Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM STRATA SATU – SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN KULIAH PERDANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM STRATA SATU – SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN KULIAH PERDANA"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM STRATA SATU – SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN KULIAH PERDANA
PROGRAM STUDI STIK “HUKUM KEPOLISIAN” PROGRAM STRATA SATU – SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN KULIAH PERDANA MATA KULIAH “ILMU KEPOLISIAN” DISAMPAIKAN PADA FORUM KULIAH Hari Jum’at, 21 Februari 2014 TEGUH S.

2 TIM DOSEN (KEP GUB PTIK NO. KEP/18/II/2014, 14 FEBRUARI 2014)
AGENDA DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN TIM DOSEN (KEP GUB PTIK NO. KEP/18/II/2014, 14 FEBRUARI 2014) PROF. DR. TEGUH SOEDARSONO – PENANGGUNGJAWAB & DOSEN PROF. DR. R. ABDUSSALAM – DOSEN DRS. IP. SILALAHI, SH, MH – DOSEN DRS. SUTRISNO HBN, SH, MH – DOSEN Dr. ARON BF. SIAHAAN, SH, MH – DOSEN AGENDA PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN (2 SKS) 21 FEBRUARI 2014 – PEMBEKALAN PERKULIAHAN (SAP) MATA KULIAH “HUKUM KEPOLISIAN” (KODE: HK) DOSEN : PROF. DR. TEGUH SOEDARSONO 26 FEBRUARI – MAKNA DAN KEBERADAAN “HUKUM KEPOLISIAN” SEBAGAI MATERI UNSUR HUKUM POSITIF DI SUATU NEGARA (KODE: HK 1) DOSEN : PROF. DR. R. ABDUSSALAM TEGUH S.

3 28 FEBRUARI 2014 – PERAN, KEWENANGAN, DAN AZAS “HUKUM
AGENDA DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN 28 FEBRUARI – PERAN, KEWENANGAN, DAN AZAS “HUKUM KEPOLISIAN” SEBAGAI NORMA HUKUM FORMAL DAN MATERIAL SISTEM PERADILAN HUKUM (KODE: HK 2) DOSEN : PROF. DR. R. ABDUSSALAM 07 MARET – SISTEM HUKUM, MASYARAKAT HUKUM, POLITIK HUKUM, DAN PENERAPAN “HUKUM KEPOLISIAN” DALAM KEBERADAANNYA (KODE: HK 3) 14 MARET – DISKUSI DAN PENJELASAN MATERI PERKULIAHAN “HUKUM KEPOLISIAN” YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM ACARA PERKULIAHAN (KODE: DISKUSI HK 1) DOSEN : Dr.ARON BF. SIAHAAN, SH, MH TEGUH S.

4 DOSEN : DRS. IP. SILALAHI, SH, MH
AGENDA DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN 21 MARET 2014 – TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM KENEGARAAN SERTA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KEPOLISIAN (KODE: HK 4) DOSEN : DRS. IP. SILALAHI, SH, MH 28 MARET – DIMENSI POLITIS, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS FUNGSI KEPOLISIAN, SERTA PERANAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS KEPOLISIAN MENURUT UU NO. 2/2002 (KODE: HK 5) 04 APRIL 2014 – PERPOLISIAN MASYARAKAT (COMMUNITY POLICING), HAK DAN KEWAJIBAN POLISI, SERTA SUMBERDAYA MANUSIA KEPOLISIAN (KODE: HK 6) TIM DOSEN MATA KULIAH “HUKUM KEPOLISIAN” 08 – 16 APRIL 2014 – UJIAN TENGAH SEMESTER “HUKUM KEPOLISIAN” (KODE: UTS – MHK) TEGUH S.

5 DOSEN : DRS. SUTRISNO HBN, SH, MH
AGENDA DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN 25 APRIL 2014 – KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN ANALISIS TUGAS POLRI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN RI (KODE: HK 7) DOSEN : DRS. SUTRISNO HBN, SH, MH 02 MEI – SISTEM PENGHARGAAN DAN PENGAKHIRAN DINAS DI LINGKUNGAN POLRI (KODE: HK 9) 09 MEI – DISKUSI DAN PENJELASAN MATERI PERKULIAHAN “HUKUM KEPOLISIAN” YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM ACARA PERKULIAHAN (KODE: DISKUSI HK 1) DOSEN : Dr.ARON BF. SIAHAAN, SH, MH 16 MEI – ANALISIS EKOLOGI KEBERADAAN DAN INTERAKSI TUPOKSI KEPOLISIAN DALAM PROSES PEMBANGUNAN NASIONAL (KODE: HK 9) DOSEN : PROF. DR. TEGUH SOEDARSONO TEGUH S.

6 KODE DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN 23 MEI 2014 – PEMBINAAN TUPOKSI, KEPEMIMPINAN, DAN SUMBERDAYA POLRI UNTUK KELANGSUNGAN DAN KEBERLANJUTAN KEBERADAAN SERTA INTERAKSINYA (KODE: HK 10) DOSEN : PROF. DR. TEGUH SOEDARSONO 30 MEI – PEMBINAAN PROFESI POLRI DALAM TUPOKSI SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT, DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PEMBANGUNAN NASIONAL (KODE: HK 11) 30 MEI 2014 – DISKUSI DAN PENJELASAN MATERI KULIAH “HUKUM KEPOLISIAN” YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM PROSES PERKULIAHAN (KODE: DISKUSI HK 2) DOSEN : Dr.ARON BF. SIAHAAN, SH, MH 18 – 26 JUNI 2014 – UJIAN SEMESTER MATA KULIAH “HUKUM KEPOLISIAN” (KODE: UAS MK HK) TEGUH S.

7 Control of Police Discretion
KODE DAN MATERI PERKULIAHAN HUKUM KEPOLISIAN ACUAN KEPUSTAKAAN: Control of Police Discretion Evaluasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Hukum Kepolisian dan Komentar Norma UU No. 2 tahun 2002 tentang “POLRI” Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Segantang Wacana dan Aktivitas Kelangsungan Reformasi Polri Beberapa Saran Hukum dalam Pembanguan Hukum Nasional Meniti Jejak Keilmuan dalam Busana Toga Penyelesaian Masalah dan Sengketa Melalui Proses “Alternative Dispute Resolution” Eksaminasi Publik terhadap Beberapa Putusan Peradilan Kasus “Illegal Logging” TEGUH S.

8 Soen Tzoe “Kenalilah lawan dan dirimu, maka dimungkinkan tidak dalam bahaya dan kemenanganmu dapat diraih”. “jika tak mengenali lawanmu dan hanya mau mengenali dirimu sendiri, niscaya kalah menangmu dalam keadaan seimbang”. “Jika tak dapat mengenali lawan dan dirimu sendiri, jangan harapkan kemenangan dalam setiap pertempuranmu”. TEGUH S.

9 “Keamanan Nasional”. Meliputi:
STRUKTUR KEAMANAN NASIONAL Napoleon Bonaparte Code Civil & Code Penal “Keamanan Nasional”. Meliputi: “Keselamatan Bangsa (National Resilience)” Mencakup segenap aspek kehidupan bangsa yang diatur dalam konstitusi/UUD sehingga seluruh warga masyarakat, bangsa, dan negara bertanggungjawab terhadap tanggung jawab aspek keamanan. “Pertahanan Negara (Country Defence)” Dirumuskan dalam politik dan strategi pertahanan negara yang didasarkan pada doktrin dan undang undang, untuk hal ini Militer sebagai inti sistem ketentraman (Sistem Pertahanan Negara) “Penegakan Hukum & Ketertiban Umum” (Law Enforcement and Public Order). Diwujudkan dalamsistem penaatan dan ketertiban (compliance and order system) terhadap segenap peraturan per UU-an, dalamhal ini semua Aparat Penegak Hukum dan Aparat Ketertiban Umum sebagai inti pelaksanaannya. “Perlindungan Masyrakat (Social Safety) Didasarkan pada rasa kesetiakawanan sosial dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan hidup, dalamhal ini berbagai lembaga masyarakat sebagai inti pelaksanaannya. TEGUH S.

10 KEBERADAAN POLISI DALAM NEGARA
Tugas Polisi merupakan bagian dari tugas publik yang membutuhkan berbagai informasi yang aktual guna mendukung tugas pokok sesuai disiplin kerjanya. Pertanggungan jawaban dalam pelaksanaan tugasnya selalu didasarkan pada: Cita-cita Pembangunan Bangsa dan Negaranya; Sejarah Perkembangan Organisasinya; Etika Profesi dan Pedoman Penggunaan; dan Piranti tugas yang menjadi pedomannya Norma Hukum dan Nilai Sosial yang diberlakukan dalam Tugas Polisi, bersumber pada Sejarah Perjuangan Bangsanya, sehingga: Keberadaan Polisi dituntut untuk dapat memberikan warna dalam eksistensi dan kelangsungan hidup Bangsa dan Negaranya. Perlu adanya ketegasan dan komitmen dari segenap pihak terhadap keberadaan maupun pelaksanaan peran serta tugas Polisi dalam mewujudkan kelangsungan dan keberlanjutan negaranya. TEGUH S.

11 Upaya paksa dalam TUGAS POLISI
Masalah Penegakan Hukum (Mewujudkan Keinginan Hukum) Masalah Ketentraman Masyarakat (Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban) Masalah Pengayoman (Tugas Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat) TUGAS POLISI Dalam batas-batas tertentu dapat gunakan Batas Wilayah, Batas Waktu, Batas Masalah dan Batas Subyek Upaya paksa dalam TEGUH S.

12 dalam PEMBANGUNAN NASIONAL
Polisi dalam Negara Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Wilayah Yurisdiksi Nasional Negara (sesuai dengan Geostrategi dan Geopolitik Negara) TUGAS POKOK POLISI dalam PEMBANGUNAN NASIONAL Menciptakan kondisi Gerak Pembangunan Nasional (Wujudkan ketertiban umum dalam Ruang, Alat dan Kondisi yang memungkinkan dilaksanakannya BANGNAS TEGUH S.

13 HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM TUGAS POLISI
Polisi dalam Negara Hubungan Dengan Mitra Di Dalam Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Intergrated Criminal Yustice System, dan Proses Peradilan Koneksitas) Dalam Sistem Keamanan Negara (Bakorkamla, Binkamtibmas, Oprasi Kamdagri) Inti Kekuatan Kamtibmas HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM TUGAS POLISI Hubungan Dengan Mitra Luar Negeri Pemberantasan Kejahatan Internasional Perlindungan Warga Negaranya di Luar Negeri Interpol dan Kerjasama Latihan Kepol TEGUH S.

14 CIRI ORGANISASI POLISI
Merupakan Organisasi Profesi Menjadi pilihan dari sebagian besar putra dalam minat berjuang bagi nusa dan bangsanya Menuntut dalam kemampuan olah yudha dan olah pikir yang kuat Mengemban peran strategik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Organisasinya cenderung berbentuk Tetrahidran atau piramidal dengan garis hierarkie dan komando yang jelas, sehingga memiliki kondisi tersebut: Memiliki inner –logic yang kuat dalam misi kesatuan, khususnya dalam mengeluarkan gagasan atau ide. Memiliki kemungkinan deviasi operasional (kesalahan prosedur) yang minim dan dapat cepat dioperasionalkan. Memiliki sikap kebersamaan (wholeness), kemampuan mengatur diri sendiri (self regulation), dan kemampuan menyesuaikan diri (self rormation) TEGUH S.

15 MEMBANGUN KEPEMIMPINAN KEPOLISIAN
W. Howard Wriggins “The Ruler’s Imperative” (1969) CIRI KEPEMIMPINAN DI NEGARA BERKEMBANG, ditandai antara lain Kepemimpinannya bergaya panutan, sehingga para pembantunya terkesan selalu mengikuti pola, gaya, dan kehendak pimpinannya; Keinginan dan kehendak pemimpin sukar dicerna oleh para pembantunya karena muncul secara otodidak; dan Para pembantu pimpinan selalu terlambat bahkan kurang tanggap dalam mewujudkan angan dan cita-cita pimpinannya. DAMPAKNYA: Melekat pola kepemimpinan yang bersifat hirarki otoriter pada diri pimpinan; Kebutuhan dan kehendak organisasi tergantung pada watak dan tuntutan pribadi sang pemimpin; Sering terjadi kondisi pengenyampingan iklim demokratik dalam lingkungan kerjanya; Tidak jarang menghilangkan aspirasi masyarakat yang menjadi amanat dan legitimasi organisasi yang dipimpinnya; dan Cenderung berkembang suasana dan praktek “Money Politics” serta “ABS” dalam kelangsungan organisasi. TEGUH S.

16 KEMAMPUAN PERSONIL POLISI
SENIMAN/ STRATEEG AKADEMISI PRAKTISI KEMAMPUAN INTELEKTUAL KEMAMPUAN PROFESIONAL KEARIFAN dan KESADARAN KEMATANGAN BERTINDAK CERDIK dan CENDIKIAWAN BEROLAH PIKIR T BERCAKRAWALA LUAS dan KOMPREHENSIP RAMPIL ANGGAP ANGGUH RENGGINAS T ILMU BUKAN MEMPERSULIT tetapi Menjernihkan APLIKASI MEMPERHATIKAN KONDISI LINGKUNGAN (TACTICAL FEELING) KHARISMATIS dan BIJAKSANA TEGUH S.

17 KEBERADAAN “KEPOLISIAN DI INDONESIA”
Lahir dan tumbuh dalam kancah Perjuangan Kemerdekaan dan Pembangunan Indonesia TERORGANISASI SECARA UTUH SEJAK 1 JULI 1946 SEBAGAI “KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” Merupakan satu “Indonesia National Police” Yang berisikan Unsur Peran, Fungsi, Tugas, dan Kerja Kepolisian Yang TERINTEGRASI KEBERADAAN “KEPOLISIAN DI INDONESIA” TEGUH S.

18 Pembinaan Profesi Polri
Pembinaan Kemampuan Sifat tugas yang dihadapi memerlukan kesadaran dari setiap organ Polri untuk meningkatkan kecakapan teknis Kepolisian secara Profesional. Pembinaan Hak dan Kewajiban Yang menyangkut pelaksanaan: Kode Etik Profesi Kepolisian. IPTEK untuk menjalankan tupoksinya. Ketrampilan Teknis dan olahpikir serta olahrasa pelaksanaan tugas-tugasnya. Untuk Mengembangkan Unit-unit Organisasi Polri dalam keberadaannya. TEGUH S.

19 Cakrawala Kehidupan Polri dalam Tugasnya
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional (Think Globaly, Act Locally) Polri dituntut untuk mampu berperan dalam proses pengambilan keputusan pada proses Pembangunan Nasional. Polri dituntut untuk mampu membina kerja sama dengan potensi dan komponen kehidupan masayarakatnya dalam lingkup pelaksanaan tugasnya. TEGUH S.

20 Tekad Hidup dari Institusi, Profesi, dan Organisasi Polri
“Tata Tentrem Kerja Raharja” yang dilakukan bersama-sama warga masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentraman, ketertiban, dan keamanan umum kehidupan masyarakat dan negara. “Bhakti, Dharma, dan Waspada” dengan mengutamakan cara-cara pencegahan. TEGUH S.

21 Etika dan Tata Nilai Kehidupan Polri
Polri bertugas untuk mewujudkan/menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum dengan cara memelihara Tertib Hukum. Polri berperan sebagai pengayom masyarakat yang berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan. TEGUH S.

22 Sekian & Terima Kasih


Download ppt "PROGRAM STRATA SATU – SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN KULIAH PERDANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google