Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jakarta, 18 Mei 2011

2 Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pemerintah Pusat Prinsip Partisipasi Prinsip Akuntabilitas Penyerahan, pelimpahan, penugasan urusan Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah Prinsip Transparansi

3 DAERAH PUSAT Pengelolaan Presiden Keuangan Negara Gubernur / Bupati /
Dikelola dlm APBN DAERAH Dikelola dlm APBD Pengelolaan Pimp Lembaga Tinggi Negara sbg pengguna Presiden Sbg Kep. Pemerintahan Dikuasakan Diserahkan (desentralisasi) Pembantu Presiden Menkeu sbg pengelola Menteri/pimp lembaga sbg pengguna Gubernur / Bupati / Walikota Tugas Pembantuan Kekayaan Neg yg dipisahkan: BUMN / penyertaan modal lainnya Dekonsentrasi Kekayaan Daerah yg dipisahkan: BUMD / penyertaan modal lainnya Instansi vertikal di Daerah Dikelola dlm Agr Dekon Dikelola dlm Agr Tugas Pemb Dikelola secara otonom oleh BUMN / pihak swasta Dikelola secara otonom oleh BUMD / pihak swasta

4 Pelaksanaan Kewenangan
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pelaksanaan Kewenangan sumber pendanaan APBD PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Belanja Surplus/Defisit Penerimaan Pembiayaan BHP & BP Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Pemerintah Pusat kepada Daerah/Desa DAU DAK SILPA Tahun Lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Pinjaman Daerah APBN APBN

5 Pelaksanaan Kewenangan
Tujuan Otda dan Desentralisasi Fiskal : Mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat Mengurangi kesenjangan Mendorong investasi daerah Kewenangan Daerah : Kewenangan Wajib Kewenangan Lainnya Melalui : Peningkatan Pelayanan (Public Service Obligation/PSO) Pemberdayaan Masyarakat (partisipasi dan demokrasi) Peningkatan daya saing Daerah Sarana : Good Governance Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Anggaran kinerja dan pelaporan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP) Standar Pelayanan Minimum (SPM) SAP

6 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
adalah Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pasal 1 UU 33/2004

7 PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan

8 Prinsip ”Money Follow Function”
Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan

9 Jenis Pengeluaran APBN untuk Daerah
Transfer Daerah (DBH, DAU, DAK, Dana Otsus dan Dana Penyesuaian) 1 Pengeluaran APBN untuk Daerah 2 Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan 3 Dana Vertikal di Daerah 4 Bantuan Langsung ke Masyarakat (PNPM, BOS, Jamkesmas dan BLT) 5 Subsidi (Energi : BBM dan Listrik, dan Non Energi : Pangan, Pupuk, Benih, lainnya) 9

10 Alur Belanja APBN ke Daerah
Pemerintah Pusat Daerah MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY PENDAPATAN Mendanai kewenangan 6 Urusan Dana Vertikal di Daerah Melalui Angg K/L Dana Dekonsentrasi Dana Tgs Pembantuan PNPM, BOS, Jamkesmas Belanja Pemerintah Pusat Mendanai kewenangan di luar 6 Urusan Melalui Angg Non K/L Subsidi dan Bantuan APBN BELANJA Masuk APBD Mendanai kewenangan Daerah (Desentralisasi) Hibah Transfer Ke Daerah Dana Perimbangan Dana Otsus dan Penyesuaian PEMBIAYAAN Pinjaman 10

11 Perkembangan Dana APBN ke Daerah 2005-2010
63.1% 176.3 34.4 113.0 7.5 33.3 150.8 226.2 253.3 292.4 309.3 344.6 Transfer Daerah terdiri dari DBH, DAU, DAK, dan Dana Otsus & Dana Penyesuaian. Bantuan Ke masyarakat terdiri dari PNPM, BOS, Jamkesmas dan BLT ( ). Subsidi Terdiri dari Energi(BBM dan Listrik) dan Non Energi (Pangan, Pupuk, Benih dan lainnya). Data Subsidi hanya mencakup tahun 11

12 Total Belanja = 1.126,15 Belanja APBNP 2010
(Triliun Rupiah) Sumber : APBNP2010 Total Belanja = 1.126,15 Dana ke Daerah = 710,05(63,05%) 12

13 Kebijakan Umum Pendanaan Desentralisasi (Transfer ke Daerah)
13

14 Arah Kebijakan Transfer Ke Daerah (RPJMN 2010-2014)*)
129,7 150,8 226,2 253,3 292,4 309,3 322,4 100 200 300 400 2004 2005 2006 2007 2008 2009 APBNP 2010 APBN Triliun Rp Otsus dan Penyesuaian DAK DAU DBH Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat & daerah dan antar daerah. Menyelaraskan besaran kebutuhan pendanaan di daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah & mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Meningkatkan daya saing daerah. Mendukung kesinambungan fiskal nasional. Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional. Meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah. 344,6 2010 APBN-P Dalam kurun waktu jumlah dana Transfer ke Daerah mengalami peningkatan yang relatif sangat signifikan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 23,7% per tahun. 14 *) Sumber: Perpres No.5/2010 tentang RPJMN

15 Arah Kebijakan DBH (RPJMN 2010-2014)*)
Meningkatkan akurasi data melalui koordinasi dengan institusi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Menyempurnakan proses penghitungan dan penetapan alokasi DBH secara lebih transparan dan akuntabel; Menyempurnakan sistem penyaluran DBH sehingga alokasi DBH ke daerah penghasil lebih tepat waktu dan tepat jumlah. Mendorong daerah penghasil SDA, terutama SDA tidak terbarukan, untuk meningkatkan upaya konservasi dan penanganan terhadap dampak lingkungan hidup pasca kegiatan eksplorasi. *) Sumber: Perpres No.5/2010 tentang RPJMN 15

16 Arah Kebijakan DAU (RPJMN 2010-2014)*)
Meningkatkan proporsi DAU terhadap Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto secara bertahap. Menyempurnakan formula alokasi DAU. Menyempurnakan penilaian kebutuhan fiskal dalam formula alokasi DAU berdasarkan perhitungan belanja untuk memenuhi SPM sesuai Analisis Standar Belanja (ASB). **) *) Sumber: Perpres No.5/2010 tentang RPJMN **) termasuk DAU Tambahan Tunjangan Profesi Guru Rp10,9 T 16

17 Arah Kebijakan DAK (RPJMN 2010-2014)*)
Menyempurnakan desain konsep DAK. Meningkatkan secara bertahap pagu nasional DAK, al. melalui transformasi dari dana K/L yang digunakan untuk mendanai urusan daerah ke DAK. Mendukung program yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN Diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan kemampuan keuangan relatif rendah dalam mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meningkatkan kualitas perencanaan melalui penajaman indikator kinerja dan penyediaan data teknis. Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah. Rencana Bidang DAK 2011: Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Prasarana Pemerintahan Daerah, Kelautan & Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, Kehutanan, Sapras Perdesaan, Sarana Perdagangan, dan 4 bidang baru: Penyediaan listrik desa, perumahan, penyediaan fasilitas keselamatan jalan, dan perubahan iklim. 17 *) Sumber: Perpres No.5/2010 tentang RPJMN

18 Dana Insentif Daerah Tahun 2010
1.Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja keuangan dan kinerja ekonomi & kesejahteraan yang baik, serta tetap mengupayakan terwujudnya good governance dan clean government. a. Kinerja Keuangan Daerah: Persentase peningkatan PAD > rata2 Nasional. Peningkatan Opini BPK atas LKPD. Ketepatan Waktu Penyampaian APBD. Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) < rata2 Nasional dan IPM > rata2 Nasional. b. Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan: Pertumbuhan Ekonomi > pertumbuhan ekonomi Nasional. Pengurangan Tingkat Kemiskinan > rata2 Nasional . Pengurangan Tingkat Pengangguran > rata2 Nasional. Tingkat Inflasi < rata2 Nasional. Terdapat 54 daerah yang memperoleh DID, terdiri dari 9 provinsi dan 45 kabupaten/kota. 18

19 Kebijakan Umum Hibah ke Daerah, Pinjaman Daerah, Local Taxing Power, dan Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan 19

20 Hibah ke Daerah Pemerintah dapat memberikan Hibah kepada daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, penerusan pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri. Hibah diprioritaskan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur daerah. Hibah yang telah dan akan dilaksanakan : Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) System Project – JBIC. Local Basic Education Capacity (L-BEC – Belanda & UE. Hibah Air Minum dan Air Limbah – AusAID. WASAP-D – World Bank. 20

21 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah kepada PDAM (1)
Pencapaian tujuan peningkatan jumlah penduduk atas akses sumber air minum yang aman dan berkelanjutan pada tahun 2015. Pemerintah berupaya memperluas akses PDAM terhadap kredit investasi (Perpres No.29/2009) melalui pemberian: Jaminan sebesar 70% atas kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM kepada bank. Apabila terjadi default/gagal bayar, selanjutnya dilakukan pembebanan: Pemerintah menanggung 40% yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM. Pemda menanggung 30%, baik yang berasal dari APBD dan/atau konversi beban sebagai utang kepada Pemerintah (apabila Pemda tidak membayar utang tersebut dapat dipotong dengan DAU dan/atau DBH). Tanggungan tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai penyertaan modal/pinjaman/hibah kepada PDAM. 21

22 Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah kepada PDAM (2)
Subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank. Penetapan tingkat bunga kredit sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5 %, dengan ketentuan: Tingkat bunga sebesar BI rate akan ditanggung PDAM. Selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah. 22

23 Pokok-Pokok Kebijakan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN 1 Memperbaiki Sistem Pemungutan Membatasi jenis pungutan daerah Closed list 2 Penguatan Local Taxing Power Memperluas basis Memperluas objek Menambah jenis Menaikkan tarif maksimum Diskresi penetapan tarif 3 Meningkatkan efektivitas Pengawasan Mengubah sistem pengawasan Pengawasan preventif dan korektif Sanksi 4 Memperbaiki Sistem Pengelolaan Meningkatkan kualitas penggunaan hasil pajak daerah Memperbaiki bagi hasil pajak Mempertegas earmarking Memperbaiki sistem insentif pemungutan 23

24 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan non-fisik, antara lain berupa: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian & survey, pembinaan & pengawasan, serta pengendalian. Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap. Kegiatan fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya Kegiatan bersifat fisik lainnya antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bansos yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Sebagian kecil Dana Dekon/TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L. 24 24

25 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Prinsip Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA-K/L, dan sepenuhnya dibiayai dari APBN melalui DIPA K/L. K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping. Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan. Dana Dekon dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur. Dana TP dilaksanakan setelah adanya penugasan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dan/atau Desa. 25

26 Pola Hubungan Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan antar Instansi Terkait DJPK BAPPENAS (UU 25/2004) KEMDAGRI (UU 32/2004) Pengelolaan Informasi, Evaluasi dan Rekomendasi Pendanaan (PP 7/2008, PMK 156/2008) Penetapan & Sinkronisasi Program Penataan Urusan Pemerintahan DJA Koordinasi Kebijakan, Perencanaan dan Evaluasi Penelaahan RKA-K/L, Penerbitan RABPP, dan SAPSK (PP 21/2004, PMK Standar Biaya) Siklus Pendanaan Penetapan Kegiatan, Lokasi, dan Alokasi DJPB Pendanaan Pengesahan DIPA dan Penerbitan SRAA, Pencairan, Sanksi, SAI dan Pelaporan (PP 24/2005, PP 8/2006, PMK 171/2007) KEMKEU (UU 17/2003, UU 1/2004 UU 33/2004) KEM.TEKNIS (UU Sektoral) Penyaluran dan Monev Pelimpahan (Dekon) / Penugasan (TP) DJKN Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaporan BMN/D (PP 6/2006) Pemerintah Daerah (Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan TP) 26

27 Alur Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
BAPPENAS, KEMKEU, & KEMDAGRI KEMENTERIAN/ LEMBAGA KEMENTERIAN/ LEMBAGA PRESIDEN (MELALUI MENKEU) KEMENTERIAN/ LEMBAGA Bahan Evaluasi dan Perencanaan Bahan LKPP Koordinasi BAPPEDA (Koordinator) GUBERNUR BADAN KEUANGAN/ KEKAYAAN DAERAH (Koordinator wilayah) Penggabungan laporan Penggabungan laporan Bahan Laporan kepada DPRD LAP. ASPEK MANAJERIAL (PP 39/2006) Perkembangan realisasi penyerapan dana Pencapaian target keluaran Kendala yang dihadapi Saran tindak lanjut LAP. ASPEK AKUNTABILITAS (PP 8/2006 dan PP 6/2006) Laporan Realisasi Anggaran Neraca Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan Barang (BMN) SKPD (DINAS) Ketertiban dan Percepatan Laporan Pertanggungjawaban dibutuhkan dalam rangka Transparansi dan Akuntabilitas LKPP 27 27

28 Status Barang Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
DANA DEKON  Kegiatan Non Fisik, namun sebagian kecil dananya dapat digunakan untuk mengadakan aset tetap sebagai penunjang kegiatan DANA TP  Kegiatan Fisik, dapat ditunjang dengan kegiatan non-fisik Besarnya dana penunjang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien serta sesuai karakterisitik kegiatan Dapat menghasilkan output berupa barang Syarat-syarat Penghibahan: Bukan barang rahasia Negara Tidak menguasai hajat hidup orang banyak Tidak digunakan lagi oleh K/L BARANG MILIK NEGARA (BMN) DAPAT DIHIBAHKAN KEPADA PEMDA Apabila dihibahkan Ditatausahakan K/L Ditatausahakan Pemda Sistem Informasi dan akuntansi BMN Berita Acara Serah terima Barang Neraca Pemerintah Pusat Sistem akuntansi BMD BARANG MILIK DAERAH (BMD) Hapus BMN Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Menkeu Neraca Pemerintah Daerah Ketidaktertiban penatausahaan barang hasil Dekon/TP merupakan salah satu faktor diberikannya opini disclaimer oleh BPK atas LKPP 28 28

29 29

30 Pengalokasian Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Tahun 2011
Mempertimbangkan Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Cluster II (PRIORITAS 2) PEMDA dgn KFD < rata2 Nas. IPM > rata2 Nasional 11 Propinsi dan 188 Kab/Kota Cluster I PEMDA dengan KFD dan IPM > rata2 Nasional 5 Propinsi dan 72 Kab/Kota Cluster III (PRIORITAS 1) PEMDA dengan KFD dan IPM < rata2 Nasional 14 Propinsi dan 167 Kab/Kota Cluster IV PEMDA dgn KFD > rata2 Nasional dan IPM < rata2 Nasional 3 Propinsi dan 64 Kab/Kota 30

31 Kebijakan Umum Pendanaan Urusan Bersama (PNPM)
31

32 Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan (Perpres No.13 Tahun 2009)
Tujuan: untuk melakukan pemenuhan hak-hak dasar, pengurangan biaya hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Sasaran: Rumah Tangga Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin I. Bantuan dan Perlindungan Sosial Tujuan: untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Sasaran: Kelompok Rumah Tangga Miskin dan Hampir Miskin II. Pemberdayaan Masyarakat/ PNPM Mandiri Tujuan: untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Sasaran: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil III. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 32

33 Sumber Pendanaan Urusan Bersama (PMK No. 168/PMK
Sumber Pendanaan Urusan Bersama (PMK No.168/PMK.07/2009 tanggal 4 November 2009) APBN APBD ANGGARAN K/L (RKA-KL) ANGGARAN SKPD (RKA-SKPD) KP KD DK TP UB DANA DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB) DANA URUSAN BERSAMA (DUB) Ket: KP = Kantor Pusat KD = Kantor Daerah DK = Dekonsentrasi TP = Tugas Pembantuan UB = Urusan Bersama BLM = Bantuan Langsung Masyarakat PROGRAM PNPM PERKOTAAN DAN PNPM PERDESAAN (BLM) 33

34 Kriteria Penentuan Besaran Penyediaan DDUB (PMK No. 61/PMK
Kriteria Penentuan Besaran Penyediaan DDUB (PMK No.61/PMK.07/2010 tanggal 10 Maret 2010) KETUA TKPK NASIONAL (WAPRES) MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN KETUA TKPK NASIONAL TENTANG BESARAN DDUB YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH MASING - MASING DAERAH PMK TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH (MEMUAT JUGA PERTIMBANGAN BESARAN DDUB MASING-MASING DAERAH) ditetapkan dan disampaikan oleh Menkeu kepada Kepala Bappenas, Ketua TKPK Nasional , dan K/L paling lambat Bulan Maret atau sebelum penyusunan Renja-KL (setiap tahun). Penggunaan Indeks Fiskal dan kemiskinan Daerah dimaksudkan agar besaran DDUB masing-masing daerah disesuaikan dengan ruang fiskal daerah (kemampuan fiskal daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja PNSD), serta kondisi penduduk miskin daerah. 34

35 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Terima Kasih 35


Download ppt "Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google