Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Malpraktek & Kelalaian)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Malpraktek & Kelalaian)"— Transcript presentasi:

1 (Malpraktek & Kelalaian)
Peran & Fungsi Organisasi Profesi Kesehatan dalam Pelanggaran Praktek (Malpraktek & Kelalaian) Menkher Manjas MD, FICS Ketua IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) Wilayah Sumatera Barat Kuliah Blok 1,1 Kamis 25 Aug 2011, jam & 08,00-08,50

2 Apa itu Profesi Pekerjaan yang didapat dari
Pelatihan terus menerus dari suatu pengetahuan Punya kompetensi, Trampil & bertanggung jawab. Sarana pengabdian pada orang lain Sarana untuk mencari nafkah hidup ?. Memiliki asosiasi dan kode etik. Misal Profesi Dokter, Hukum , Penerbang, Atlit dll

3 Profesi Dokter Seseorang yang sudah Lulus FK dan Punya kompetensi memberikan Pertolongan Medik . Long life learning (Belajar seumur hidup) Punya Surat Izin SID, STR, SIP Mempunyai etika profesi Punya Hak, Kewajiban & Tanggung jawab sesuai UU

4 Organisasi Dokter Induk Organisasi  IDI Dokter Umum
Dokter Keluarga  PDKI Dokter Umum  PDUI Dokter Spesialis Bedah  IKABI Mata  Perdami Kebidanan  POGI Peny Dalam  PERDAMI

5 Tanggung Jawab & Sikap Dokter
Dokter bertanggung jawab pada: Pribadi  Nurani & Sumpah dokter Masyarakat & pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap Empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Altruism (rela berkorban). Disiplin Dimulai & dilatih dari mhs (hari ini)

6 Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter
Hubungan antara dokter & pasien Dulu Didasari suasana hubungan saling percaya Kini  Hub transaksi terapeutik (konfidensial) Mentaati Hukum, Etika dokter & Bekerja sesuai standar dokter (IDI) Standar Kompetensi (Kurikululum tertentu) Standar Profesi Standar Prosedur Kerja

7 Norma Hukum & Etika Kedokteran
Norma Hukum (Peraturan) Jika dilanggar dapat hukuman pidana atau perdata. Norma Etik (Nilai-nilai kebaikan) Jika dilanggar  Etika ? Aspek Etik & Hukum  Sangat luas & sering tumpang tindih Banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum dan juga sebaliknya. Tujuan  Kemaslahatan pasien & pribadi dokter

8 Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992)
Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

9 Kenapa Terjadi Malpraktek
Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

10 Sengketa Medik Sengketa karena “Ketidakpuasan” pasien / keluarganya terhadap dokter (Pelayanan & hasil pengobatan) Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Jalur hukum Jalur Non Hukum  Bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

11 Unsur Malpraktik Melakukan kesalahan tindakan (Professional misconducts) Melakukan Kelalaian (Negligence) Melanggar jabatan (Malfeasance) Ketidak hati-hatian (Misfeasance) Bekerja tanpa keahlian (Lack of skill)

12 Kesalahan Tindakan (Profesional Misconduct)
Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi ilegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

13 Kelalaian (Negligence)
Kelalaian dokter yang menyebabkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

14 Malfeasance (Pelanggaran jabatan)
Melakukan pelanggaran  penyalahgunaan jabatan dokter Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

15 Misfeasance (Kecerobohan)
Melakukan pertolongan medis yang tidak tepat Misalnya Melakukan pemeriksaan pasien tanpa prosedur Melakukan pengobatan penderita dengan tujuan –tujuan lain

16 Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuannya ( tidak sesuai kompetensi yang dimilikinya) Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

17 Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

18 KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

19 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

20 Penanganan Pelanggaran
Masalah Ditangani oleh Masalah Etika MKEK 2. Masalah Disiplin MKDKI 3. Masalah hukum Peradilan Pidana, Perdata & PTUN 4. Sengketa Non Hukum Lembaga Mediasi 20

21 Peran Organisasi Profesi IDI
Masalah Peran IDI Masalah pribadi + 2. Masalah Profesi ++ 3. Masalah hukum 21

22 Pencegahan Malpraktek
Mahir berkomunikasi & Bersikap empati Long life learning Pendidikan di FK  Pendidikan dasar & spesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education


Download ppt "(Malpraktek & Kelalaian)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google