja sama yang melibatkan lintas sektoral eselon I lingkup Departemen Pertanian Kerja sama yang mempunyai nilai resiko kontrak melebihi dari dana cadangan Kerja sama menyangkut kebijakan strategis dan/atau kebijakan Menteri Pertanian Kerja sama jangka panjang (lebih dari lima tahun) Kerja sama yang mengubah peruntukan atas lahan/kebun/kolam/ tambak/bengkel percobaan misalnya dengan mendirikan bangunan permanen dan lain-lain.

32 TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
1. UK/UPT wajib melakukan penatausahaan kerja sama, dilaksanakan oleh bidang atau seksi yang menangani kegiatan kerja sama di UK/UPT yang bersangkutan. Bidang atau seksi tsb melaporkan hasil penatausahaan kerja sama kepada Kepala UK/UPT. Kepala UK/UPT secara berjenjang menyampaikan laporan tengah dan akhir tahun kepada Sekretariat Badan. Barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan dalam pelaksanaan kerja sama dapat menjadi barang inventaris UK/UPT, sesuai dengan kesepakatan atau sebagaimana tertuang dalam perjanjian, diproses dalam berita acara serah terima barang. UK/UPT yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenai sanksi administratif .

33 HAK DAN KEWAJIBAN A. HAK DAN KEWAJIBAN PENELITI/PEREKAYASA/PENYULUH
1. Hak Peneliti/Perekayasa/Penyuluh Menggunakan hasil penelitian dan pengembangan berupa data, informasi, teknologi, prototipe dan/ rekomendasi untuk pengembangan penelitian; Dapat menerima imbalan sesuai peraturan yang berlaku.

34 HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban Peneliti/Perekayasa/Penyuluh
lanjutan HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban Peneliti/Perekayasa/Penyuluh Menyiapkan rancangan kegiatan teknis/ilmiah; Melaksanakan penelitian dan pengembangan sesuai kerangka acuan; Membuat laporan ilmiah pelaksanaan kerja sama; Merahasiakan hasil penelitian dan pengembangan sesuai dengan perjanjian; Memberikan bimbingan teknis kepada mitra sesuai perjanjian kerja sama.

35 HAK DAN KEWAJIBAN lanjutan B. HAK DAN KEWAJIBAN UK/UPT 1. Hak UK/UPT
Menggunakan hasil penelitian dan pengembangan Mengoreksi/memperbaiki dan atau menghentikan kerja sama yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada mitra kerja sama; Mengelola biaya kerja sama Dapat menerima imbalan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

36 HAK DAN KEWAJIBAN lanjutan 2. Kewajiban UK/UPT
Menyusun rencana kerja bersama dengan mitra kerja sama; Menyediakan peneliti/perekayasa/penyuluh, dana, sarana, dan atau bimbingan yang diperlukan sesuai perjanjian; Melaksanakan kegiatan kerja sama; Mengarahkan, membimbing, memberikan masukan dan saran kepada para pelaksana guna keberhasilan kerja sama; Merahasiakan hasil penelitian dan pengembangan sesuai dengan perjanjian; dan Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan kepada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan pihak-pihak yang terkait lainnya.

37 HAK DAN KEWAJIBAN lanjutan C. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA KERJA SAMA
1. Hak Mitra Kerja Sama Mendapatkan bimbingan teknis sesuai dengan perjanjian; Menggunakan hasil penelitian dan pengembangan; Mengoreksi/memperbaiki dan atau menghentikan kerja sama yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada UK/UPT; Menerima laporan hasil pelaksanaan kerja sama dari UK/UPT sesuai dengan perjanjian.

38 HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban Mitra Kerja Sama
lanjutan HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban Mitra Kerja Sama Menyusun rencana kerja bersama-sama UK/UPT yang dituangkan dalam Kerangka Acuan; Menyediakan dana, sarana, SDM, dan atau fasilitas lain yang diperlukan sesuai perjanjian; Merahasiakan hasil penelitian dan pengembangan sesuai dengan perjanjian.

39 HASIL KERJA SAMA Berupa data, informasi, teknologi, formula, prototipe dan atau rekomendasi dapat digunakan oleh UK/UPT dan atau mitra kerja sama untuk keperluan sendiri sesuai dengan perjanjian; Hasil samping berupa produk dapat dimanfaatkan secara proposional sesuai dengan perjanjian, yang menjadi hak/bagian UK/UPT disetor ke kas negara;

40 HASIL KERJA SAMA lanjutan
3. Hasil kerja sama berpotensi menjadi kekayaan intelektual, pemanfaatannya diatur sbb : Kedua belah pihak berkewajiban menjaga kerahasiaan pelaksanaan dan hasil kerja sama sampai dengan permohonan HKI dikabulkan oleh instansi yang berwenang; Kerja sama penelitian dan pengembangan di mana UK/UPT menyediakan seluruh dana sarana, teknologi, sementara mitra kerja sama hanya menyediakan lahan, tempat, dan alat maka HKI sepenuhnya milik UK/UPT;

41 HASIL KERJA SAMA lanjutan
Kerja sama penelitian dan pengembangan di mana teknologi, dana, sarana, prasarana, serta rancangan penelitian dan pengembangan disediakan oleh mitra kerja sama, sedangkan UK/UPT hanya menyediakan tenaga kerja maka HKI dapat sepenuhnya menjadi milik mitra kerja sama; Kerja sama penelitian dan pengembangan yang sumber dayanya merupakan kontribusi dari kedua belah pihak, maka HKI dari hasil kerja sama tersebut menjadi milik bersama dimana pemanfaatannya secara komersial diatur sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. 4. Hasil kerja sama penelitian dan pengembangan yang berupa plasma nutfah menjadi milik Pemerintah, sedangkan kepemilikan yang berupa galur/strain/ klon/varietas diatur sesuai dengan perjanjian.

42 KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN LUAR NEGERI
LAMPIRAN 2 (PERMENTAN No 53/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006) PETUNJUK PELAKSANAAN KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN LUAR NEGERI

43 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
JUKLAK KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN LUAR NEGERI Ruang Lingkup Jenis kegiatan : penelitian, perekayasaan, pengkajian, pengembangan dan alih teknologi dalam bidang pertanian; 2. Meliputi kerja sama dengan lembaga penelitian asing, organisasi internasional, perguruan tinggi asing, swasta asing, dan LSM asing. Dilakukan dalam skema bilateral, regional, dan multilateral.

44 lanjutan Sasaran Untuk memperoleh dan menghasilkan keluaran berupa teknologi (paket, komponen), formula, data, informasi, prototype, rekomendasi, varietas, dll. Meningkatkan akses pemanfaatan sumberdaya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional Meningkatkan partisipasi peneliti Badan Litbang Pertanian dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional.

45 TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Mitra Kerjasama Format Kerjasama lembaga internasional formal atau bersifat kenegaraan (FAO, APEC, dsb) sesuai format pada lembaga internasional tsb.  MOU lembaga internasional yang mewajibkan mitranya untuk mengikuti format perjanjian kerja sama yang berlaku di lembaga tersebut (ACIAR). Sesuai format lembaga tsb.

46 Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama
Mitra Kerjasama Format Kerjasama lembaga internasional yang akan melibatkan penempatan tenaga ahli dalam jangka panjang dan/pemberian peralatan dalam jumlah besar dan atau memerlukan sistem pengendalian yang ketat secara politis dan atau lembaga internasional yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia Format Setneg. Kerja sama untuk kategori ini disebut MOU. lembaga internasional diluar butir 1 sampai 3 Perjanjian dapat dilakukan oleh UK/UPT,dengan format sesuai kesepakatan seperti dalam bentuk Arrangement, Letter of Intent (LoI), Exchange of Notes, Technical Arrangement, dan lain lain.

47 TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Persetujuan Kerja Sama Kondisi Kerja Sama Persetujuan Ada ikatan komitmen dengan lembaga internasional (seperti ACIAR, CGIAR, FAO, ASEAN, APEC, JIRCAS, dan lain-lain) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Peneliti Melibatkan tenaga ahli dari lembaga internasional dalam jangka panjang dan/ memberikan hibah peralatan dalam jumlah besar dan/bidang kerja sama yang perlu sistem pengendalian yang ketat secara politis dan/ lembaga internasional yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Departemen Luar Negeri.

48 HAK DAN KEWAJIBAN HASIL KERJA SAMA
Sama dengan hak dan kewajiban pada Kerja sama Dalam Negeri. HASIL KERJA SAMA Sama dengan hasil pada Kerja sama Dalam Negeri.

49 MONITORING DAN EVALUASI
Kepala UK/UPT wajib melakukan monef selama pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan Bila mitra tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kerjasama, UK/UPT wajib memberi peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2 x selang waktu satu bulan Bila mitra menghentikan kerjasama, biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat diambil kembali

50 KERJA SAMA ALIH TEKNOLOGI
LAMPIRAN 3 (PERMENTAN No 53/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006) PETUNJUK PELAKSANAAN KERJA SAMA ALIH TEKNOLOGI

51 Ruang Lingkup kerja sama alih teknologi meliputi kerja sama komersial pemanfaatan hasil penelitian yaitu alih teknologi melalui lisensi dan alih teknologi tidak melalui lisensi.

52 SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN
ALIH TEKNOLOGI 1. Peneliti /Inventor Terlibat dalam perakitan teknologi pada UK/UPT; Keahlian sesuai tujuan pelaksanaan alih teknologi; Menyatakan kesanggupan mengalihkan teknologi dan atau hasil penelitian kepada pihak lain; Menyatakan kesanggupan mematuhi perjanjian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

53 SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN
lanjutan SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI 2. UK/UPT Menghasilkan inovasi teknologi bernilai kekayaan intelektual dan atau yang layak dikomersialkan; Mengevaluasi kelayakan ekonomi teknologi yang akan dialihkan bersama dengan unit pengelola alih teknologi; Menyatakan kesanggupan tidak mengalihkan hak kepemilikan kekayaan intelektual kepada mitra kerja sama; Menyatakan kesanggupan mematuhi perjanjian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

54 SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN
lanjutan SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI 3. Mitra Merupakan Badan Hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Memiliki kesungguhan yang tinggi, untuk memanfaatkan teknologi, dan melaksanakan pembagiankeuntungan secara adil dan terbuka; Menyatakan sanggup mematuhi perjanjian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

55 SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN
lanjutan SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI Penandatanganan Naskah Perjanjian Perjanjian alih teknologi ditanda-tangani oleh Kepala UPT dan atau Kepala UK dengan mitra kerja sama, dan disahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Perjanjian alih teknologi melalui lisensi harus didaftarkan pada instansi yang berwenang. Untuk paten kepada instansi di Departemen Kehakiman dan HAM dan untuk varietas yang dilindungi kepada Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Departemen Pertanian.

56 HAK DAN KEWAJIBAN A. Hak dan Kewajiban Peneliti 1. Hak
Menerima bagian royalti/jasa alih teknologi sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menggunakan teknologi yang dialihkan untuk keperluan pengembangan penelitian. 2. Kewajiban a. Melaksanakan kegiatan sesuai kerangka acuan; b. Memberikan bimbingan/konsultasi teknis, pengawalan teknologi dan proses produksi; c. Merahasiakan teknologi yang dilisensikan dan tidak mengalihkan HKI kepada pihak lain; d. Menandatangani pengalihan hak kepada UK/UPT dalam proses perlindungan HKI; e. Membuat laporan pelaksanaan alih teknologi.

57 HAK DAN KEWAJIBAN B. Hak dan Kewajiban UK/UPT 1. Hak
Menandatangani perjanjian alih teknologi; Sebagai pemegang/pemilik HKI sesuai peraturan perundang-undangan; Mengoreksi/memperbaiki dan atau menghentikan alih teknologi yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada mitra dan unit pengelola alih teknologi; Menerima bagian royalti/jasa alih teknologi sesuai dengan ketentuan; Melakukan verifikasi terhadap akurasi laporan/catatan jumlah produksi/penjualan teknologi dan pembayaran royalti/jasa alih teknologi yang disampaikan oleh unit pengelola alih teknologi; Memanfaatkan dan menggunakan teknologi yang dialihkan untuk keperluan pengembangan teknologi.

58 HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban
lanjutan HAK DAN KEWAJIBAN 2. Kewajiban Menyusun perjanjian alih teknologi dan rencana kegiatan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan bersama dengan unit pengelola alih teknologi; Mengalihkan teknologi sesuai dengan perjanjian; Menyediakan tenaga, sarana, dan atau bimbingan sesuai perjanjian; Merahasiakan dan tidak mengalihkan teknologi yang dilisensikan kepada pihak lain; Menetapkan peneliti yang terdiri atas peneliti utama dan anggota-anggotanya sesuai dengan kontribusinya; Menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan pihak-pihak yang terkait.

59 HAK DAN KEWAJIBAN C. Hak dan Kewajiban unit pengelola alih teknologi adalah 1. Hak a. Menetapkan prioritas teknologi yang potensial untuk dikomersialkan; b. Memilih dan menetapkan penerima alih teknologi bersama UK/UPT; c. Menerima bagian royalti/jasa alih teknologi dari kegiatan alih teknologi sesuai dengan ketentuan. 2. Kewajiban a. Menyusun perjanjian alih teknologi dan rencana kerja bersama UK/UPT dan dituangkan dalam kerangka acuan; b. Memproses aplikasi perlindungan HKI atas teknologi/penemuan yang dihasilkan oleh UK/UPT; c. Mempromosikan dan menegosiasikan inovasi teknologi; d. Melaksanakan proses komersialisasi teknologi; e. Merahasiakan dan tidak mengalihkan HKI kepada pihak lain; f. Mengurus royalti/jasa alih teknologi dari mitra sesuai perjanjian; g. Menyampaikan laporan jumlah penjualan/produksi teknologi dan pembayaran royalti kepada UK/UPT.

60 HASIL ALIH TEKNOLOGI 1. Hasil alih teknologi melalui lisensi diatur sebagai berikut: a. Peneliti sebagai penemu mendapat imbalan sebesar % dari royalti; b. UK/UPT mendapat imbalan sebesar 25-50% dari royalti; c. Unit pengelola alih teknologi mendapat imbalan sebesar 10- 5% dari royalti. Hasil alih teknologi yang tidak melalui lisensi diatur sebagai berikut: dari jasa alih teknologi; b. UK/UPT mendapat imbalan sebesar 30-50% dari jasa alih teknologi; c. Unit pengelola alih teknologi mendapat imbalan sebesar 10- 30% dari jasa alih teknologi.

61 Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google