Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I."— Transcript presentasi:

1 12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I

2 12/18/20142 Munakahat  Munakahat adalah perkawinan atau pernikahan.  Nikah secara bahasa adalah: berkumpul atau bersatu.  Nikah menurut istilah adalah: melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah.

3 Hukum Nikah  Wajib, bagi orang yang sudah mampu untuk menikah dan dikhawatirkan berbuat zina jika tidak segera menikah.  Sunah, bagi orang yang sudah mampu menikah tetapi masih mampu mengendalikan diri dari perzinahan.  Makruh, bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap isteri dan anak-anaknya.  Haram, bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi.

4 12/18/20144 Tujuan Pernikahan 1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً 2. Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). وَمِنْ اَيَتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْآ اِلَيْهَا 3. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. 4. Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhoi Allah. 5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia akhirat

5 12/18/20145 Rukun Nikah 1. Calon suami, dengan syarat: dewasa, Islam, tidak terpaksa, tidak sedang ihram haji atau umrah, bukan mahrom calon isterinya. 2. Calon isteri, dengan syarat: baligh, tidak musyrik, tidak bersuami, bukan mahrom calon suami, tidak sedang ihram. 3. Wali nikah, yaitu orang yang menikahkan atau mengizinkan pernikahannya. Wali ada 2 macam: Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang dinikahkan. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam. 4. Dua orang saksi, dengan syarat: Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, dapat mendengar, melihat, berbicara, adil, tidak sedang ihram. 5. Ijab Qabul, Ijab adalah ucapan wali sebagai penyerahan. Qabul ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.

6 12/18/20146 Sekian Terima Kasih


Download ppt "12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google