Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rancangan Pengalokasian Pendanaan Keistimewaan DIY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rancangan Pengalokasian Pendanaan Keistimewaan DIY"— Transcript presentasi:

1 Rancangan Pengalokasian Pendanaan Keistimewaan DIY
Yogyakarta, Juni 2013

2 Dana Keistimewaan DIY PENDANAAN Pasal 41
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY. Pasal 42 Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.

3 Peruntukkan Dana Keistimewaan DIY
Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Urusan Kelembagaan Urusan Kebudayaan Urusan Pertanahan Urusan Tata Ruang

4 Kewenangan Istimewa Bab I Ketentuan Umum Angka 3 Wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah

5 Kewenangan Tata cara pengisian Kelembagaan Pemda Kebudayaan Pertanahan
Kewenangan istimewa berada di Provinsi Tata cara pengisian Kelembagaan Pemda Kebudayaan Pertanahan Tata Ruang

6 Pengaturan Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan keistimewaan diatur dengan Perdais

7 Integrated Perfectoral System
PEMERINTAH GUBERNUR WAKIL PEMERINTAH PUSAT KEPALA WILAYAH ADMINISTRASI KEPALA DAERAH OTONOM PERANGKAT DAERAH Kewenangan Manajerial BUPATI / WALIKOTA (KEPALA DAERAH OTONOM) Kewenangan Policy PERANGKAT DAERAH

8 Kerangka Regulasi Aturan Pelaksanaan (PP) Aturan Pelaksanaan (Perdais)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DIY UU 32/2004 UU 13/2012 Aturan Pelaksanaan (PP) Aturan Pelaksanaan (Perdais) Aturan Lebih lanjut : Permendagri dsb.. Aturan Lebih lanjut : Pergub

9 Penyelenggaraan Pemerintahan DIY
GUBERNUR URUSAN ISTIMEWA (Perdais) UU 13 Th 2012 UU 32 Th 2004 PERANGKAT DAERAH Perdais Tangible PP 38/07 BUPATI / WALIKOTA (KEPALA DAERAH OTONOM) Intangible PERANGKAT DAERAH

10 Sinergitas Tata Kelola Pemerintahan
dalam Kerangka NKRI Sinkronisasi YOGYAKARTA NKRI Meliputi : Urusan Perencanaan Anggaran Pertanggungjawaban DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SLEMAN BANTUL KAB/KOTA KAB/KOTA GUNUNGKIDUL KULONPROGO PROVINSI PROVINSI KAB/KOTA KAB/KOTA

11 Kerangka Pendanaan Dalam Rangka Keistimewaan DIY
UU 13/2012 Perdais Ruang Lingkup Perdais Pokok2 pikiran Perdais tata cara pengisian jabatan Pokok2 pikiran Perdais Kelembagaan Pokok2 pikiran Perdais Kebudayaan Pokok2 pikiran Perdais Pertanahan Pokok2 pikiran Perdais Tata Ruang Cakupan Masing-masing Pokok2 pikiran Raperdais Program/Kegiatan Keistimewaan Dana Keistimewaan

12 Sharring dengan APBD Kab/Kota
Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan berbagai sumber pembiayaan (vertikal & horizontal synchronized) Program/kegiatan APBN APBD Provinsi Sharring dengan APBD Kab/Kota Lainnya (swasta, KPS) Kementerian/Lembaga Dekon/TP Trilateral Desk

13 Pengisian jabatan

14 34 Arah Pengaturan Urusan
Pengaturan urusan diarahkan untuk lebih menjabarkan mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, merupakan penjabaran UU 13 tahun 2012; Harus mampu mengidentifikasi urusan yang bersifat umum (general) atau khusus / istimewa (specialist)

15 34 Arah Pengaturan Urusan
1. Menjabarkan pasal 31 ayat (1) dan (2) bahwa kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY; (Budaya dalam arti luas)

16 34 Arah Pengaturan di Perdais 2. Membangun ke-Indonesiaan dari DIY;
3. Mempertahankan nilai-nilai tradisi masyarakat; 4. Keterbukaan  akulturasi budaya 5. Kembangkan nilai2 kearifan lokal 6. Kembangkan harmoni, dan keberlanjutan pembangunan dalam konteks budaya

17 34 Arah Pengaturan di Perdais
7. Melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan budaya DIY  memperkuat karakter, identitas dan jati diri masyarakat 8.Menjadikan budaya sebagai tatanan hidup berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara; 9. Meningkatkan kesejahteraan rakyat  misal : lewat seni

18 34 Arah Pengaturan di Perdais
10. Penanda keistimewaan : Tugu pal putih, Kasultanan dan Kadipaten, Panggung Krapyak, Masjid Pathok Nagara, dan mataram Kota Gede  harus ada upaya kongkrit, misal : buat buku, memasukkan dalam kurikulum pendidikan, rekayasa wisata dll

19 34 Arah Pengaturan di Perdais
11. Nilai filosofis Sumbu imajiner,Sumbu Filosofis, Hamemayu Hayuning Bawana, Golong Gilig, Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh  harus ada aktualisasinya dalam kehidupan, upaya2 apa ?

20 34 Arah Pengaturan di Perdais
12. Sistem sosial masyarakat  upacara adat dan tradisi, kesenian, bahasa dan sastra jawa, busana, teknologi, arsitektur, kuliner  aktualisasinya secara kongkrit ? Dalam bentuk program dan kegiatan ?

21 34 Arah Pengaturan di Perdais
13. Abdi dalem  penguatan kapasitas, gaji, busana, biaya pendidikan dan kesehatan dsb; 14. Mitigasi bencana berbasis budaya 15. Internalisasi nilai keistimewaan di masyarakat, Kasultanan dan Kadipaten dan birokrasi 16. Keistimewaan (mis: Seni Tari) HAKI

22 34 Arah Pengaturan di Perdais 17. Pelaksanaan upacara adat dan tradisi
18. Pelatihan seni pertunjukkan, visual, kerajinan tradisional 19. Penggunaan seni tari pada acara2 resmi 20. Penggunaan bahasa, sastra jawa pada tingkat taman kanak sd SLTA 21. Penggunaan bahasa jawa di birokrasi 22. Penggunaan aksara jawa pada bangunan publik dan nama2 jalan

23 34 Arah Pengaturan di Perdais 23. Penggunaan pola arsitektur
24. Penggunaan teknologi 25. Pembinaan sistem sosial masyarakat 26. Pengembangan cagar budaya 27. Pengembangan sistem budaya 28. Pengembangan sistem sosial 29 PembentukanDesa atau kampung budaya

24 34 Arah Pengaturan di Perdais Ruang lingkup tugas dan wewenang : Tugas
Pemerintah Kasultanan dan Kadipaten Keistimewaan DIY Wewenang Masyarakat

25 34 Arah Pengaturan di Perdais Bentuk program dan Kegiatan : Benda
Perlindungan Keistimewaan DIY Pengembangan Pemanfaatan Tak Benda

26 Pertanahan

27 34 Arah Pengaturan di Perdais
1. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (keparabon dan bukan keprabon) 2. Pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 3. Pengelolaan Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 4. Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; 5. Pembebanan hak atas tanah

28 34 Arah Pengaturan di Perdais
6. Lembaga pengelola dan pemanfaatan tanah; 7. Menetapkan tanah2 Kasulatanan dan Kadipaten 8. Penataan regulasi Tanah Kasultanan dan KadipatenMembentuk Tim Ajudikasi  Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, BPN DIY, Kabupaten/Kota setempat, Kepala Desa/Lurah setempat.

29 Tata Ruang

30 34 Arah Pengaturan di Perdais Perda Tata Ruang Perdais
Pengelolaan dan Pemanfaatan SG PaG

31 34 Arah Pengaturan di Perdais
1. Harmoni kelestarian lingkungan, sosial ekonomi (Hamemayu hayuning Bawana) 2. Spritiual-transeden (sangkan paraning dumadi) 3. Humanisme, asas kepemimpinan demokratis (manunggaling kawula gusti) 4. Kebersamaan (tahta untuk rakyat) 5. Harmonisasi lingkungan 6. Ketaatan historis 7. Filosofi inti kota 8. Delineasi spatial

32

33 enclosure RENCANA KAWASAN STRATEGIS KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
POROS UTARA-SELATAN (TEMPEL-PARANGTRITIS) KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN METROPOLITAN YOGYAKARTA KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN BUDIDAYA PERTANIAN LAHAN BASAH WATES KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN BUDIDAYA PERTANIAN LAHAN KERING WONOSARI enclosure KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KORIDOR TEMON-WATES-YOGYA-PRAMBANAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KORIDOR PIYUNGAN-WONOSARI-RONGKOP-SADENG KEGIATAN INDUSTRI SENTOLO KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN WISATA & KAWASAN PESISIR KAWASAN STRATEGIS KORIDOR JALUR LINTAS SELATAN-SELATAN & PESISIR KAWASAN STRATEGIS NASIONAL ECOGEOWISATA KARST GUNUNG KIDUL KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGELOLAAN HASIL LAUT

34 34 Arah Pengaturan di Perdais Keistimewaan Tata Ruang Mengembalikan
Pemda Memperbaiki Keistimewaan Tata Ruang Menguatkan KASLT& PA Mengembangkan nilai dan fungsi ruang Pengaturan Pembinaan

35 Kelembagaan

36 34 Arah Pengaturan di Perdais
Mendesain bentuk kelembagaan dan tata kelola kelembagaan Pemerintah DIY yang menunjukkan keistimewaan dengan memperhatikan UU 13 Tahun 2012 dan UU 32 tahun 2004 (tinggi Call tinggi atau moderat) Mendesain bentuk kelembagaan dan tatakelola kelembagaan dengan tidak melupakan realitas empiris yang ada di DIY

37 34 Arah Pengaturan di Perdais Call Tinggi Kelembagaan Call Moderat
Efektif dan Efisien Mengatur pola tata laksana sampai Kab/kota Mekanisme sinkronisasi & pengawasan Mengatur sampai tingkat level desa/kelurahan Mengembalikan pada pola jaman dulu Call Tinggi Kelembagaan Call Moderat Efektif dan efisien Asisten Gubernur karakter keistimewaan  mengkoordinasikan keistimewaan

38 Struktur Organisasi Pem.Prov DIY
34 Struktur Organisasi Pem.Prov DIY Dewan Pertimbangan Daerah Gubernur Wagub. Startegic Apex Sekda Techno Structure Asisten Gubernur Middle Line As1 As2 Supporting Staf LTD/ Biro LTD/ Biro Operating core LTD, Dinas

39 Kerangka Pendanaan Dalam Rangka Keistimewaan DIY
UU 13/2012 Perdais Ruang Lingkup Perdais Pokok2 pikiran Perdais tata cara pengisian jabatan Pokok2 pikiran Perdais Kelembagaan Pokok2 pikiran Perdais Kebudayaan Pokok2 pikiran Perdais Pertanahan Pokok2 pikiran Perdais Tata Ruang Cakupan Masing-masing Pokok2 pikiran Raperdais Program/Kegiatan Keistimewaan Dana Keistimewaan

40 Jumlah Rupiah Usulan Tahun 2013
No Urusan Usulan Awal 2013 +/- Pembahasan Hasil Akhir Usulan 2013 1. Kebudayaan ( ) 2. Pertanahan ( ) 3. Kelembagaan ( ) 4. Tata Ruang ( ) TOTAL ( )

41 Jumlah Kegiatan Usulan Tahun 2013
No Urusan Jumlah Awal Kegiatan Yang diusulkan +/- Pembahasan Jumlah Akhir Kegiatan Yang diusulkan 1. Kebudayaan 64 - 2. Pertanahan 10 (6) 4 3. Kelembagaan 4. Tata Ruang 16 (3) 13 TOTAL 94 (9) 85

42 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014
34 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 Pembahasan 23 – 24 Mei Aryaduta Pembahasan 27 – 28 Mei Red Top Yang Realistis dapat dilaksanakan Tahun 2013 Usulan Murni 2014 Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2014 Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2013 Yang Tidak mungkin dilaksanakan & diselesaikan Tahun 2013 Akan dilakukan di Tahun 2014 2013 2014 Dicermati Ulang

43 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014
34 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 NO URUSAN JUMLAH HASIL PEMBAHASAN 1. Kebudayaan 2. Pertanahan 3. Kelembagaan 4. Tata Ruang TOTAL

44 BAPPEDA Daerah Istimewa Yogyakarta
Terima kasih BAPPEDA Daerah Istimewa Yogyakarta Komplek Kepatihan Danurejan Telepon : (0274) (Psw , ,1253) Fax.(0274) Website YOGYAKARTA Kode Pos 55213


Download ppt "Rancangan Pengalokasian Pendanaan Keistimewaan DIY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google