Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

”Capaian dan Program Pembangunan Pendidikan Islam”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "”Capaian dan Program Pembangunan Pendidikan Islam”"— Transcript presentasi:

1 ”Capaian dan Program Pembangunan Pendidikan Islam”
Menteri Agama RI ”Capaian dan Program Pembangunan Pendidikan Islam”

2 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Amandemen ke-4
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan dalam Binaan Departemen Agama RI Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Amandemen ke-4 Undang-Undang Nomor 20 tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

3 Lingkup Pendidikan dalam Binaan Departemen Agama
Pendidikan Agama pada Semua Satuan Pendidikan Nasional mulai dari PAUD sampai dengan Pendidikan Tinggi. Raudhatul Atfal/Bustanul Atfal sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang PAUD. Madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA). Perguruan Tinggi Agama Islam yang terdiri dari: Universitas Islam Negeri Institut Agama Islam Negeri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Fakultas Agama/Program Studi Agama pada Perguruan Tinggi Umum Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Pendidikan Keagamaan yang terdiri dari: Pondok pesantren Diniyah Ula Diniyah Wustha Diniyah Ulya Mahad Ali

4 Capaian Pembangunan Pendidikan Islam
Perkembangan Anggaran: Anggaran fungsi pendidikan Departemen Agama RI terus mengalami perkembangan. Pada tahun berjumlah Rp ,00 (termasuk di dalamnya belanja pegawai, guru dan dosen), meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya: Rp ,00 (2008), ,00 (2007), ,00 (2006) Catatan: Anggaran tidak termasuk belanja pegawai, guru dan dosen.

5 Capaian Strategis Perkembangan Jumlah Satuan Pendidikan Islam Dan Peserta Didik Satuan Pendidikan Islam per tahun berjumlah lembaga dengan total peserta didik mencapai orang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Perguruan Tinggi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2007, dengan lembaga dan peserta didik.

6 Capaian Strategis Kontribusi terhadap Peningkatan APK
Pada tahun 2008 APK MI/Salafiyah Ula mencapai 16 %, APK MTs/Salafiyah Wustha mencapai 23 % dan APK MA mencapai 7,51 %, meningkat dibandingkan tahun 2007: APK MI/Salafiyah Ula 15,2 %, APK MTs/Salafiyah Wustha mencapai 22,17 % dan APK MA mencapai 7,19 %

7 Capaian Strategis Kesejahteraan Guru
Departemen Agama RI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, antara lain melalui instrumen tunjangan fungsional dan tunjangan profesi guru. Pada tahun 2008, Departemen Agama RI memberikan Tunjangan Fungsional bagi Guru Non-PNS dan Tunjangan Profesi bagi Guru.

8 Capaian Strategis Kualifikasi Guru
Jumlah guru yang memiliki ijasah minimal S-1 pada semua jenjang pendidikan Islam, terus mengalami peningkatan. Tahun 2008, guru yang berkualifikasi minimal S- 1 mencapai orang, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah orang.

9 Capaian Strategis Sertifikasi Guru
Dari guru berijasah S-1 pada 2006, sejumlah orang (11,46%) mengikuti sertifikasi pada tahun 2006 dan Pada tahun 2008, sejumlah orang guru mengikuti sertifikasi.

10 Capaian Strategis Dual Competence (Kompetensi Ganda) Untuk mengatasi problem missmatch pada satuan pendidikan Islam, dilaksanakan program dual competence. Dalam program ini, guru-guru pada satuan pendidikan Islam yang telah memiliki ijasah S-1 tetapi mengajar bukan pada bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya, diikutsertakan pada program pendidikan S-1 dalam mata pelajaran yang kini diampu. Pada tahun 2008, program ini telah diikuti oleh 240 guru.

11 Program Prioritas dan Anggaran Pembangunan Pendidikan Islam 2009
Tahun anggaran 2009, total pagu definitif Departemen Agama sebesar Rp ,00 yang terdiri dari fungsi pendidikan Rp ,00 dan fungsi non-pendidikan Rp ,00. Berdasarkan pada pagu definitif fungsi pendidikan di atas, dialokasikan untuk Pendidikan Islam sebesar Rp ,- yang dikelola oleh Pusat, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN, IAIN dan STAIN).

12 15 Target Capaian Strategis 2009
1. BOS: Bantuan Operasional Pelaksanaan Pendidikan Dasar Bagi siswa Unit Cost Siswa MI/Salafiyah Ula di Kota sebesar Rp dan Kabupaten sebesar Rp Unit Cost Siswa MTs/Salafiyah Wustha di Kota sebesar Rp dan Kabupaten Rp

13 2. Beasiswa bagi Siswa dan Mahasiswa
Unit cost untuk siswa miskin MI adalah Rp Unit cost siswa miskin MTs Rp , Unit cost siswa MI Anak PNS Gol I, II, dan Tamtama TNI/Polri Rp Unit cost siswa Anak PNS Gol I, II, dan Tamtama TNI/Polri Rp MTs Unit cost siswa miskin MA Rp , Unit cost siswa MA Anak PNS Gol I, II, dan Tamtama TNI/Polri Rp ,00 Unit cost siswa MA Daerah Terpencil/Tertinggal Rp Unit cost untuk mahasiswa Rp Unit cost untuk santri berprestasi Rp Unit cost untuk mahasiswa Indonesia di luar negeri Rp

14 - Penyelenggaraan ujian nasional bagi 1.200.000 siswa
3. Bantuan Rehab Ruang Kelas - Bantuan Rehab Ruang Kelas untuk MI - Unit cost per ruangan Rp 4. Tunjangan - Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS - Tunjangan Profesi bagi Guru 5. Penyelenggaraan Ujian Nasional - Penyelenggaraan ujian nasional bagi siswa MI/MTs, siswa MA, siswa paket A/B dan siswa paket C

15 6. Peningkatan Kualifikasi Guru
- Peningkatan kualifikasi bagi orang guru. 7. Sertifikasi Guru - Sertifikasi bagi guru. 8. Pengembangan dan Pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional - Pengembangan dan Pembangunan MI/MTs Bertaraf Internasional untuk 20 lokasi - Pengembangan dan Pembangunan MA Bertaraf Internasional 25 lokasi

16 - Pengembangan ICT pada 474 Satuan Kerja
10. Akreditasi Perguruan Tinggi - Peningkatan akreditasi untuk 1000 program studi. 11. Penelitian dan Publikasi Ilmiah - Bantuan penelitian dan publikasi ilmiah untuk 350 judul. 12. Penguatan Pondok Pesantren dan Diniyah - Dukungan penyelenggaraan dan program peningkatan mutu bagi 5000 lembaga.

17 - Pelatihan KTSP, Penelitian Tindakan Kelas dan Model
13. Inovasi Pembelajaran - Pelatihan KTSP, Penelitian Tindakan Kelas dan Model Pembelajaran Kreatif bagi para guru PAI dan guru madrasah. 14. Penguatan Keunggulan UIN - Pembangunan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan - Penguatan sistem penjaminan mutu - Pembangunan mahad al jami’ah 15. Penguatan Kerjasama Internasional - Kerjasama pengembangan pendidikan - Kerjasama pertukaran mahasiswa dan dosen

18 LAMPIRAN: Data Pendukung

19 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Amandemen ke-4
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

20 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional: “Fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 17 ayat 2 tentang Pendidikan Dasar : “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. ” Pasal 18 ayat 3 tentang Pendidikan Menengah: ”Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”.

22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang Kurikulum: [1] Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. [2] Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.

23 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 30 ayat 1 tentang Pendidikan Keagamaan: “Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 30 ayat 5 tentang Pendidikan Keagamaan: “Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.

24 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Pendidikan Agama. [1] “ Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama” [2] “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama”.

25 PERKEMBANGAN ANGGARAN NO. TAHUN
ANGGARAN DEPARTEMEN AGAMA FUNGSI PENDIDIKAN KETERANGAN 1 2006 Anggaran fungsi pendidikan pada tahun tidak termasuk belanja pegawai, guru dan dosen. 2 2007 3 2008 4 2009 Termasuk belanja pegawai, guru dan dosen.

26

27

28

29 PERKEMBANGAN GURU YANG MEMILIKI IJASAH MINIMAL S-1

30 Program Prioritas 2009 NO. PROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS KELUARAN 1
Program PAUD: Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana 200 lokasi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.440 orang 2 Pendidikan Dasar BOS siswa Beasiswa Miskin siswa Bantuan Sarana dan Prasarana lokasi Penyelenggaraan UN orang Pembangunan/Pengembangan MBI 20 lokasi Bantuan Peningkatan Mutu 420 lokasi Bantuan Penyelenggaraan Program Paket A/B 7.986 lokasi

31 3 Pendidikan Menengah: Beasiswa orang Bantuan Sarana dan Prasarana 3.479 lokasi Penyelenggaran UN orang Bantuan Peningkatan Mutu 954 lokasi Pembangunan/Pengembangan MBI 25 lokasi 4 Pendidikan Non Formal 150 lokasi 2.300 paket Penyelenggaraan UN Paket C orang

32 5 Pendidikan Tinggi Beasiswa orang Bantuan Sarana dan Prasarana 185 lokasi Bantuan Peningkatan Mutu 1.293 paket 6 Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidik Tunjangan orang 3.470 orang Peningkatan Kualifikasi orang Sertifikasi orang Peningkatan Kompetensi 466 orang

33 7 Manajemen Pelayanan Pendidikan Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Pendidikan 600 orang Pengembangan Education Management Information System (EMIS) 474 Satker Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Akuntabilitas Program & Anggaran Pendidikan 1.422 obrik Pencitraan Terpadu Pendidikan Islam 10 kegiatan Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Program 7 kegiatan 8 Pendidikan Agama dan Keagamaan Bantuan 209 lembaga/lokasi Pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Agama dan Keagamaan 474 satker Peningkatan Mutu 105 paket Pengadaan Al Qur'an dan Terjemahannya serta Tafsir bagi Sekolah dan Madrasah eksemplar

34 ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN DEPAG RI 2009
No PROGRAM PUSAT DAERAH JUMLAH 1 Program Pendidikan Anak Usia Dini 2 Program Wajar Dikdas 9 Tahun 3 Program Pendidikan Menengah 4 Program Pendidikan Non Formal 5 Program Pendidikan Tinggi 6 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan 8 Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

35 ANGGARAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN ISLAM DEPAG RI 2009
No INSTANSI ALOKASI 1 Pusat Ditjen Pendidikan Islam Rp ,- Non Ditjen Pendidikan Islam Rp ,- 2 Kanwil Depag Propinsi Rp ,- 3 PTAIN Rp ,-

36 ANGGARAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN ISLAM DEPAG RI 2009
NO. PROGRAM PUSAT DAERAH JUMLAH 1. Pend. Anak Usia Dini 2. Wajar Dikdas 9 Tahun 3. Pendidikan Menengah 4. Pendidikan Non Formal 5. Pendidikan Tinggi 6. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7. Manajemen Pelayanan Pendidikan 8. Peningkatan Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan

37 TERIMA KASIH


Download ppt "”Capaian dan Program Pembangunan Pendidikan Islam”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google