Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif"— Transcript presentasi:

1 Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif
Fuad Abdul Hamied di Balai Pertemuan UPI 6 Maret 2013

2 Perlu dibaca: 1. Dosen ybs 2. TPAK 3. Bag SDM

3 SECARA UMUM PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
UNTUK USUL KENAIKAN JABATAN KE LEKTOR KEPALA / GURU BESAR No Persyaratan Ya/Tidak 1 Surat Usul oleh pejabat yang berwenang 2 DUPAK (lampiran I) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 3 Berita Acara persetujuan/pertimbangan Senat/Kriterium 4 pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran 5 Daftar kegiatan penelitian 6 pernyataan melaksanakan kegiatan pengabdian pada msyarakat 7 pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tridharma perguruan tinggi 8 Peer review/penilaian dari pakar/mitra bestari 9 pernyataan validitas karya ilmiah 10 Surat pernyataan tidak plagiat, di atas materai Rp.6.000 11 PAK/SK Jabatan terakhir 12 SK Pangkat terakhir 13 NIP baru/NIDN (untuk dosen non PNS) 14 DP3 dua tahun terakhir

4 ALASAN PENOLAKAN KASUS UPI 4 BULAN TERAKHIR

5 Mrs A Jurnal Percikan: vol 121. Feb 2011 (sementara ini jurnal tsb tidak dapat dinilai) Jurnal Percikan: vol 123. April 2011 (sementara ini jurnal tsb tidak dapat dinilai) Jurnal Pendidikan Manajemen Bisnis: Strategic: vol.8; no.15; Feb Tidak terakreditasi. Penulis ke-1 dari 2 penulis. Topik: Pemasaran. Dapat ditelusuri secara online. Nilai: 60%x10=6 Jurnal Pendidikan Manajemen Bisnis: Strategic: vol.8; no.16; Sept Tidak terakreditasi. Penulis ke-1 dari 2 penulis. Topik: Pemasaran. Dapat ditelusuri secara online. Nilai: 60%x10=6 Proceeding International Seminar: Teacher Cerfification...". 6 August 2010 at Hongkong Institute of Education. Venue? Ada sertifikat. Organiser: join antara UPI & Hongkong Institute. Makalah ada. Abstract book & info scientific committee tidak ada. Nilai: 3. PROPORSI UNTUK KUM B NYA MASIH KURANG KARENA YANG DIPERLUKAN 37.5 TAPI BARU DICAPAI 15 (KURANG 22.5).

6 Mr B Karya tulis kurang dan perlu tambahan sama atau lebih dari 8,5 ak, karya tulis hasil penelitian pada jurnal ber ISSN lampirkan foto copy izajah dan trancript S2, S3 Karya tulis No merupakan buku ajar jadi masuk ke poin A Tambahan karya ilmiah belum dilengkapi 1. Penilaian Dari dua orang taman sejawat / peer reviewer 2. Tambahan karya tulis ilmiah diutamakan merupakan hasil penelitian yang dimuat pd jurnal berkala ber ISSN

7 Mr C Ada 2 tulisan di Jurnal Akuntansi Riset. UPI. Tapi tidak dapat ditelusuri secara online. => TIDAK DAPAT DINILAI Ada 3 tulisan di jurnal Percikan. Ikatan keluarga besar Universitas Jambi-Bandung. => TIDAK DAPAT DINILAI (karena masuk daftar jurnal yg meragukan) Laporan penelitian yg tidak dipublikasi. Penulis tunggal. Belum didaftarkan di perpustakaan. => TIDAK DAPAT DINILAI

8 Mr D Belum melampirkan validasi karya ilmiah dari pimpinan perguruan tinggi Belum melampirkan surat pernyataan bahwa karya ilmiah bebas plagiat dari yang bersangkutan yang bermaterai Rp Bidang penelitian belum dilakukan penilaian oleh peer review minimal 2 (dua) orang, sejawat sebidang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi Angka kredit bidang penelitian (B) kurang sekitar 33 poin. Mohon ditambah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal/berkala ilmiah ber ISSN yang dapat ditelusuri secara online

9 Mr E Ijazah dalam teknik informatika tidak linier dengan Pendidikan Fisika, sehingga diperlakukan sebagai ijazah tambahan. Untuk naik ke lektor kepala kurang dari 3 tahun diperlukan karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi dengan skore paling sedikit 25% dari kategori yang diperlukan (karya ilmiah) Agar ditambah dengan karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi sebagai penulis pertama.

10 Mr F Berkas usulan kenaikan pangkat belum bisa dinilai, karena foto kopi Surat Keputusan Tugas Belajar, dan Surat Pengaktifan kembali tidak terlampir.

11 Mr G Jurnal Jassi. Desember Mayoritas (lebih kurang 92 %) buku dan Jurnal yang ada di Daftar Pustaka tidak disitasi dalam teks artikel. Jurnal Edutech Edisi Oktober Beberapa pustaka yang dikutip tidak jelas sumbernya (tdk tercover di daftar pustaka, misalnya: Syamsul (1994)-->lihat halaman 2, Effendi (1996), Sudjana dan Ibrahim, (1989) Jurnal Edutech. Edisi Juni Hampir semua buku dan Jurnal yang ada di daftar pustaka tdk dikutip dalam teks artikel Jurnal Edutech Edisi Februari Ada beberapa sitasi yang tdk jelas sumbernya

12 Mr G (lanjutan) Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (diakui sebagai jurnal tdk terakreditasi, karena bukan akred Dikti tetapi LIPI sesuai kesepakatan Tim PAK). Edisi Agustus x40% : 4=1,0 dan bukan 2,5 Jurnal Edutech Edisi 2007 judul lain (ada dua judul) yaitu Sikap Kepala Sekolah dst) diakui satu saja--> pertimbangan batas kelayakan/kepatutan Laporan penelitian tdk ada bukti terdokumentasi/publikasi di perpus setempat--> tdk bisa dinilai Seminar Internasional di Auditorium UPI tanggal 20 Januari Tdk bisa dinilai, karena makalah tdk dengan bahasa PBB, kesertaan beberapa negara (baik peserta maupun penyaji ---> tdk tercover, termasuk tdk ada proceeding.

13 Kasus calon PT lain 2 bulan terakhir

14 Mr A Karya ilmiah banyak yang tidak sesuai dengan bidang ilmu penugasan. Jadi masih kurang 35 ak lagi

15 Mrs B Persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke lektor kepala dalam kurun waktu 1-3 tahun belum terpenuhi, yaitu publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama

16 Mr C Jurnal yang terakreditasi "Pembentukan Peradaban" tidak relevan dengan bidang penugasan sebagai Guru Besar Persyaratan khusus yaitu artikel jurnal terakreditasi yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan TERNYATA MASIH BELUM ADA

17 Mr D 1) Bidang ilmu penugasan Lektor Kepala tidak sama dengan bidang ilmu yang diusulkan untuk Guru Besar, akibat dari doktor-nya (Ilmu Sosial) tidak sesuai dengan penugasan Lektor Kepala-nya (Pendidikan Bahasa Indonesia). Sebaiknya dikaji ulang usulan bidang ilmu penugasan guru besar yang bersangkutan. Yang diusulkan Jurnalistik, doktornya dalam bidang Ilmu Sosial, sedangkan bidang ilmu penugasan lektor kepalanya Pendidikan Bahasa Indonesia. Prinsipnya, bidang ilmu penugasan Guru Besar harus sesuai dengan bidang ilmu doktornya.

18 Mr E Sebagai akibat tidak sesuainya bidang penugasan Lektor Kepala dan usulan Guru Besar, angka kredit kumulatif untuk bidang Pendidikan (A) dan Penelitian (B) yang diperoleh sampai jabatan akademik terakhir, keduanya dianggap nol (0). Untuk itu harus dikumpulkan ulang kegiatan dan karya pendidikan dan penelitian yang sesuai dengan bidang ilmu doktornya

19 Mrs F Ybs bertugas pada Jurusan Sastra Inggris tetapi tidak ada satu pun karya ilmiah yang menyangkut bidang ilmu penugasan yang bertemali dengan sastra Inggris. Untuk itu disarankan Ybs menulis karya ilmiah tentang pragmatik yang berkaitan dengan Sastra Inggris.

20 LINEARITAS KEILMUAN GB DOKTOR (S3) KARYA ILMIAH

21 DIAGRAM ALIR PENGUSULAN
DITJEN DIKTI Pimpinan Universitas (TPAKD) Senat Akademik Pimpinan Fakultas (Rapim) Rapat Dewan Dosen Jurusan Pimpinan Jurusan (TPAKJ) Dosen

22 IMPLIKASI (1) Kajur/Kaprodi (TPAKJ) serta para guru besarnya berupaya memfasilitasi pemenuhan syarat akademik dg mengidentifikasi Jurnal nasional terakreditasi dalam bidang ilmu terkait Jurnal internasional dalam bidang ilmu terkait

23 IMPLIKASI (2) Kajur/Kaprodi (TPAKJ) serta para guru besarnya mengidentifikasi dan membuat daftar guru besar pada PT lain yang dapat menjadi peer reviewer dalam bidang ilmu yang relevan

24 Implikasi (3) Selama proses penilaian kelayakan, pembinaan, dan bimbingan, Tim Penilai Sejawat (Peer Group) berkoordinasi dengan Dekan untuk meminta calon Guru Besar dimaksud guna menyajikan makalah posisi (position paper) di hadapan dosen-dosen dan mahasiswa di lingkungan fakultasnya

25 KARYA ILMIAH PEDOMAN OPERASIONAL PAK KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LK & GB DITJEN DIKTI, DEPDIKNAS 2009

26 MAJALAH ILMIAH majalah ilmiah internasional bereputasi (1 artikel per sem AK 40) majalah ilmiah nasional terakreditasi (1 artikel per sem AK 25) majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi (2 artikel per sem

27 MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL
terbit pada Negara lain yang memiliki reputasi yang tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional terakreditasi yang menurut penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi disamakan dengan majalah ilmiah internasional yaitu yang memenuhi kriteria: Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing, Bahasa yang digunakan adalah Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) dan artikel ilmiah berasal dari penulis berbagai negara, Terbit secara teratur atau berkesinambungan serta beredar di berbagai negara.

28 MAJALAH ILMIAH NASIONAL TERAKREDITASI
memenuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan surat penetapan hasil akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.

29 MAJALAH ILMIAH NASIONAL TIDAK TERAKREDITASI
majalah ilmiah yang memiliki ISSN tetapi tidak mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

30 MONOGRAF suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh: nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. diterbitkan dan memenuhi syarat-syarat penerbitan buku yang baik

31 BUKU REFERENSI suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka diterbitkan dan memenuhi syarat-syarat penerbitan buku yang baik, yaitu tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO), ukuran minimal 15,5 cm x 23 cm, diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi, dan isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

32 HASIL PENELITIAN/PEMIKIRAN
dipublikasikan bentuk buku yang memiliki ISBN, atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN (internasional, nasional terakreditasi, nasional tidak terakreditasi), atau prosiding seminar yang memiliki ISBN atau ISSN, atau majalah populer, atau koran

33 MAJALAH ILMIAH/JURNAL
bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.

34 PROSIDING SEMINAR/PERTEMUAN
buku yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga ada Tim Editor pakar dalam bidang ilmu yang sesuai dan diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional

35 Koran/majalah populer/ majalah umum
memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kabupaten/kota.

36 Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan
adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk buku yang tidak diterbitkan atau makalah yang disajikan dalam suatu forum ilmiah tetapi tidak diterbitkan dan terdokumentasikan di perpustakaan perguruan tinggi atau departemen, setelah mendapatkan rekomendasi dari seorang Guru Besar atau pakar di bidangnya.

37 Terjemahan/Saduran terbitan hasil menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.

38 Suntingan buku ilmiah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku

39 Rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
karya nyata di bidang teknologi yang dipatenkan yakni mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual secara paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat internasional dan nasional

40 Karya tanpa hak paten Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi tanpa mendapat hak paten, tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, canggih dan mutakhir pada tingkat internasional, nasional, dan lokal

41 Karya seni monumental Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan. Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dll. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru,tergolong ke dalam karya seni monumental.

42 Karya seni rupa & kriya Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dll. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dll. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater, dll.

43 Karya desain & karya sastera
Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dll. Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.

44 Prosiding nasional yang dipublikasikan
harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yaitu memuat makalah lengkap, ditulis dalam Bahasa Indonesia, ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya, memiliki ISBN, diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian

45 Prosiding Internasional yang dipublikasikan
harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yaitu ditulis dalam bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Rusia, Arab, Cina), ada editor yang berasal dari berbagai negara, penulis berasal dari berbagai negara, memiliki ISBN, diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian

46 TERIMA KASIH


Download ppt "Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google