Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PERUMAHAN KOMPLEK DINAS-DINAS TEKNIS JATIBARU Jl. Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN SEWA BELI DINAS PERUMAHAN PROPINSI DKI JAKARTA Judul

2 DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN – DINAS PERUMAHAN PROPINSI DKI JAKARTA
UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun Perda No. 1 Tahun 1991 Rumah Susun di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Perda No. 3 Tahun tentang Retribusi Daerah SK. DPRD No. 33 Tahun tentang Persetujuan Penjualan/Penghapusan Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Kep. Gubernur No. 924 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta Kep. Gubernur No. 250 Tahun tentang Harga Jual Unit Satuan Rumah Susun Sederhana di Bendungan Hilir II, Karet Tengsin, Jati Bunder di Kec. Tanah Abang Kodya Jakarta Pusat, Serta Rumah Susun Tebet di Kec Tebet Kodya Jakarta Selatan. Kep. Gubernur Porp. DKI Jakarta No Tahun 1996 tentang Pembentukan, Organisas, dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun Dinas Perumahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kep. Gubernur Prop. DKI Jakarta No. 311/2001 tentang Penetapan Peruntukan dan Harga Sewa Rusunawa di Cipinang Muara Kodya Jakarta Timur Kep. Gubernur Popr. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Perumahan Poprinsi DKI Jakarta Kep. Gubernur Prop. DKI Jakarta No. 84 Tahun 2002 tentang Pemberntukan Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Rumah Susun Propinsi DKI Jakarta. Kep. Gubernur Prop. DKI Jakarta No. 5359/ Tahun 2002 tentang Penunjukan Penggunaan Bangunan Rusun Type 30 milik Pemerintah Prop. DKI Jakarta, seluas M2 terletak di Cipinang Muara II kepada Dinas Perumahan Prop. DKI Jakarta yg. digunakan oleh PNS dilingkungan Pemda Propinsi DKI Jakarta Kep. Gubernur Prop. DKI Jakarta No Tahun 2003 tentang Penetapan Besarnya Harga / Tarif Sewa Rusunawa Flamboyan Kodya Jakarta Barat, Penjaringan Kodya Jakarta Utara dan Pulo Jahe Kodya Jakarta Timur SK. Gubernur No. 2168/2003 tentang Penetapan Harga Jual Rincian Pembayaran Uang Muka dan Cicilan KPR atas Unit Satuan Rumah Susun Sederhana Tanah Tinggi, Petamburan Kodya Jakarta Pusat, Bidaracina Kodya Jakarta Tmur, Tambora III Kodya Jakarta Barat dan Tebet Barat Tahap II Kodya Jakarta Selatan. Instruksi Gubernur No. 139 Tahun tentang Pengikatan Jual Beli dan Penghunian Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah Prppinsi DKI Jakarta. Surat Kuasa Gubernur Kepada Kepala Dinas Perumahan No 1880/ Tahun tentang Penandatanganan Perjanian Perikatan Jual Beli Rumah Susun Milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRS Dasar Hukum pelaksanaan Pengelolaan Penjualan Rumah Susun

3 TUPOKSI UPT PENGELOLA RUMAH SUSUN
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Rumah Susun yang mempunyai fungsi : Penyusunan program dan rencana kegiatan operasional; Pelaksanaan Inventarisasi dan seleksi para calon penghuni rumah susun; Pelaksanaan tata cara penghunian; Pelaksana penyuluhan tentang penghunian rumah susun kepada penghuni rumah susun; Pemeliharaan satuan rumah susun yang disewakan, fasilitas, utilitas, benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama; Pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan rumah susun; penjagaan dan pemeliharaan tata-tertib penghunian rumah susun; pemungutan sewa/retribusi/biaya lain-lain yang berkaitan dengan rumah susun dan menyetorkannya ke Perbendaharaan dan Kas Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; penyelenggranaan administrasi pengelolaan rumah susun; pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan satuan Rumah Susun baik dari segi peruntukan maupun dari segi status haknya; pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Fungsi UPT sebagai Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa

4 UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGELOLA RUSUN
DINAS PERUMAHAN PROPINSI DKI JAKARTA KEPALA UPT. KASUBAG TU. UPT SEKSI PENGHUNIAN SEKSI PEMELIHARAAN SEKSI PENGAWASAN HUNI & LINGK Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Beli SUBKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

5 MEKANISME PENGHUNIAN RUMAH SUSUN
SEWA DAN SEWA BELI MASYARAKAT 1. WARGA TERPROGRAM - DATA NOMINATIF 2. WARGA UMUM - KTP DKI TARGET GROUP KTP K K PAS FHOTO MATERAI SELEKSI BLOK LANTAI UNIT UNDIAN PERJANJIAN LEGALISASI PEMBAGIAN KUNCI Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Beli PENGHUNI RUMAH SUSUN


Download ppt "PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google