Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006"— Transcript presentasi:

1 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN, SARAN DAN HARAPAN KERJASAMA SERTA ALIH TEKNOLOGI Sekretariat Badan Litbang Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006

2 KERJASAMA DALAM NEGERI
Kerjasama penelitian dalam negeri meliputi kerjasama dengan : perguruan tinggi, instansi pemerintah dan non pemerintah, swasta maupun perorangan Kelompok tani Program kerjasama diarahkan untuk memacu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempercepat alih teknologi kepada pengguna hasil-hasil penelitian, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian/agribisnis.

3 PERMASALAHAN Adanya aturan yang tidak tertulis yang menyulitkan pelaksanaan kerjasama dengan BPTP Pencairan dana APBN sering terlambat Belum adanya aturan yang terinci mengenai bentuk kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan asset

4 PERMASALAHAN Lanjutan Dana dikendalikan oleh pihak lain
Kerjasama dengan swasta sering terbentur pada masalah adanya kewajiban PNBP Dinas/instansi sebagai mitra mempunyai aturan sendiri dalam pelaksanaan kerjasama dengan BPTP. Adanya perbedaan eselon antara mitra dengan BPTP

5 Lanjutan PERMASALAHAN Keppres No. 80 tahun 2003 pasal 11 tentang penyediaan barang dan jasa masih menjadi kendala Mitra terkadang kurang konsekuen dalam penyediaan dana sharing. Belum jelas sistem dan mekanisme kerjasama internal terutama berkaitan dengan : Prosedur dan mekanisme kerjasama Perencanaan dan penyiapan proposal Pelaksanaan dan pelaporan Monev dan pengendalian Pendanaan dan manajemen keuangan Hak kepemilikan/kekayaan intelektual

6 PERMASALAHAN Lanjutan Peraturan yang ada dianggap memberatkan mitra
Adanya keharusan kesetaraan Eselon menyebabkan kesulitan administrasi Hasil-hasil penelitian Badan Litbang dianggap tidak aplikatif sehingga mitra kurang tertarik Lamanya pemrosesan perjanjian kerjasama

7 SARAN Agar produk-produk penelitian Badan Litbang Pertanian lebih berorientasi pada pengguna Perlu adanya aturan main yang jelas, sederhana dan tidak birokratis Peraturan Menteri memberikan kemandirian dan kewenangan lebih banyak kepada Unit Kerja - UK/UPT perlu meningkatkan kompetensinya

8 Lanjutan SARAN Perlu kejelasan terkait pemberian insentif, remunerasi, dan pembagian royalty kepada para pelaksana kerjasama, Perlu konsistensi terkait dengan persyaratan, hak dan kewajiban bagi UK/UPT dan peneliti. Perlu ditekankan adanya aspek monitoring Prosedur kerjasama dapat lebih disederhanakan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

9 Lanjutan SARAN Agar mekanisme kerjasama tidak semata-mata “Litbang Side” Terdapat 4 aspek yang diperlukan dalam kerjasama yaitu : Teknis : mudah dilaksanakan Ekonomis : dapat memberikan nilai tambah Yuridis : dilaksanakan sesuai dengan peraturan Politis : secara politis menguntungkan

10 Lanjutan SARAN Kegiatan kerjasama tidak boleh mengganggu kegiatan utama penelitian Perlu mekanisme atau acuan khusus kerjasama dengan Pemda sejalan dengan otonomi daerah Kerjasama hendaknya bisa dilakukan langsung dengan UPT di daerah, UK hanya mengetahui dan sebagai payung hukum lebih kuat

11 HARAPAN Perlu sosialisasi dan petunjuk teknis Permentan
adanya kemudahanan dan fleksibilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama Kemudahan dalam administrasi Hasil kerjasama dapat langsung digunakan oleh mitra

12 KERJASAMA LUAR NEGERI Meliputi : Kerjasama Bilateral (G to G)
Kerjasama Regional (ASEAN, APEC) Kerjasama multilateral (FAO)

13 PERMASALAHAN Kemungkinan terjadinya pencurian plasma nutfah oleh mitra dengan cara yang terselubung. Kerjasama dilakukan lebih mengutamakan kepentingan mitra. Karena adanya pemikiran bahwa biaya kegiatan ditanggung oleh mitra disamping pengguasaan teknologi yang lebih tinggi. (prinsip yang harus dianut adalah kesetaraan kedudukan) Kerjasama dimulai dengan hubungan baik antar individu peneliti,  sehingga tidak berjalan secara institutional.

14 Lanjutan PERMASALAHAN Adanya kekurang efektifan bahan (vaksin dan obat obat) berasal dari Mitra luar negeri untuk digunakan di Indonesia -- dibutuhkan kehati hatian dalam menerima bahan. butuh waktu lama untuk penandatanganan MOU. Dukungan dana dari mitra luar negeri sering diikuti dengan hal-hal yg bersifat politis dan penggunaan sarana yang harus dari negara asal donor. Asset peninggalan hasil kerjasama, tidak diserahkan ke Unit Kerja/UPT

15 PERMASALAHAN Lanjutan Pada tahap pembuatan awal MOU, Principal Investigator/pelaksana kegiatan tidak dilibatkan (keg. ACIAR) tidak dilibatkan, juga bila ada perubahan MOU, Lemahnya kontrol dari Institusi terhadap keberadaan tenaga akhli yang diberbantukan.

16 Lanjutan PERMASALAHAN Kerjasama bilateral antara sesama negara sedang berkembang umumnya tidak dapat terealisir-- tidak adanya dana yang mendukung Adanya ketidak sinkronan dengan pihak Karantina, misalnya dimana telah terjadi beberapa kali materi penelitian (galur jagung) dari Mexico tertahan di Bandara.

17 SARAN Dibutuhkan UU perlindungan plasmanutfah yang jelas pinaltinya;
MOU perlu mencakup sampai pada perlindungan plasmanutfah dan adanya MTA dalam setiap kegiatan kerjasama; Setiap proposal harus dikaji secara mendalam dalam hal manfaatnya bagi kepentingan dalam negeri jangka panjang, sehingga perlu adanya tim evaluasi yang handal.

18 HARAPAN Permentan tahun 2006, diharapkan pelaksanaan kerjasama luar negeri menjadi lebih terarah dan terkordinasi.

19 ALIH TEKNOLOGI Alih Teknologi adalah mekanisme pengalihan teknologi/penemuan dari UK/UPT kepada mitra kerja sama baik melalui kerjasama, pelayanan jasa/iptek, lisensi maupun tanpa lisensi, dan publikasi. Alih teknologi hasil penelitian telah menjadi jelas dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 20 Tahun 2005.

20 PERMASALAHAN Hasil kerjasama kadang langsung diklaim oleh mitra sebagai hasil temuannya; Pemanfaatan teknologi yang dimiliki UPT oleh swasta digunakan untuk produksi komersial tanpa sepengetahuan Unit Kerja; Kesulitan dalam transfer teknologi kepada petani, karena petani tidak mudah menerima teknologi baru;

21 Lanjutan PERMASALAHAN Seringkali kerjasama yang dilakukan dalam skala usaha yg kecil sehingga dampak teknologi belum berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi; Pemahaman tentang sistem paten ditingkat UK/UPT belum merata dan dimengerti sepenuhnya Khusus dalam perjanjian alih teknologi/lisensi dimana penandatanganan pihak pertama oleh KP KIAT kurang operasional

22 SARAN Perlu adanya ketentuan yang jelas dalam perjanjian alih teknologi sesuai dengan peraturan yang baru Promosi teknologi agar dapat dilakukan melalui visual, demo-plot, primatani; Pelaksanaan alih teknologi perlu pendampingan dan dihubungkan dengan Bank sehingga skala usaha komersial yang minimal dapat dicapai.

23 Lanjutan SARAN BBP2TP -- menghimpun teknologi yang siap dikomersialisasikan dari semua UK Badan Litbang Pertanian sehingga informasi tersebut dapat diakses oleh semua BPTP dalam rangka mengembangkan Unit Komersialisasi Teknologi (UKT) Contoh/sample produk-produk yang sudah siap dikomersialkan (vaksin, obat-obatan, decomposer, dan lain-lain) agar dapat diberikan kepada BPTP sebagai produk sample dalam rangka unit komersialisasi di BPTP,

24 HARAPAN Dalam kegiatan alih teknologi selalu dicantumkan sumber teknologi tersebut baik peneliti penemu maupun Unit Kerja; meningkatkan kesejahteraan peneliti Khusus untuk kerjasama alih teknologi/lisensi, penandatanganan pihak pertama (dalam hal ini pemberi lisensi), supaya dilakukan oleh institusi penghasil teknologi (yang punya teknologi), bukan dilimpahkan kepada KP KIAT

25 Terima Kasih ,,…….


Download ppt "Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google