Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim."— Transcript presentasi:

1 MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim

2 Created by: Mr. Taslim PERNIKAHAN Talak (Perceraian) Idah Rujuk
ARTI DAN HUKUM NIKAH TUJUAN PERNIKAHAN RUKUN NIKAH Kewajiban Suami Istri Hikmah Menikah Talak (Perceraian) Idah Rujuk Perkawinan Menurut UU Created by: Mr. Taslim

3  Arti dan Hukum Nikah  Nikah menurut syarak: melakukan suatu akad / perjanjian untuk mengikat diri antara lelaki dengan wanita untuk menghalalkan hubungan keduanya dengan sukarela dan persetujuan kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang diridhoi ALLAH swt. Firman Allah Swt. :… fan kihuu maa thaaba lakum ninan nisaa-i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’a fa in khiftum allaa ta’diluu fa waahidatan … (QS An Nisa: 3) Artinya: … maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat, tetapi jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja …

4  Hukum Nikah  Hukum asal menikah : Mubah/boleh. hukum mubah ini dapat berubah-sesuai dengan keadaan : Sunah ( dianjurkan ) : Orang yang ingin menikah, mampu menikah,dan mampu mengendalikan diri. Wajib ( Diharuskan ) : Orang yang ingin menikah, mampu menikah,dan ia khawatir berbuat zina. Makruh ( dibenci / lebih baik ditinggalkan ) : Orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah. Haram ( dilarang ) : Bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi.

5  mengapa harus nikah  Firman Allah Swt.
Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal li taskuunuu ilaihaa wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmatan inna fii dzaalika la aayaatil li qaumiy yatafakkaruun. ( QS Ar Rum 21) Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kamu istri dari jenismu supaya kamu tentram bersamanya. Dan Dia menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kamu. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir.

6 TUJUAN PERNIKAHAN UNTUK MEMPEROLEH RASA CINTA DAN KASIH SAYANG yang benar UNTUK MEMPEROLEH KETENANGAN dan kebahagiaan HIDUP UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SEKSUAL SECARA SAH DAN DIRIDHOI ALLAH SWT UNTUK MEMPEROLEH KETURUNAN YANG SAH DALAM MASYARAKAT “ HARTA DAN ANAK ANAK ADALAH PERHIASAN KEHIDUPAN DUNIA” (Q.S. AL-KAHFI, 18:46)

7 RUKUN NIKAH SAH TIDAKNYA PERNIKAHAN DILIHAT dari TERPENUHI TIDAKNYA RUKUN NIKAH : ADA CALON SUAMI ADA CALON ISTRI ADA WALI NIKAH DUA ORANG SAKSI IJAB DAN QOBUL

8 SIAPA WALI ITU Wali adl : orang yang terdekat dgn mempelai wanita :
Ayah kandung mempelai wanita Kakek dari mempelai perempuan. Saudara laki-laki yang seibu-sebapak. Saudara laki-laki yang sebapak saja. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu-sebapak. Ayah tiri tidak boleh menjadi wali. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak. Saudara bapak yang laki-laki (paman). Anak laki-lakipaman yang dari pihak bapak. Wali hakim :berlaku jika No 1-8 tidak ada / sedang berhalangan.

9 jika kamu jadi wali / saksi
Syarat syah wali /saksi nikah : Islam, Laki-laki Balig, sudah berumur minimal 15 tahun. Berakal sehat Merdeka, adalah orang yang mempunyai hak untuk mengurus dirinya.

10 ijab qobul nikah Ijab adalah : ucapan wali mempelai wanita yg sedang menikahkan Qobul adalah : jawaban mempelai laki-laki ketika menerima pernikahannya Syarat nya : Ijab qobul dilakukan dalam satu majlis Ijab qobul tidak boleh mengandung persyaratan ( khiyar syarat ) Ijab qobul itu dilakukan dengan jelas , mudah dan tunai / langsung saat itu.

11 WANITA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
Yang haram dinikahi karena keturunan. Ibu dan seterusnya ke atas. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah. Saudara perempuan (sekandung, sebapak, atau seibu). Saudara perempuan dari ibu. Saudara perempuan dari bapak. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

12 Q.S ANNISA : 23 Diharamkan atas kamu : ibu-ibumu; anak perempuanmu ; saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu ; saudara-saudara perempuan ibumu ; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; Menghimpun dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..

13 WANITA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
Yang haram dinikahi karena sesusuan. Ibu yang menyusui. Saudara perempuan sesusuan. Yang haram dinikahi karena hubungan perkawinan. Anak tiri. Istri dari anak laki-laki (menantu), baik sudah cerai maupun belum. Mertua. Ibu tiri. Yang haram dinikahi karena mengumpulkan dua orang perempuan yang keduanya bermuhrim.

14 Kewajiban Suami Berusaha menjadi kepala rumah tangga yang bijaksana
Mencari nafkah untuk keluarga sesuai dengan kemampuan suami. Memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap keluarga Memberi nafkah lahir batin dan kasih sayang pada istri dan anak. Memberikan bimbingan, didikan, dan mengatur keluarga supaya selamat, sejahtera dunia dan akhirat. Berusaha menjadi kepala rumah tangga yang bijaksana

15 Kewajiban Istri Taat dan Patuh kepada perintah dan aturan suami.
Mengurus Rumah Tangga ( menyiapkan keperluan suami dan anak ) sebaik-baiknya Berusaha menerima dgn ikhlas pemberian suami dan Tidak meminta sesuatu di luar kemampuan suami. Jika istri akan puasa sunah, harus ada izin dari suami. Menjaga kehormatan dirinyadan berusaha untuk tampil cantik dan menyenangkan didepan suami ( Berhias itu hanya untuk suami ) Menjaga rahasia suami dan harta suami. Mengasuh, mendidik dan memberikan kasih sayang kepada anak

16 Hikmah Menikah Menikah itu Sunah Rasul Dan banyak hikmah :
Menentramkan batin, pikiran jernih, semangat bekerja tinggi, istiqamah, dan menambah khusuk dalam ibadah. Menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Memperluas tali silahturahmi. Saling menyempurnakan. Melahirkan generasi penerus Islam, anak yang saleh mendoakan kedua orang tuanya.

17 Hikmah Menikah Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual.
Hikmah pernikahan bagi yang menjalaninya Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual. Sebagai wadah bagi ketentraman jiwa, cinta kasih, dan sayang. Sebagai wadah pembinaan tanggung jawab dalam keluarga.

18 Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
Hikmah Menikah Hikmah pernikahan bagi masyarakat : Menyelamatkan masyarakat dari kemungkinan maraknya perzinaan. Kaum perempuan memperoleh kewajaran dalam derajatnya di masyarakat. Syair Islam akan semakin berkembang.

19 Menikah ? Sebaiknya cepat-cepat menikah atau nggak ya GIMANA Nii…ch !
ADUU..UH ! TOLOOONG……. MA.. AKU MASIH RAGU.., BINGUNG & BELUM ADA CALON LAGI…

20 HAL-HAL YANG DAPAT MELEPASKAN IKATAN PERNIKAHAN
TALAK FASAKH KHULU’ LI’AN ILA’ ZHIHAR HADHANAH

21 MENGAPA DALAM ISLAM TALAK / CERAI ITU DIBOLEHKAN ?.
Perceraian ialah lepasnya tali pernikahan suami istri dalam berumah tangga. Talak ialah perceraian atas kehendak suami. Hukum talak : makruh ( SESUATU YANG DIBENCI ) MENGAPA DALAM ISLAM TALAK / CERAI ITU DIBOLEHKAN ?.

22 Macam-macam talak TALAK ROJ ’ IAH : yaitu talak satu dan talak dua. Disebut talak ruj’iah karena suami masih dapat rujuk kembali dan masa idah belum habis. TALAK BAIN : yaitu talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk walaupun masa idah belum habis. Talak tiga sering disebut dengan talak ba’in kubra. LAFADZ / UACAPAN TALAK : Talak sharih yaitu talak dengan lafaz yang jelas atau terang. Misalnya suami berkata pada istrinya,” Kamu saya cerai!” atau “Kamu saya talak…!” Talak semacam ini diniati atau tidak maka talak sudah jatuh dan haram bercampur. Talak kinayah yaitu talak dengan lafaz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya,”Pergi dari sini!” atau “Pulang ke rumah orangtuamu!” Talak seperti ini jatuh kalau diniati talak, tetapi jika tidak diniati maka talak tidak jatuh dan halal bercampur.

23 Ila’ – Lian – Zihar – Khulu’ – Fasakh
ILA’ : sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya selama 4 bulan atau lebih (tidak terbatas), jika suami kembali pada istrinya sebelum 4 bulan, ia wajib membayar denda. Tetapi jika sampai 4 bulan suami belum kembali baik pada istrinya, hakim berhak menyuruh suami memilih 2 hal: 1. membayar denda lalu kembali baik dengan istrinya, 2. menceraikan istrinya. LIAN : suami menuduh istrinya berbuat serong dengan mengucapkan 4x sumpah sbg pengganti 4 org saksi, kemudian ditambah dgn ucapan suami, ”Atasku laknat Allah sekiranya aku dusta dalam tuduhannya.” Akibat lian dari suami adalah sebagai berikut: Suami tidak dihukum had menuduh Istri wajib dihukum had zina Suami istri bercerai selamanya Jika lahir anak, anak itu tidak diakui oleh suami

24 ZIHAR : suami menyerupakan istrinya seperti ibunya
ZIHAR : suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contoh suami berkata pada istrinya, “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku.” Akibat zihar : suami haram campur dgn istrinya. Adapun supaya halal campur, suami wajib membayar kifarat. ada 3 tingkatan: Memerdekakan budak Puasa 2 bulan berturut-turut Bila tidak mampu, wajib memberi makan 60 orang miskin KHULU’ : perceraian atas kehendak istri dengan cara istri memberi uang tebusan pada suami supaya mau menjatuhkan talak pada istri. ( khulu’ = cerai gugat ) Akibat khulu antara lain: Khulu boleh dijatuhkan pada waktu istri sedang datang bulan atau suci tapi sudah dicampuri. Suami tidak dapat rujuk walaupun masa idah belum habis.

25 FASAKH : Rusaknya ikatan pernikahan karena sebab2 tertentu / perceraian atas kehendak hakim atau talak yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan agama. Sebab-sebab terjadinya fasakh antara lain: Suami istri ternyata masih muhrim Suami gila Suami tidak mampu memberi nafkah Suami pergi atau hilang Hadanah : merawat, mendidik anak-anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri. Jika terjadi perceraian suami istri & sudah punya anak yang belum mumayiz maka istrilah yang berhak merawat anak tersebut sampai ia mengerti, sedangkan biaya perawatan/pendidikan ditanggung oleh bapaknya. Kalau anak sudah mengerti diserahkan kepada yang terbaik, yang lebih pantas, bapaknya atau ibunya.

26 Idah IDAH : Adalah masa menunggu bagi seorang istri / janda setelah terjadi perceraian. Tujuan masa idah : Memberi kesempatan berpikir pada keduanya untuk melanjutkan perceraian atau rujuk. Untuk mengetahui keadaan istri/janda hamil atau tidak. Sebab kalau hamil, masa idahnya diperpanjang sampai dengan kelahiran anak dan kering darah wiladahnya (darah sehabis melahirkan).

27 Macam-macam masa idah:
Bagi istri yang diceraikan suami dalam keadaan hamil, masa idahnya sampai dengan lahirnya anak dan sampai kering darah wiladahnya. Bagi istri yang ditinggal mati suaminya jika tidak hamil, masa idahnya 4 bulan 10 hari. Bagi istri yang datang bulannya masih lancar, masa idahnya tiga kali suci. Bagi istri / janda yang sudah tidak datang bulan, masa idahnya 3 bulan. Bagi istri / janda yang belum pernah dicampuri, mereka tidak punya masa idah.

28 HAK ISTRI PADA MASA IDAH :
Bagi istri/janda yang di talak raj’iah, mereka berhak mendapat tempat, pakaian, dan nafkah pangan. Bagi istri/janda yang ditalak ba’in, mereka hanya berhak mendapat tinggal. Bagi istri yang ditinggal mati suaminya, pada masa idah mereka tidak mendapat nafkah karena sudah mendapat warisan almarhum suaminya. Begitu pula janda dalam masa idah juga tidak mendapat nafkah.

29 Rujuk RUJUK Adalah : kembalinya suami kepada bekas istrinya pada waktu masa idah belum habis HUKUM RUJUK : MUBAH / BOLEH. Dan dapat berubah sesuai dengan keadaan : Wajib, yaitu bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu dan belum berlaku adil antar istrinya Sunah, yaitu apabila dengan rujuk keadaan menjadi baik. Makruh, yaitu jika dengan rujuk keadaan menjadi buruk. Haram, yaitu jika dengan rujuk istri menjadi menderita.

30 Rujuk Rukun rujuk: Istri sudah pernah dicampuri.
Yang dapat dirujuk, istri yang ditalak raj’iah. Masa idahnya belum habis. Istri yang dirujuk itu tertentu, jika suami menjatuhkan talak pada beberapa istrinya, yang dirujuk hanya satu maka rujuknya tidaj sah. Lafal rujuk harus dengan lafal yang jelas atau sindiran. Tidak ada paksaan dari pihak suami untuk rujuk.

31 Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 atas dasar: Tidak ada unsur paksaan Mempersulit proses perceraian Poligami diperbolehan dengan syarat tertentu Batas usia minimal bagi kedua calaon pengantin pria dan wanita. Kewajiban pencatatan perkawinan: Setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatatan nikah. Setiap perkawinan harus dilangsungkan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.

32 Poligami Batasan dalam berpoligami:
Suami mendapat izin untuk berpoligami jika: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Istri mendapat cacat badan. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Suami yang akan berpoligami akan menempuh prosedur sebagai berikut: Suami mengajukan pernikahan berpoligami dengan alasan yang kuat. Adanya persetujuan dari istri pertama. Suami mampu memberi nafkah. Adanya jaminan bahwa suami akan berbuat adil kepada istri-istrinya

33 UU No. 1 thn 1974 tentang pernikahan terdiri dari 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal. Secara garis besar : Bab I : Dasar pernikahan, terdiri dari 5 pasal. Bab II : Syarat-syarat pernikahan, terdiri dari 7 pasal. Bab III : Pencegahan Pernikahan, terdiri dari 9 pasal. Bab IV : Batalnya Pernikahan, terdiri dari 7 pasal. Bab V : Perjanjian Pernikahan, terdiri dari 1 pasal.

34 Bab VI : Hak dan Kewajiban suami-istri, terdiri dari 5 pasal.
Bab VII : Harta Benda dalam Pernikahan, terdiri dari 5 pasal. Bab VIII : Putusnya pernikahan serta Akibatnya, terdiri dari 4 pasal. Bab IX : Kedudukan Anak, terdiri dari 3 pasal. Bab X : Hak dan Kewajiban antara Orang tua dan Anak, terdiri dari 5 pasal. Bab XI : Perwalian, terdiri dari 5 pasal. Bab XII : Ketentuan-ketentuan lain, terdiri dari 9 pasal. Bab XIII : Ketentuan Peralihan, terdiri dari 2 pasal. Bab XIV : Ketentuan Penutup,terdiri dari 2 pasal.

35 Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang penggunaannya berdasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, pada buku I Bab II Pasal 5, dinyatakan bahwa : Agar terjamin ketertiban pernikahan-pernikahan bagi masyarakat Islam, setiap pernikahan harus dicatat. Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Setiap pernikahan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuasaan hukum.

36 UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1, menegaskan bahwa, “ Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. ’’ Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II disebutkan bahwa : Pasal 4, pernikahan itu sah apabila dilaksakan menurut Hukum Islam. Pasal 2, pernikahan menurut hokum Islam adalah pernikahan yang akadnya sangat kuat atau misaqan galizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

37 SEKIAN Peran pengadilan agama menurut UU No. 1 tahun 1974 :
Memberikan keputusan tentang pernikahan campuran oleh pegawai pencatat pernikahan. Ijin untuk beristri lebih dari seorang. Ijin melangsungkan pernikahan bagi seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, bila orang tuanya, wali atau keluarganya dalam hubungan garis lurus mempunyai perbedaan pendapat. Memberikan sangsi atau memutuskan untuk tidak melangsungkan pernikahan karena adanya penyimpangan dari ketentuan umur minimum. Permohonan pihak yang pernikahannya ditolak oleh pegawai pencatat pernikahan. Permohonan pembatalan pernikahan. Gugatan tentang kelalaian kewajiban suami atau istri. Mengurusi / mengatasi perceraian. Menindaklanjuti akibat pernikahan. SEKIAN


Download ppt "MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google