Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA KONSEP KOMPONEN CADANGAN DALAM BINGKAI BELA NEGARA DAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA GUBERNUR LEMHANNAS RI Budi Susilo Soepandji Jakarta, 9 September 2013 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

2 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA PERTANYAAN YANG SERING TIMBUL Mencampur adukkan istilah Wajib Militer dengan Komcad. Mengapa tidak mengutamakan Kesejahteraan dan Alutsista TNI serta peran Knowledge based defence?. Musuh Kita Siapa?, mengapa ada RUU Komcad. Seleksi Komcad, sehingga tidak mendidik calon teroris. Sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komcad LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

3 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA PERTANYAAN YANG SERING TIMBUL Biaya yang terlalu besar untuk melatih warga negara menjadi Komcad Pelanggaran hak Azasi Manusia Menimbulkan militerisme karena mental belum siap untuk dilatih dasar kemiliteran RUU ini sudah masuk Prolegnas? Kapan diundangkan ? Buku putih, Jakum Hanneg, Postur Pertahanan TNI dan Hanneg?. Komcad? Sentralisme anggaran. Penggunaan SDN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

4 MENGHADAPI ANCAMAN MILITER & NIRMILITER KOMPONEN YG MENGHADAPI
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MATRIK FUNGSI DALAM MENGHADAPI ANCAMAN MILITER & NIRMILITER ANCAMAN KOMPONEN YG MENGHADAPI FUNGSI DEPARTEMEN PENJURU MILITER TNI MILITER (PENJURU) DEPHAN KOMP CADANGAN KOMP PENDUKUNG NIR MILITER (PENDUKUNG) NIR MILITER CIVIL DEFENCE (IPOLEKSOSBUD) NIR MILTER (PENJURU) MULTI DEPT DIDUKUNG TNI, KOMCAD +KOMDUK (Apabila diminta sesuai politik negara) MILITER & HANNEG NIR MILITER (PENDUKUNG) Sumber: Paparan Dirjen Pothan, 2008 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

5 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA SPEKTRUM BELA NEGARA SOFT (LUNAK) HARD (KERAS) PHSYCOLOGICAL - Pemahaman konsensus dasar Nilai-nilai Kebangsaan - Nilai-nilai luhur bangsa - Persatuan & kesatuan bangsa - Kesadaran bela negara PHYSICAL - Perjuangan mengisi kemerdekaan - Pengabdian sesuai profesi - Menjunjung tinggi nama indonesia di dunia internasional (mll kesenian, or,dll) - Penanganan bencana & menghadapi ancaman non militer lainnya ( ekonomi, politik, sosial , budaya, dsb ) Menghadapi ancaman militer. Komponen Utama Komponen Cadangan (kombatan) Komponen Pendukung (non kombatan) LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

6 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA Latsarmil (kombatan) TNI KOMP. CADANGAN KOMP. PENDUKUNG Latsar (non kombatan) SDA/B & Sarprasnas Industri strategis TA / profesi Paramiliter: M e n w a B. Brimob Polisi PP Linmas S a t p a m Org Kepemudaan Org bela diri Satgas Partai, dll Semua warga negara : . individu . organisasi masy. (LSM dsb.) 2 3 4 5 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

7 UU KOMPONEN CADANGAN JAJAK PENDAPAT “ KOMPAS”,14-15 NOV 2007 77,4 19,9
SETUJU TIDAK SETUJU UU KOMPONEN CADANGAN TIDAK TAHU PNS/BUMN KARYAWAN SWASTA WIRASWASTA/ PENGUSAHA TNI/POLRI 77,4 19,9 3,7 69,8 24,9 5,3 69,8 24,8 5,4 85,7 14,3 PELAJAR MAHASISWA IBU RMH TANGGA PENSIUNAN TIDAK BEKERJA 66,4 26,2 7,4 63,8 29,8 6,4 70,4 23,6 6 64,4 31,1 4,5

8 JAJAK PENDAPAT PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JAJAK PENDAPAT PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BELA NEGARA PUSAT KAJIAN STRATEGIK DAN PERTAHANAN CENTER FOR STRATEGIC DAN DEFENSE STUDIES (CSDS), PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA 22 JULI S.D 21 AGUSTUS 2009 N = 1000 14 KOTA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

9 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA RUU KOMPONEN CADANGAN Penyusunan RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem “pertahanan semesta” (system building). Pada tahap pembentukannya (power building) akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan dukungan anggaran yang ada (capability based defense). Komponen cadangan bukan “wajib militer”. - sishanneg tidak mengenal “wajib militer”. - memerlukan biaya yang sangat besar. - tidak efektif dihadapkan dengan populasi penduduk. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

10 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA Komcad pada intinya adalah wajib bagi warga negara yang telah mempunyai pekerjaan tetap (pegawai negeri/swasta) yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk mengikuti “latihan dasar kemiliteran” selama 30 hari, kemudian kembali ke profesinya semula sebagai masyarakat sipil. Undang-undang Komponen Cadangan juga membuka kesempatan bagi warga negara diluar kriteria wajib namun secara sukarela mereka ingin mengabdikan diri masuk menjadi anggota komponen cadangan. Penggunaan komponen cadangan hanya untuk menghadapi ancaman militer melalui keputusan “mobilisasi” yang ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR dengan memperhitungkan eskalasi tingkat ancaman yang dihadapi. Pada saat mobilisasi komponen cadangan bersifat “kombatan” bergerak bersama-sama TNI dalam operasi militer perang. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

11 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. KEAMANAN NASIONAL KESEJAHTERAAN KEPENT. NAS TUJUAN CITA2 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

12 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA Landasan Juridis UUD’1945 Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta upaya pembelaan negara. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

13 UU NO. 3/2002 (HANNEG) Pasal 1 titik 2
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan : seluruh warga negara . wilayah . sumber daya nasional lainnya. disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pasal 7 (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

14 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Komponen Cadangan terdiri atas : Warga negara SDA / SDB Sarana / Prasarana Nasional Yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

15 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TOTAL DEFENCE (national defence) MILITARY DEF. (TNI) NON MILITARY DEF. ( national resources ) WAR CIVIL DEF. NM. DEF. FORCE O T W 1. atasi separatis 2. atasi pemberontak 3. atasi terorisme 4. pam perbatasan 5. pam obvitstrat 6. pam penerb/pelayaran 7. pam pres/wapres 8. bantu pem. binpotnas 9. bantu pemda 10. bantu polri 11. bantu pam tamu neg. 12. disaster relief 13. SAR ops. 14. peace keeping . komp. cad . komp. duk . public security . disaster mng. . human ops . Social & culture . economic . psychological def . Technology. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

16 UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA UU NO.20 / 1982 (lama) UU NO.3 / 2002 (baru) Kom.Utama (TNI) Kom Dasar (RATIH) Kom Khusus (LINMAS) Kom Pendukung Keberadaannya selama ini tidak jelas bagaimana : Perekrutannya Pembinaannya Penggunaannya Komponen Utama (TNI) Komponen Cadangan Komponen Pendukung Masing’s komponen akan diatur dalam undang-undang tersendiri UU TNI UU Komponen Cadangan UU Komponen Pendukung LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

17 PRODUK STRATEGIS HANNEG
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

18 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google